Perjanjian internasional adalah
sebuah perjanjian yang dilakukan di antara dua negara atau lebih. Ada beberapa
macam pengertian perjanjian internasional menurut beberapa ahli dan ada
beberapa jenis perjanjian internasional yang disepakati oleh beberapa negara.
Apa sajakah itu?
Sebuah perjanjian ada dua jenis yaitu tertulis resmi dan
tidak tertulis yang digunakan oleh negara untuk mengikat diri secara hukum.
Perjanjian adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah kesepakatan dengan
kata-kata dan hasil diskusi atau rapat yang mengakui hak dan kewajiban para
pesertanya.
Perjanjian hampir sama dengan kontrak, keduanya adalah
contoh kesepakatan antara kedua pihak yang bersedia melakukan hak dan
kewajiban. Pihak mana pun yang gagal memenuhi kewajibannya dapat bertanggung
jawab berdasarkan hukum internasional
Perjanjian internasional juga sebuah perjanjian yang
dilakukan di bawah hukum internasional. Sebuah kesepakatan yang mengikat secara
hukum antara negara. Sebuah perjanjian internasional juga dapat disebut
konvensi, protokol, pakta, dll.
Dengan demikian, Konvensi Jenewa dan Konvensi Senjata
Biologis keduanya merupakan perjanjian meskipun tidak perlu ada kata
“perjanjian” dalam namanya. Sebuah perjanjian internasional secara khusus
merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara-negara yang
membutuhkan ratifikasi, saran dan persetujuan dari para anggota.
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan pengertian mengenai
perjanjian internasional seperti :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah
sebuah perjanjian yang dilakukan oleh antar bangsa dengan tujuan menciptakan
akibat yang berdampak dari hukum tertentu.
2. Pasal 38 Ayat 1 di Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian Internasional menurut Pasal 38 Ayat 1 yang ada di
Piagam Mahkamah Internasional adalah hal-hal yang mengandung kebijakan hukum
yang diakui secara tegas oleh berbagai pihak yang bersangkutan baik itu
sifatnya umum atau khusus.
3. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian Internasional menurut Oppenheimer-Lauterpacht
adalah sebuah persetujuan antar negara yang mana dari perjanjia tersebut
muncullah sebuah hak dan kewajiban di antara negara yang melakukan perjanjian
di dalamnya.
4. Georg Schwarzenberger
Perjanjian internasional menurut Georg Schwarzenberger
adalah sebuah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional. Dari
persetujuan itulah timbul sebuah kewajiban-kewajiban yang kemudian mengikat
subjek-subjek hukum internasional.
Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
Contoh Perjanjian Internasional
perjanjian
internasional sendiri memiliki berbagai istilah seperti konvensi, protokol,
traktat, pakta, statuta, deklarasi dan masih banyak istilah lainnya. Adapun
pengertiannya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi
Konvensi adalah kesepakatan antara negara untuk mengatur
hal-hal yang ada kaitannya dengan dengan kebijakan tingkat tinggi.
2. Protokol
Protokol adalah sebuah persetujuan yang tidak dibuat oleh
para pejabat negara sehingga sifatnya tidak begitu resmi. Isi dari persetujuan
ini adalah berusaha untuk mengatur permasalahan tambahan dalam menafsirkan
beberapa klausal tertentu.
3. Traktat
Traktat adalah sebuah perjanjian internasional yang paling
formal di antara 2 atau lebih yang isinya persetujuan di bidang politik dan
ekonomi.
4. Pakta
Pakta adalah sebuah istilah dalam perjanjian internasional
yang sifatnya lebih khusus sehingga membutuhkan ratifikasi.
5. Statuta
Sebuah undang-undang atau perjanjian yang tertulis resmi
dari otoritas legislatif yang mengatur kota, negara. Biasanya, undang-undang
memerintahkan atau melarang sesuatu, atau menyatakan kebijakan.
6. Deklarasi
Deklarasi adalah pernyataan formal atau pengumuman mengacu
pada ketentuan dalam perjanjian yang disepakati. Deklarasi adalah pernyataan
sepihak suatu negara yang mempengaruhi hak dan kewajiban negara lain seperti
deklarasi perang.
7. Proses verbal
Proses verbal adalah catatan yang berisi mengenai kesimpulan
dari konferensi diplomatik yang menggaris besari sebuah kesepakatan yang
mebcapai kata mufakat. Hanya saja proses verbal ini tidak perlu melakukan
ratifikasi.
Proses Perjanjian Internasional
Sebuah perjanjian dinegosiasikan oleh sekelompok negara,
baik melalui organisasi yang dibentuk untuk tujuan khusus atau melalui badan
yang ada di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Proses negosiasi mungkin memakan
waktu beberapa tahun, tergantung pada topik perjanjian dan jumlah negara yang
berpartisipasi.
Setelah negosiasi selesai, perjanjian ditandatangani oleh
perwakilan dari pemerintah yang terlibat. Persyaratan bisa saja berisi bahwa
perjanjian itu diratifikasi serta ditandatangani sebelum mengikat secara hukum.
Setelah itu pemerintah meratifikasi perjanjian dengan menyimpan instrumen
ratifikasi di lokasi yang ditentukan dalam perjanjian.
Instrumen ratifikasi sendiri adalah dokumen yang berisi
konfirmasi formal bahwa pemerintah menyetujui ketentuan perjanjian. Proses
ratifikasi bervariasi sesuai dengan hukum dan Konstitusi masing-masing negara.
Secara umum, amandemen perjanjian hanya mengikat
negara-negara yang telah meratifikasi amandemen, dan kesepakatan yang dicapai
pada konferensi peninjauan, KTT, atau pertemuan negara-negara pihak secara
politis tetapi tidak mengikat secara hukum.
Contoh perjanjian yang memang memiliki ketentuan untuk
perjanjian mengikat lebih lanjut adalah Piagam PBB. Dengan menandatangani dan
meratifikasi Piagam tersebut, negara-negara sepakat untuk secara hukum terikat
oleh resolusi yang dikeluarkan oleh badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan
Dewan Keamanan.
Dengan demikian, resolusi PBB secara hukum mengikat
Negara-negara Anggota PBB, dan tidak ada tanda tangan atau ratifikasi yang
diperlukan.
Tujuan Perjanjian Internasional
Lalu apa sih tujuan dari adanya perjanjian internasional?
Ada beberapa tujuan mengapa perjanjian internasional itu perlu dilakukan di
antaranya adalah :
1. Adanya Dokumen Kesepakatan yang Tertulis
Tujuan adanya perjanjian internasional adalah agar hak dan
kewajiban beberapa negara yang sudah disepakati bersama bisa terdokumentasi
dengan jelas. Jika ada peserta yang melanggar maka akan mendapatkan konsekuensi
dari apa yang telah disepakati.
2. Menegakkan Hukum Internasional
Dengan adanya sebuah perjanjian internasional maka akan
menegakkan hukum internasional yang berlaku sesuai dengan kesepakatan. Hukum
internasional akan lebih ditakuti lagi dan tidak disepelekan.
3. Memelihara Perdamaian Dunia
Perjanjian internasional berpartisipasi langsung dalam upaya
untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian berbagai negara yang ada di dunia.
4. Menjaga Keamanan Dunia
Perjanjian internasional berusaha untuk menjaga keamanan
internasional dengan melakukan berbagai peraturan yang melarang penggunaan
senjata atau nuklir tanpa persetujuan.
5. Menjadi Alat Pengontrol
Tujuan adanya perjanjian internasional yang selanjutnya
adalah mampu menjadi sebuah alat pengontrol bagi semua pihak yang meyetujui isi
dari perjanjian internasional. Jadi siapapun pihak yang terlibat dalam
perjanjian wajib melaksanakan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam isi
perjanjian.
Macam-macam Perjanjian Internasional
Ada dua macam perjanjian internasional yaitu bilateral dan
multilateral dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Bilateral
Perjanjian antara dua negara yang pada umumnya persetujuan
kerja sama di bidang ekonomi at au wilayah negara. Salah satu perjanjian
bilateral yang sering dilakukan oleh kedua negara adalah perjanjian perdagangan
bilateral. Perjanjian ini memberikan status perdagangan yang disukai antara dua
negara dengan memberi mereka akses ke pasar masing-masing.
Tujuan bilateral di bidang ini adalah untuk meningkatkan
pertumbuhan perdagangan dan ekonomi. Ketentuan perjanjian ini merupakan standar
dari operasi bisnis untuk menyamakan kedudukan. Perjanjian bilateral
meningkatkan perdagangan antara kedua negara dan membuka pasar uindustri yang
sukses.
