Senin, 07 Januari 2019

Kelas X Bab 4 Desentralisasi dan otonomi daerah


Kompetensi Dasar : 
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila Dalam Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dengan  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
 Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan makna desentralisai
  2. Menjelaskan tentang otonomi daerah
  3. Menguraikan Landasan otonomi daerah
  4. Menyebutkan nilai / prinsip otonomi daerah
A.     Desentralisasi
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu :
1.      Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan,
2.      Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan,
3.      Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian kekuasaan dan kewenangan serta,
4.      Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan
Menurut Philipus m. hadjon, Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, baik baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional. satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan.
Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin yaitu decentrum yang berarti terlepas dari pusat. Sedangkan Menurut Inu Kencana Syafie, desentralisasi adalah perlawanan kata dari sentralisasi, karena penggunaan kata “de” dimaksudkan sebagai penolakan kata sesudahnya. Menurut Inu, Desentralisasi adalah: “Penyerahan segala urusan, baik pengaturan dalam arti pembuatan peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tersebut”.
Menurut Hans Kelsen, pengertian desentralisasi berkaitan dengan pengertian Negara karena negara itu merupakan tatanan hokum (legal order), maka pengertian desentralisasi itu menyangkut berlakunya sistem tatanan hukum dalam suatu negara. Ada kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah untuk seluruh wilayah negara yang disebut kaidah sentral (central norms) dan ada pula kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah dalam bagian-bagian wilayah yang berbeda yang disebut desentral atau kaidah local (decentral or local norms).
Tujuan Sistem Desentralisasi
1.      Untuk mencegah pemusatan keuangan
2.      Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat dalam bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
3.      Untuk menyusun program guna perbaikan sosial ekonomi di tingkat lokal


Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi
1.      Dampak positif desentralisasi dibidang sosial budaya yaitu bisa memperkuat ikatan sosisal budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan yang dimiliki daerah. Sedangkan dampak positif desentralisi dibidang sosial budaya yaitu setiap daerah berlomba-lomba menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
2.      Dampak positif desentralisasi di bidang politik yaitu daerah lebih aktif mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan ada dan diputuskan di daerah. Sedangkan dampak negatif desentralisasi dibidang politik yaitu adanya euforia berlebihan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu, atau kepentingan pribadi.
3.      Dampak positif Desentraliasi dibidang ekonomi yaitu pemerintah daerah dapat mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki dengan mudah, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang ekonomi yaitu bisa mengakibatkan timbulknya KKN apabila ada pejabat daerah yang tidak benar.
4.      Dampak positif desentralisasi di bidang keamanan yaitu upaya mempertahankan NKRI dengan kebijakan dapat meredam setiap daerah memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang keamanan yaitu dapat berpotensi konflik antar daerah, jika ada daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI.

B.     Otonomi daerah
Apa itu otonomi daerah (regional autonomy)? Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti apa arti otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli tentang daerah otonom. Berikut ini adalah pengertian regional autonomy menurut para ahli:
1.      Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2.      Ateng Syarifuddin Menurut Ateng Syarifuddin, pengertian otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Sugeng Istianto Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom.
Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy:
1.       Tujuan PolitikPelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.
2.       Tujuan AdministratifIni berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.
3.      Tujuan Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

C.     Landasan otonomi daerah
Dalam pelaksanaannya, regional autonomy dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah:
a)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b)      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
c)      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d)      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e)      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f)       UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.

D.     Nilai / prinsip otonomi daerah
Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:
a)      Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
b)       Prinsip Otonomi Nyata
 Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
c)      Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
 Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1.      Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2.      Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3.      Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
  
Sedangkan asas umum penyelenggaraan negara adalah:
Ø  Asas Kepastian Hukum, yaitu asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara
Ø  Asas Tertib Penyelenggara, yaitu asas yang menjadi pedoman keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara
Ø  Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang berfokus pada kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif
Ø  Asas Keterbukaan, yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø  Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø  Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang memasikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat
Ø  Asas Efisiensi dan Efektifitas, yaitu asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal
E. Tugas
Setelah anda membaca dan memahami makna desentralisasi maka rumuskan dan presentasikan menggunakan bahasa sederhana
1.      Makna desentralisasi
2.      Pengertian otonomi daerah
3.      Landasan hukum otonomi daerah
4.      Kelemahan desentralisasi
5.      Kelebihan desentralisasi
Catatlah segala sesuatu yang penting, dan buatlah laporan diskusi dan kumpulkan untuk di nilai

Pilihlah Jawaban yang paling tepat!
1.      Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan ...
a.   Bertanggung jawab
b.   Terprogram
c.   Terkendali
d.   Seimbang
e.  Terencana 
2.      Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di bawah ini, kecuali ...
a.  Harus menjamin hubungan  yang serasi dengan pemerintah.
b.  Harus berorientasi pada peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
c.   Harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain.
d.  Harus menjamin terciptanya peluang kerja demi kesejahteraan masyarakat setempat.
e.  Menciptakan taraf budaya hidup sehat dalam masyarakat
3.      Pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu ...
a.   Pemerintah Pusat
b.   Eksekutif
c.   Pemerintah Kabupaten/Kota
d.   Pemerintah provinsi
e.    Masyarakat
4.      Di bawah ini merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kecuali ...
a.   Asas efisiensi
b.   Asas keterbukaan
c.    Asas kepatuhan
d.    Asas kepastian hukum
e.     Asas akuntabilitas
5.        Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.   Dekonsentrasi
2.   Desentralisasi
3.   Tugas Pembantuan
4.   Otonomi
Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas yang ditunjukkan pada nomor ...
a..  1,2 dan 3
b.   1 dan 3
c.    2 dan 3
d.    2 dan 4
e.    4 benar
Kerjakan Soal soal berikut
1.      Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?
2.      Sebutkan dasar hukum otonomi daerah!
3.      Sebutkan asas-asas otonomi daerah!
4.      Jelaskan manfaat dari diterapkan otonomi daerah!
5.      Jelaskan hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan daerah!


Minggu, 06 Januari 2019

Modul kelas XI Bab 4 pengertian hubungan Internasional


Kompetensi Dasar : 
Dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan makna hubungan internasional
  2. Menjelaska arti penting hubungan internasional
  3. Menguraikan faktor hubungan internasional

A.     Konsep hubungan internasional
Postingan ini akan secara ringkas menjelaskan tentang pengertian hubungan internasional dan maknanya. Pembahasan juga akan meliputi pola dan sarananya. Penjelasan dalam artikel ini merupakan rangkuman dari beberapa sumber yang kredibel ditambah improvisasi penulis yang memiliki minat pada studi global.
Hubungan internasional sering kali disamakan dengan politik luar negeri, hubungan antarbangsa, atau politik internasional. Ketiga istilah tersebut memang mengandung makna yang relatif sama satu dengan lainnya. Kita tidak akan ambil pusing untuk secara saklek membedakannya. Definisi umum lebih diperlukan karena hubungan internasional itu sendiri merupakan sebauah konsep yang umum. Apa itu hubungan internasional

Hubungan internasional adalah interaksi antarbangsa yang bersifat global atau interaksi manusia sebagai representasi bangsa melampaui batas-batas negara. Interaksi yang berlangsung sejatinya adalah interaksi antar manusia, namun terjadi dalam konteks hubungan formal antar bangsa. Ini adalah definisi umum yang cukup sering diajarkan.
Berikut pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli, yaitu:
1.       Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2.      Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
3.      Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
4.      Mohtar Mas’oed
Hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
5.      Sprout & Sprout (1962)Studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
6.      Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony
Studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.
7.      Charles McClellandHubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
8.      J. C. Johari
Hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
9.      Trygue Mathisen
Dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
Ø   Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
Ø  Sejarah baru dari politik internasional.
Ø  Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
Ø  Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.

Pengertian yang lebih akademis tentu saja terletak dalam studi-studi mengenai hubungan internasional itu sendiri. Studi Internasional atau Global Studies adalah beberapa nama departemen akademik yang substansinya mengajarkan tentang hubungan internasional

Konsep dan pola hubungan internasional
Pola penjajahan, yaitu hubungan antarabangsa dalam bentuk eksploitasi dan dominasi antara negara yang menjajah dan yang dijajah. Pola hubungan ini timbul sebagai akibat sistem kapitalisme yang rakus. Nagara menjajah negara lain untuk kepentigan ekonomi dan geopolitik. Penguasaan wilayah dalam rangkan mengejar kekayaan adalah inti dari kolonialisme.
Pola ketergantungan, yaitu hubungan antarbangsa dimana nasib negara yang satu bergantung pada kebijakan negara yang lain. Pola ini biasanya terjadi dalam hubungan antara negara maju dan negara berkembang, antara negara dunia pertama dan negara dunia ketiga, antara negara di utara dan di selatan, dimana negara yang lebih miskin diberi pinjaman modal oleh negara yang lebih kaya. Timbullah ketergantungan dari negara kaya.
Pola sederajat, yaitu hubungan antarbangsa yang egaliter dan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam hubungan ini, tidak ada negara yang lebih superior atau inferior. Pihak-pihak yang menjalin hubungan menghendaki kesejahteraan bersama. Pola hubungan ini biasanya terbentuk dari hubungan negara-negara yang se-level atau se-nasib.

Dari ketiga pola tersebut, pola ketiga merupakan tipe ideal yang didorong menjadi pola dominan dalam hubungan internasional era kontemporer. Pola ekstrim seperti ketergantungan dan penjajahan terus didorong untuk dihapuskan dari muka bumi. Namun demikian, pada kenyataannya, hubungan egaliter tidak pernah sepenuhnya egaliter. Selama levelnya tidak ekstrim, pola hubungan internasional bisa dianggap sederajat.

B.     Arti penting hubungan internasional bagi Indonesia
Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu :
Ø  Landasan Idiil
Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Ø  Landasan Konstitusional
UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
1)      Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
2)      Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi:
1)      (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
2)      (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
3)      (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
4)      Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Ø  Landasan Operasional
a. Ketetapan MPR
b. Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
c. Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
d. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran akan adanya kudeta dan intervensi dari negara lain.
2.      Faktor Eksternal - Karena kodrat hukum alam, yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain - Keinginan untuk menjalin komunikasi dengan negara-negara lain di dunia - Keinginan menciptakan situasi perdamaian dan kesejahteraan di negara-negara di dunia.

Oleh karena itu terdapat saling ketergantungan dan membutuhkan antar bangsa. Ketergantungan terjadi di berbagai aspek kehidupan baik perdagangan, olahraga, kebudayaan, iptek, sosial, maupun keagamaan. Hal ini menyebabkan terjadinya hubungan yang tetap dan terus menerus antar bangsa yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut. Karena bersifat tmbal balik maka ada kepentingan bersama untuk memelihara dan mengatur hubungan yang bermanfaat. Oleh karena itu pola hubungan antar bangsa atau negara perlu hubungan yang sederajat saling menghargai.

Dari beberapa faktor dan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai arti penting hubungan internasional yaitu: 
Ø  Menciptakan hidup berdampingan secara damai. 
Ø  Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi. 
Ø  Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa. 
Ø  Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia 
Ø  Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain. 
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional yaitu: 
Ø  Kekuatan Nasional
Ø   Jumlah Penduduk 
Ø  Sumber Daya 
Ø  Letak Geografis 

Konsekuensi dari faktor di atas yaitu jika suatu negara kuat dalam faktor-faktor tersebut maka negara tersebut cenderung untuk tidak memerlukan hubungan internasional karena sudah mampu mencukupi kebutuhan negaranya. Sebaliknya jika suatu negara lemah dalam salah satu faktor diatas maka wajib melakukan hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhan negaranya.

C. Tugas
Kegiatan Belajar Di Rumah
Setelah Anda mempejalajari materi di atas, coba lakukan analisis mengenai sebab sebab Indonesia keluar dari ke anggotaan PBB pada masa orde lama atau pada era kepemimpinan Presiden Soekarno

Tugas
Tuliskan Faktor pendorong hubungan internasional dapat dikelompokkan dalam tabel dibawah ini.
Faktor pendorong hubungan internasional
Faktor Internal
Faktor Eksternal








Simpulkan kewajiban-kewajiban negara berkaitan dengan hubungan internasional setelah menyimak faktor pendorong hubungan internasinal di atas!

Latihan
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1.      Cabang ilmu pengetahuan yang baru serta mempelajari sejarah dari politik internasional adalah....
a)      hubungan internasional
b)      politik internasional
c)      hukum internasional
d)      asas hukum internasional
e)      faktor internasional
2.      Lembaga yang mewakili pelaksanaan politik luar negeri di negeri asing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu ....
a)      Staf ahli luar negeri
b)      Presiden Indonesia
c)      Dubes Luar Biasa
d)      Menteri Luar Negeri
e)      Corp Consul
3.      Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang maka negara perlu melakukan...
a)      hubungan internasional
b)      politik luar negeri
c)      politik internasional
d)      pinjaman
e)      kerjasama bilateral
4.      Politik yang dijalankan dalam kebijakan pemerintah Indonesia pada dasarnya mengabdi pada kepentingan ....
a)      PBB
b)      Nasional
c)      Manusia
d)      Internasional
e)      Dunia
5.      Tujuan nasional indonesia tercantum dalam UUD 1945 alinea ke :
a)      Pertama
b)      Kedua
c)      Ketiga
d)      Keempat
e)      Kelima

B. Kerjakan soal soal berikut!
1.      Sebutkan manfaat hubungan internasional bagi suatu negara dalam bidang sosial buadaya!
2.      Tuliskan dampak positif dan negatif dari hubungan internasional bagi suatu negara!
3.      Apa arti penting politil luar negeri terhadap kedaulatan negara?
4.      Tuliskan peran Indonesia dalam menjaga dan mnciptakan perdamaian dunia!
5.      Berikan satu contoh kerjasama Indonesia dan negara lain dan berikan pandangan anda tentang kerja sama tersebut dilihat dari tujuan nasional Indonesia!

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...