Kompetensi Dasar :
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai
nilai Pancasila Dalam Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat
dan daerah dengan tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan makna
desentralisai
- Menjelaskan tentang
otonomi daerah
- Menguraikan Landasan
otonomi daerah
- Menyebutkan nilai /
prinsip otonomi daerah
A.
Desentralisasi
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertian desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu :
Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu :
1. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan,
2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan,
3. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian
kekuasaan dan kewenangan serta,
4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah
pemerintahan
Menurut Philipus m. hadjon,
Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat,
melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah,
baik baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional. satuan-satuan
pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus
sendiri sebagian urusan pemerintahan.
Secara etimologi istilah
desentralisasi berasal dari bahasa Latin yaitu decentrum yang berarti terlepas
dari pusat. Sedangkan Menurut Inu Kencana Syafie, desentralisasi adalah
perlawanan kata dari sentralisasi, karena penggunaan kata “de” dimaksudkan
sebagai penolakan kata sesudahnya. Menurut Inu, Desentralisasi adalah:
“Penyerahan segala urusan, baik pengaturan dalam arti pembuatan peraturan
perundang-undangan maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya menjadi urusan
rumah tangga pemerintah daerah tersebut”.
Menurut Hans Kelsen, pengertian
desentralisasi berkaitan dengan pengertian Negara karena negara itu merupakan
tatanan hokum (legal order), maka pengertian desentralisasi itu menyangkut
berlakunya sistem tatanan hukum dalam suatu negara. Ada kaidah-kaidah hukum
yang berlaku sah untuk seluruh wilayah negara yang disebut kaidah sentral
(central norms) dan ada pula kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah dalam
bagian-bagian wilayah yang berbeda yang disebut desentral atau kaidah local
(decentral or local norms).
Tujuan Sistem Desentralisasi
1. Untuk mencegah pemusatan keuangan
2. Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan
rakyat dalam bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Untuk menyusun program guna perbaikan sosial ekonomi di tingkat lokal
Dampak Positif dan Negatif
Desentraliasi
1. Dampak positif desentralisasi dibidang sosial budaya yaitu bisa
memperkuat ikatan sosisal budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan yang
dimiliki daerah. Sedangkan dampak positif desentralisi dibidang sosial budaya
yaitu setiap daerah berlomba-lomba menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara
tidak langsung, dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
2. Dampak positif desentralisasi di bidang politik yaitu daerah lebih aktif
mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan ada dan
diputuskan di daerah. Sedangkan dampak negatif desentralisasi dibidang politik
yaitu adanya euforia berlebihan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan
untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu, atau kepentingan pribadi.
3. Dampak positif Desentraliasi dibidang ekonomi yaitu pemerintah daerah
dapat mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki dengan mudah, sehingga
pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Sedangkan dampak
negatif desentralisasi di bidang ekonomi yaitu bisa mengakibatkan timbulknya
KKN apabila ada pejabat daerah yang tidak benar.
4. Dampak positif desentralisasi di bidang keamanan yaitu upaya
mempertahankan NKRI dengan kebijakan dapat meredam setiap daerah memisahkan
diri dari NKRI. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang keamanan
yaitu dapat berpotensi konflik antar daerah, jika ada daerah yang kurang puas
dengan sistem yang menyangkut NKRI.
B.
Otonomi daerah
Apa itu otonomi daerah (regional
autonomy)? Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan yang
dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan
undang-undang.
Secara etimologi, istilah
“otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos
artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan
masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004,
pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan
kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti apa arti
otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli
tentang daerah otonom. Berikut ini adalah pengertian regional autonomy menurut
para ahli:
1. Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional
Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Ateng Syarifuddin Menurut Ateng Syarifuddin, pengertian otonomi daerah
adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud
sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Sugeng Istianto Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu
Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah
tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan
daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom.
Berikut ini beberapa tujuan
dari regional autonomy:
1. Tujuan PolitikPelaksanaan
pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik
melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan
masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat,
serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.
2. Tujuan AdministratifIni
berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah,
termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.Pemberian kewenangan
daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif
dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam
menyelenggarakan pemerintahan.
3. Tujuan Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi
daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia
sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.Selain itu,
penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas
produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan
masyarakat setempat.
C.
Landasan otonomi daerah
Dalam pelaksanaannya, regional
autonomy dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Berikut ini
adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah:
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1
– 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b) Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg
Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
c) Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
f) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun
2004.
D.
Nilai / prinsip otonomi daerah
Mengacu pada penjelasan di
atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:
a) Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi
dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan
dan mengatur kepentingan masyarakatnya.Namun, otonomi tersebut tidak memiliki
kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan,
serta fiskan nasional.
b) Prinsip Otonomi Nyata
Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah
otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.Tugas, wewenang, dan
kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah
dan segala potensinya.
c) Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem
penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi.
Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan
masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian
wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan
struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2. Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3. Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas
tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas
tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
Sedangkan asas umum
penyelenggaraan negara adalah:
Ø Asas Kepastian Hukum, yaitu asas yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara
Ø Asas Tertib Penyelenggara, yaitu asas yang menjadi pedoman keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara
Ø Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang berfokus pada kesejahteraan umum
dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif
Ø Asas Keterbukaan, yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
Ø Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang memasikan setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada
rakyat atau masyarakat
Ø Asas Efisiensi dan Efektifitas, yaitu asas yang menjamin terselenggaranya
penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal
E. Tugas
Setelah anda membaca dan memahami makna
desentralisasi maka rumuskan dan presentasikan menggunakan bahasa sederhana
1.
Makna desentralisasi
2.
Pengertian otonomi daerah
3.
Landasan hukum otonomi daerah
4.
Kelemahan desentralisasi
5.
Kelebihan desentralisasi
Catatlah segala sesuatu yang penting, dan
buatlah laporan diskusi dan kumpulkan untuk di nilai
|
Pilihlah Jawaban yang paling tepat!
1. Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata
dan ...
a. Bertanggung jawab
b. Terprogram
c. Terkendali
d. Seimbang
e. Terencana
2. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di
bawah ini, kecuali ...
a. Harus menjamin hubungan yang serasi dengan pemerintah.
b. Harus berorientasi pada peningkatan
kesejahtaraan masyarakat.
c. Harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil
dengan daerah lain.
d. Harus menjamin terciptanya peluang kerja demi
kesejahteraan masyarakat setempat.
e. Menciptakan taraf budaya hidup sehat dalam
masyarakat
3. Pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu ...
a. Pemerintah Pusat
b. Eksekutif
c. Pemerintah Kabupaten/Kota
d. Pemerintah provinsi
e. Masyarakat
4. Di bawah ini merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kecuali
...
a. Asas efisiensi
b. Asas keterbukaan
c. Asas kepatuhan
d. Asas
kepastian hukum
e. Asas akuntabilitas
5. Perhatikan pernyataan di bawah
ini !
1. Dekonsentrasi
2. Desentralisasi
3. Tugas Pembantuan
4. Otonomi
Pemerintah pusat dalam
menyelenggarakan pemerintahan di daerah otonom menggunakan asas yang
ditunjukkan pada nomor ...
a.. 1,2 dan 3
b. 1 dan 3
c. 2 dan 3
d. 2 dan
4
e. 4 benar
Kerjakan Soal soal berikut
1. Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?
2. Sebutkan dasar hukum otonomi daerah!
3. Sebutkan asas-asas otonomi daerah!
4. Jelaskan manfaat dari diterapkan otonomi daerah!
5. Jelaskan hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan daerah!