Kompetensi Dasar :
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara tanpa atau
dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menjelaskan kedudukan
warga negara
- Menguraikan
kedudukan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
- Menyimpulkan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia
A.
Memetakan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah NKRI
Wilayah negara mencakup:
a) Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik
yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian
atau traktat. Misalnya:1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20
Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.2)
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas
tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari
1973.
b) Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok
mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res
communis.
Ø Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil
dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh
John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The
Right and Dominion of The Sea.
Ø Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah
milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh
masing-masing negara.
Konsepsi ini kemudian
dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608
dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian
Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.Dewasa ini, masalah wilayah
lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut
Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United
Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.
Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2
organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.Dalam bentuk
traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :
Ø Batas Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
Ø Batas Zona
Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial
atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah
ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang
melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban
negara.
Ø Batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai
yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini,
negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta
melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau
terbang di atas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa
di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
Ø Batas Landas
Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara
yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional.
c) Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum
internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris
1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang
udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para
ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak
ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia,
menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah
kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761
km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para
ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;Di samping pendapat para
ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi
wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah
sebagai berikut;
Ø Teori Udara
Bebas (Air Freedom TheoryPenganut teori ini terbagi
dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan
udara terbatas.1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang
udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang
mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,2) Kebebasan udara terbatas,
terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada
sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).a) Setiap negara
berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan
keselamatannya.b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state)
hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.
Ø Teori Negara
Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)Ada
beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.
ü Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai
kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga
keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang
menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910
ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
ü Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper
(1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang
bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya
secara fisik dan ilmiah,
ü Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah
sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat
(mengapungkan) balon dan pesawat udara.
d) Daerah EkstrateritorialDaerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah
kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum
Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil
Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada
perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.Di
daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan
pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu
juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada
dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.Daerah ekstrateritorial
dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut
terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.
Batas Wilayah Negara
Penentuan batas wilayah negara,
baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam
bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu
negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan,
atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri,
dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut
geofisika berupa garis lintang.
Batas suatu wilayah negara yang
jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara
dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan
pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang
ada di dalam negara bersangkutan.
Indonesia sebagai negara
kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga
(Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan
negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina,
Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan
Australia).
Adapun perbatasan udara
mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar
negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum
semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat
ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang
belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman,
tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak
berdaulat NKRI.
Permasalahan perbatasan yang
muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah
darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi
kegiatan illegal seperti:
Ø illegal logging,
Ø illegal fishing,
Ø illegal trading,
Ø illegal traficking dan
Ø trans-national crime
Hal tersebut merupakan bentuk
ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah
menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani
permasalahan tersebut.
Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, terutama pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.” Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957, yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:
Indonesia menuangkan Konsepsi
Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara.
Pada pasal 25 A berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6
tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas
menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.
Kekuasaan Negara atas kekayaan alam
Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa;
Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa;
Ø Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup oranga banyak di kuasai oleh negara.
Ø bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh
negara dan di pergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
Ketentuan di atas secara tegas
menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam di kuasai oleh negara dan di pergunakan
untuk kemakmuran rakyat indonesia.dengan kata lain negara melalui pemerintah di
berikan wewenang atau kekuasan oleh UUD negara kesatuan republik
indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelolah serta
mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang di miliki indonesia
dlam rngka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara Kesatun Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan
atas kekayaan alam indonesia,oleh karena itu,maka negara mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut;
Ø Segala bentuk pemanfaatan(bumi dan air) serta hasil yang di dapt(kekayaan
alam),dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Ø Melindungi dan menjamin segala hak- hak rakyat yang terdapat di dalam
atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat di
hasilkan secara langsung atau di nikmati langsung oleh rakyat.
Ø Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat
tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan
alam
Ketiga kewajiban di atas
menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai
hajat orang banyak,karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum,harus
di kuasai negara dna di jalankan oleh pemerintah,sebab sumber daya alam
tersebut, harus dapat di nikmati oleh rakyat secara
berkeadilan,keterjangkauan,dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang
adil dan merata.
B.
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara
Berdasarkan
ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Adapun penduduk yang diatur pada pasal 26
ayat (2) adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Kemudian lebih lanjut diatur dalam pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Dalam pasal 4 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia
sebagai berikut:
Ø Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau
berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
Ø Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
negara Indonesia
Ø Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
negara Indonesia dan ibu warga negara asing
Ø Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu warga Indonesia
Ø Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnyya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
Ø Anak yang lahir dari tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
Ø Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
Indonesia
Ø Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau
belum kawin
Ø Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah
dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga
negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara
terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara.
Setiap negara mempunyai kebebasan
menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas
kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdpat
dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Ø Asas ius soli (law of the soil) adalah penentuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara
yang meganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan seseorang anak
apabila anak tersebut lahir di wilayah negarannya. Negara yang menganut asas
ius soli antara lain Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kosta, Rika, dan
Cile.
Ø Asas ius Sanguinias (law of the blood) adalah penetuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorangg anak
sebagai warga negarannya apabila orang tua anak tersebut memiliki status
kewarganegaraan negara setempat. Jadi, seorang anak yang lahir dari orang tua
yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan ius sanguinis berhak mendapat status
kewarganegaraan ayah ibunya. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara
lain Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia, dan India.
Berdasarkan ketentuan bahwa
setiap orang berhak mendapat kewarganegaraan, negara Indonesia juga mengakui
mekanisme tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
Penerapan asas-asas
kewarganegaraan tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal
sebagai berikut:
Ø Apatride yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan.
Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut
asas ius soli, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut
asas ius sanguinis.
Ø Bipatride yaitu seseorang yang memperoleh dua
kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua
yang negarannya menganut asa ius sanguinis, sedangkan negara tempat seseorang
tersebut dilahirkan menganut ius soli.
Dalam menentuka status
kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel,
sebagai berikut:
Ø Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum
tertentu secara aktid untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Ø Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi
warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan dua stelsel
tersebut, seorang warga negara pada dasarnya mempunyai dua opsi untuk memilih
atau tidak dari salah satu stelsel tersebut. Opsi tersebut dikenal dengan
istilah hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih satu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi adalah hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Ada beberapa cara yang ditempuh
agar seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia . Cara untuk memperoleh
kewarganegaraan Indonesia sebagai berikut:
a) Melalui Kelahiran.
Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia adalah melalui kelahiran. Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
diperoleh melalui keturunan dan kelahiran di wilayah Republik Indonesia. Dasar
keturunan ini diambil karena Undang-Undang menganggap ada hubungan kekeluargaan
antara anak dan ibu. Selain dengan kelahiran di wilayah Negara Republik
Indonesia juga untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang
lahir di wilayah Republik Indonesia.
b) Melalui Pengangkatan.
Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan
Indonesia adalah melalui pengangkatan (adopsi) . Jika ada anak yang orang
tuanya berkewarganegaraan asing kemudian anak tersebut diadopsi oleh orang yang
berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara
Indonesia. Adapun sebaiknya dilakukan sebelum anak berusia lima tahun.
c) Melalui Naturalisasi.
Naturalisasi juga digunakan untuk memperoleh kewarganegaraan
bagi penduduk asing. Menurut KBBI, Naturalisasi adalah pemerolehan
kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara dan
pewarganegaraan yng diperoleh setelah memenuhi syarat-syarakt sebagaimana yang
ditetapkan dalllam peraturan perundang-undangan. Proses naturalisasi dibagi
menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dann naturalisasi istimewa. Dalam pasal 1
angka (3) Undang-Undang No 12 tahun 2006 dijelaskan pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan. Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat dua
cara naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturaslisasi istimewa. Berikut
ini diuraikan tentang dua naturalisasi, sebagai berikut:
Ø Naturalisasi Biasa. Naturalisasi biasa dilakukan dengan cara
mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan
negeri setempat atau di kedutaan Besar Republik Indonesia apabila di luar
negeri.
Ø Naturalisasi Istimewa. Proses naturalisasi ini diberikan kepada
orang yang berjasa kepada negara. naturalisasi istimewa sering disebut dengan
istilah naturalisasi pasif
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Selain dapat memperoleh
kewargaegaraan Indonesia, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Faktor penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan dijelaskan dalam pasal 23
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
Ø Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Ø Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Ø Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya
sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan
RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ø Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Ø Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan haya
dapat dijabat oleh WNI
Ø Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Ø Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Ø Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya
Ø Bertempat tinggal di luar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk
C.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Setiap orang memiliki
kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja
tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk
tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang
yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah
yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata
lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan
yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
Ø Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ø Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu,
Ø dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2)
disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Ketentuan-ketentuan di atas,
semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi
setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut,
menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas
kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi
kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi
dengan alasan apapun.
D.
Sistem Pertahanan dan Keamanan NRI
Perubahan UUD 1945 semakin
memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam
Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa:
Ø Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai keuatan pendukung.
Ø Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ø Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan
bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab
seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan
negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun masyarakat
sipil pun sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara,
sehingga TNI dan POLRI menunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan
NKRI.
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga memberikan gambaran mengenai usaha pertahanan dan keamanan
rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya guna menjaga pertahanan dan
keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, maupun seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan yang utuh serta menyeluruh.
Dengan kata lain, Sishankamrata
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak serta kewajiban seluruh
warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri guna mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdekar, berdaulat,
bersatu, adil dan makmur.Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta
merupakan pilihan yang amat tepat bagi pertahanan Indonesia yang
diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas
hak serta kewajiban warga negara didalam usaha pertahanan negara.Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Ø Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan rakyat.
Ø Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya
pertahanan.
Ø Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografi sebagai negara kepulauan
Sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia ialah sebuah sesuai dengan
kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang
(diapit dua benua dan dua samudra) di satu sisi memberikan keuntungan, namun
disisi lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer
dari negara lain maupun kejahatan internasional.
Selain itu, kondisi wilayah
Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu nya memerlukan sistem pertahanan dan
keamanan yang yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi
seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan kemanan rakyat
semesta merupakan sistem terbaik bagi bangsa Indonesia.
Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan
keamanan negara
Para pahlawan bangsa berkorban
dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi
yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.
Oleh sebab itu, untuk
menghargai jasa para pahlawan kita, kita pun harus memiliki rasa rela berkorban
untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara serta memiliki
rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan partisipasi
dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kesadaran bela negara di
hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela
negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar pun merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadara,
tanggung jawab dan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara.
Sebagai warga negara sudah
sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada
pada negara serta bangsa.
Saat ini masih ada kecendrungan
masyarakat yang menafsirkan bahwa bela negara itu ialah tanggung jawab TNI dan
POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun merupakan
tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.
Kesadaran bela negara banyak
sekali cara untuk untuk mewujudkannnya. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain
seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana,
menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar per
orangan ataupun antar kelompok satu dengan yang lain, meningkatkan hasil panen
pertanian, cinta produk-produk yang dibuat di dalam negeri, melestarikan budaya
Indonesia serta tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun serta mengikuti
kegiatan organisasi maupun ekstra kulikuler seperti OSIS dan lain sebagainya.
Demikian catatan kecil tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.