Bilateral lebih mudah untuk dinegosiasikan daripada
perjanjian perdagangan multilateral, karena hanya melibatkan dua negara.
Adapula perjanjian bilateral di bidang investasi yang isinya adalah menetapkan
syarat dan ketentuan untuk investasi swasta oleh warga negara dan perusahaan
dari satu negara ke negara lain. Jenis investasi ini disebut investasi asing
langsung .
2. Multirateral
Sementara perjanjian antara beberapa negara disebut
multilateral. Beberapa perjanjian multilateral membentuk organisasi
internasional untuk tujuan tertentu atau beragam tujuan sehingga dapat disebut
sebagai perjanjian konstitusi.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 adalah contoh
perjanjian multilateral dan instrumen konstituen PBB. Contoh dari perjanjian
regional yang beroperasi sebagai perjanjian konstituen adalah piagam Organisasi
Negara-negara Amerika (Piagam Bogotá), yang membentuk organisasi tersebut pada
tahun 1948.
Konstitusi organisasi internasional mungkin merupakan bagian
dari perjanjian multilateral yang lebih luas. Kemudian adapula Perjanjian
Versailles 1919 yang masuk dalam Bagian I Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh-contoh Perjanjian Internasional
Ada beberapa contoh perjanjian internasional dari beberapa
negara di antaranya adalah :
1. Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa adalah sebuah perjanjian internasional yang
berisi larangan dalam penggunaan senjata biologis dan gas beracun dalam perang.
Larangan inilah yang membentuk dasar bagi Konvensi Senjata Biologis dan Kimia.
2. Konvensi Senjata Biologis dan Kimia
Konvensi Senjata Biologis dan Kimia merupakan sebuah
perjanjian internasional yang isinya melarang pengembangan, penimbunan,
akuisisi, retensi, dan produksi agen biologis dan racun dalam jumlah banyak.
Penggunanan itu dilarang untuk tujuan profilaksis,
perlindungan atau tujuan selain perdamaian.
Apapun senjata, peralatan, dan kendaraan yang dirancang
dengan bahan-bahan kimia yang beracun dengan tujuan untuk permusuhan atau
digunakan dalam konflik bersenjata, maka hal itu dilarang.
3. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 (UNSCR 1540)
UNSCR 1540 berisi kewajiban pada semua Negara Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegakkan langkah-langkah efektif terhadap
senjata kimia, nuklir atau biologi yang diproduksi dan dikirim oleh negara non
anggota PBB. Perjanjian ini juga berisi tentang langkah-langkah yang untuk
mencegah proliferasi senjata kimia, nuklir, atau biologis.
4. Konvensi Senjata Kimia (CWC)
Konvensi Senjata Kimia adalah sebuah perjanjian
internasional yang berisi melarang pengembangan, produksi, akuisisi,
penimbunan, dan transfer senjata kimia, termasuk beberapa racun biologis.
5. Peraturan Kesehatan Internasional atau International
Health Regulations (IHR (2005)
IHR (2005) adalah perjanjian internasional antara 194 negara
dan Organisasi Kesehatan Dunia untuk memantau, melaporkan, dan menanggapi
setiap peristiwa yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat
internasional.
Tujuan dari IHR (2005) adalah untuk mencegah, melindungi,
mengendalikan dan memberikan respons kesehatan masyarakat terhadap penyebaran
penyakit internasional dengan cara yang sesuai. Tujuan ini berupaya untuk
mencegah risiko kesehatan masyarakat lebih menyebar dan menghindari gangguan
yang tidak diinginkan.
6. Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional International
Plant Protection Convention (IPPC)
IPPC adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan
pencegahan masuk dan tersebarnya hama ke tanaman dan produk tanaman. IPPC telah
mengembangkan pedoman phytosanitary dan berfungsi sebagai pusat pelaporan serta
sumber informasi. Tujuh organisasi phytosanitary regional telah didirikan di
bawah payung IPPC.
Organisasi Perlindungan Tanaman Amerika Utara (NAPPO),
misalnya, terdiri dari AS, Kanada, dan Meksiko, yang berpartisipasi melalui
APHIS, Badan Inspeksi Makanan Kanada (CFIA), dan Direktorat Kesehatan Tanaman,
masing-masing.
Organisasi Perlindungan Tanaman Eropa dan Mediterania (EPPO)
adalah organisasi antar pemerintah, juga di bawah IPPC, yang bertanggung jawab
atas kerja sama perlindungan tanaman di antara 50 negara di kawasan Eropa dan
Mediterania.
7. Inisiatif Keamanan Proliferasi Proliferation Security
Initiative (PSI)
PSI adalah upaya global yang bertujuan untuk menghentikan
perdagangan senjata untuk bisa musnah mulai dari sistem pengirimannya hingga
bahan-bahan terkait ke negara-negara yang menjadi perhatian proliferasi.
Perjanjian ini diluncurkan pada tanggal 31 Mei 2003.
8. Kemitraan Global Menentang Penyebaran Senjata dan Bahan
Pemusnah Massal Global atau Partnership Against the Spread of Weapons and
Materials of Mass Destruction (GP)
Sejak diluncurkan oleh Pemimpin G-8 pada KTT Kanan-G tanggal
8 Juni 2002, Kemitraan Global telah bekerja sama untuk mengatasi masalah
nonproliferasi, pelucutan senjata, kontraterorisme, dan keselamatan nuklir
melalui proyek-proyek kerjasama di berbagai bidang seperti penghancuran senjata
kimia dan pembongkaran kapal selam nuklir yang dinonaktifkan.
Kemudian ada bidan lainnya seperti keamanan dan disposisi
bahan fisil; dan merombak pekerjaan mantan ilmuwan senjata untuk usaha sipil.
9. Grup Australia
The Australia Group atau AG adalah forum informal
negara-negara bertujuan untuk memastikan bahwa ekspor tidak berkontribusi pada
pengembangan senjata kimia atau biologi. Para anggota perjanjian AG berupaya
untuk melakukan kontrol ekspor untuk membantu negara-negara memenuhi kewajiban
mereka berdasarkan Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologis dan
Toxin.
Semua peserta dalam Grup Australia adalah Pihak Negara pada
Konvensi Senjata Biologis dan Toxin. AG mengendalikan agen biologis, patogen
tanaman dan hewan, peralatan biologi dan kimia penggunaan ganda, teknologi dan
perangkat lunak terkait, dan prekursor kimia.
Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan oleh Negara
Indonesia
Ada dua macam perjanjian internasional yang pernah dilakukan
oleh Indonesia yaitu bilateral dan multirateral.
perjanjian bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia
adalah :
1. Perjanjian Indonesia dengan Belanda yang berisikan
pemindahan dan penyerahan Irian Barat kepada Indonesia yang telah disepakati di
New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
2. Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Malaysia
yang berisi mengenai Laut Cina Selatan dan Selat Malaka yang dilaksanakan pada
tanggal 27 Oktober 1969.
3. Perjanjian bilateral negara Indonesia dengan Thailand
pada tanggal 17 Desember 1971 yang berisi mengenai batas wilayah bagian utara
Selat Malaka beserta laut Andaman.
4. Perjanjian Indonesia dengan Australia yang berisi
peraturan garis batas wilayah Indonesia dan Australia. Perjanjian ini
disepakati di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
5. Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Singapura
pada tanggal 25 Mei 1973 yang berisi pembahasan mengenai batas-batas laut
teritorial selat-selat di negara Singapura yang dekat dengan wilayah Indonesia.
Selain memiliki perjanjian bilateral, Indonesia juga pernah
melakukan perjanjian multirateral seperti :
1. Perjanjian internasional mengenai konvensi hukum laut
oleh beberapa negara yang diselenggarakan dalam forum PBB. Konvensi ini telah
ditandatangani oleh berbagai negara pada tahun 1958.
2. Konvensi Jenewa yang disepakati dan ditanda tangani oleh
berbagai negara pada tahun 1949. Konvensi Jenewa berisi hukum mengenai
perlindungan para korban perang.
3. Konvensi wina yang telah diselenggarakan dan disahkan
oleh berbagai negara pada tahun 1961. Konvensi Wina berisikan tentang hubungan
diplomatik antar berbagai negara di dunia.
Indonesia telah aktif di kancah internasional dan sudah
diakui oleh hukum internasional. Bahkan negara ini juga pernah menjadi tuan
rumah karena menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 1955.
Banyak kerjasama antar negara yang pernah dilakukan oleh
Indonesia dan negara lainnya. Aktifnya Indonesia di berbagai persoalan negara
ini membuktikan eksistensi negara ini baik di wilayah Asia hingga Uni Eropa.