Minggu, 09 Agustus 2020

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

 

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Kompetensi Dasar :

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Petunjuk Belajar Modul:

  1.  
           
    Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Lembaga Pemeritah Non Kementerian tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2.         Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3.          Belajarlah secara mandiri
  4.         Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Apa yang dimaksud  Lembaga Pemeritah Non Kementerian

2.       Klasifikasi Lembaga Pemeritah Non Kementerian

A.      Pengertian Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

Dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.

LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.a.

B.      Klasifikasi Lembaga Pemeritah Non Kementerian

  1.        
     
    Arsip Nasional Republik Indonesia, di nawah koornidnasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2.         Badan Informasi Geospasial (BIG)
  3.          Badan Intelijen Negara (BIN)
  4.         Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5.         Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6.         Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7.         Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  8.          Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  9.          Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP)
  10.          Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11.          Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  12.          Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
  13.          Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  14.          Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  15.          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  16.          Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  17.          Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  18.          Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Bidang Perekonomian.
  19.          Badan SAR Nasional (BASARNAS) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  20.          Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  21.          Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  22.          Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  23.         Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  24.          Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  25.         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  26.         Lembaga Penerbangan dan Anatariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
  27.         Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  28.         Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...