Bab 1 PERTEMUAN 1 PPKN kelas xi
Kompetensi Dasar :
Kasus-kasus
Pelanggaran HAM
Indikator:
Pengertian hak aszi manusia
a.
Konsep hak asazi
manusia
b.
Makna Hak aszi manusia
- Sifat-siafat tertentu hak asazi manusia
- Makna kewajiban azasi manusia
Tujuan Pembelajaran :
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.
Mendeskripsikan sejarah terbentuknya HAM
b.
Menguraikan makna
HAM
c.
Mengidentifikasikan
sifat sifat HAM
d.
Menjelaskan
makna kewajiban asazi manusia
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa
dapat belajar secara mandiri konsep pengertian HAM Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep
yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara berkelompok.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi
(SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari
penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Menjelaskan sejarah HAM?
- Mendeskripsikan penger!tian HAM!
- Jelaskan sifat sifat HAM !
- Sebutkan makna kewajiban asazi
manusia
Pendahuluan
Negara inggris memiliki sejarah panjang
mengenai perjuangan hak asasi manusia di benua Eropa khususnya di Eropa barat.
Bukan hanya itu, Inggris juga banyak melahirkan tokoh tokoh pemikir kenegaraan
yang membela hak asasi manusia contohnya John Locke yang meletakkan dasar hak
hak asasi manusia atau HAM.
1. Magna Charta Libertatum (1215)
Magna Charta ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di
Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai asal mulanya HAM (Hak Asasi
Manusia) walaupun sesungguhnya kurang mendekati apa yang ada sekaran. Magna
Charta sebenarnya berisi tentang kesepakatan antara para bangsawan dan Raja
untuk membagi kekuasaan yang dimiliki Raja yang tentu saja dengan mengurangi
kekuasaan yang dimiliki Raja, walaupun di dalam Magna charta terdapat beberapa
kepentingan rakyat dan kebebasan rakyat. Adapun inti dari isi magna charta
adalah pengaturan tentang hak hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum
dan begitupula dengan hak hak raja. Salah satunya adalah larangan penghukuman,
penahanan, dan perampasan bnda dengan sewenang wenang
2. Bill of rights (1689)
Perjanjian Bill of Rights ada atas reaksi terhadap revolusi Inggris yang
terjadi pada tahun 1688 dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Di dalam
perjanjian Bill of rights, terdapat penekanan yang lebih terhadap warga negara
dan ketentuan untuk mengganti raja.Selain Negara Inggris, negara lain yang ikut
andil dalam sejarah HAM (Hak asasi manusia) adalah Amerika dan Prancis
3. Deklarasi Kemerdekaan (Declaration
of independence, USA)
pada tahun 1776Deklarasi kemerdekaan yang merupakan landasan bagi
masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi
pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajakan John Locke dan para
filsuf Prancis seperti Montesquieu dan J.J. Rosseau, oleh karena itulah isinya
hampir sama dengan rumusan Prancis.
4. Bill of Rights, USA (1791)
Ini merupakan perjanjian resmi pertama yang berisi tentang hak hak dan
bebebasan individu dalam negara yang selanjutnya dimasukkan ke dalam konstitusi
Amerika serikat yang berisikan tentang kesamaan perlakuan di depan hukum,
selama proses peradilan, kebebasan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur,
praduga tidak bersalah, peradilan yang jujur dan kebebasan mengemukakan
pendapat.
5. Declaration des droits de l’ homme
et du citoyen
Deklarasi yang dalam bahasa Inggris berari Declaration of the
Rights of Man the Citizen ini dilaksanakan di Prancis pada tahun 1789
tentang cerminan dari cita cita yang melandasi revolusi Perancis dan merupakan
ketentuan yang lengkap dari prinsip prinsip pemerintahan konstitusional dan rule
of law. Pasal pasal yang berhubungan dengan HAM dalam deklarasi ini berisi
tentang hak hak dasar seseorang dalam negara selaku warga negara.
Pengertian
HAM
Ø Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa Inggris berarti human
rights adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar
tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak
hukum dalam hukum kota dan internasional.
Ø HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak/absolut, sebagai
hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia”,
dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa,
agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Meski begitu, perwujudan hak asasi
manusia tidak benar benar bisa dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan
hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena hak hak asasi
kita selalu berbatasan dengan hak hak asasi orang lain
Ø Karena itulah HAM membutuhkan empati dan aturan hukum serta
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain. Dalam hal ini, ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Ø Selain pengertian HAM secara Umum seperti yang sudah dijelaskan
diatas. Para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam
mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan
pengertian HAM menurut para ahli,
a)
Menurut John Locke
Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga
sifatnya suci.
b)
Menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang
dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
c)
Menurut Shaw
HAM adalah jika wacana publik masyarakat
global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu
merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh
adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan
dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada
dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan
“hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus
secara filosofis.
d)
Menurut Piagam Hak Asasi
InternasionalKonsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human
Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt,
yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
Ø Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
Ø Kebebasan beragama
Ø Kebebasan dari rasa takut
Ø Kebebasan dari kemiskinan
e)
Menurut UU No 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999,
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri Ciri
Hak Asasi
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini penjelasan mengenai
ciri ciri HAM,
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan
adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam
Macam Hak Asasi Manusia
Ada beberapa jenis dan macam hak asasi
manusia, namun secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6
macam, berikut ini macam macam HAM
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yaitu hak yang masih
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
- Hak Asasi Politik (Political Rights),yaitu hak yang berhubungan
dengan kehidupan politik.
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yaitu hak yang
berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu hak yang berhubungan
dengan berbagai kegiatan perekonomian.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), yaitu hak untuk
diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
Kewajiban
asazi manusia
1. Dalam HAM, terkandung pula
kewajiban-kewajiban dasar (asasi) manusia sebagai berikut.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Setiap orang yang ada di wilayah
negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis,
dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
negara RI).
3. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh
undang-undang.
4. Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
5. Setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi
orang lain secara timbal balik.
Sumber Belajar :
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Halaman: 1- 26
2) Contoh
pelanggaran HAM di Indonesia.
http://www.drogpatravel.biz/2013/05/contoh-pelanggaran-ham-di-indonesia.html (diunduh tanggal
27 Februari 2014)
Bekasi, Juli 2018
Agung Sugiarto, SH
|
|
Guru Mata Pelajaran PPKn
Drs. Iksan Taufik
NIP. 19661015 200701 1 015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar