Selasa, 07 Agustus 2018

Bab 1 PERTEMUAN 1 PPKN kelas xi


Bab 1 PERTEMUAN 1 PPKN kelas xi

 Kompetensi Dasar : 
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Indikator: 
Pengertian hak aszi manusia

a.       Konsep hak asazi manusia
b.      Makna Hak aszi manusia
  1. Sifat-siafat tertentu hak asazi manusia
  2. Makna kewajiban azasi manusia

Tujuan Pembelajaran : 
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat: 
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional

a.       Mendeskripsikan sejarah terbentuknya HAM
b.      Menguraikan makna HAM
c.       Mengidentifikasikan sifat sifat HAM
d.      Menjelaskan makna kewajiban asazi manusia

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep pengertian  HAM Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Menjelaskan sejarah HAM?
  2. Mendeskripsikan penger!tian HAM!
  3. Jelaskan sifat sifat HAM !
  4. Sebutkan makna kewajiban asazi manusia

Pendahuluan
Negara inggris memiliki sejarah panjang mengenai perjuangan hak asasi manusia di benua Eropa khususnya di Eropa barat. Bukan hanya itu, Inggris juga banyak melahirkan tokoh tokoh pemikir kenegaraan yang membela hak asasi manusia contohnya John Locke yang meletakkan dasar hak hak asasi manusia atau HAM.
1.      Magna Charta Libertatum (1215)
Magna Charta ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai asal mulanya HAM (Hak Asasi Manusia) walaupun sesungguhnya kurang mendekati apa yang ada sekaran. Magna Charta sebenarnya berisi tentang kesepakatan antara para bangsawan dan Raja untuk membagi kekuasaan yang dimiliki Raja yang tentu saja dengan mengurangi kekuasaan yang dimiliki Raja, walaupun di dalam Magna charta terdapat beberapa kepentingan rakyat dan kebebasan rakyat. Adapun inti dari isi magna charta adalah pengaturan tentang hak hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum dan begitupula dengan hak hak raja. Salah satunya adalah larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan bnda dengan sewenang wenang
2.       Bill of rights (1689)
Perjanjian Bill of Rights ada atas reaksi terhadap revolusi Inggris yang terjadi pada tahun 1688 dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Di dalam perjanjian Bill of rights, terdapat penekanan yang lebih terhadap warga negara dan ketentuan untuk mengganti raja.Selain Negara Inggris, negara lain yang ikut andil dalam sejarah HAM (Hak asasi manusia) adalah Amerika dan Prancis
3.      Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of independence, USA)
pada tahun 1776Deklarasi kemerdekaan yang merupakan landasan bagi masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajakan John Locke dan para filsuf Prancis seperti Montesquieu dan J.J. Rosseau, oleh karena itulah isinya hampir sama dengan rumusan Prancis.
4.      Bill of Rights, USA (1791)
Ini merupakan perjanjian resmi pertama yang berisi tentang hak hak dan bebebasan individu dalam negara yang selanjutnya dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika serikat yang berisikan tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, selama proses peradilan, kebebasan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur, praduga tidak bersalah, peradilan yang jujur dan kebebasan mengemukakan pendapat.
5.      Declaration des droits de l’ homme et du citoyen
Deklarasi yang dalam bahasa Inggris berari Declaration of the Rights of Man the Citizen ini dilaksanakan di Prancis pada tahun 1789 tentang cerminan dari cita cita yang melandasi revolusi Perancis dan merupakan ketentuan yang lengkap dari prinsip prinsip pemerintahan konstitusional dan rule of law. Pasal pasal yang berhubungan dengan HAM dalam deklarasi ini berisi tentang hak hak dasar seseorang dalam negara selaku warga negara.

Pengertian HAM
Ø  Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa Inggris berarti human rights adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Ø  HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak/absolut, sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Meski begitu, perwujudan hak asasi manusia tidak benar benar bisa dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena hak hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak hak asasi orang lain
Ø  Karena itulah HAM membutuhkan empati dan aturan hukum serta memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Dalam hal ini, ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Ø  Selain pengertian HAM secara Umum seperti yang sudah dijelaskan diatas. Para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian HAM menurut para ahli,
a)      Menurut John Locke
Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
b)      Menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
c)      Menurut Shaw
HAM adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.
d)      Menurut Piagam Hak Asasi InternasionalKonsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
Ø  Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
Ø  Kebebasan beragama
Ø  Kebebasan dari rasa takut
Ø  Kebebasan dari kemiskinan
e)      Menurut UU No 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri Ciri Hak Asasi
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini penjelasan mengenai ciri ciri HAM,
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam Macam Hak Asasi Manusia
Ada beberapa jenis dan macam hak asasi manusia, namun secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam, berikut ini macam macam HAM
  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yaitu hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
  • Hak Asasi Politik (Political Rights),yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
  • Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat
  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), yaitu hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.

Kewajiban asazi manusia
1.      Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar (asasi) manusia sebagai berikut.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.      Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
3.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
5.      Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.

Sumber Belajar :              
1)      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Halaman: 1- 26
2)      Contoh pelanggaran HAM di Indonesia. http://www.drogpatravel.biz/2013/05/contoh-pelanggaran-ham-di-indonesia.html (diunduh tanggal 27 Februari 2014)

                                                                                                                Bekasi, Juli 2018



                               Agung Sugiarto, SH
     
                                                               





Guru Mata Pelajaran PPKn


Drs. Iksan Taufik
NIP. 19661015 200701 1 015



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...