Substansi HAM dalam Pancasila
Petunjuk Belajar
Modul:
Ø
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
Ø
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
Ø
Belajarlah secara berkelompok.
Ø
ØBaca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum
Belajar:
Sebelum mempelajari kasus kasus pelanggaran HAM, peserta
didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai
apersepsi:
Ø Sifat universal HAM
Ø
Kewajiban dasar asazi manusia dalam Pancasila
Ø
Menganalisis jaminan HAM dalam UUD NRI 1945
Sifat universal HAM
HAM merupakan seperangkat hak yang sudah melekat pada
seseorang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut harus
dihargai dan wajib untuk dijunjung tinggi. Di Indonesia setidaknya terdapat
berbagai macam dan ciri-ciri HAM. Namun, setiap ciri-ciri HAM tentunya memiliki
karakteristik sendiri, begitu juga dengan karakteristik HAM yang bersifat
universal. Apa saja karakteristiknya?
Ø
Dimiliki Setiap Orang
Sebelum membahas lebih lanjut terkait
karakteristik yang pertama, perlu diketahui bahwa setiap HAM yang dimiliki oleh
setiap warga negara tidak termasuk HAM universal. Akan tetapi setiap HAM
universal sudah pasti bagian dari HAM. Oleh karena itu, karakteristik yang
pertama dari HAM yang bersifat universal adalah dimiliki oleh setiap orang.
Jadi, setiap orang yang lahir sudah pasti memiliki hak universal. Hak universal
juga tidak boleh dipindah tangankan ke siapapun, karena setiap orang sudah
pasti memiliki hak universal tersebut. Karakteristik ini dapat pula disebut
sebagai hak asasi yang bersifat umum.
Ø
Tidak Dapat Berubah
Seperti yang telah tercantum dalam
undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia pasal 27 dan 28 tentang
hak keadilan dan hak kehidupan. Dari pasal tersebut dapat diambil salah satu
yang menjadi karakteristik ham yang bersifat universal yaitu tidak dapat
berubah-ubah. Mengapa demikian? Karena setiap orang sudah memiliki hak paten
yang ada dalam dirinya dan tidak bisa dirubah dengan semena-mena ataupun
peraturan.
Oleh karena itu, apabila seseorang merasa
bahwa haknya tidak dapat digunakan atau bahkan terjadi pelanggaran hak asasi
manusia di Indonesia, maka orang tersebut dapat mengajukan aduan terkait
pelanggaran HAM terhadap dirinya sendiri.
Ø
Berlaku di Seluruh Wilayah
Masing-masing negara memiliki peraturan
yang mengatur tentang HAM dan ketentuan berlakunya. Secara umum, universal
memiliki arti sama seperti global atau menyeluruh. Di Indonesia sendiri, ham
yang bersifat universal memiliki arti berlaku untuk seluruh wilayah di
Indonesia tanpa terkecuali. Jadi, setiap orang yang sudah pasti memiliki ham
universal dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Pengecualian apabila
terdapat kasus seperti individu A berdomisili Bandung, kemudian ia pindah ke
kota Surabaya untuk menetap disana. Oleh karena itu, individu A tersebut harus
mematuhi beberapa aturan atau segera melakukan proses perpindahan penduduk agar
hak universalnya berlaku secara mutlak.
Ø
Tidak Memandang Status
Karakteristik ham yang bersifat universal
selanjutnya adalah tidak memandang status yang dimiliki oleh orang tersebut.
Status yang dimaksud disini cukup banyak, diantaranya adalah:
1.
Gender – Seperti yang telah dibahas sebelumnya
bahwa universal berlaku untuk semua pihak, termasuk dalam masalah gender. Baik
pria atau wanita memiliki kesetaraan dalam ham universal.
2.
Pekerjaan – Secara umum, pekerjaan masing-masing
individu tentunya berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai pegawai bank, buruh
bangunan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ham universal ini tidak memandang
status pekerjaan yang dia kerjakan dan akan tetap melekat pada dirinya.
3.
Usia – Bahwasanya HAM adalah sesuatu yang
dimiliki oleh manusia dari dia terlahir di dunia. Maka dari itu, mereka yang
usianya masih anak-anak pun sudah memiliki ham universal.
4.
Agama – Setiap orang yang terlahir dunia
tentunya memiliki kepercayaan agamanya masing-masing. Meskipun agama yang
dianut individu A dan C berbeda, namun tidak mempengaruhi ham universal yang
dimilikinya. Semuanya memiliki kesetaraan yang merata.
5.
Suku – Indonesia memiliki keberagaman dalam
suku, budaya dan kekayaan alam yang dimilikinya. Banyaknya suku yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia tidak menjadi penghalang bagi setiap suku untuk
mendapatkan dan menggunakan hak universalnya.
6.
Ras – Meskipun secara umum Indonesia lebih
memiliki beragam ras, seperti kulit sawo matang, kulit putih bahkan kulit
hitam. Namun, penerapan ham yang bersifat universal tidak memandang ras apapun.
Semua ras yang ada di Indonesia dapat memiliki ham universal tersebut.
Kewajiban dasar asazi
Manusia dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa,
memuat nilai yang luhur terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai luhur
tersebut merupakan cermin hak asasi manusia yang sifatnya universal bagi bangsa
Indonesia. Berikut penjabaran hak asasi dalam Pancasila.
Ø
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.
Ø
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi.
Ø
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan
sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama
dari negara.
Ø
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berisi pengakuan akan
persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak
asasi manusia.
Ø
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, menunjukkan pengakuan bahwa tiap-tiap orang berhak hidup layak,
dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.
Hak Asasi Manusia
dalam Pembukaan UUD 1945
Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih
dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB.
Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini
membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan,
telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam
kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat
kuat. Oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut
penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.
1.
Makna yang terkandung dalam alinea pertama
adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan
sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak
asasi setiap bangsa.
2.
Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa
rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan
kemakmuran.
3.
Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah
bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia,
tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita
berkewajiban untuk mensyukurinya.
4.
Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi
pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk
memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi
kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Jaminan HAM dalam
batang tubuh UUD 1945
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil
amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun
1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Ø Pasal
28 A
Hak untuk hidup
dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Ø Pasal
28 B
1.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Ø Pasal
28 C
1.
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
2.
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif
Ø Pasal
28 D
1.
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hokum
2.
Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3.
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
4.
Hak atas status kewarganegaraan
Ø Pasal
28 E
1.
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
2.
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3.
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat
Ø Pasal
28 F
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
Ø Pasal
28 G
1.
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi manusia.
2.
Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Ø Pasal
28 H
1.
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan
2.
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
3.
Hak atas jaminan social
4.
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil
alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Ø Pasal
28 I
1.
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (retroaktif)
2.
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif
tersebut
3.
Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional
Ø Pasal
28 J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap
warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan
dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar