Senin, 29 September 2025

Sistem Hukum di Indonesia


 

1. Makna dan Karakteristik Hukum

Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.

Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

2. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan sumbernya

  • ukum undang-undang,

·         Hukum kebiasaan

·         Hukum traktat

·         Hukum yurisprudensi

b. Berdasarkan tempat berlakunya

·         Hukum nasional

·         Hukum internasional

·         Hukum asing

·         Hukum gereja

c. Berdasarkan bentuknya

·         Hukum tertulis

·         Hukum tidak tertulis

d. Berdasarkan waktu berlakunya

·         Ius Constitutum (hukum positif)

·         Ius Constituendum

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

·         Hukum material

·         Hukum formal

f. Berdasarkan sifatnya

·         Hukum yang memaksa

·         Hukum yang mengatur

g. Berdasarkan wujudnya

·         Hukum objektif

·         Hukum subjektif

h. Berdasarkan isinya

1)      Hukum public

1)      Hukum Pidana

2)      Hukum Tata Negara

3)      Hukum Tata Usaha Negara (administratif),

4)      Hukum Internasional,

2)      Hukum privat (sipil)

·         Hukum Perdata

·         Hukum Perniagaan (dagang)

3Tujuan Hukum

Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut sehingga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud.

Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu?

Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.

4. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya.

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.

BMencermati Sistem Peradilan di Indonesia

1. Makna Lembaga Peradilan

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.

1.      Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

2.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)

3. Klasifikasi Lembaga Peradilan

a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

1) Peradilan Umum, yang meliputi:

·         Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan

·         Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

2) Peradilan Agama yang terdiri atas:

·         Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

·         Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

3) Peradilan Militer, terdiri atas:

·         Pengadilan Militer,

·         Pengadilan Militer Tinggi,

·         Pengadilan Militer Utama, dan

·         Pengadilan Militer Pertempuran.

4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

·         Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan

·         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

b. Mahkamah Konstitusi

Badan-badan peradilan merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.

a. Peradilan Umum

Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

1)      Pengadilan Negeri

2)      Pengadilan Tinggi

 

b. Peradilan Agama

·         Pengadilan Agama

·         Pengadilan Tinggi Agama

·          

c. Peradilan Militer

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.

 

d. Peradilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.

·         Pengadilan Tata Usaha Negara

·         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

 

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.

5. Tingkatan Lembaga Peradilan

·         Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

·         Pengadilan Tingkat Kedua

·         Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Peran Lembaga Peradilan

a. Lingkungan Peradilan Umum

Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.

·         Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

·         Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

·         Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

·          

b. Lingkungan Peradilan Agama

Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

 

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.

·         Anggota TNI.

·         Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.

·         Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.

·         Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3),

 

C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

·       Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

·       Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya

 

a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

1)      pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan

2)      hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

 

b. Macam-Macam Sanksi

a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas:

·         hukuman mati

·         hukuman penjara

b). Hukuman Tambahan, yang terdiri:

·         pencabutan hak-hak tertentu

·         perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

·         pengumuman keputusan hakim

 

Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

 

Rabu, 24 September 2025

Hubungan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


 Di Indonesia, hukum itu seperti sebuah bangunan yang kokoh, di mana setiap peraturan perundang-undangan adalah bata penyusunnya. Hubungan antar peraturan ini tidaklah acak, melainkan terstruktur secara hierarkis dan saling terkait. Memahami hubungan ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia bekerja.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hierarki adalah kunci utama dalam memahami hubungan antar peraturan. Ini berarti ada tingkatan atau urutan peraturan yang lebih tinggi dari yang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah urutan hierarkinya dari yang tertinggi sampai terendah:

Hierarki Peraturan Perundang-undanganHierarki adalah kunci utama dalam memahami hubungan antar peraturan. Ini berarti ada tingkatan atau urutan peraturan yang lebih tinggi dari yang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah urutan hierarkinya dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Ini adalah hukum tertinggi di Indonesia, fondasi dari semua peraturan lainnya
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR.
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  • UU: Dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945. 
  • Perppu: Dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat dan mendesak. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU dan harus disetujui DPR di sidang berikutnya.
  1. Peraturan Pemerintah (PP): Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU.
  2. Peraturan Presiden (Perpres): Dibuat oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari UU atau PP, atau untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Peraturan Daerah (Perda): Dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Perda dibagi menjadi:
  • Perda Provinsi: Dibuat oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi. 
  • Perda Kabupaten/Kota: Dibuat oleh Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pengujian Peraturan

Untuk memastikan semua peraturan di bawah UUD 1945 tidak bertentangan, ada mekanisme pengujian yang disebut judicial review dan legislative review:

  • Judicial Review:

    • Uji Materiil: Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan di bawah UU (PP, Perpres, Perda) apakah bertentangan dengan UU. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

      Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

      • Perorangan warga negara Indonesia;
      • Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
      • Badan hukum publik atau privat; atau
      • Lembaga negara.
    • Uji Konstitusionalitas: Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji Undang-Undang apakah bertentangan dengan UUD 1945Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, atau bisa mendaftar online lewat situsnya: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

      Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:

      • Identitas dan legal standing Posita
      • Posita petitum
      • Petitum

      Adapun prosedur pendaftaran:

      A. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:

      • Belum lengkap, diberitahukan
      • 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi

      B. Registrasi sesuai dengan perkara.

      • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
      • Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

      Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.

      1. Pengujian undang-undang:

      • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
      • Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.

      2. Sengketa kewenangan lembaga negara:

      • Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.

      3. Pembubaran Partai Politik:

      • Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.

      4. Pendapat DPR:

      • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
  • Legislative Review: Ini adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD atau DPR) terhadap peraturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah daerah atau presiden). Contohnya, DPRD dapat mengawasi pelaksanaan Perda yang dibuat oleh kepala daerah.


Kesimpulan

Hubungan antar peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sistem yang terstruktur, hirarkis, dan saling mengikat. Hierarki ini berfungsi sebagai panduan, sedangkan asas-asas hukum dan mekanisme pengujian berperan sebagai penjaga agar sistem hukum tetap kohesif dan konsisten. Memahami hal ini akan membantu kita melihat bagaimana hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil dan teratur


Rabu, 10 September 2025

Empat Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Indonesia

 Empat Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Indonesia

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Sejarah Perumusan


Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia memerlukan dasar hukum tertulis sebagai konstitusi. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merancang konstitusi melalui sidang 29 Mei – 16 Juni 1945, kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkannya pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 yang asli memuat:

  • Pembukaan (4 alinea)
  • Batang Tubuh (37 pasal)
  • Aturan Peralihan (4 pasal)
  • Aturan Tambahan (2 ayat)

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial, tetapi dalam praktik awal lebih menyerupai parlementer karena adanya Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945.


2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Sejarah Perumusan

Konstitusi RIS lahir akibat hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (23 Agustus – 2 November 1949) yang mengakhiri konflik Indonesia–Belanda. Hasilnya: Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi berbentuk federal (Republik Indonesia Serikat).


Jumlah Pasal

  • Konstitusi RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan 1 aturan peralihan.

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Federal (Serikat)
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan parlementer, di mana presiden hanya berperan sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan perdana menteri dan menteri.


3. UUD Sementara (UUDS) 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Sejarah Perumusan


Konstitusi RIS dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan bangsa, sehingga para pemimpin daerah menginginkan kembali ke bentuk negara kesatuan. Maka, dibentuklah UUD Sementara 1950 sebagai kompromi politik antara pemerintah pusat dan daerah.

Jumlah Pasal

  • UUDS 1950 terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan parlementer. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.


4. Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)

Sejarah Perumusan


Melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Konstituante gagal menetapkan UUD baru. Oleh karena itu, UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

Jumlah Pasal

  • Sama dengan UUD 1945 asli (37 pasal + aturan peralihan + aturan tambahan), tetapi kemudian mengalami amandemen.

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan presidensial diperkuat, terutama setelah reformasi.

Amandemen UUD NRI Tahun 1945

Amandemen dilakukan 4 kali oleh MPR dalam periode 1999–2002 untuk menyesuaikan konstitusi dengan prinsip demokrasi modern.

Pokok Perubahan Amandemen

  • Amandemen Pertama (1999), Menegaskan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Pasal yang diubah: 5 pasal.
  • Amandemen Kedua (2000), Menambahkan pasal tentang otonomi daerah, hak warga negara, dan lembaga negara. Pasal yang diubah: 27 pasal.
  • Amandemen Ketiga (2001), Mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasal yang diubah: 23 pasal.
  • Amandemen Keempat (2002), Menetapkan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lain. Mengatur tentang pendidikan, perekonomian, dan Bank Sentral. Pasal yang diubah: 27 pasal.

Hasil Amandemen

  1. Jumlah pasal bertambah dari 37 menjadi 73 pasal.
  2. Sistem presidensial semakin ditegaskan.
  3. Lembaga negara lebih seimbang dan demokratis.

Penutup

Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusi: UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 hingga sekarang. Melalui amandemen, UUD NRI Tahun 1945 menjadi lebih demokratis, menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menjamin hak asasi manusia, serta memperjelas pembagian kekuasaan.

Sistem Hukum di Indonesia

  1. Makna dan Karakteristik Hukum Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. hukum itu merupakan  a...