Kementerian Negara
Kompetensi Dasar :
Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara
Petunjuk Belajar Modul:
Dengan modul ini diharapkan siswa
dapat belajar secara mandiri tentang konsep Kementerian negara tanpa atau dengan bimbingan
guru. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep
nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang
rumit. Belajarlah secara mandiri
Baca baik-baik Standar Kompetensi
(SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari
penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Apa yang dimaksud dengan Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia?
- Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia tersebut?
- Seperti apakah Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia?
- Menguraikan Nomen klatur kabinet
Kementerian
Negara adalah lembaga pemerintahan yang membidangi dan bertanggung jawab atas
urusan tertentu dalam pemerintahan negara. Suatu negara memiliki banyak susunan
kementerian dengan tugasnya tersendiri dan setiap kementerian negara
bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing. Kementerian Negara berada di
ibukota negara.
Secara umum,
tugas pokok kementerian negara diantaranya yaitu:
· Mengikuti dan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
·
Menampung berbagai masalah yang muncul dan
mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan
keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.
·
Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur
jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk bisa bekerja sama dalam
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam
negara.
Berdasarkan
pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara, tugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara. Dalam menjalankan tugasnya, kementerian negara harus memperhatikan
Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan
B.
Tugas
Kementerian Negara Republik Indonesia
Indonesia
menganut system pemerintahan Presidensial. Dimana keduduan Presiden kuat yaitu
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Walaupun Presiden
mempunyai kedudukan yan berbeda beda secara teknis kewenangan Presiden juga
berbeda. Berikut adalah kewenangan Presiden di negara Indonesia berasarkan UUD
NRI 1945
1. Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
·
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
·
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
·
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
·
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
·
Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
·
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
·
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
2.
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
·
Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat
1).
·
Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR
(Pasal 5 ayat 1).
·
Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat
2).
·
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
·
Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri
(Pasal 17 ayat 2).
·
Membahas dan memberi persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
·
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
·
Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
·
Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
·
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan
Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
·
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
·
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan
menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Dalam melaksanakan tugasnya,
Presiden Republik Indonesia dibantu wakil presiden, serta beberapa kementerian
negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Keberadaan Kementerian Negara
Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:
·
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
·
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
·
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.
C.
Klasifikai
Kemenrian Negara Republik Indonesia
Pasal 15
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
secara tegas menyatakan jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk
adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, berikut klasifikasi
kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:
·
Urusan pemerintahan nomenklatur Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara
tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian tersebut
adalah: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Pertahanan
·
Tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan
pembangunan nasional Kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan urusan
penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan
kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945,
sebagai berikut:
1.
Kementerian Agama
2.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Kementerian Keuangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
4.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi
5.
Kementerian Kesehatan
6.
Kementerian Sosial
7.
Kementerian Ketenagakerjaan
8.
Kementerian Perindustrian
9.
Kementerian Perdagangan
10.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11.
Kementerian Perhubungan
12.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
13.
Kementerian Pertanian
14.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
15.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
17.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
·
Tujuan kementerian menangani urusan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementerian yang
memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan
fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan
sinkronisasi, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengawasan
tugas di bidangnya. Kementerian ini menangani urusan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian tersebut adalah:
1.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
3.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
5.
Kementerian Parisiwata
6.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
7.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
8.
Kementerian Sekretariat Negara
·
Kementerian koordinator Selain kementerian yang
menangani urusan pemerintahan, terdapat kementerian koordinator yang bertugas
melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam
lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri dari:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Kementerian tersebut adalah:
§
Kementerian Dalam Negeri
§
Kementerian Hukum dan HAM
§
Kementerian Luar Negeri
§
Kementerian Pertahanan Kementerian Komunikasi
dan Informatika
§
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian tersebut terdiri dari:
§
Kementerian Keuangan
§
Kementerian Ketenagakerjaan
§
Kementerian Perindustrian
§
Kementerian Perdagangan
§
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
§
Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
§
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan
Pertahanan Nasional
§
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
§
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
3.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Kementerian terdiri dari:
§
Kementerian Agama Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
§
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi
§
Kementerian Kesehatan
§
Kementerian Sosial
§
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
§
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
§
Kementerian Pemuda dan Olahraga
4.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kementerian tersebut yaitu:
§
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
§
Kementerian Perhubungan
§
Kementerian Kelautan dan Perikanan
§
Kementerian Pariwisata
D. Nomenklatur
cabinet
Sepanjang
sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar
tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen",
"kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator".
Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan
"kementerian koordinator", sementara istilah "departemen"
tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47
Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi
"kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses
pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia
Bersatu II.
1.
Kementerian yang digabungkan/dipisahkan.
§
Kementerian Perindustrian dan Kementerian
Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian
dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan
kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
§
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian
Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
§
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan
Hidup pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
2.
Kementerian yang dibubarkan.
§
Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak
proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet
Natsir hingga sekarang.
§
Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi
kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan
Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
§
Kementerian Penerangan, dibentuk sejak
proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet
Persatuan Nasional hingga sekarang.
3.
Kementerian yang berganti nama.
§
"Kementerian Dalam Negeri" saat ini,
dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama
"Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan
Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet
Gotong Royong hingga sekarang.
§
"Kementerian Pertahanan" saat ini,
dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama
"Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen
Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan
dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen
Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
§
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama
menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet
Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga
sekarang.
§
"Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama
"Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi
"Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi
"Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali
menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi
"Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III,
dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada
perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
§
"Kementerian Komunikasi dan
Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan
pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi
"Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia
Bersatu hingga sekarang.
§
"Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan
Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam
Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
§
"Kementerian Pariwisata" sebelumnya
bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk ke dalam
Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja,
berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan bidang ekonomi kreatif berdiri
sendiri dengan nama Badan Ekonomi Kreatif.
§
"Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar