Tampilkan postingan dengan label KELAS XI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KELAS XI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Maret 2021

Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan

 

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Faktor Pendorong dan penghambat Persatuan dan kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:

1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.   Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

a)     


Faktor Pendorong persatuan dan kesatuan

b)      Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

A. faktor pendorong persatuan dan kesatuan

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh. karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah.

suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang

dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan

pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya.

Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita. Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpecah belah? Tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan negara lain. Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan.

Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. Kita harus memupuk persaudaraan dengan sesama warga negara Indonesia agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai- nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan, adalah sebagai berikut

·         Faktor Sejarah yang Menimbulkan Rasa Senasib dan Seperjuangan.


Bangsa Indonesia memiliki suatu sejarah yang panjang. Perasaan senasib dan seperjuangan mampu membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

·         Keinginan untuk Bersatu di Kalangan Bangsa Indonesia yang Dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.

Faktor ini ditumbuhkan oleh jiwa pemuda pada masa itu. Kesadaran akan pentingnya bersatu merupakan modal kuat pemuda dalam melawan penjajah. Semangat persaatuan ditularkan melalui Sumpah Pemuda. Rasa kesadaran untuk bersatu akan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa

·         Rasa Cinta Tanah Air di Kalangan Bangsa Indonesia.

Sikap rasa cinta tanah air merupakan suatu cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bangsa, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.

·         Rasa Rela Berkorban untuk Kepentingan Bangsa dan Negara pejuang-kemerdekaan.

Banyak kepentingan pribadi yang ditinggalkan para pahlawan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Sikap rela berkorban demi penetingan bangsa merupakan modal penting bagi persatuan dan kesatuan.

·         Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Indonesia

 

B. Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

Faktor tersebut merupakan faktor yang paling penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apabila faktor tersebut tidak ada, kemungkinan akan terjadi keadaan yang mengancam keutuhan NKRI.

 

B. Faktor Penghambat persatuan dan kesatuan

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antarpendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antarsuku, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pada bagian sebelumnya, kalian sudah mengetahui beberapa faktor yang mendorong semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nah, ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Hal tersebut penting kalian ketahui, supaya kalian senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

·         Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yangmemicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

·   Geografis Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

·     Munculnya gejala etnosentrisme Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Melemahnya nilai budaya bangsa Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media  elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

·         Pembangunan yang tidak merata Proses pembangunan yang terpusat di wilayahwilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Minggu, 14 Maret 2021

Persatuan dan kesatuan

 Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Persatuan dan Kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Persatuan dan Kesatuan

·         Persatuan dan kesatuan dalam Wawasan Nusantara

·         Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Persatuan dan Kesatuan


Persatuan dan Kesatuan sendiri sebenarnya berasal dari kata “satu” yang mana memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Jika dari arti luasnya pengertian persatuan sendiri diartikan sebagai perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat.

Sedangkan untuk pengertian kesatuan adalah hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak terpecah belah. Sehingga hal tersebutlah yang membuat persatuan dan kesatuan sangatlah erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi utuh dan serasi. Persatuan dan kesatuan Bangsa tersebut didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Makna Persatuan Dan Kesatuan

Seperti yang diketahui bahwa dalam kalimat persatuan dan kesatuan mengandung 3 makna penting bagi bangsa Indonesia. Langsung saja berikut beberapa arti persatuan dan kesatuanyang harus kita ketahui.

1.       Selalu menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan cara menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa.

2.       Selalu berusaha untuk menjalin toleransi dan juga rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis.

3.       Berusaha untuk menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa.

Nilai-Nilai Persatuan Dan Kesatuan

Perlu diketahui bahwa di dalam kalimat persatuan dan kesatuan terkandung nilai-nilai yang mana menjadi penguat dari pengertian persatuan dan kesatuan itu sendiri. Nah berikut ini nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang wajib untuk diketahui, yaitu:

·         Berusaha untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI

·         Berusaha untuk meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika

·         Selalu mengisi kemerdekaan dengan hal-hal atau kegiatan yang positif

·         Menerapkan sikap saling toleransi antar bangsa

·         Berusaha untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM

·         Menerapkan rasa kekeluargaan

·         Selalu melakukan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan

·         Berusaha untuk bersikap adil

 

Prinsip Persatuan Dan Kesatuan

Setelah memahami tentang pengertian dan juga makna dari Persatuan dan Kesatuan. Maka selanjutnya kita harus memahami tentang prinsip dari persatuan dan kesatuan itu sendiri.

Jika dikaji lebih jauh lagi dari arti dan makna yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa prinsip di dalam persatuan dan kesatuan. Nah berikut ini prinsip-prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan dari keberagaman yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia adalah prinsip nasionalisme. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Namun hal tersebut bukan berarti membuat kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.

Mengapa? kita boleh saja mencintai bangsa Indonesia namun tidak secara berlebihan dengan menganggap bangsa lainnya rendah. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

2. Prinsip Bhineka Tunggal


Mendengar istilah “Bhineka Tunggal Ika” pasti sudah tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia. Jika dilihat dari artinya Bhineka Tunggal Ika sendiri memiliki makna berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.

3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab

Prinsip selanjutnya yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Maksud dari prinsip ini yaitu bahwa setia orang diberikan hak untuk memenuhi kemauannya atau keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud di sini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

 

Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara di sini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu apa tujuan dari prinsip ini?

Tujuan utama wawasan nusantara dilaksanakan yaitu untuk memenuhi tujuan nasional. Selain itu wawasan nusantara ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara. Itulah salah satu pentingnya wawasan nusantara dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Salah satu cara yang bisa dilakukan seorang warga negara adalah dengan melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Dengan dilandasi dengan persatuan, hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman.

 

Contoh Persatuan Dan Kesatuan

Setelah mengetahui berbagai prinsip yang terkandung dalam Persatuan dan Kesatuan, maka kita harus bisa menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bisa memulainya dari hal-hal yang kecil seperti bersikap atau berperilaku yang sesuai dengan rasa persatuan dan kesatuan. Berikut beberapa contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui. yaitu

1.       Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah.

2.       Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku

3.       Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.

4.       Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain karena bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan.

5.       Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan.

Agar bisa menerapkan sikap persatuan dan kesatuan antara bangsa, perlu adanya kita mengetahui apa saja faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk lebih jelasnya berikut akan disajikan beberapa faktor pendorong dan penghambat nya.

 

Persatuan dan Kesatuan dalam Wawasan Nusantara

Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.

Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

·         Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

·         Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :

1.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut

2.       Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.

 Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.




Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

  • ·       Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan

        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.



Minggu, 17 Januari 2021

Dinamika Peran Indonesia Dalam Perdamaian Dunia

 

Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang  Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  mempelajari, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Politik luar negeri Indonesia

2.       Tujuan politik Indonsia

3.       Bebas Aktif

4.       Dinamika Indonesia dalam organisasi internasional

1. Politik luar negeri Indonesia


Politik luar negeri adalah sebuah keniscayaan sebuah negara. Karena tidak mungkin sebuah negara dapat berdiri sendiri di tengah bangsa lain. Minimal, negara membutuhkan negara lain dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Tuhan tidak menciptakan semua wilayah atau negara dengan kondisi yang sama. Ada kelebihan dan kekurangan.  Sehingga negara perlu negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.

Politik luar negeri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Namun, dalam masyarakat secara umum, politik luar negeri adalah sebuah hubungan atau kerjasama antar negara dalam lingkup internasional atau dengan negara tetangga. Definisi politik luar negeri menurut para ahli, yaitu :

·         Menurut Riza Sihbudi

Menurut Riza Sihbudi, seorang pakar ilmu politik dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), politik luar negeri adalah kelanjutan atau perpanjangan tangan dari politik dalam negeri suatu negara. Politik luar negeri adalah sebuah kebijakan politik yang berhubungan dengan tujuan pembangunan dalam suatu negara.

·         Teori Hubungan Internasional

Ada juga beberapa ahli yang mendefinisikan politik luar negeri berdasarkan teori hubungan internasional. Politik luar negeri menurut teori ini adalah sebuah dasar pemahaman tentang ideologi-ideolodgi negara di dunia dan hubungan kerjasama dengan negara-negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan nasional.

·         Menurut Hudson

Menurut Hudson, politik luar negeri adalah bagian dari politik atau sub politik suatu negara yang menjadi pedoman negara tersebut berhubungan dengan negara lain dan menjadi pedoman bagi negara lain untuk bersahabat atau bermusuhan dengan negara tersebut.

Berdasarkan definisi yang telah diuraikan sebelumnya dan definisi para ahli, maka dapat dipastikan bahwa politik luar negeri mempunyai peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan bangsa. Politik luar negeri secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua kebijakan dalam negeri yang ada.Selanjutnya berdasarkan definisi yang ada, artikel ini akan membahas tujuan politik luar negeri Indonesia. Tujuan politik luar negeri ini akan dilihat dari berbagai sudut dan kepentingan sesuai ahli yang mendefinisikannya.

2. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut UUD 1945


Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, politik luar negeri Indonesia sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa. Dibuktikan isi pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang telah mencantumkan semuanya. Tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain :

a)      Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

b)      Mengupayakan perdamaian setiap manusia di dunia, di mana akan tercapainya tujuan yang pertama.

c)       Mencapai pergaulan Internasional yang tertib tanpa pertikaian atau perang atau penjajahan.

d)      Indonsia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama.

e)      Memajukan kesejahteraan umum, secara umum adalah kesejahteraan semua bangsa di dunia, secara khusus adalah kesejahteraan Bangsa Indonesia. Diharapkan, tidak ada kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik di seluruh negara dunia. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat Indonesia akan ikut meningkat. Hubungan ke negara lain, adalah keikutsertaan Indonesia membantu negara yang mengalami bencana dan perang dalam bentuk bantuan pangan, sandang, dan medis.

f)       Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Pergaulan dengan dunia internasional, dengan semua organisasi yang ada, antar negara di wilayah yang sama / regional / antar negara tetangga seharusnya juga bertujuan melindungi rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. jika ada masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segara menyelesaikannya melalui hubungan diplomatic

g)      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, tujuan politik luar negeri Indonesia selanjutnya, menurut pembukaan UUD 1945 haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Contoh politik luar negeri yang mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan pertukaran pelajar, dengan mengirim siswa yang berprestasi ke luar negeri dan jika lulus kembali ke Indonesia untuk mengabdi pada bangsa dan tanah air. Contoh lain dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pertukaran budaya. Dengan mempelajari budaya negara lain yang baik, diharapkan kebudayaan Indonesia menjadi lebih beragam.

h)      Berpartisipasi aktif dalam hubungan dan organisasi internasional demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Politik bebas aktif, secara umum sudah dikemukakan oleh Mohammad Hatta.  Namun, istilah ini baru dikenal dan banyak dipergunakan semasa puncak Perang Korea (1950 -1953), di mana Korea terbagi menjadi dua. Satu Korea pro atau memihak Blok Barat, dan yang lainnya Blok Timur. Ini menjadi latar belakang politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Berkaca dari Korea, maka makna politik bebas aktif didengungkan oleh para politisi di masa itu. Masa kabinet pemerintahan Perdana Menteri Soekiman, yang berkuasa sejak 27 April 1951 sampai 3 April 1952. Tujuan politik luar negeri bebas aktif, yaitu :

1.       Membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik luar negeri bebas aktif, menegaskan bahwa tujuan kebijakan luar negeri adalah upaya menjaga keutuhan NKRI. Di mana negara Indonesia tersebut tidak boleh berpisah-pisah karena keberpihakan pada suatu negara tertentu di skala internasional.

2.       Masyarakat Adil dan Makmur. Tentu saja seperti sudah disebutkan berkali-kali, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia harus dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, harus lebih diutamakan atau menjadi orientasi dalam hubungan Indonesia dengan luar negeri.

3.       Menjalin Kerjasama yang Baik dengan Semua Negara di Dunia. Menolak keberpihakan dengan suatu blok mana pun di dunia berarti Indonesia bebas melakukan kerjasama dengan negara mana saja di dunia, khususnya negara Asia Afrika. Indonesia ingin terwujudnya satu tatanan baru dunia yang bebas dari kolonialisme dalam segala bentuk. Tidak ada negara di dunia yang boleh melakukan penindasan terhadap negara lain dengan alasan apa pun, Apalagi alasannya kemudian mengambil keuntungan dari negara lain tanpa memperhatikan kondisi rakyat negara tersebut.

4. Peran Indonesia dalam organisasi internasional

Indonesia selalu berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional. Peran Indonesia dalam organisasi internasional sudah dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Lima peran Indonesia dalam organisasi internasional adalah:

a.       Peran Indonesia dalam PBB. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950. Indonesia secara resmi menjadi anggota sejarah berdirinya PBB kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Peran Indonesia dalam PBB diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda atau Kontingen Garuda (KONGA) ke wilayah-wilayah konflik. Hal ini adalah bentuk kontribusi Indonesia di bawah naungan tujuan organisasi PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.

2.       Indonesia memberikan bantuan pangan ke Ethiopia saat dilanda bahaya kelaparan pada tahun 1985. Bantuan pangan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.

3.       Indonesia terpilih sebanyak 3 kali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Indonesia terpilih pertama kalinya pada periode 1974-1975. Indonesia kemudian terpilih kedua kalinya pada periode 1995-1996. Terakhir, Indonesia terpilih kembali untuk ketiga kalinya pada periode 2007-2009.

4.       Indonesia mencatat prestasi di International Law Commission (ILC) atau Komisi Hukum Internasional PBB dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusuma Atmadja. Ia terpilih sebagai anggota ILC untuk periode 1992 – 2001.

5.       Indonesia kembali mencatat prestasi di ILC dengan terpilihnya Duta Besar Nugroho Wisnumurti sebagai anggota ILC periode 2007 -2011. Ia terpilih setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia.

6.       Indonesia dua kali terpilih sebagai anggota Dewan HAM. Pertama adalah saat Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia terpilih kembali pada periode 2007 – 2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

7.       Indonesia selalu menempatkan Wakil Tetap RI di PBB semenjak aktif menjadi anggota PBB. Baca juga peran Indonesia dalam hubungan internasional dan peran Indonesia dalam Misi Garuda secara lengkap.

b.      Peran Indonesia dalam OKI

OKI (Organisasi Kerjasama Islam dahulu Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi internasional dengan 57 negara anggota. OKI berdiri di Rabat, Maroko pada 25 September 1969 dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam. Hal ini terjadi sebagai reaksi dari peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem. OKI berubah nama dari Organisasi Konferensi Islam menjadi Organisasi Kerjasama Islam pada 28 Juni 2011. Peran Indonesia dalam OKI diantaranya adalah:

1.       Indonesia menerima mandat sebagai Ketua dari Committee of Six. Indonesia bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1993.

2.       Indonesia mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam Konferensi Tingkat Tinggi pertama di OKI di Senegal.

3.       Indonesia mendorong negara-negara Islam untuk memperhatikan konflik antara Palestina-Israel dan mencari jalan keluar atas konflik tersebut.

4.       Indonesia mendorong Islamic Development Bank dan Sekretariat Oki untuk menggerakkan daya lainnya sebagai upaya pelaksanaan OIC Strategic Health Programme of Action. Baca juga Peran Indonesia dalam Perang Dingin dan peran Indonesia dalam globalisasi.

c.       Peran Indonesia dalam APEC

Sejarah pembentukan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) adalah forum kerja sama ekonomi yang terdiri dari 22 negara anggota yang tersebar di seantero benua Asia dan wilayah lingkar Samudera Pasifik. APEC berdiri pada bulan Januari 1989. Hingga kini terdapat 21 ekonomi yang menjadi anggota negara APEC yang salah satunya adalah Indonesia. Setiap anggota APEC disebut “Ekonomi” karena setiap anggota saling berinteraksi sebagai entitas ekonomi dan bukan sebagai negara. Selain Manfaat APEC bagi Indonesia dan Manfaat APEC Bagi Anggotanya Terdapat beberapa peran Indonesia dalam APEC, yakni sebagai berikut:

1.       Indonesia menjadi ketua dan tuan rumah KTT ke-21 APEC yang bertemakan “Resilient Asia Pacific, Engine of Global Growth.”

2.       Indonesia menjabat sebagai Ketua APEC period 1994. Posisi tersebut mengizinkan Indonesia untuk lebih banyak berpartisipasi dan mempengaruhi arah kebijakan di dalam APEC. Pada masa kepemimpinan Indonesia, APEC berhasil melahirkan deklarasi bernama Bogor Declaration dan Bogor Goals.

3.       Indonesia adalah tuan rumah dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 1994. Sebanyak 18 pemimpin negara anggota APEC hadir pada KTT tersebut. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai sorotan dunia, sehingga menjadikan potensi pariwisata Indonesia menjadi disebarluaskan.

4.       Indonesia menjadi negara yang mendorong terbentuknya ECOTECH di dalam dunia kerja sama ekonomi Asia Pasifik pada KTT APEC 15 November 1994. ECOTECH (Economic and Technical Cooperation) yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi dalam konteks APEC. Terbentuknya ECOETCH dimaksudkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik yang berkelanjutan dan merata, sehingga mengurangi kesenjang ekonomi diantara negara-negara anggota APEC. Hal ini dilakukan melalui pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan institusi suatu negara anggota.

d.      Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN. ASEAN merupakan organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi dan geo-politik bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk berdasarkan “deklarasi Bangkok” pada 8 Agustus 1967 di Bangkok. Selain menjadi salah satu pendiri ASEAN, peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pangan diantaranya adalah:

1.       Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. KTT ASEAN ke-1 yang dilaksanakan di Bali pada 23 – 24 Februari 1976. Pada KTT ke-1 terdapat kesepaktan tentang pembentukan secretariat ASEAN yang berpusat di Jakarta dengan Sekretaris Jenderal pertamanya yakni H. R. Dharsono.

2.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada 7 – 8 Oktober 2003. Pada KTT tersebut Indonesia mengusulkan pembentukan Asean Community yang mencakup bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan.

3.       Indonesia kembali menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-18. KTT tersebut dilaksanakan di Jakarta pada 4 – 8 Mei 2011.

4.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-19 yan dilaksanakan di Bali pada 17 – 19 November 2011. Pada KTT ini disepakati tentang kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).

5.       Indonesia sebagai negara anggota ASEAN selalu berusaha menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Misalnya, Indonesia menjadi penengah konflik antara Kamboja dan Vietnam pada tahun 1987. Hingga akhirnya pada tahun 1991 dalam Konferensi Paris, kedua negara yang berkonflik menyepakati perjanjian damai. Baca juga 3 Peran Indonesia dalam OPEC dan sejarah berdirinya APEC.

e.      Peran Indonesia dalam UNESCO

UNESCO didirikan oleh PBB sebagai badan khusus untuk mendukung perdamaian dan keamanan melalaui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. UNESCO didirikan pada 16 November 1945 sesuai Konstintusi UNESCO dari hasil Sidang Umum UNESCO Ke-1. Indonesia menjadi anggota UNESCO pada 27 Mei 1950. Peran Indonesia dalam UNESCO diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengatasi kesulitan finansial yang dialami UNESCO melalui program IFIT (Indonesia Funds-In-Trust). Langkah UNESCO untuk menerima Palestian sebagai anggotanya menyebabkan Amerika Serikat menghentikan pembayaran kontribusi negaranya.

2.       Indonesia terpilih sebagai anggota Badan Eksekutif UNESCO untuk periode 2017 – 2021. Hal ini merupakan bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam UNESCO.

 

Minggu, 10 Januari 2021

Peran Indonesia dalam perdamaian dunia

Indonesia Di Tengah Hubungan Internasional

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri peran Indonesia dalam hubungan internasional  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari peran Indonesia dalam hubungan internasional, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian hubungan internasional

a)      Makna hubungan internasional

b)      Subjek hubungan internasional

c)       Faktor yang mempengaruhi hubungan internasional

2.       Hubungan Internasional Indonesia

a)      Sumber hukum pelaksanaan Hubungan internasional

b)      Bentuk bentuk hubungan internasional

c)       Manfaat hubungan internasional

 

A. Makna hubunga internasional

Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa merupakan sebuah interaksi manusia antar bangsa baik secara individu maupun kelompok, yang dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa sebuah persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.


Berikut adalah pengertian hubungan internasional menurut para ahli

1.       Tulus Warsito. Menurut Tulus Warsito mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yakni suatu studi terhadap interaksi dari politik luar negeri dari beberapa pelosok.

2.       Drs. R. Soeprapto. Menurut Soeprapto mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan suatu cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.

3.       Kenneth Watts. Thompson. Menurut Kenneth mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebuah studi tentang suatu rivalitas antar bangsa serta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki ataupun memperburuk suatu rivalitas tersebut.

4.       J.C. Johari. Menurut Johari mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu suatu studi tentang sebuah interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat yang disamping itu juga studi tentang suatu pelaku-pelaku non pelosok (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak bersama tugas-tugas Negara.

