Petunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Makna
dan Kharakteristik Hukum tanpa atau
dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit,
dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke
konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD)
dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum
Belajar:
Sebelum mempelajari Makna dan
Kharakteristik Hukum, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1. Siswa mampu menguraikan sistem hukum Indonesia
2.
Siswa mampu menganalisis penggolongan hukum
3.
Siswa mampu menjelaskan tujuan hukum
4.
Siswa mampu menguraikan tata hukum Indonesia
A. Sistem hukum Indonesia
Secara umum hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak
berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma
yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut.
Pengertian hukum tersebut juga meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun
pelanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum
suatu negara akan lebih nyaman dan meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi
di negara tersebut.
Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan
kehakiman yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen
penting dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia. Konsekuensi
dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala
kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan
mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita
dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua
pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. di
dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.
a)
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b)
Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
c)
Peraturan itu bersifat memaksa.
d)
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
·
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
·
Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan,
kemakmuran,kebahagian, dan kebenaran.
·
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri”
dalam pergaulan masyarakat
B. Penggongan hokum
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
a. Berdasarkan sumbernya
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di
dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
·
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu
negara tertentu.
·
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara
universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang
mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
·
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
·
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan
oleh gereja untuk para
anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya
Ø Hukum
tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
v Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,
sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH
Perdata, dan KUH Dagang.
v Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi
tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah
sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya
undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Ø Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta
dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di
kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya
Ø Ius
Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ø Ius
Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
Ø Hukum
material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang
berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
Ø Hukum
formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara
Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya
Ø Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan
Ø Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau
dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku
apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan
oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto
(pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika
tidak ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan wujudnya
Ø Hukum
objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang
berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Ø Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak
h. Berdasarkan isinya
Ø Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga
negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
v Hukum
Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan
sanksi.
v Hukum
Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
v Hukum
Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat
negara.
v Hukum
Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian
internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
Ø Hukum
privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan
individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
v Hukum
Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh,
hukum keluarga, hukum kekayaan, hokum waris, hukum perjanjian, dan hukum
perkawinan.
v Hukum
Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam
perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian
perusahaan dagang, dan sebagainya.
C. Tujuan hukum
Selain pengertian hukum, Anda juga perlu memahami tujuan dari
dibuatnya sistem hukum di suatu negara. Sehingga setelah memahami maka tujuan
tersebut bisa tercapai dengan hasil yang maksimal. Selain itu Anda juga lebih
paham dan terbangun kesadaran untuk menaati segala peraturan yang telah
ditetapkan. Berikut beberapa tujuan hukum yaitu:
1)
Mengatur segala tingkah laku manusia agar terarah ke hal yang
positif dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
2)
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan setiap orang
yang tinggal di negara tersebut.
3)
Membangun kesadaran dari setiap orang tentang pentingnya sistem
hukum yang berlaku di negara tersebut.
D. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
semua berkat nyonya karina roland
BalasHapusNama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu seluruh WNI yang sedang mencari pinjaman di internet agar berhati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki salon rias rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir membebani hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik karina roland perusahaan pinjaman, yang saya hubungi dan dia memberi tahu saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka, pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu Saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik ibu. karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, agar orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau hanya whatsapp +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaan baiknya dalam hidup saya dan keluarga saya.
Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
BalasHapusSekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com
Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
BalasHapusSekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com