Senin, 07 Januari 2019

Kelas X Bab 4 Desentralisasi dan otonomi daerah


Kompetensi Dasar : 
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila Dalam Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dengan  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
 Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan makna desentralisai
  2. Menjelaskan tentang otonomi daerah
  3. Menguraikan Landasan otonomi daerah
  4. Menyebutkan nilai / prinsip otonomi daerah
A.     Desentralisasi
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu :
1.      Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan,
2.      Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan,
3.      Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian kekuasaan dan kewenangan serta,
4.      Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan
Menurut Philipus m. hadjon, Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, baik baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional. satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan.
Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin yaitu decentrum yang berarti terlepas dari pusat. Sedangkan Menurut Inu Kencana Syafie, desentralisasi adalah perlawanan kata dari sentralisasi, karena penggunaan kata “de” dimaksudkan sebagai penolakan kata sesudahnya. Menurut Inu, Desentralisasi adalah: “Penyerahan segala urusan, baik pengaturan dalam arti pembuatan peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tersebut”.
Menurut Hans Kelsen, pengertian desentralisasi berkaitan dengan pengertian Negara karena negara itu merupakan tatanan hokum (legal order), maka pengertian desentralisasi itu menyangkut berlakunya sistem tatanan hukum dalam suatu negara. Ada kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah untuk seluruh wilayah negara yang disebut kaidah sentral (central norms) dan ada pula kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah dalam bagian-bagian wilayah yang berbeda yang disebut desentral atau kaidah local (decentral or local norms).
Tujuan Sistem Desentralisasi
1.      Untuk mencegah pemusatan keuangan
2.      Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat dalam bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
3.      Untuk menyusun program guna perbaikan sosial ekonomi di tingkat lokal


Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi
1.      Dampak positif desentralisasi dibidang sosial budaya yaitu bisa memperkuat ikatan sosisal budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan yang dimiliki daerah. Sedangkan dampak positif desentralisi dibidang sosial budaya yaitu setiap daerah berlomba-lomba menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
2.      Dampak positif desentralisasi di bidang politik yaitu daerah lebih aktif mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan ada dan diputuskan di daerah. Sedangkan dampak negatif desentralisasi dibidang politik yaitu adanya euforia berlebihan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu, atau kepentingan pribadi.
3.      Dampak positif Desentraliasi dibidang ekonomi yaitu pemerintah daerah dapat mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki dengan mudah, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang ekonomi yaitu bisa mengakibatkan timbulknya KKN apabila ada pejabat daerah yang tidak benar.
4.      Dampak positif desentralisasi di bidang keamanan yaitu upaya mempertahankan NKRI dengan kebijakan dapat meredam setiap daerah memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang keamanan yaitu dapat berpotensi konflik antar daerah, jika ada daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI.

B.     Otonomi daerah
Apa itu otonomi daerah (regional autonomy)? Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti apa arti otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli tentang daerah otonom. Berikut ini adalah pengertian regional autonomy menurut para ahli:
1.      Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2.      Ateng Syarifuddin Menurut Ateng Syarifuddin, pengertian otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Sugeng Istianto Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom.
Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy:
1.       Tujuan PolitikPelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.
2.       Tujuan AdministratifIni berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.
3.      Tujuan Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

C.     Landasan otonomi daerah
Dalam pelaksanaannya, regional autonomy dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah:
a)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b)      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
c)      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d)      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e)      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f)       UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.

D.     Nilai / prinsip otonomi daerah
Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:
a)      Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
b)       Prinsip Otonomi Nyata
 Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
c)      Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
 Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1.      Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2.      Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3.      Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
  
Sedangkan asas umum penyelenggaraan negara adalah:
Ø  Asas Kepastian Hukum, yaitu asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara
Ø  Asas Tertib Penyelenggara, yaitu asas yang menjadi pedoman keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara
Ø  Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang berfokus pada kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif
Ø  Asas Keterbukaan, yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø  Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø  Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang memasikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat
Ø  Asas Efisiensi dan Efektifitas, yaitu asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal
E. Tugas
Setelah anda membaca dan memahami makna desentralisasi maka rumuskan dan presentasikan menggunakan bahasa sederhana
1.      Makna desentralisasi
2.      Pengertian otonomi daerah
3.      Landasan hukum otonomi daerah
4.      Kelemahan desentralisasi
5.      Kelebihan desentralisasi
Catatlah segala sesuatu yang penting, dan buatlah laporan diskusi dan kumpulkan untuk di nilai

Pilihlah Jawaban yang paling tepat!
1.      Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan ...
a.   Bertanggung jawab
b.   Terprogram
c.   Terkendali
d.   Seimbang
e.  Terencana 
2.      Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di bawah ini, kecuali ...
a.  Harus menjamin hubungan  yang serasi dengan pemerintah.
b.  Harus berorientasi pada peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
c.   Harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain.
d.  Harus menjamin terciptanya peluang kerja demi kesejahteraan masyarakat setempat.
e.  Menciptakan taraf budaya hidup sehat dalam masyarakat
3.      Pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu ...
a.   Pemerintah Pusat
b.   Eksekutif
c.   Pemerintah Kabupaten/Kota
d.   Pemerintah provinsi
e.    Masyarakat
4.      Di bawah ini merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kecuali ...
a.   Asas efisiensi
b.   Asas keterbukaan
c.    Asas kepatuhan
d.    Asas kepastian hukum
e.     Asas akuntabilitas
5.        Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.   Dekonsentrasi
2.   Desentralisasi
3.   Tugas Pembantuan
4.   Otonomi
Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas yang ditunjukkan pada nomor ...
a..  1,2 dan 3
b.   1 dan 3
c.    2 dan 3
d.    2 dan 4
e.    4 benar
Kerjakan Soal soal berikut
1.      Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?
2.      Sebutkan dasar hukum otonomi daerah!
3.      Sebutkan asas-asas otonomi daerah!
4.      Jelaskan manfaat dari diterapkan otonomi daerah!
5.      Jelaskan hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan daerah!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...