B. Subjek Hubungan Internasional

Subjek hukum Internasional dapat diartikan sebagai pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional, namun lebih dari itu, subjek hukum internasional juga memiliki arti berupa pemegang hak istimewa procedural untuk mengajukan tuntutan dimuka pengadilan internasional, dan Pemilik kepentingan-kepentingan yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum internasional.

Sebagaimana diketahui bahwa subyek hukum internasional meliputi:

·         Negara;

Peranan negara sebagai subyek hukum internasional lama kelamaan juga semakin dominan oleh karena bagian terbesar dari hubungan-hubungan internasional yang dapat melahirkan prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum internasional dilakukan oleh negara-negara. Unsur tradisional suatu Negara terdapat dalam Pasal 1 Montevidio

·         Organisasi Internasional;

Organisasi internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi privat (Privat International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat universal (organization of universal character).

·         Palang Merah Internasional;

Palang Merah Internasional berkendudukan di Jenewa (austria) memiliki tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Bahkan dapat dikatakan bahwa Palang Merah Internasional sebagi subjek hukum (dalam arti terbatas) lahir karena sejarah; walaupun pada akhirnya badan ini keberadaannya dan statusnya dikukuhkan dengan suatu perjanjian Internasional (konvensi), yang sekarang adalah konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.

·         Tahta Suci atau Vatikan;

Tahta Suci (Vatican) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada disamping negara. Hal ini merupakan peninggalan/kelanjutan sejarah sejak jaman dahulu, ketika Paus bukan hanya bertindak sebagai kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Walaupun hanya berkaitan dengan persoalan keagamaan (katolik), Tahta Suci merupakan subjek hukum dalam arti penuh dan kedudukan sejajar dengan negara.

·         Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita;

Pada hakikatnya perusahaan multinasional itu merupakan badan hukum(nasional) byang terdaftar disuatu negara, maka sebenarnya perusahaan multinasional hanya merupakan subyek hukum nasional, dan bukan subyek hukum internasional. Lain halnya dengan perusahaan yang merupakan badan hukum internasional Otorita, menurut penulis ia merupakan subyek hukum internasional (dalam arti terbatas). Adapun landasan hukumnya diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang Hukum Laut (KHL 1982)

·         Pemberontak,


Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan. Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.

·         Individu. Individu biasanya tersangkut secara tidak langsung dalam hukum internasional. Hubungan individu dengan hukum internasional biasanya dilakukan melalui negara di mana individu tersebut menjadi warga negara. Individu diberikan hak untuk mengajukan tuntutantuntutan yang timbul dari Perjanjian Perdamaian Perang Dunia I, pada berbagai pengadilan yang didirikan atas dasar perjanjian perdamaian tersebut.

C. Wujud, Sifat dan Pola Hubungan Internasional

Berikut ini terdapat beberapa wujud, sifat dan pola dalam hubungan internasional, antara lain:

1. Wujud Hubungan Internasional . Ada 3 macam wujud hubungan internasional, antara lain:

·         Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka).

·         Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).

·         Hubungan antar Negara (negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

2. Sifat Hubungan Inernasional. Ada 4 macam sifat hubungan internasional, antara lain:

·         Persahabatan

·         Persengketaan

·         Permusuhan

·         Peperangan

3. Pola Hubungan Internasional. Ada 3 macam pola hubungan antara bangsa, yaitu :

·         Pola Penjajahan. Penjajahan pada hakekatnya merupakan penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana pelosok penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan pun pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan di sini. adalah penguasaan wilayah bangsa lain.

·         Pola Ketergantungan. Biasanya terjadi pada negara-negara bertumbuh yang kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang hasilnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).

·         Pola Hubungan Sama Derajat. Pola hubungan ini paling sulit diwujudkan, namun yaitu pola hubungan yang amat ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut penghormatan arah kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara maupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit ataupun Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menjauhkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negri yang satu dan persis sehingga mengabaikan negeri sendiri.

C. Faktor yang mempengaruhi terbentuknya hubungan internasional

Menjalin hubungan dengan negara lain memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu adanya pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan dari negara. Pengakuan negara tersebut dinamakan dengan de factodan de jure. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara perlu menjalin hubungan internasional ada dua macam yaitu:


1.       Faktor Internal. Faktor internal mengapa suatu negara perlu menjalin hubungan internasional adalah adanya kekhawatarin terancamnya kelangsungan hidup. Ancaman tersebut dapat berupa intervensi maupun kudeta dari negara lain.

2.       Faktor Ekternal. Faktor kedua adalah faktor  eksternal yaitu adanya ketentuan hukum alam yangmana tidak ada satupun negara yang dapat hidup sendiri. Setiap negara tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa adanya kerja sama dan bantuan dari negara lain. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain yang berupa pemecahan masalah politik, hukum, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.

D. Bentuk bentuk hubungan internasional

Kerja sama internasional adalah kerja sama yang dilakukan oleh antarnegara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat dan juga untuk kepentingan lain sesuai dengan pedoman politik luar negeri masing-masing negara.Kerja sama ini melingkupi berbagai bidang, misalnya untuk kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, keamanan, pendidikan, dan sebagainya. Seperti apa bentuk-bentuk kerja sama internasional? Yuk, cari tahu!

·         Kerja Sama Bilateral. Kerja sama Bilateral adalah kerja sama antar dua negara karena saling mendapat keuntungan atau memiliki hubungan yang baik. Contohnya kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait ibadah haji.

·         Kerja Sama Regional. Kerja sama regional merupakan kerja sama antar beberapa negara dalam satu kawasan atau wilayah. Kerja samaini dilakukan karena adanya satu kepentingan bersama di bidang ekonomi, politik, pendidikan dan pertahanan. Contohnya adalah ASEAN (organisasi kawasan Asia Tenggara)

·         Kerja Sama Multilateral. Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan lebih dari dua negara tanpa batas kawasan atau wilayah. Bisa kerja sama antar satu kawasan atau bisa beda kawasan. Anggota terdiri dari dua jenis yaitu anggota utama dan anggota aktif. Maksud dari anggota utama adalah negara dengan kekuatan menengah, misalnya Kanada. Sementara anggota aktif adalah negara kecil yang peranannya terbatas atau sedikit kekuatan dalam urusan internasional.Biasanya anggota aktif secara sukarela bergabung dalam organisasi itu, bisa masuk juga bisa keluar dari anggota. Contoh kerja sama multilateral adalah adanya perserikatan bangsa-bangsa atau kita kenal dengan PBB.

E. ·         Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

·         Landasan Konstitusional. UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV). Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

·         Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)

·         Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi: (1) Presiden mengangkat duta dan konsul., (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *), (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

·         Landasan Operasional

1.       Ketetapan MPR

2.       Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri

3.       Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.

4.       Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri. 

F. Manfaat Hubungan Internasional (HI) Bagi Suatu Negara di Beberapa Bidang

Hubungan internasional akan memberikan banyak manfaat di segala aspek negara. Adapun Manfaat hubungan internasional (di bidang : ideologi, politik, ekonomi, sosbud, pertahanan dan keamanan), dapat Anda simak sebagai berikut.

·         Bidang Ideologi. Manfaat yang diperoleh dapat dilihat dari sisi ideologi yaitu untuk melindungi dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara.

·         Bidang Politik. Manfaat politik yang diperoleh yaitu adanya dukungan dalam melaksanakan suatu kebijakan politik dan luar negeri yang mencakup kepentingan pembangunan maupun kepentingan nasional.

·         Bidang Ekonomi. Manfaat ekonomi yaitu sebagai dukungan upaya-upaya dalam meningkatkan pembangunan nasional.

·         Bidang Sosial Budaya. Manfaat sosial budaya dapat dilihat dari adanya dukungan antarbangsa dalam upaya peningkatan dan bimbingan nilai-nilai sosial budaya bangsa.

·         Bidang Pertahanan dan Keamanan. Manfaat pada bidang tersebut adalah memberikan dukungan untuk upaya memelihara keamanan, stabilisasi, dan perdamaian internasional.

Adapun manfaat lain yang akan diperoleh oleh negara termasuk Indonesia yaitu sebagai berikut:

1.       Meningkatkan perdamaian antarnegara di dunia

2.       Melindungi dan mempertahankan kemerdekaan suatu Negara

3.       Mewujudkan tujuan pembangunan pada bidang sosial ekonomi

4.       Menghasilkan koordinasi ekonomi yang terarah

5.       Memperlebar jaringan dan pemanfaatan suatu wilayah

6.       Meningkatan pemasukan Negara

7.       Meningkatkan daya saing negara pada bidang ekonomi

8.       Memberikan tambahan devisa bagi Negara

9.       Menciptakan suatu organisasi internasional bersama

 


Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...