Kompetensi Dasar :
Hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Hubungan struktural dan fungsional
pemerintah pusat dan daerah dengan tanpa atau dengan
bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan kedudukan
pemerintah pusat
- Menjelaskan peran
pemerintah pusat
A.
Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Penyelenggara pemerintah pusat
dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden di bantu wakil
presiden dan para mentri negara.
Pemerintah pusat dalam
pelaksanaan otonomi daerah,memiliki 3 fungsi :
1. Fungsi layanan (servicing function)
Fungsi dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak diskriminasi dan tidak menitik berat
serta dengan kualitas yang sama. Dalam fungsi ini pemerintah tidak pilih
kasih,melainkan semua mempunyai hak yang sama,dilayani, dihormati, diakui,
diberi kesempatan(kepercayaan) dan sebagainya.
2. Fungsi pengaturan (regulating function)
Fungsi ini member penekanan
bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah. Jadi,
fungsi pemerintah adalah mengatur dan member perlindungan kepada masyarakat
dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi pemberdaya
Fungsi ini dlakukan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat. Pemerintah sebagai fasilitator dan motivator
untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap
persoalan hidup.
Sementara itu ada 6(enam)
fungsi pengaturan yan dimiliki pemerintah :
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemerintah menyediakan
institusi dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem
ekonomi modern,seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten,
dan sebagainya.
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif.
Fungsi ini dijalankan karena
masih terdapat beberapa public goods/kebaikan umum yang tersedia bagi umum,
ternyata masih sulit di jangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3) Menjembatani konflik untuk memperolehnya
Fungsi dijalankan untuk
meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4) Menjaga kompetisi.
Peran pemerintah diperlukan
untuk menjamin agar kegiatan ekonomi berjalan dengan kompetisi yang sehat.
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa.
Kehadiran pemerintah diharapkan
dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program
khusus.
6) Menjaga stabilitas ekonomi.
Fungsi ini pemerintah dapat
mengeluaran kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu
stabilitas ekonomi.
Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal
nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut ,
pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut :
Ø Perencanaan nasional dan pegendalian pembangunan nasional secara makro.
Ø Dana perimbangan keuangan.
Ø Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Ø Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Ø Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
Ø Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan
diberikannya kewenangan kepada pemerinthah pusat dalam pelaksanaan otonomi
daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut :
Ø Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø Pemerataan dan keadilan.
Ø Menciptakan demokratisasi.
Ø Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan
nasional.
Ø Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal
maupun nasional.
Adapun tujuan khusus yang ingin
dicapai adalah sebagai berikut:
Ø Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
Ø Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
Ø Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut
berskala nasional.
Ø Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal
dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang
sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi
satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
Ø Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional
maupun lokal.
Ø Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi
daerahnya.
Ø Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka
dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
B.
Peran pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam arti
singkat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang punya kekuasaan
menjalankan pemerintahan dan dibantu oleh seorang wakil dan para menteri.
Kedudukan pemerintah pusat mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Selain itu juga meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi strategis, konservasi dan
standarisasi nasional. Lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan,
berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma, standarisasi, pengawasan
dan pembinaan.
Dalam UU No 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan
daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa
selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan
pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan
pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
1. Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan
menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional,
menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain,
menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.
2. Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan
perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun
dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan
kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.
3. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak
kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan
lainnya.
4. Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang,
menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.
5. Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan
jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman
keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang,
peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan
peraturan lain yang berskala nasional.
6. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional,
memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan
dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu
bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada
daerah.
C.
Tugas
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1) Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan
untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi
kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. Peradilan/yustisi,
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
2) Di dalam negara yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum
merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka
kekurangan tenaga ahli disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dalam
praktik kenegaraan merupakan kelebihan negara yang berbentuk....
a. Federal
b. Serikat
c. Monarki
d. Kesatuan
e. Negara bagian
3) Perhatikan data berikut :
(1). Politik luar negeri,
pertahanan, kesehatan, agama
(2). Pertahanan, agama,
moneter, politik luar negeri
(3). Perumahan, kesehatan, tata
ruang, pertanahan
(4). Kesehatan, agama, politik
luar negeri, yusitisi
(5). Agama, moneter, politik
luar negeri, keamanan
Berdasarkan data di atas,
bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat ditunjukkan oleh nomor....
a. 1 dan 2
b. 1 dan 3
c. 1 dan 5
d. 2 dan 4
e. 2 dan 5
4) Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan
untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi
kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. Peradilan/yustisi
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
5) Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam
proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan
kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh
pemerintah pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota
oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada
saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh….
a. dipilih oleh partai politik
b. dipilih langsung oleh rakyat
c. pengangkatan kepala daerah
d. dipilih oleh pemuka dan
tokoh masyarakat
e. dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Jawablah dengan
singkat dan jelas!
1) Apa yang kamu ketahui tentang pemerintahan pusat?
2) Sebutkan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib
pemerintahan daerah (minimal 5)!
3) Sebutkan salah satu bunyi pasal dalam UUD 1945 yang mengandung pengertian
penyelenggaraan pemerintahan daerah (satu ayat saja)!
4) Apa saja urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
(sebutkan minimal 3)!
5) Apa yang kamu ketahui tentang kewenangan pilihan pemerintahan daerah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar