Selasa, 07 Agustus 2018

Modul PPKn pertemuan ke 3 dan 4 kelas x semester 1


Bab 1 PPKN kelas x pertemuan ke 3

 Kompetensi Dasar : 
Mensyukuri  keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam  praktikpenyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa

Indikator: 
Pengertian Kekuasan Negara
a.       Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
b.      Kedudukan kementerian negara
  1. Fungsi Kementerian negara
  2. Kedudukan LPNK

Tujuan Pembelajaran : 
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.       Mendeskripsikan Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
b.      Menguraikan Kedudukan kementerian negara
c.       Mengidentifikasikan Fungsi Kementerian negara
d.      Kedudukan LPNK

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep kementerian di Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menguraikan Kedudukan kementerian negara
  3. Mengidentifikasikan Fungsi Kementerian negara
  4. Kedudukan LPNK

Pendahuluan
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 tentang Pasal 1 ayat (1). Negara Kesatuan artinya negara Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan tunggal. Sedangkan bentuk republik artinya negara Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum (PEMILU). Dinyatakan menang apabila mendapat perolehan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara, minimal 20% di masing-masing provinsi dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Jika dengan PEMILU tidak diperoleh calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. PEMILU putaran kedua dapat dilakukan jika pada PEMILU putaran pertama tidak diperoleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi suara terbanyak. Untuk dilakukan putaran kedua ini adalah calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada PEMILU putaran pertama. Sampai pada tahun 2015, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh orang presiden yakni Ir. Soekarno, Soeharto, B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Puteri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo (aktif 2014-2019).
Presiden
Dalam negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berikut adalah perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara:
  1. Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara.Berdasarkan sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab dan hak politis, Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
  1. Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Berikut adalah penjelasan dari tugas dan wewenang dari jabatan presiden :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) adalah:
  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah:
  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
  10. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
  11. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
Wakil Presiden
Meski Wakil Presiden dan Menteri sama-sama bertindak sebagai “Pembantu Presiden”, namun Wakil Presiden adalah orang pertama yang akan menggantikan apabila Presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan para menteri. Selain itu, kedudukan seorang Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (PEMILU).
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil presiden :


Tugas Wakil Presiden
  1. Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
Wewenang utama wakil presiden
  1. Sebagai Wakil Dari Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
  1. Sebagai Pembantu Presiden – Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan Undang-Undang.
  1. Sebagai Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
  1. Sebagai Jabatan Yang Mandiri – Dilihat dari prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari Presiden.
Wewenang lain dari wakil presiden 
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945


Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Tugasnya
Tentu kalian itu sendiri sudah cukup paham jika memang setiap kementerian itu memiliki tugas dalam membidangi urusan tertentu dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian, bisa disimpulkan jika jumlah kementerian negara dibentuk dengan cukup banyak.

Hal tersebut dikarenakan urusan pemerintahan yang memiliki jumlah begitu banyak dan begitu beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang secara tegas menyatakan jika jumlah maksimal kementerian negara yang bisa dibentuk ialah sebanyak 34 kementerian negara.

Berdasarkan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia, mampu diklasifikasikan berdasar urusan pemerintahan yang ditangani.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Hukum dan HAM
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Sosial
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata [1]

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) di Indonesia
Informasi ini saya tulis barangkali bisa bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengetahui daftar LPNK yang ada di Indonesia. Negara kita memiliki banyak Lembaga Pemerintah Non Kementrian atau yang sering disingkat menjadi LPNK. Sebelumnya nama LPNK adalah LPND alias Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini mempunyai tugas khusus dengan bidangnya masing-masing yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Lembaga ini juga dikoordinasikan oleh seorang mentri. Berikut daftar menteri-menteri yang mengkoordinasikan dari masing-masing LPNK tersebut, diantaranya:

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: BPS, BKPM, BULOG
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan:  LEMSANEG;
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: BPN;
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: BPOM;
  • Menteri Pendidikan Nasional: PERPUSNAS;
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: LAN, BKN, dan ANRI
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup: BAPEDAL;
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi: LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BEPETEN, BAKORSUTANAL, dan BSN;
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: BKKBN; dan
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM: BPS-KPKM.
  • Khusus untuk BIN dan BPKP dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh Menteri
Adapun daftar LPNK mencakup tugas pokok, situs atau website dan alamat lengkapnya sebagai berikut:

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560, Telp. 62 21 7805851, Faks. 62 21 7810280 - 7805812
Situs: 
www.anri.go.id
Email: 
info@anri.go.id

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)
Tugas: PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alamat:
Lokasi 1
-Sekretariat Utama
-Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat 10430
Telp. 021-3922669,3922749,3922855,3923116 (operator)
Faks. 021-3103554
Lokasi 2
- Deputi Bidang Sumber Daya Perpustakaan
- Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI
Jl. Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat
Situs: 
www.pnri.go.idhttp://keanggotaan.pnri.go.idhttp://e-resources.pnri.go.idhttp://pustakawan.pnri.go.id
E-mail: 
info@pnri.go.id

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Tugas:Melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat: Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220 Telepon (021) 4892802 Fax. 4892815 2011
Situs: http://www.lapan.go.id
E-mail: -

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: -
Situs: 
http://www.lipi.go.id
Email: -
Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
 Tugas:
  • Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai : Dokumen; Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); Penyelesaian masalah; Sumber-sumber pembiayaan; Pemberangkatan s/d pemulangan; Peningkatan kualitas Calon TKI; Informasi; Kualitas pelaksana penempatan TKI; dan Peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.
Alamat: Jl MT Haryono Kav 52, Jakarta 12770, INDONESIA
Situs: 
http://www.bnp2tki.go.id
Email: -

Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Tugas: mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN.
Alamat: ManggalaWanabakti, Blok IV 3-4 Jl. Gatot subroto, Senayan Jakarta 10270 Indonesia
Situs:
 http://www.bsn.go.id
E-mail: 
bsn@bsn.go.id

Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Alamat: Gedung Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110, Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014, Telepon 021-7393939
Situs:
 http://www.bpn.go.id
E-mail: 
humas@bpn.go.id

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Jalan MH. Thamrin 8, Jakarta 10340 dan BPPT Puspiptek, Serpong
Situs:
 http://www.bppt.go.id
E-mail:
Hubungan Masyarakat
Tel. (021) 316 8200; Fax. (021) 390 4573
E-mail:
humas@bppt.go.id
Web Admin, Layanan TI dan E-mail resmi internal BPPT
Tel. (021) 75791260, ext. 232
helpdesk@bppt.go.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tugas:Melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat:Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120, Telp. +622185910031 - Fax. +622185900608
Situs: 
http://www.bpkp.go.id
E-mail: -

Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten)
Tugas:Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi.
Alamat:Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA Telp:+62-21-63858269/70, Fax:+62-21-638 58275, PO.Box. 4005 JKT 10040
Situs:
 http://bapeten.go.id
E-mail: 
info@bapeten.go.id

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Tugas:

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
Alamat: Gedung Bappebti Lt. 3 - 5, Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta 10430, Tel. (021) 31924744, Fax. (021) 31923204
Situs: 
http://www.bappebti.go.id
E-mail: 
bappebti@bappebti.go.id

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI)
Tugas: Mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia, Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Situs:
 http://www.pom.go.id
E-mail: 
ulpk@pom.go.id

Badan Pusat Statistik (BPS)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Alamat: Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046
Situs: 
http://www.bps.go.id
E-mail: 
bpshq@bps.go.id

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas:

  • Memberikan pedoman dan  pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan  bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana  kepada masyarakat;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Melaksanakan  kewajiban  lain  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan; dan
  • Menyusun  pedoman  pembentukan Badan  Penanggulangan  Bencana Daerah.
Alamat: Jl. Ir.H.Juanda No. 36 Jakarta Pusat Telp. 021-3442734, 3442985, 3443079, Fax. 021-3505075
Situs: 
http://www.bnpb.go.id
E-mail: 
contact@bnpb.go.id / posko@bnpb.go.id

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas:  melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Alamat: Jl. Angkasa I, No.2 Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, Telp. : (021) 4246321, Fax. : (021) 4246703, P.O. Box 3540 Jakarta
Situs: 
http://www.bmkg.go.id
Kontak:
Email : info[at]bmkg.go.id
Informasi Meteorologi :
Telp. : +62-21-6546315
Email : info.meteo[at]bmkg.go.id
Informasi Klimatologi :
Email : info.iklim[at]bmkg.go.id
Informasi Geofisika :
Telp. :+62-21-6546316
Email : info.geof[at]bmkg.go.id
Hubungan Masyarakat :
Email : humas[at]bmkg.go.id

Badan Informasi Geospasial (BIG)
Tugas: Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Alamat: Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial (BIG), Jl. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 Cibinong 16911, INDONESIA, Telp. 021-8753155 atau 021-8752062 ext.3608/3611/3103, Fax. 021-87908988/87916647
Situs:
 http://www.bakosurtanal.go.id/
Email: 
info@big.go.id

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Tugas: Membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
Alamat: INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD (BKPM)
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, P.O. Box 3186, Indonesia, P: +62 21 5252 008, F: +62 21 520 2050
Situs: 
http://www.bkpm.go.id
Email: 
lkpm@bkpm.go.id

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alamat: JL. Permata No. 1 Halim Perdanakusumah Jakarta (021) 8008261
Situs: 
www.bkkbn.go.id
Email: -

Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara
Alamat:Jl. Letjen Sutoyo No. 12, East Jakarta, 13640, 13640, Indonesia, +62 21 8093008
Situs: 
http://www.bkn.go.id
Email: -

Badan Intelijen Negara (BIN)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen
Alamat: Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu. JAKARTA SELATAN
Situs:
 http://www.bin.go.id
Kontak: 
http://www.bin.go.id/kontak

Updated:
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
Tugas: Membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bekraf menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagai berikut:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
  • Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Alamat: Gedung Kementerian BUMN, Lt 15, 17, 18. Jl. Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat - 10110.
E-mail: info@bekraf.go.id

Badan Kemanan Laut Republik Indonesia
Tugas: Melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Alamat:Jl. Dr. Soetomo No.11 Jakarta Pusat 10710
E-mail: puskodal@bakamla.go.id or biroumum.sestama@bakamla.go.id

Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tugas:
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Alamat: Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Phone : (021) - 80871566 / 80871567
E-mail:  callcenter@bnn.go.id




Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Tugas:

  1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Alamat:Jl. Anyar No.98, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat 16810, Indonesia
Situs: 
https://www.bnpt.go.id
E-mail: 
humas@bnpt.go.id

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
Peran dan Fungsi:
Penyusunan Kebijakan/Pengambil Keputusan;
  1. Penyusunan rencana pembangunan nasional.
  2. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  3. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
  4. Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar, sesuai penugasan. 
Think-tank
  1. Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, dan kebijakan lainnya.
  2. Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan di daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan inovatif dan kreatif.
  3. Perencanaan partisipatif melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil. 
Koordinator 
  1. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional.
  2. Koordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana.
  4. Koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan berskala besarsesuai penugasan 
Administrator 
  1. Pengelolaan dokumen perencanaan termasuk pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
  2. Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan rencana pembangunan.
  3. Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil evaluasi.
  4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
Alamat: Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta 10310, Telp. 021 3193 6207 Fax 021 3145 374

Badan SAR Nasional (Basarnas)
Tugas:  Sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, Badan SAR Nasional memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Alamat: Jalan Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran Jakarta Pusat - Indonesia 10720 P:(62-21) 6570 1116

Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Tugas: Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110. Telepon: 021 386 8201-05
E-mail: humas@lan.go.id


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Tugas: Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Alamat: Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940, Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451
E-mail: humas@lkpp.go.id

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Visi: "Menjadi lembaga yang berkualitas, kredibel, dan berkelas dunia (world class institution) bidang ketahanan nasional."
Alamat: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110, Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3451926

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550, Telp. 021-7805814, Fax. 021-78844104
E-mail: humas[at]lemsaneg.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...