Bab 1 PPKN kelas x pertemuan ke 3
Kompetensi Dasar :
Mensyukuri keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam praktikpenyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mensyukuri keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam praktikpenyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Indikator:
Pengertian Kekuasan Negara
Pengertian Kekuasan Negara
a.
Kedudukan Presiden dan
Wakil Presiden
b.
Kedudukan kementerian
negara
- Fungsi Kementerian negara
- Kedudukan LPNK
Tujuan Pembelajaran :
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.
Mendeskripsikan Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
b.
Menguraikan Kedudukan
kementerian negara
c.
Mengidentifikasikan
Fungsi Kementerian negara
d.
Kedudukan LPNK
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa
dapat belajar secara mandiri konsep kementerian di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep
yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara berkelompok.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari
penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan Kedudukan Presiden
dan Wakil Presiden
- Menguraikan Kedudukan kementerian
negara
- Mengidentifikasikan Fungsi
Kementerian negara
- Kedudukan LPNK
Pendahuluan
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk republik. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 tentang Pasal 1 ayat (1).
Negara Kesatuan artinya negara Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin
sebagai satu kesatuan tunggal. Sedangkan bentuk republik artinya negara
Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil
presiden)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
dipilih melalui pemilihan umum (PEMILU). Dinyatakan menang apabila mendapat
perolehan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara, minimal 20% di
masing-masing provinsi dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Jika dengan
PEMILU tidak diperoleh calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. PEMILU
putaran kedua dapat dilakukan jika pada PEMILU putaran pertama tidak diperoleh
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi suara terbanyak. Untuk
dilakukan putaran kedua ini adalah calon Presiden dan Wakil Presiden yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada PEMILU putaran pertama. Sampai
pada tahun 2015, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh orang presiden yakni Ir.
Soekarno, Soeharto, B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Puteri,
Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo (aktif 2014-2019).
Presiden
Dalam negara republik, seorang Presiden
sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berikut adalah perbedaan antara Kepala
Pemerintahan dan Kepala Negara:
- Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki hak
politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara.Berdasarkan
sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara Simbolis dan Kepala
Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab dan hak politis,
Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem
Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
- Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas
pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Berikut adalah penjelasan dari tugas dan
wewenang dari jabatan presiden :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki
tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden
sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
’45) adalah:
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional (Pasal 32 Ayat 2)
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal
34 Ayat 1)
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
berdasarkan UUD 1945 adalah:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal
17 ayat 2)
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah (Pasal 18B Ayat 1)
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal
18B Ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat
2)
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
(Pasal 31 Ayat 3)
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang
Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam
UUD 1945 adalah:
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11
Ayat 1)
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(Pasal 11 Ayat 2)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang (Pasal 16)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal
33 Ayat 3)
Wakil Presiden
Meski Wakil Presiden dan Menteri sama-sama
bertindak sebagai “Pembantu Presiden”, namun Wakil Presiden adalah orang
pertama yang akan menggantikan apabila Presiden berhalangan untuk menghadiri
kegiatan atau melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan
sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan para menteri. Selain itu,
kedudukan seorang Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan Presiden
sebagai satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui
pemilihan umum (PEMILU).
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan
wewenang wakil presiden :
Tugas
Wakil Presiden
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas
Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan
Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak
dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan
kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
- Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan
mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan
rakyat.
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan
departemen-departemen.
Wewenang
utama wakil presiden
- Sebagai Wakil Dari Presiden
– Wewenang Wakil Presiden
sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu
mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
- Sebagai Pembantu Presiden
– Sebagai pembantu
Presiden, Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan
Undang-Undang.
- Sebagai Pengganti Presiden
– Sebagai pengganti
Presiden berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden
melainkan sebagai Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
- Sebagai Jabatan Yang Mandiri
– Dilihat dari
prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun
organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara, dalam hal ini
berarti Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan
perintah atau persetujuan dari Presiden.
