Minggu, 25 Oktober 2020

Makna dan Kharakteristik Hukum

Petunjuk Belajar Modul: 

1.     Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Makna dan Kharakteristik Hukum  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.     Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.     Belajarlah secara mandiri

4.     Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Makna dan Kharakteristik Hukum, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:


1.    
Siswa mampu menguraikan sistem hukum Indonesia

2.     Siswa mampu menganalisis penggolongan hukum

3.     Siswa mampu menjelaskan tujuan hukum

4.     Siswa mampu menguraikan tata hukum Indonesia

A. Sistem hukum Indonesia

Secara umum hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut. Pengertian hukum tersebut juga meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun pelanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum suatu negara akan lebih nyaman dan meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di negara tersebut.

Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.

a)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b)    Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c)     Peraturan itu bersifat memaksa.

d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

·         Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

·         Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,kebahagian, dan kebenaran.

·         Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat

B. Penggongan hokum


Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai

berikut.

a. Berdasarkan sumbernya

·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

·         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya

·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

·         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

·         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

·         Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh           gereja untuk para anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya

Ø  Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

v  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan  pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

v  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

Ø  Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya

Ø  Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ø  Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

Ø  Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

Ø  Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

f. Berdasarkan sifatnya

Ø  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun   juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan

Ø  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

g. Berdasarkan wujudnya

Ø  Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

Ø  Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak

h. Berdasarkan isinya

Ø  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

v  Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

v  Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

v  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.

v  Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

Ø  Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

v  Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hokum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

C. Tujuan hukum

Selain pengertian hukum, Anda juga perlu memahami tujuan dari dibuatnya sistem hukum di suatu negara. Sehingga setelah memahami maka tujuan tersebut bisa tercapai dengan hasil yang maksimal. Selain itu Anda juga lebih paham dan terbangun kesadaran untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan. Berikut beberapa tujuan hukum yaitu:

1)     Mengatur segala tingkah laku manusia agar terarah ke hal yang positif dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

2)     Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan setiap orang yang tinggal di negara tersebut.

3)     Membangun kesadaran dari setiap orang tentang pentingnya sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

D. Tata Hukum Indonesia


Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

 

 

 

 

 

 

3 komentar:

  1. semua berkat nyonya karina roland
    Nama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu seluruh WNI yang sedang mencari pinjaman di internet agar berhati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki salon rias rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir membebani hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik karina roland perusahaan pinjaman, yang saya hubungi dan dia memberi tahu saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka, pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu Saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik ibu. karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, agar orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau hanya whatsapp +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaan baiknya dalam hidup saya dan keluarga saya.

    BalasHapus
  2. Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
    Sekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
    Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com

    BalasHapus
  3. Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
    Sekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
    Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com

    BalasHapus

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...