Selasa, 28 Juli 2020

Substansi HAM dalam Pancasila

Substansi HAM dalam Pancasila

Petunjuk Belajar Modul:

Ø  Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.

Ø  Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

Ø  Belajarlah secara berkelompok.

Ø  ØBaca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari kasus kasus pelanggaran HAM, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

Ø  Sifat universal HAM


Ø  Kewajiban dasar asazi manusia dalam Pancasila

Ø  Menganalisis jaminan HAM dalam UUD NRI 1945

Sifat universal HAM

HAM merupakan seperangkat hak yang sudah melekat pada seseorang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut harus dihargai dan wajib untuk dijunjung tinggi. Di Indonesia setidaknya terdapat berbagai macam dan ciri-ciri HAM. Namun, setiap ciri-ciri HAM tentunya memiliki karakteristik sendiri, begitu juga dengan karakteristik HAM yang bersifat universal. Apa saja karakteristiknya?

Ø  Dimiliki Setiap Orang

Sebelum membahas lebih lanjut terkait karakteristik yang pertama, perlu diketahui bahwa setiap HAM yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak termasuk HAM universal. Akan tetapi setiap HAM universal sudah pasti bagian dari HAM. Oleh karena itu, karakteristik yang pertama dari HAM yang bersifat universal adalah dimiliki oleh setiap orang. Jadi, setiap orang yang lahir sudah pasti memiliki hak universal. Hak universal juga tidak boleh dipindah tangankan ke siapapun, karena setiap orang sudah pasti memiliki hak universal tersebut. Karakteristik ini dapat pula disebut sebagai hak asasi yang bersifat umum.

Ø  Tidak Dapat Berubah

Seperti yang telah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia pasal 27 dan 28 tentang hak keadilan dan hak kehidupan. Dari pasal tersebut dapat diambil salah satu yang menjadi karakteristik ham yang bersifat universal yaitu tidak dapat berubah-ubah. Mengapa demikian? Karena setiap orang sudah memiliki hak paten yang ada dalam dirinya dan tidak bisa dirubah dengan semena-mena ataupun peraturan.

Oleh karena itu, apabila seseorang merasa bahwa haknya tidak dapat digunakan atau bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, maka orang tersebut dapat mengajukan aduan terkait pelanggaran HAM terhadap dirinya sendiri.

Ø  Berlaku di Seluruh Wilayah

Masing-masing negara memiliki peraturan yang mengatur tentang HAM dan ketentuan berlakunya. Secara umum, universal memiliki arti sama seperti global atau menyeluruh. Di Indonesia sendiri, ham yang bersifat universal memiliki arti berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali. Jadi, setiap orang yang sudah pasti memiliki ham universal dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Pengecualian apabila terdapat kasus seperti individu A berdomisili Bandung, kemudian ia pindah ke kota Surabaya untuk menetap disana. Oleh karena itu, individu A tersebut harus mematuhi beberapa aturan atau segera melakukan proses perpindahan penduduk agar hak universalnya berlaku secara mutlak.

Ø  Tidak Memandang Status

Karakteristik ham yang bersifat universal selanjutnya adalah tidak memandang status yang dimiliki oleh orang tersebut. Status yang dimaksud disini cukup banyak, diantaranya adalah:

1.       Gender – Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa universal berlaku untuk semua pihak, termasuk dalam masalah gender. Baik pria atau wanita memiliki kesetaraan dalam ham universal.

2.       Pekerjaan – Secara umum, pekerjaan masing-masing individu tentunya berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai pegawai bank, buruh bangunan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ham universal ini tidak memandang status pekerjaan yang dia kerjakan dan akan tetap melekat pada dirinya.

3.       Usia – Bahwasanya HAM adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia dari dia terlahir di dunia. Maka dari itu, mereka yang usianya masih anak-anak pun sudah memiliki ham universal.

4.       Agama – Setiap orang yang terlahir dunia tentunya memiliki kepercayaan agamanya masing-masing. Meskipun agama yang dianut individu A dan C berbeda, namun tidak mempengaruhi ham universal yang dimilikinya. Semuanya memiliki kesetaraan yang merata.

5.       Suku – Indonesia memiliki keberagaman dalam suku, budaya dan kekayaan alam yang dimilikinya. Banyaknya suku yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak menjadi penghalang bagi setiap suku untuk mendapatkan dan menggunakan hak universalnya.

6.       Ras – Meskipun secara umum Indonesia lebih memiliki beragam ras, seperti kulit sawo matang, kulit putih bahkan kulit hitam. Namun, penerapan ham yang bersifat universal tidak memandang ras apapun. Semua ras yang ada di Indonesia dapat memiliki ham universal tersebut.

Kewajiban dasar asazi Manusia dalam Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa, memuat nilai yang luhur terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai luhur tersebut merupakan cermin hak asasi manusia yang sifatnya universal bagi bangsa Indonesia. Berikut penjabaran hak asasi dalam Pancasila.

Ø  Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.

Ø  Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi.

Ø  Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara.

Ø  Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berisi pengakuan akan persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak asasi manusia.

                                                

Ø  Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan pengakuan bahwa tiap-tiap orang berhak hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.

Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945

Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat kuat. Oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.

1.       Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa.

2.       Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.

3.       Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita berkewajiban untuk mensyukurinya.

4.       Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.

Jaminan HAM dalam batang tubuh UUD 1945

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)

“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 UUD 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Ø  Pasal 28 A

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

 

Ø  Pasal 28 B

1.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2.       Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Ø  Pasal 28 C

1.       Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

2.       Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Ø  Pasal 28 D

1.       Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hokum

2.       Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

3.       Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

4.       Hak atas status kewarganegaraan

Ø  Pasal 28 E

1.       Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

2.       Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

3.       Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Ø  Pasal 28 F

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Ø  Pasal 28 G

1.       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

2.       Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Ø  Pasal 28 H

1.       Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan

2.       Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

3.       Hak atas jaminan social

4.       Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Ø  Pasal 28 I

1.       Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

2.       Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

3.       Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Ø  Pasal 28 J

1.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.       Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

 

Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )

(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)

(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 31

(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)

(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32

(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )

(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...