Minggu, 17 Januari 2021

Dinamika Peran Indonesia Dalam Perdamaian Dunia

 

Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang  Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  mempelajari, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Politik luar negeri Indonesia

2.       Tujuan politik Indonsia

3.       Bebas Aktif

4.       Dinamika Indonesia dalam organisasi internasional

1. Politik luar negeri Indonesia


Politik luar negeri adalah sebuah keniscayaan sebuah negara. Karena tidak mungkin sebuah negara dapat berdiri sendiri di tengah bangsa lain. Minimal, negara membutuhkan negara lain dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Tuhan tidak menciptakan semua wilayah atau negara dengan kondisi yang sama. Ada kelebihan dan kekurangan.  Sehingga negara perlu negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.

Politik luar negeri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Namun, dalam masyarakat secara umum, politik luar negeri adalah sebuah hubungan atau kerjasama antar negara dalam lingkup internasional atau dengan negara tetangga. Definisi politik luar negeri menurut para ahli, yaitu :

·         Menurut Riza Sihbudi

Menurut Riza Sihbudi, seorang pakar ilmu politik dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), politik luar negeri adalah kelanjutan atau perpanjangan tangan dari politik dalam negeri suatu negara. Politik luar negeri adalah sebuah kebijakan politik yang berhubungan dengan tujuan pembangunan dalam suatu negara.

·         Teori Hubungan Internasional

Ada juga beberapa ahli yang mendefinisikan politik luar negeri berdasarkan teori hubungan internasional. Politik luar negeri menurut teori ini adalah sebuah dasar pemahaman tentang ideologi-ideolodgi negara di dunia dan hubungan kerjasama dengan negara-negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan nasional.

·         Menurut Hudson

Menurut Hudson, politik luar negeri adalah bagian dari politik atau sub politik suatu negara yang menjadi pedoman negara tersebut berhubungan dengan negara lain dan menjadi pedoman bagi negara lain untuk bersahabat atau bermusuhan dengan negara tersebut.

Berdasarkan definisi yang telah diuraikan sebelumnya dan definisi para ahli, maka dapat dipastikan bahwa politik luar negeri mempunyai peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan bangsa. Politik luar negeri secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua kebijakan dalam negeri yang ada.Selanjutnya berdasarkan definisi yang ada, artikel ini akan membahas tujuan politik luar negeri Indonesia. Tujuan politik luar negeri ini akan dilihat dari berbagai sudut dan kepentingan sesuai ahli yang mendefinisikannya.

2. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut UUD 1945


Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, politik luar negeri Indonesia sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa. Dibuktikan isi pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang telah mencantumkan semuanya. Tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain :

a)      Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

b)      Mengupayakan perdamaian setiap manusia di dunia, di mana akan tercapainya tujuan yang pertama.

c)       Mencapai pergaulan Internasional yang tertib tanpa pertikaian atau perang atau penjajahan.

d)      Indonsia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama.

e)      Memajukan kesejahteraan umum, secara umum adalah kesejahteraan semua bangsa di dunia, secara khusus adalah kesejahteraan Bangsa Indonesia. Diharapkan, tidak ada kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik di seluruh negara dunia. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat Indonesia akan ikut meningkat. Hubungan ke negara lain, adalah keikutsertaan Indonesia membantu negara yang mengalami bencana dan perang dalam bentuk bantuan pangan, sandang, dan medis.

f)       Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Pergaulan dengan dunia internasional, dengan semua organisasi yang ada, antar negara di wilayah yang sama / regional / antar negara tetangga seharusnya juga bertujuan melindungi rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. jika ada masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segara menyelesaikannya melalui hubungan diplomatic

g)      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, tujuan politik luar negeri Indonesia selanjutnya, menurut pembukaan UUD 1945 haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Contoh politik luar negeri yang mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan pertukaran pelajar, dengan mengirim siswa yang berprestasi ke luar negeri dan jika lulus kembali ke Indonesia untuk mengabdi pada bangsa dan tanah air. Contoh lain dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pertukaran budaya. Dengan mempelajari budaya negara lain yang baik, diharapkan kebudayaan Indonesia menjadi lebih beragam.

h)      Berpartisipasi aktif dalam hubungan dan organisasi internasional demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Politik bebas aktif, secara umum sudah dikemukakan oleh Mohammad Hatta.  Namun, istilah ini baru dikenal dan banyak dipergunakan semasa puncak Perang Korea (1950 -1953), di mana Korea terbagi menjadi dua. Satu Korea pro atau memihak Blok Barat, dan yang lainnya Blok Timur. Ini menjadi latar belakang politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Berkaca dari Korea, maka makna politik bebas aktif didengungkan oleh para politisi di masa itu. Masa kabinet pemerintahan Perdana Menteri Soekiman, yang berkuasa sejak 27 April 1951 sampai 3 April 1952. Tujuan politik luar negeri bebas aktif, yaitu :

1.       Membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik luar negeri bebas aktif, menegaskan bahwa tujuan kebijakan luar negeri adalah upaya menjaga keutuhan NKRI. Di mana negara Indonesia tersebut tidak boleh berpisah-pisah karena keberpihakan pada suatu negara tertentu di skala internasional.

2.       Masyarakat Adil dan Makmur. Tentu saja seperti sudah disebutkan berkali-kali, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia harus dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, harus lebih diutamakan atau menjadi orientasi dalam hubungan Indonesia dengan luar negeri.

3.       Menjalin Kerjasama yang Baik dengan Semua Negara di Dunia. Menolak keberpihakan dengan suatu blok mana pun di dunia berarti Indonesia bebas melakukan kerjasama dengan negara mana saja di dunia, khususnya negara Asia Afrika. Indonesia ingin terwujudnya satu tatanan baru dunia yang bebas dari kolonialisme dalam segala bentuk. Tidak ada negara di dunia yang boleh melakukan penindasan terhadap negara lain dengan alasan apa pun, Apalagi alasannya kemudian mengambil keuntungan dari negara lain tanpa memperhatikan kondisi rakyat negara tersebut.

4. Peran Indonesia dalam organisasi internasional

Indonesia selalu berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional. Peran Indonesia dalam organisasi internasional sudah dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Lima peran Indonesia dalam organisasi internasional adalah:

a.       Peran Indonesia dalam PBB. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950. Indonesia secara resmi menjadi anggota sejarah berdirinya PBB kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Peran Indonesia dalam PBB diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda atau Kontingen Garuda (KONGA) ke wilayah-wilayah konflik. Hal ini adalah bentuk kontribusi Indonesia di bawah naungan tujuan organisasi PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.

2.       Indonesia memberikan bantuan pangan ke Ethiopia saat dilanda bahaya kelaparan pada tahun 1985. Bantuan pangan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.

3.       Indonesia terpilih sebanyak 3 kali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Indonesia terpilih pertama kalinya pada periode 1974-1975. Indonesia kemudian terpilih kedua kalinya pada periode 1995-1996. Terakhir, Indonesia terpilih kembali untuk ketiga kalinya pada periode 2007-2009.

4.       Indonesia mencatat prestasi di International Law Commission (ILC) atau Komisi Hukum Internasional PBB dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusuma Atmadja. Ia terpilih sebagai anggota ILC untuk periode 1992 – 2001.

5.       Indonesia kembali mencatat prestasi di ILC dengan terpilihnya Duta Besar Nugroho Wisnumurti sebagai anggota ILC periode 2007 -2011. Ia terpilih setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia.

6.       Indonesia dua kali terpilih sebagai anggota Dewan HAM. Pertama adalah saat Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia terpilih kembali pada periode 2007 – 2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

7.       Indonesia selalu menempatkan Wakil Tetap RI di PBB semenjak aktif menjadi anggota PBB. Baca juga peran Indonesia dalam hubungan internasional dan peran Indonesia dalam Misi Garuda secara lengkap.

b.      Peran Indonesia dalam OKI

OKI (Organisasi Kerjasama Islam dahulu Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi internasional dengan 57 negara anggota. OKI berdiri di Rabat, Maroko pada 25 September 1969 dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam. Hal ini terjadi sebagai reaksi dari peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem. OKI berubah nama dari Organisasi Konferensi Islam menjadi Organisasi Kerjasama Islam pada 28 Juni 2011. Peran Indonesia dalam OKI diantaranya adalah:

1.       Indonesia menerima mandat sebagai Ketua dari Committee of Six. Indonesia bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1993.

2.       Indonesia mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam Konferensi Tingkat Tinggi pertama di OKI di Senegal.

3.       Indonesia mendorong negara-negara Islam untuk memperhatikan konflik antara Palestina-Israel dan mencari jalan keluar atas konflik tersebut.

4.       Indonesia mendorong Islamic Development Bank dan Sekretariat Oki untuk menggerakkan daya lainnya sebagai upaya pelaksanaan OIC Strategic Health Programme of Action. Baca juga Peran Indonesia dalam Perang Dingin dan peran Indonesia dalam globalisasi.

c.       Peran Indonesia dalam APEC

Sejarah pembentukan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) adalah forum kerja sama ekonomi yang terdiri dari 22 negara anggota yang tersebar di seantero benua Asia dan wilayah lingkar Samudera Pasifik. APEC berdiri pada bulan Januari 1989. Hingga kini terdapat 21 ekonomi yang menjadi anggota negara APEC yang salah satunya adalah Indonesia. Setiap anggota APEC disebut “Ekonomi” karena setiap anggota saling berinteraksi sebagai entitas ekonomi dan bukan sebagai negara. Selain Manfaat APEC bagi Indonesia dan Manfaat APEC Bagi Anggotanya Terdapat beberapa peran Indonesia dalam APEC, yakni sebagai berikut:

1.       Indonesia menjadi ketua dan tuan rumah KTT ke-21 APEC yang bertemakan “Resilient Asia Pacific, Engine of Global Growth.”

2.       Indonesia menjabat sebagai Ketua APEC period 1994. Posisi tersebut mengizinkan Indonesia untuk lebih banyak berpartisipasi dan mempengaruhi arah kebijakan di dalam APEC. Pada masa kepemimpinan Indonesia, APEC berhasil melahirkan deklarasi bernama Bogor Declaration dan Bogor Goals.

3.       Indonesia adalah tuan rumah dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 1994. Sebanyak 18 pemimpin negara anggota APEC hadir pada KTT tersebut. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai sorotan dunia, sehingga menjadikan potensi pariwisata Indonesia menjadi disebarluaskan.

4.       Indonesia menjadi negara yang mendorong terbentuknya ECOTECH di dalam dunia kerja sama ekonomi Asia Pasifik pada KTT APEC 15 November 1994. ECOTECH (Economic and Technical Cooperation) yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi dalam konteks APEC. Terbentuknya ECOETCH dimaksudkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik yang berkelanjutan dan merata, sehingga mengurangi kesenjang ekonomi diantara negara-negara anggota APEC. Hal ini dilakukan melalui pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan institusi suatu negara anggota.

d.      Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN. ASEAN merupakan organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi dan geo-politik bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk berdasarkan “deklarasi Bangkok” pada 8 Agustus 1967 di Bangkok. Selain menjadi salah satu pendiri ASEAN, peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pangan diantaranya adalah:

1.       Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. KTT ASEAN ke-1 yang dilaksanakan di Bali pada 23 – 24 Februari 1976. Pada KTT ke-1 terdapat kesepaktan tentang pembentukan secretariat ASEAN yang berpusat di Jakarta dengan Sekretaris Jenderal pertamanya yakni H. R. Dharsono.

2.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada 7 – 8 Oktober 2003. Pada KTT tersebut Indonesia mengusulkan pembentukan Asean Community yang mencakup bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan.

3.       Indonesia kembali menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-18. KTT tersebut dilaksanakan di Jakarta pada 4 – 8 Mei 2011.

4.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-19 yan dilaksanakan di Bali pada 17 – 19 November 2011. Pada KTT ini disepakati tentang kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).

5.       Indonesia sebagai negara anggota ASEAN selalu berusaha menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Misalnya, Indonesia menjadi penengah konflik antara Kamboja dan Vietnam pada tahun 1987. Hingga akhirnya pada tahun 1991 dalam Konferensi Paris, kedua negara yang berkonflik menyepakati perjanjian damai. Baca juga 3 Peran Indonesia dalam OPEC dan sejarah berdirinya APEC.

e.      Peran Indonesia dalam UNESCO

UNESCO didirikan oleh PBB sebagai badan khusus untuk mendukung perdamaian dan keamanan melalaui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. UNESCO didirikan pada 16 November 1945 sesuai Konstintusi UNESCO dari hasil Sidang Umum UNESCO Ke-1. Indonesia menjadi anggota UNESCO pada 27 Mei 1950. Peran Indonesia dalam UNESCO diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengatasi kesulitan finansial yang dialami UNESCO melalui program IFIT (Indonesia Funds-In-Trust). Langkah UNESCO untuk menerima Palestian sebagai anggotanya menyebabkan Amerika Serikat menghentikan pembayaran kontribusi negaranya.

2.       Indonesia terpilih sebagai anggota Badan Eksekutif UNESCO untuk periode 2017 – 2021. Hal ini merupakan bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam UNESCO.

 

Kedudukan pemerintah Pusat

 

Kedudukan pemerintah pusat

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah pusat tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari pemerintah pusat, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian pemerintah pusat

2.       Kedudukan pemerintah pusat

3.       Fungsi pemerintah pusat

4.       Peran pemerintah Pusat

5.       Urusan pemerintah Pusat

6.       Perangkat Pemerintah Pusat

 

A. Pengertian Pemerintah Pusat


Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

B. Kedudukan pemerintah pusat

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.

Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:

·         Menurut Kusnardi, Pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.

·         Menurut Suradinata, Pemerintah adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan negara.

·         Menurut Woodrow Wilson, Pemerintahan adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.

·         Menurut Robert Mac Iver, Pemerintah ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana insan itu dapat diperintah.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan  prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.

3. Fungsi Pemerintah pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.


a)     
Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b)      Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

·         Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

·         Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

·         Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

·         Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

·         Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

·         Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c)       Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

c. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:

a)      Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain,

b)      Mengatur Bidang Pertahanan Nasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

c)       Mengatur Bidang Keamanan Nasional. Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat

d)      Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah

e)      Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional. Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.

f)       Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing

d. Urusan pemerintah Pusat

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

·         Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

·         Dana perimbangan keuangan.

·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

·         Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

·         Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

·         Konservasi dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:

1.       Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.

2.       Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.

3.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.

4.       Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.

5.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.

6.       Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

6. Perangkat Pemerintah Pusat

Urusan pemerintah pusat meliputi, lembaga-lembaga di bawah ini, :

a)      Presiden.

Jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia atau internasional. Sedangkan, Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan. Gaji presiden di negara Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.

b)      Wakil Presiden.

Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo dia berhalangan sementara atau tetap.

c)       MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara Indonesia.

d)      DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

e)      DPD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu. DPD mempunyai beberapa fungsi, yang diantaranya sebagai berikut ini:

·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

·         Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

·         Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132 orang.

·         Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

f)       MA.

Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:

·         Mengadili pada tingkat kasasi.

·         Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g)      MK

Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

h)      KY

Komisi Yudisial YAITU lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

i)        BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).

 

Minggu, 10 Januari 2021

Otonomi daerah dalam konteks NKRI

 


Petunjuk Belajar Modul:

 Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang otonomi daerah dalam konteks NKRI tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari otonomi daerah dalam konteks NKRI  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian desentralisasi

2.       Makna otonomi daerah

3.       Otonomi daerah dalam konteks NKRI

4.       Landasan hukum otonomi daerah di NKRI

5.       Nilai otonomi daerah

1. Desentralisasi


Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya didalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.

Berikut ini merupakan tujuan dari desentralisasi yaitu:

1.       mencegah pemusatan keuangan;

2.       sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

3.       Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

Smith (1985) mengungkapkan Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti :

1.       Penyerahan wewenang untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah pusat kepada daerah otonom,

2.       Fungsi yang diserahkan ialah dapat dirinci, atau fungsi yang tersisa (residual functions),

3.       Penerima wewenang ialah daerah otonom,

4.       Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan juga mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,

5.       Wewenang mengatur ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga bersifat abstrak,

6.       Wewenang mengurus ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual dan juga konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),

7.       Keberadaan daerah otonom ialah di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,

8.       Menunjukkan kepada pola hubungan antar organisasi,

9.       Menciptakan political variety dan juga diversity of structure didalam sistem politik.

Berikut Ini Merupakan Dasar Hukum Desentralisasi adalah :

1.       UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.       UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.       Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.

4.       Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.

5.       UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

6.       PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah

7.       Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

8.       PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

9.       PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Otonomi daerah


Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif. Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.

Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

Tujuan diterapkannya adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

·         Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.

·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·         Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

·         Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pus

Tujuan Otonomi Daerah

·         Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

·         Keadilan Nasional.

·         Pemerataan wilayah daerah.

·         Mendorong pemberdayaan masyarakat.

·         Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

·         Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.

·         Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.

·         Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

1.       Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

2.       Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.

3.       Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

1.       Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:

2.       Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.

3.       Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

4.       Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5.       Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

6.       Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

7.       Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.       Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.       Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:

1.       Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.

2.       Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

3.       Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Nlai otonomi daerah

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

 

·         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

·         Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Demikian uraian artikel tentang Otonomi Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat nya, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi daerah, Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi daerah dan Asas Otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...