Minggu, 26 Juli 2020

Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip dan Teori HAM

Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip dan Teori HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  • Ø  Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
  • Ø  Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  • Ø  Belajarlah secara berkelompok.
  • Ø  Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1. Menjelaskan sifat sifat ham
  2. Menguraikan tujuan ham
  3. Menganalisis fungsi HAM
  4. Menjelaskan prinsip prinsip Ham
  5.  Menguraikan teori ham

Fungsi Dari HAM

Hak asasi manusia memiliki fungsi utama untuk menjamin atau melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan dan kemandirian yang tidak dapat disangkal oleh siapa pun.

Ciri Ciri dari HAM

·         Tidak perlu mendapatkan gelar atau warisan karena hak asasi manusia adalah bagian dari setiap manusia yang baru lahir

  •  Berlaku untuk setiap manusia
  • Jangan membedakan antara jenis kelamin, ras, agama, sikap politik, sosial atau asal kebangsaanTidak bisa rusak
  • Umum dan supralegal (terlepas dari adanya peraturan suatu negara).
  • Tujuan Dari HAM

    1. ·MeLindungi orang dari kekerasan dan pelecehan
    2. · MengemKembangkan rasa saling menghormati di antara orang-orang.
    3. · Mendorong tindakan sadar dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar.

    Prinsip prinsip HAM

    Setidaknya ada 8 prinsip Hak Asasi Manusia, diantaranya :

    1.       Bersifat Universal (universality)

    Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia.Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat  berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang

    2.       Martabat Manusia (human dignity)

    Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia.Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orienasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial.setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis

    3.       Kesetaraan (equality)

    Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.

    4.       Non diskriminasi (non-discrimination)

    non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya

    5.       Tidak dapat dicabut (inalienability)

    Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan

     

    6.       Tak bisa dibagi (indivisibility)

    HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan

    7.       Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)

    Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.

    8.       Tanggung jawab negara (state responsibility)

    Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi.Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntu) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku

    Teori teori HAM

    Hak asasi manusia (Human Rights) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia (Human Rights) dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia (Human Rights) bersifat universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

    Ø  Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)

    Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

    Ø  Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)

    Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

    Ø  Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)

    Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

    Ø  Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)

    Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

    Ø  Teori Hukum Alam/Natural Law

    Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).

    Ø  Teori Positivisme

    Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.

    Ø  Teori Utilitarian

    Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.

    Ø  Teori Hukum Kodrati

    Hukum kodrati merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui dari nalar manusia. Hukum ini kemudian disempurnakan oleh Grotius pada abad ke-17 dan melalui teori ini hak-hak individu subjek diakui.


    1 komentar:

    Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

     1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...