Senin, 07 Januari 2019

Kelas X Bab 4 Kedudukan dan peran pemerintah pusat


Kompetensi Dasar : 
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah  dengan  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan kedudukan pemerintah pusat
  2. Menjelaskan peran pemerintah pusat

A.     Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Penyelenggara pemerintah pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden di bantu wakil presiden dan para mentri negara.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah,memiliki 3 fungsi :
1.      Fungsi layanan (servicing function)
Fungsi dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak diskriminasi dan tidak menitik berat serta dengan kualitas yang sama. Dalam fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih,melainkan semua mempunyai hak yang sama,dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan(kepercayaan) dan sebagainya.
2.      Fungsi pengaturan (regulating function)
Fungsi ini member penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan member perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3.      Fungsi pemberdaya
Fungsi ini dlakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pemerintah sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara itu ada 6(enam) fungsi pengaturan yan dimiliki pemerintah :
1)      Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern,seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
2)      Menyediakan barang dan jasa kolektif.
Fungsi ini dijalankan karena masih terdapat beberapa public goods/kebaikan umum yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit di jangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3)      Menjembatani konflik untuk memperolehnya
Fungsi dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4)      Menjaga kompetisi.
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi berjalan dengan  kompetisi yang sehat.
5)      Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa.
Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
6)      Menjaga stabilitas ekonomi.
Fungsi ini pemerintah dapat mengeluaran kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut , pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut :
Ø  Perencanaan nasional dan pegendalian pembangunan nasional secara makro.
Ø  Dana perimbangan keuangan.
Ø  Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Ø  Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Ø  Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
Ø  Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerinthah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut :
Ø  Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Pemerataan dan keadilan.
Ø  Menciptakan demokratisasi.
Ø  Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
Ø  Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Ø  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
Ø  Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
Ø  Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
Ø  Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
Ø  Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Ø  Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
Ø  Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

B.     Peran pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam arti singkat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang punya kekuasaan menjalankan pemerintahan dan dibantu oleh seorang wakil dan para menteri. Kedudukan pemerintah pusat mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma, standarisasi, pengawasan dan pembinaan.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
1.      Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.
2.      Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.
3.      Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.
4.      Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.
5.      Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.
6.      Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

C.     Tugas
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1)      Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. Peradilan/yustisi,
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
2)      Di dalam negara yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangan tenaga ahli disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dalam praktik kenegaraan merupakan kelebihan negara yang berbentuk....
a. Federal
b. Serikat
c. Monarki
d. Kesatuan
e. Negara bagian
3)      Perhatikan data berikut :
(1). Politik luar negeri, pertahanan, kesehatan, agama
(2). Pertahanan, agama, moneter, politik luar negeri
(3). Perumahan, kesehatan, tata ruang, pertanahan
(4). Kesehatan, agama, politik luar negeri, yusitisi
(5). Agama, moneter, politik luar negeri, keamanan
Berdasarkan data di atas, bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat ditunjukkan oleh nomor....
a. 1 dan 2
b. 1 dan 3
c. 1 dan 5
d. 2 dan 4
e. 2 dan 5
4)      Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. Peradilan/yustisi
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
5)      Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh….
a. dipilih oleh partai politik
b. dipilih langsung oleh rakyat
c. pengangkatan kepala daerah
d. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat
e. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jawablah  dengan singkat dan jelas!
1)      Apa yang kamu ketahui tentang pemerintahan pusat?
2)      Sebutkan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib pemerintahan daerah (minimal 5)!
3)      Sebutkan salah satu bunyi pasal dalam UUD 1945 yang mengandung pengertian penyelenggaraan pemerintahan daerah (satu ayat saja)!
4)      Apa saja urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (sebutkan minimal 3)!
5)      Apa yang kamu ketahui tentang kewenangan pilihan pemerintahan daerah?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...