Minggu, 02 Agustus 2020

Kementerian Negara

Kementerian Negara

Kompetensi Dasar :

Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara

Petunjuk Belajar Modul:

Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep   Kementerian negara tanpa atau dengan bimbingan guru. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit. Belajarlah secara mandiri

Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  •       Apa yang dimaksud dengan Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia?
  •         Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia  tersebut?
  •      Seperti apakah Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia?
  •      Menguraikan Nomen klatur kabinet

 A.      Pengertian Kementerian Negara

Kementerian Negara adalah lembaga pemerintahan yang membidangi dan bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan negara. Suatu negara memiliki banyak susunan kementerian dengan tugasnya tersendiri dan setiap kementerian negara bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing. Kementerian Negara berada di ibukota negara.

Secara umum, tugas pokok kementerian negara diantaranya yaitu:

·         Mengikuti dan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.

·         Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.

·         Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, kementerian negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan

 

B.      Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Indonesia menganut system pemerintahan Presidensial. Dimana keduduan Presiden kuat yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Walaupun Presiden mempunyai kedudukan yan berbeda beda secara teknis kewenangan Presiden juga berbeda. Berikut adalah kewenangan Presiden di negara Indonesia berasarkan UUD NRI 1945

1.       Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

·         Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).

·         Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

2.       Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

·         Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

·         Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

·         Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

·         Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

·         Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

·         Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).

·         Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).

·         Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

·         Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

·         Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu wakil presiden, serta beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:

·         Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

·         Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

·         Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

C.      Klasifikai Kemenrian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, berikut klasifikasi kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:

·         Urusan pemerintahan nomenklatur Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian tersebut adalah: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan

·         Tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional Kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan urusan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, sebagai berikut:

1.       Kementerian Agama

2.       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3.       Kementerian Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4.       Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

5.       Kementerian Kesehatan

6.       Kementerian Sosial

7.       Kementerian Ketenagakerjaan

8.       Kementerian Perindustrian

9.       Kementerian Perdagangan

10.   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

11.   Kementerian Perhubungan

12.   Kementerian Komunikasi dan Informatika

13.   Kementerian Pertanian

14.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

15.   Kementerian Kelautan dan Perikanan

16.   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

17.   Kementerian Agraria dan Tata Ruang

·         Tujuan kementerian menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengawasan tugas di bidangnya. Kementerian ini menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian tersebut adalah:

1.       Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3.       Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4.       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5.       Kementerian Parisiwata

6.       Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7.       Kementerian Pemuda dan Olahraga

8.       Kementerian Sekretariat Negara

·         Kementerian koordinator Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri dari:

1.       Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian tersebut adalah:

§  Kementerian Dalam Negeri

§  Kementerian Hukum dan HAM

§  Kementerian Luar Negeri

§  Kementerian Pertahanan Kementerian Komunikasi dan Informatika

§  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi

2.       Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian tersebut terdiri dari:

§  Kementerian Keuangan

§  Kementerian Ketenagakerjaan

§  Kementerian Perindustrian

§  Kementerian Perdagangan

§  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

§  Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

§  Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional

§  Kementerian Badan Usaha Milik Negara

§  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3.       Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian terdiri dari:

§  Kementerian Agama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

§  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

§  Kementerian Kesehatan

§  Kementerian Sosial

§  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

§  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

§  Kementerian Pemuda dan Olahraga

4.       Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian tersebut yaitu:

§  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

§  Kementerian Perhubungan

§  Kementerian Kelautan dan Perikanan

§  Kementerian Pariwisata

 

D.      Nomenklatur cabinet

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

 

1.       Kementerian yang digabungkan/dipisahkan.

§  Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

§  Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2.       Kementerian yang dibubarkan.

§  Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

§  Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

§  Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

3.       Kementerian yang berganti nama.

§  "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

§  "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

§  "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

§  "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

§  "Kementerian Pariwisata" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama Badan Ekonomi Kreatif.

§  "Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...