Sifat, Fungsi,
Tujuan, dan Prinsip dan Teori HAM
Petunjuk Belajar
Modul:
- Ø Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Ø Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Ø Belajarlah secara berkelompok.
- Ø Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum
Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Menjelaskan sifat sifat ham
- Menguraikan tujuan ham
- Menganalisis fungsi HAM
- Menjelaskan prinsip prinsip Ham
- Menguraikan teori ham
Fungsi Dari HAM
Hak asasi manusia memiliki fungsi utama untuk menjamin atau
melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan dan kemandirian yang tidak
dapat disangkal oleh siapa pun.
Ciri Ciri dari HAM
·
Tidak perlu mendapatkan gelar atau warisan
karena hak asasi manusia adalah bagian dari setiap manusia yang baru lahir
Tujuan Dari HAM
- ·MeLindungi orang dari kekerasan dan pelecehan
- · MengemKembangkan rasa saling menghormati di antara orang-orang.
- · Mendorong tindakan sadar dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar.
Prinsip prinsip HAM
Setidaknya ada 8 prinsip Hak Asasi Manusia, diantaranya :
1.
Bersifat Universal (universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik
tersebar di seluruh dunia.Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya
memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak
tidak dapat berubah atau hak tidak
dialami dengan cara yang sama oleh semua orang
2.
Martabat Manusia (human dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan
dimiliki setiap manusia di dunia.Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap
individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender,
orienasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial.setiap manusia, oleh
karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua
orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis
3.
Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.
4.
Non diskriminasi (non-discrimination)
non diskriminasi terintegrasi dalam
kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak
asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan,
kepemilikan, status kelahiran atau lainnya
5.
Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak-hak individu tidak dapat direnggut,
dilepaskan dan dipindahkan
6.
Tak bisa dibagi (indivisibility)
HAM-baik hak sipil, politik, sosial,
budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat
manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak
lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah
hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi
setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas
kesehatan atau hak atas pendidikan
7.
Saling berkaitan dan bergantung (interrelated
and interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali
bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun
sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas
informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran
HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8.
Tanggung jawab negara (state responsibility)
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya
bertanggung jawab untuk menaati hak asasi.Dalam hal ini, mereka harus tunduk
pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen
HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak
yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan
itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntu)
lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku
Teori teori HAM
Hak asasi manusia (Human Rights) adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia (Human Rights) dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia (Human Rights)
bersifat universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari
para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi
manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.
Ø
Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society
Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke.
Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka
semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur
Effendi: 2005).
Ø
Teori Trias Politika / Theory Trias Politica
(1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu
legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi
hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
Ø
Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty
of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau.
Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi
kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
Ø
Teori Negara Hukum / Theory State of Law
(1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant.
Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan
kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Ø
Teori Hukum Alam/Natural Law
Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang
sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika
manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak
asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh
Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika
hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang
melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh
alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan
milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara.
Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup
dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial
atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.
Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak
kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang
Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati
hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan
landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan
landasan nalar yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant,
rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya
kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk
mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).
Ø
Teori Positivisme
Dalam teori ini, setiap warga Negara baru
mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang
hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga
Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati
hak-hak yang diberikan Negara.
Ø
Teori Utilitarian
Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang
diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai
kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu
Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau
kehilangan hak-haknya.
Ø
Teori Hukum Kodrati
Hukum kodrati merupakan bagian dari hukum
Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui dari nalar manusia. Hukum ini kemudian
disempurnakan oleh Grotius pada abad ke-17 dan melalui teori ini hak-hak
individu subjek diakui.
Terima kasih banyak kak
BalasHapus