Bab 1 pertemuan
ke 2 PPKN kelas xi
Kompetensi
Dasar :
Kasus-kasus
Pelanggaran HAM
Indikator:
Pengertian hak aszi manusia
a.
Substansi Hak dan
Kewajiban
b.
Hak dan Kewajiban
Asazi dalam Nilai dasar Pancasila
c.
Hak dan Kewajiban Asazi dalam
Nilai Instrumental Pancasila
- Ruang Lingkup HAM
Tujuan Pembelajaran :
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.
Mendeskripsikan Substansi Hak dan Kewajiban
b.
Menguraikan Hak
dan Kewajiban Asazi dalam Nilai dasar Pancasila
c.
Mengidentifikasikan
Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai Instrumental Pancasila
d.
Menjelaskan Ruang Lingkup HAM
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa
dapat belajar secara mandiri konsep pembagian HAM Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep
yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara berkelompok.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi
(SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum
mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu
menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Menjelaskan Hak dan Kewajiban?
- Mendeskripsikan Hak dan
Kewajiban Asazi dalam Nilai dasar Pancasila !
- Jelaskan Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai Instrumental Pancasila!
- Sebutkan Ruang Lingkup HAM
Pendahuluan
Pancasila merupakan ideologi yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi
setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak
asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai
Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental
dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan
atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah
bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap
manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan.
Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu
dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki
suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu
negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia
dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut
atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal
Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah
nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam
pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung
cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini
bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak
asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak
yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
- Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara
warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan
jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak
mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan
Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Jenis Hak Asasi yang Terkait
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Kemanusian yang Adil dan Beradab
|
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
|
4.
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
|
|
2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari
nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan
pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan-
ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah.
Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
·
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di
dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
·
Ketentuan dalam
undang-undang organik berikut.
a) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia.
b) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
c) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
d) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik.
e) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya.
·
Ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang Berat.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Berat
·
Ketentuan dalam Keputusan
Presiden (Keppes).
a) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
b) Keputusan Presiden Nomor 83
Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
c) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun
2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri
Makasar.
d) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun
2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun
2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.
Beberapa konstitusi yang pernahberlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD NRI Tahun 1945 setelah
diamandemen. Keempat konstitusi yang pernah berlaku di negara kita tersebut
juga memuat pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia seperti pada tabel di
bawah ini.
No.
|
UUD 1945 (AMANDEMEN)
|
KONSTITUSI RIS
|
UUDS 1950
|
1.
|
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E(3) : setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 19 : setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin
dalam peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 19 : setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
|
2.
|
Pasal 28E : setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan. Memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
Negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Pasal 29(2) : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
|
Pasal 18 : setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan
bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau
keyakinannya baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, baik di muka
umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan,mengamalkan,
beribadat,menaati perintah dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan
mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka. Pasal 9 (1) :
setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan
Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga
Negara atau penduduk kembali ke situ
|
Pasal 18 : setiap orang berhak atas
kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran. Pasal 9 (1) : setiap orang
berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) :
setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau
penduduk kembali ke situ.
|
3.
|
Pasal 28B (1) : Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
|
-
|
-
|
4.
|
Pasal 28B(2) : setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
|
-
|
-
|
5.
|
Pasal 28C : setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
|
-
|
-
|
6.
|
Pasal 28D(1) : setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.
|
Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam
persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh
hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman
yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 12
|
Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam
persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh
hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan
terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15.
|
7.
|
Pasal 28D(2) : setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
|
Pasal 27(2) : setiap orang yang melakukan
pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin
kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 28 : setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk ke
dalamnya untuk memperlindungi kepentingannya.
|
Pasal 28(1) : setiap warga negara, sesuai
dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula
atas syarat-syarat perburuhan yang adil. Pasal 29 : setiap orang berhak
mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk memperlindungi dan
memperjuangkan kepentinannya.
|
8.
|
Pasal 28D(3) : setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
Pasal 22(1) : setiap warga negara berhak
turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh
undang-undang. Pasal 22(2) : setiap warga negara dapat diangkat dalam
tiap-tiap jabatan pemerintah.
|
Pasal 23(1) : setiap warga negara berhak
turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh
undang-undang. Pasal 23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam
tiap-tiap jabatan pemerintah.
|
9.
|
Pasal 28D(4) : setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
|
-
|
-
|
10.
|
Pasal 28F : setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh,
memiliki,menyimpan,mengolah , dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
|
Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam
perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain daripada atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam
peraturan itu.
|
Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam
perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain dari atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam
peraturan itu.
|
11.
|
Pasal 28G(1) : setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
|
-
|
-
|
12.