Wewenang
lain dari wakil presiden
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas
kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada
Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945
Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Tugasnya
Tentu kalian itu sendiri sudah cukup paham
jika memang setiap kementerian itu memiliki tugas dalam membidangi urusan
tertentu dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian, bisa disimpulkan jika jumlah
kementerian negara dibentuk dengan cukup banyak.
Hal tersebut dikarenakan urusan pemerintahan
yang memiliki jumlah begitu banyak dan begitu beragam. Pasal 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang secara tegas
menyatakan jika jumlah maksimal kementerian negara yang bisa dibentuk ialah
sebanyak 34 kementerian negara.
Berdasarkan dari Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian
Negara Republik Indonesia, mampu diklasifikasikan berdasar urusan pemerintahan
yang ditangani.
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
4.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata [1]
Daftar
Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) di Indonesia
Informasi ini saya tulis barangkali bisa
bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengetahui daftar LPNK yang ada di Indonesia. Negara kita
memiliki banyak Lembaga Pemerintah Non Kementrian atau yang sering disingkat
menjadi LPNK. Sebelumnya nama LPNK adalah LPND alias Lembaga Pemerintah Non
Departemen. Lembaga ini mempunyai tugas khusus dengan bidangnya masing-masing
yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Lembaga ini juga
dikoordinasikan oleh seorang mentri. Berikut daftar menteri-menteri yang mengkoordinasikan
dari masing-masing LPNK tersebut, diantaranya:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: BPS, BKPM, BULOG
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan:
LEMSANEG;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: BPN;
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: BPOM;
- Menteri Pendidikan Nasional: PERPUSNAS;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: LAN, BKN, dan ANRI
- Menteri Negara Lingkungan Hidup: BAPEDAL;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi: LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN,
BEPETEN, BAKORSUTANAL, dan BSN;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: BKKBN; dan
- Menteri Negara Koperasi dan UKM: BPS-KPKM.
- Khusus untuk BIN dan BPKP dalam pelaksanaan tugasnya tidak
dikoordinasikan oleh Menteri
Adapun daftar LPNK mencakup tugas pokok,
situs atau website dan alamat lengkapnya sebagai berikut:
Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560, Telp. 62 21 7805851, Faks. 62 21 7810280 - 7805812
Situs: www.anri.go.id
Email: info@anri.go.id
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560, Telp. 62 21 7805851, Faks. 62 21 7810280 - 7805812
Situs: www.anri.go.id
Email: info@anri.go.id
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PNRI)
Tugas: PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alamat:
Lokasi 1
-Sekretariat Utama
-Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat 10430
Telp. 021-3922669,3922749,3922855,3923116 (operator)
Faks. 021-3103554
Lokasi 2
- Deputi Bidang Sumber Daya Perpustakaan
- Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI
Jl. Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat
Situs: www.pnri.go.id, http://keanggotaan.pnri.go.id, http://e-resources.pnri.go.id, http://pustakawan.pnri.go.id
E-mail: info@pnri.go.id
Tugas: PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alamat:
Lokasi 1
-Sekretariat Utama
-Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat 10430
Telp. 021-3922669,3922749,3922855,3923116 (operator)
Faks. 021-3103554
Lokasi 2
- Deputi Bidang Sumber Daya Perpustakaan
- Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI
Jl. Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat
Situs: www.pnri.go.id, http://keanggotaan.pnri.go.id, http://e-resources.pnri.go.id, http://pustakawan.pnri.go.id
E-mail: info@pnri.go.id
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Tugas:Melaksanakan tugas pemerintah di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat: Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220 Telepon (021) 4892802 Fax. 4892815 2011
Situs: http://www.lapan.go.id
E-mail: -
Alamat: Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220 Telepon (021) 4892802 Fax. 4892815 2011
Situs: http://www.lapan.go.id
E-mail: -
Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: -
Situs: http://www.lipi.go.id
Email: -
Badan Perlindungan
dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Tugas:
- Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan
hukum di negara tujuan penempatan;
- Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan
mengenai : Dokumen; Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); Penyelesaian
masalah; Sumber-sumber pembiayaan; Pemberangkatan s/d pemulangan;
Peningkatan kualitas Calon TKI; Informasi; Kualitas pelaksana penempatan
TKI; dan Peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.
Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
Tugas: mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN.
Alamat: ManggalaWanabakti, Blok IV 3-4 Jl. Gatot subroto, Senayan Jakarta 10270 Indonesia
Situs: http://www.bsn.go.id
E-mail: bsn@bsn.go.id
Tugas: mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN.
Alamat: ManggalaWanabakti, Blok IV 3-4 Jl. Gatot subroto, Senayan Jakarta 10270 Indonesia
Situs: http://www.bsn.go.id
E-mail: bsn@bsn.go.id
Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Alamat: Gedung Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110, Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014, Telepon 021-7393939
Situs: http://www.bpn.go.id
E-mail: humas@bpn.go.id
Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Alamat: Gedung Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110, Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014, Telepon 021-7393939
Situs: http://www.bpn.go.id
E-mail: humas@bpn.go.id
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Jalan MH. Thamrin 8, Jakarta 10340 dan BPPT Puspiptek, Serpong
Situs: http://www.bppt.go.id
E-mail:
Hubungan Masyarakat
Tel. (021) 316 8200; Fax. (021) 390 4573
E-mail:
humas@bppt.go.id
Web Admin, Layanan TI dan E-mail resmi internal BPPT
Tel. (021) 75791260, ext. 232
helpdesk@bppt.go.id
Alamat: Jalan MH. Thamrin 8, Jakarta 10340 dan BPPT Puspiptek, Serpong
Situs: http://www.bppt.go.id
E-mail:
Hubungan Masyarakat
Tel. (021) 316 8200; Fax. (021) 390 4573
E-mail:
humas@bppt.go.id
Web Admin, Layanan TI dan E-mail resmi internal BPPT
Tel. (021) 75791260, ext. 232
helpdesk@bppt.go.id
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tugas:Melaksanakan tugas Pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Alamat:Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120, Telp. +622185910031 - Fax. +622185900608
Situs: http://www.bpkp.go.id
E-mail: -
Alamat:Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120, Telp. +622185910031 - Fax. +622185900608
Situs: http://www.bpkp.go.id
E-mail: -
Badan
Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten)
Tugas:Melaksanakan pengawasan terhadap segala
kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan
dan inspeksi.
Alamat:Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA Telp:+62-21-63858269/70, Fax:+62-21-638 58275, PO.Box. 4005 JKT 10040
Situs: http://bapeten.go.id
E-mail: info@bapeten.go.id
Alamat:Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA Telp:+62-21-63858269/70, Fax:+62-21-638 58275, PO.Box. 4005 JKT 10040
Situs: http://bapeten.go.id
E-mail: info@bapeten.go.id
Badan Pengawasan
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Tugas:
- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring
Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta
persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah
Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait
dengan perdagangan berjangka.
- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations )
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang
akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta
melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
- Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau
dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib
dilaporkan.
- Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang
dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan
memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang
perdagangan berjangka.
- Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki
iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
- Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan
perdagangan berjangka.
Alamat: Gedung Bappebti Lt. 3 - 5, Jl. Kramat
Raya No. 172 Jakarta 10430, Tel. (021) 31924744, Fax. (021) 31923204
Situs: http://www.bappebti.go.id
E-mail: bappebti@bappebti.go.id
Situs: http://www.bappebti.go.id
E-mail: bappebti@bappebti.go.id
Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI)
Tugas: Mengawasi peredaran obat-obatan dan
makanan di Indonesia.
Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia, Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Situs: http://www.pom.go.id
E-mail: ulpk@pom.go.id
Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia, Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Situs: http://www.pom.go.id
E-mail: ulpk@pom.go.id
Badan
Pusat Statistik (BPS)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan
dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Alamat: Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046
Situs: http://www.bps.go.id
E-mail: bpshq@bps.go.id
Alamat: Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046
Situs: http://www.bps.go.id
E-mail: bpshq@bps.go.id
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas:
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan
tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada
masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden
setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi
darurat bencana;
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional
dan internasional;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
- Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
Alamat: Jl. Ir.H.Juanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp. 021-3442734, 3442985, 3443079, Fax. 021-3505075
Situs: http://www.bnpb.go.id
E-mail: contact@bnpb.go.id / posko@bnpb.go.id
Situs: http://www.bnpb.go.id
E-mail: contact@bnpb.go.id / posko@bnpb.go.id
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Alamat: Jl. Angkasa I, No.2 Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, Telp. : (021) 4246321, Fax. : (021) 4246703, P.O. Box 3540 Jakarta
Situs: http://www.bmkg.go.id
Kontak:
Email : info[at]bmkg.go.id
Informasi Meteorologi :
Telp. : +62-21-6546315
Email : info.meteo[at]bmkg.go.id
Informasi Klimatologi :
Email : info.iklim[at]bmkg.go.id
Informasi Geofisika :
Telp. :+62-21-6546316
Email : info.geof[at]bmkg.go.id
Hubungan Masyarakat :
Email : humas[at]bmkg.go.id
Alamat: Jl. Angkasa I, No.2 Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, Telp. : (021) 4246321, Fax. : (021) 4246703, P.O. Box 3540 Jakarta
Situs: http://www.bmkg.go.id
Kontak:
Email : info[at]bmkg.go.id
Informasi Meteorologi :
Telp. : +62-21-6546315
Email : info.meteo[at]bmkg.go.id
Informasi Klimatologi :
Email : info.iklim[at]bmkg.go.id
Informasi Geofisika :
Telp. :+62-21-6546316
Email : info.geof[at]bmkg.go.id
Hubungan Masyarakat :
Email : humas[at]bmkg.go.id
Badan
Informasi Geospasial (BIG)
Tugas: Badan Informasi Geospasial mempunyai
tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Alamat: Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial (BIG), Jl. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 Cibinong 16911, INDONESIA, Telp. 021-8753155 atau 021-8752062 ext.3608/3611/3103, Fax. 021-87908988/87916647
Situs: http://www.bakosurtanal.go.id/
Email: info@big.go.id
Alamat: Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial (BIG), Jl. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 Cibinong 16911, INDONESIA, Telp. 021-8753155 atau 021-8752062 ext.3608/3611/3103, Fax. 021-87908988/87916647
Situs: http://www.bakosurtanal.go.id/
Email: info@big.go.id
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Tugas: Membantu Presiden dalam menetapkan
kebijaksanaan di bidang penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan
penanaman modal serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
Alamat: INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD (BKPM)
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, P.O. Box 3186, Indonesia, P: +62 21 5252 008, F: +62 21 520 2050
Situs: http://www.bkpm.go.id
Email: lkpm@bkpm.go.id
Alamat: INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD (BKPM)
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, P.O. Box 3186, Indonesia, P: +62 21 5252 008, F: +62 21 520 2050
Situs: http://www.bkpm.go.id
Email: lkpm@bkpm.go.id
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan
dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alamat: JL. Permata No. 1 Halim Perdanakusumah Jakarta (021) 8008261
Situs: www.bkkbn.go.id
Email: -
Alamat: JL. Permata No. 1 Halim Perdanakusumah Jakarta (021) 8008261
Situs: www.bkkbn.go.id
Email: -
Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian negara
Alamat:Jl. Letjen Sutoyo No. 12, East Jakarta, 13640, 13640, Indonesia, +62 21 8093008
Situs: http://www.bkn.go.id
Email: -
Alamat:Jl. Letjen Sutoyo No. 12, East Jakarta, 13640, 13640, Indonesia, +62 21 8093008
Situs: http://www.bkn.go.id
Email: -
Badan
Intelijen Negara (BIN)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang intelijen
Alamat: Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu. JAKARTA SELATAN
Situs: http://www.bin.go.id
Kontak: http://www.bin.go.id/kontak
Updated:
Alamat: Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu. JAKARTA SELATAN
Situs: http://www.bin.go.id
Kontak: http://www.bin.go.id/kontak
Updated:
Badan
Ekonomi Kreatif Indonesia
Tugas: Membantu presiden dalam merumuskan,
menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi
kreatif. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bekraf menyelenggarakan beberapa
fungsi, sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi
kreatif
- Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan
dan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku
kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara,
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan
pihak lain yang terkait.
- Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan
ekonomi kreatif.
Alamat: Gedung Kementerian BUMN, Lt 15, 17,
18. Jl. Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat - 10110.
E-mail: info@bekraf.go.id
Badan Kemanan
Laut Republik Indonesia
Tugas: Melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Alamat:Jl. Dr. Soetomo No.11 Jakarta Pusat
10710
E-mail: puskodal@bakamla.go.id or
biroumum.sestama@bakamla.go.id
Badan
Narkotika Nasional (BNN)
Tugas:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam
pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika
Narkotika;
- Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun
internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap
perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Alamat: Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang,
Jakarta Timur, Phone : (021) - 80871566 / 80871567
E-mail: callcenter@bnn.go.id
Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Tugas:
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme;
- Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan
membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi
pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan,
perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
nasional.
Alamat:Jl. Anyar No.98, Tangkil, Citeureup,
Bogor, Jawa Barat 16810, Indonesia
Situs: https://www.bnpt.go.id
E-mail: humas@bnpt.go.id
Situs: https://www.bnpt.go.id
E-mail: humas@bnpt.go.id
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(BAPPENAS)
Peran dan Fungsi:
Penyusunan Kebijakan/Pengambil Keputusan;
- Penyusunan rencana pembangunan nasional.
- Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
- Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan mendesak dan
berskala besar, sesuai penugasan.
Think-tank
- Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan, dan kebijakan lainnya.
- Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan di daerah dalam
menciptakan mekanisme pendanaan inovatif dan kreatif.
- Perencanaan partisipatif melalui kerjasama dengan perguruan tinggi,
organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil.
Koordinator
- Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral,
lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan
regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian
pelaksanaan pembangunan nasional.
- Koordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta
pengalokasian dana
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan
prasarana.
- Koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan
berskala besarsesuai penugasan
Administrator
- Pengelolaan dokumen perencanaan termasuk pinjaman dan hibah luar
negeri (PHLN).
- Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan
rencana pembangunan.
- Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil evaluasi.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
Alamat: Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta
10310, Telp. 021 3193 6207 Fax 021 3145 374
Badan SAR
Nasional (Basarnas)
Tugas: Sesuai Peraturan Presiden Nomor
99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, Badan SAR Nasional memiliki tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Alamat: Jalan Angkasa Blok B.15 KAV 2-3
Kemayoran Jakarta Pusat - Indonesia 10720 P:(62-21) 6570 1116
Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
Tugas: Lembaga Adminstrasi Negara
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat: Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110.
Telepon: 021 386 8201-05
E-mail: humas@lan.go.id
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Tugas: Melaksanakan pengembangan, perumusan,
dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Alamat: Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl.
Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940, Tel: (021)
299 12 450, Fax: (021) 299 12 451
E-mail: humas@lkpp.go.id
Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Visi: "Menjadi lembaga yang
berkualitas, kredibel, dan berkelas dunia (world class institution) bidang
ketahanan nasional."
Alamat: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10
Jakarta 10110, Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3451926
Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintah di
bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Alamat: Jl. Harsono RM No.70 Ragunan
Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550, Telp. 021-7805814, Fax. 021-78844104
E-mail: humas[at]lemsaneg.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar