Kompetensi Dasar :
Perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia
Perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Perlindungan
dan penegakkan hukum di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan hakikat
perlindungan dan penegakkan hukum
- Mengidentifikasikan
peranan lembaga penegakkan hukum
- Menguraikan peranan
perlindungan dan penegakkan hukum dengan tepat
- Berpartisipasi dalam
perlindungan dan penegakkan hukum
A. Konsep
perlindungan dan penegakkan
hukum
1.
Definisi dan Konsep Perlindungan serta Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan
hukum itu ? Menurut Andi Hamzah sebagaimana di kutip oleh Soemardi dalam
artikel nya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun
lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan
dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesua dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas
dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi
berbagai macam kepentingan nya, dengan syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam
artikel nya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak
Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada warga nya agar hak-hak nya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar,
dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku.
Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat di katakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari
pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak
warga Negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi
pihak yang melanggar nya.
Ada hakikatnya setiap orang
berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam
perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum,
terdapat beberapa diantara nya yang cukup populer dan telah akrab di telinga
kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum
terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
(UURI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya
mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan
konsumen.
Selain itu, terdapat juga
perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pengaturan mengenai HaKI meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri
pengaturan HaKI tersebut telah di tuangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UURI Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, UURI Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UURI Nomor
29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang di
duga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum.
Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan hak-hak tersangka
yang harus di penuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif
menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.
Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan
hukum di laksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan
hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau
lembaga penegak hukum.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila
ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang
kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan
meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan
tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik kalian akan merasakan
ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pula tidak akan didapatkan.
Itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai Negara hukum Indonesia
wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib
melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan
dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan
yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena
dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
Ø Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun
pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ø Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah
mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara. Setiap warga Negara dapat
menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan
tersebut. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan di tegakkan.
Ø Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana
yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila
setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses
perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya
hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto di dalam buku nya
yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2012 sangat
bergantung pada hal – hal berikut, diantaranya:
a) Hukumnya, maksudnya adalah undang–undang yang dibuat
Ø tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara,
Ø Undang – undang yang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur
kewenangan pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi
negara,
Ø Undang – undang yang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat dimana undang – undnag tersebut diberlakukan.
b) Penegak hukum,
Yaitu pihak – pihak yang secara
langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Para penegak hukum harus
menjalankan tugas dan wewnangnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya
masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam
menjalankan tugasnya harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga
menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oelh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat.
c) Masyarakat,
Yaitu masyarakat lingkungan
(subjek hukum) dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga
masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati
hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi
kehidupan masyarakat.
d) Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
Sarana atau fasilitas tersebut
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
e) Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai –
nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan
konsepsi – konsepsi abstrak apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
B. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung kepada
beberapa faktor, salah satunya adalah faktor lembaga penegak hukum. Lembaga
penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan
peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut harus mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua
pihak termasuk oleh anggota masyarakat.
Berikut dijelaskan secara
singkat peran dan tugas/wewenang dari lembaga – lembaga penegak hukum, adalah
sebagai berikut:
A. Peran Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan
penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai
penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka
menciptakan keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Undang-undang RI
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Fungsi kepolisian merupakan
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat (Pasal 2).
Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian
semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang
meliputi:
(1) memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat;
(2) menegakkan hukum; dan
(3) memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
Dalam melaksanakan tugas
pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
Ø melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap
kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
Ø menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
Ø membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran
hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
Ø turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
Ø memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
Ø melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Ø melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
ü menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
ü melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan
hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
ü melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani
oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
ü memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
ü melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya,
sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 UU
RI No. 2 Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang
diantaranya:
ü Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
ü Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
untuk kepentingan penyidikan;
ü Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
ü Menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
ü Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
ü Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
ü Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
ü Mengadakan penghentian penyidikan;
ü Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
ü Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaaan mendesak atau mendadak
untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
ü Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri
sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
diserahkan kepada penuntut umu;
ü Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung dengan syarat sebagai berikut:
1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan
hukum;
2) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan
tindakan tersebut dilakukan;
3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan dalam jabatannya;
4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
yang memaksa;
5) Menghormati hak asasi manusia.
B. Peran
Kejaksaan RI
Kejaksaan RI adalah lembaga
negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di
sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar
bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan
didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang
saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur
dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara dibidang
penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka,
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai
berikut:
1. Fungsi dari kejaksaan yaitu:
a) Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian
bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Jaksa Agung;
b) penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,
pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta
pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
c) pelaksanaan penegakan hukum baik
preventif maupun yang berintikan
keadilan di bidang pidana;.
d) pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang
ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan
tata usaha negara serta tindakan hukum
dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
e) penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat
perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena
tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan
orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
f) pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan
peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Koordinasi, pemberian bimbingan
dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi
terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
2. Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu:
o Di bidang pidana :
o Melakukan penuntutan;
o Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
o Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
o Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang –
undnag;
o Melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di
bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak
baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah.Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut
melaksanakan kegiatan
·
Peningkatan kesadaran hukum
masyarakat;
·
Pengamanan kebijakan penegakan
hukum;
·
Pengawasan peredaran barang
cetakan;
·
Pengawasan aliran kepercayaan
yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
·
Pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama;
·
Penelitian dan pengembangan
hukum serta statistik kriminal.
Untuk mengefektifkan peranannya
lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu :
Kejaksaan Agung di tingkat
pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung
Kejaksaan Tinggi di tingkat
provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kejaksaan Negeri di tingkat
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).
C. Peran Hakim
sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Keberadaan lembaga kehakiman di
Indonesia diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang kekuasaan kehakiman, yang
merupakan penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004. Berdasarkan UU RI No. 48
Thn. 2009, berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD RI bahwa kekuasaan kehakiman di
Indonesia dilakukan oleh :
o Mahkamah Agung,
o badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung yang meliputi; badan
peradilan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.
o Mahkamah Konstitusi
Lembaga – lembaga tersebut
berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik
dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman
lembaga – lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Mengadili
merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan
perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disebuah sidang
pengadilan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan – kekuasaan lain dalam memutusjkan perkara. Apabila
hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka
keputusan hakim cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan meresaahkan
masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan hilang.
Menurut ketentuan UU RI No. 48
Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya
diklasifikasikan menjadi:
Ø Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
Ø Hakim pada badan peradilan di bawah MA yaitu dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradilan khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
Ø Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi.
Peradilan Umum adalah salah
satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
(Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang,
memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara
perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).
Pengadilan dapat memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di
daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan
tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau
berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim melaksanakaan
proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara sesuai dengan
kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukan tempat
untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan guna mengakan
hukum.
Kewenangan :
i.
Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di
tingkat pertama;
ii.
Pengadilan Negeri dapat
memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi
pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
iii.
Selain tugas dan kewenangan
tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain
berdasarkan Undang-undang.
D. Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat
hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada yang memerlukannya., baik berupa nasihat
(konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun diluar pengadilan
dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya.
Keberadaan advokat sebagai
salah satu lembaga penegak hukum diatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang
Advokat. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat. Adapun
persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO.
18 Thn. 2003, yaitu :
1. Warga negara RI;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri;
4. Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun
5. Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum;
6. Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat;
7. Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut – turut pada kantor advokat;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyhai
integritas yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat
secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan,
sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara bertugas membantu
hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi
kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Adapun hak dan kewajiban
advokat/pengacara, yaitu:
1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara
yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang
pada kode etik profesi dan peraturang perundang – undangan.
2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi
dan peraturan perundang – undangan.
3. Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4. dvokat berhak mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna
tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang – undangan.
5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan
dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunilkasi elektronik advokat.
6. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara
klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban :
1. advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama.
Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya.
2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali
ditentukan lain oleh undnag – undnag.
3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.