|
Pasal 28G(2) : setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 11 : tiada seorang juga pun akan
disiksa ataupun diperlakukan atau di hukum secara ganas, tidak mengenal
perikemanusiaan atau menghina.
|
Pasal 11 : Tiada seorang jua pun akan
disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal
perikemanusiaan atau menghina.
|
13.
|
Pasal 28H(1) : Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
|
Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun
tidak boleh diganggu gugat.
|
Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun
tidak boleh diganggu gugat.
|
14.
|
Pasal 28H(2) : setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
-
|
-
|
15.
|
Pasal 28H (3) : setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
|
Pasal 30 : kebebasan melakukan pekerjaan
social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk
pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu
diakui.
|
Pasal 31 : kebebasan melakukan pekerjaan
social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk
pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu
diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap
itu menurut peraturan undang-undang.
|
16.
|
Pasal 28H(4) : setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
|
Pasal 25 : setiap orang berhak mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal 25(2) :
seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 :
sekalian orang yang berada di daerah nrgara sama berhak menuntut perlindungan
untuk diri dan harta bendanya.
|
Pasal 26(1) : setiap orang berhakj
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal
26(2) :Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 :
sekalian orang yang berada di daerah nrgara sama berhak menuntut perlindungan
untuk diri dan harta bendanya.
|
17.
|
Pasal 28I(1) : hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
|
Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai
manusis pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh
diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan
perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu ,
dilarang.
|
Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai
manusis pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh
diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan
perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu ,
dilarang.
|
18.
|
Pasal 28I(2) : Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
|
-
|
-
|
19.
|
Pasal 28I(3) : Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
|
-
|
-
|
20.
|
Pasal 31 (1) : Setiap Warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan.
|
Pasal 29 (1) : Mengajar adalah bebas,
dengan tidak menguragi, pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu
menurut peraturan-peraturan undang-undang. Pasal 29(2) : Memilih pengajaran
yang akan diikuti adalah bebas.
|
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara
berhak mendapat pengajaran. (2): Memilih pengajaran yang akan diikuti dalah
bebas. (3) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan
penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
|
21.
|
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak
dn wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
|
Pasal 23: setiap warga Negara berhak dan
berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
|
Pasal 24 : setiap warga Negara berhak dan
berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.
|
Dari uraian pasal-pasaldalam tabel di atas telah jelas disebutkan pasal-pasal
yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam 3 konstitusi yang saat ini
berlaku dan pernah berlaku di Indonesia. Dalam pasal-pasal di atas jelas telah
diatur mengenai hak pribadi, hak sosial budaya, hak asasi peradilan, hak
asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, hak asasi hukum.
No.
|
Kategori HAM
|
Pasal UUD 1945
(Amandemen)
|
Pasal KONSTITUSI
RIS |
Pasal UUD S 1950
|
1.
|
Hak asasi Pribadi
|
Pasal 28 E, Pasal 29
|
Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8 |
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
pasal 8
|
2.
|
Hak asasi Sosial Budaya
|
Pasal 28H ayat (3), Pasal 28 H ayat (1),
Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (3)
|
Pasal 29, pasal 30, pasal 16
|
Pasal 16,pasal 30,pasal 31
|
3.
|
Hak asasi peradilan
|
pasal 28D
|
Pasal 7(4), pasal 13
|
Pasal 7(4), pasal 13
|
4.
|
Hak asasi Ekonomi
|
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
5.
|
Hak Asasi sipil dan politik
|
Pasal 30 (1)
|
Pasal 23, Pasal 22
|
Pasal 24, Pasal 23
|
6.
|
Hak Asasi Hukum
|
Pasal 28 I(1),(2)
|
Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)
|
Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14, pasal 15
|
Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi
manusia juga dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999,
secara garis besar meliputi :
- Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup,
memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
- Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak
memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan
dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan
sosial.
- Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh
kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
- Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama,
keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan
parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
- Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka
politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap
penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
- Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi,
memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
- Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih
dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat
dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
- Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama
antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status
kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
- Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan
perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah
menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat,
perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan s*ksual,
perdagangan anak dan penyalahgunaan n*rk*tika.
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU
No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang
menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak
asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh
warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang
lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah beberapa hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam
UUD 1945:
Hak Negara:
- Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
- Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
- Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
- Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan
rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
- Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
- Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat
(2))
- Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
- Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat
(1))
- Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
- Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
- Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing
(pasal 29 ayat (2))
- Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
- Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)
Sumber
Belajar :
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2) Contoh
pelanggaran HAM di Indonesia.
http://www.drogpatravel.biz/2013/05/contoh-pelanggaran-ham-di-indonesia.html (diunduh tanggal
27 Februari 2014)
Bekasi, Juli 2018
Agung Sugiarto, SH
|
|
Guru Mata Pelajaran PPKn
Drs. Iksan Taufik
NIP. 19661015 200701 1 015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar