Selasa, 21 Juli 2020

Pengertian kekuasaan negara

Pengertian kekuasaan negara

Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara

2.       Petunjuk Belajar Modul:

Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.

Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

Belajarlah secara berkelompok.

Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

3.       Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Mendeskripsikan Sistem pengertian kekuasaan negara

·         Menguraikan pembagian kekuasaan vertical

·         Menjelaskan pengertian pembagian kekuasaan horizontal

·         Menjelaskan hubungan antar lembaga negara

 A.      Pengertian kekuasaan negara

Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:

·         Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).

·         Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).

·         Kekuasaaan yudikatif (mengawasi & mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).

John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:

·         Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)

·         Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)

·         Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain)

 

Kusnardi dan ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of powers) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya

·         Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik megenai organ maupun fungsinya

·         Sedangkan dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan

 

B.      Pembagian kekuasaan vertical

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan pemerintah

·         Pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)

·         Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik Indonesia

 

A.      Pengertian kekuasaan negara

Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:

·         Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).

·         Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).

·         Kekuasaaan yudikatif (mengawasi & mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).

John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:

·         Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)

·         Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)

·         Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain)

 

Kusnardi dan ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of powers) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya

·         Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik megenai organ maupun fungsinya

·         Sedangkan dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan

 

B.      Pembagian kekuasaan vertical

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan pemerintah

·         Pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)

·         Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik Indonesia

 

C.      Pembagian kekuasaan horizontal

·         Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)

·         Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

·         Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam(6) kekuasaan negara yaitu:

A.      Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD

B.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara

C.      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang

D.      Kekuasaan yudikatif/kehakiman, yaitu kekuasaan untuk melnyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

E.       Kekuasaan eksminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerikasaan  atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara

F.       Kekuasaan moneter, ysitu kekuasaan untuk menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah

 

D.      Hubungan antar lembaga negara

·         Dalam UUD 1945 MPR merupakan salah satu lembaga Negara (sebelum Amandemen dikenal dengan istilah lembaga tertinggi Negara). Anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.Adapun yang menjadi kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.Dalam hubungannya dengan DPD. Seperti halnya peran DPR, peran DPD dalam MPR juga sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam hal hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

·         Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK. Anggtota DPR terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.

·         Hubungan DPD dengan DPR, BPK, dan MK. Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.

·         Hubungan MA dengan lembaga negara lainnya. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

·         Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY, Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.

·         Hubungan antara BPK dengan DPR dan DPD, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

·         Hubungan antara Komisi Yudisial dengan MA, Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Pembagian kekuasaan negaralembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)


Rabu, 15 Juli 2020

sifat sifat Ham dan kewajiban asazi manusia

Kasus – Kasus Pelanggaran HAM

 

Kompetensi Dasar :

tentang  sifat sifat Ham dan kewajiban asazi manusia 

Petunjuk Belajar Modul:

Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep   sifat sifat Ham dan kewajiban asazi manusia tanpa atau dengan bimbingan guru. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit. Belajarlah secara mandiri

Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Sifat sifat HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus bila dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ini ciri khusus hak asasi manusia:

·         Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau pun diserahkan.

·         Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapat semua hak, baik itu hak sipil, hak ekonomi, politik, sosial, juga budaya.

·         Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah ada sejak manusia lahir.

·         Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, jenis kelamin, suku, atau pun perbedaan yang lainnya.

2.       Penggolongan HAM

Bermacam-macam HAM dan secara garis besar, hak asasi manusia bisa digolongkan mkedalam enam macam. Yakni:

1.       Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi merupakan hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Berikut adalah contohnya:

·         Hak kebebasan untuk dapat berpergian, bergerak, dan juga berpindah-pindah tempat.

·         Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau pun berpendapat.

·         Hak kebebasan dalam memilih serta aktif berorganisasi.

·         Hak kebebasan dalam memilih, menjalankan , juga memeluk agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

2.       Hak Asasi Politik

Hak asasi politik merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. berikut adalah contohnya:

·         Hak dalam memilih dan juga dipilih dalam pemilihan umum.

·         Hak dalam ikut serta kegiatan pemerintahan.

·         Hak dalam mendirikan partai politik juga mendirikan organisasi politik lainnya.

·         Hak untuk membuat juga mengajukan usulan petisi.

3.       Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yakni hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum serta pemerintahan. Berikut adalah contohnya:

·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

·         Hak menjadi PNS atau pegawai negeri sipil.

·         Hak mendapat layanan serta perlindungan hukum.

4.       Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan segala kegiatan perekonomian. Berikut adalah contohnya:

·         Hak kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan jual beli.

·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

·         Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang-piutang.

·         Hak kebebasan dalam mempunyai sesuatu.

·         Hak memiliki dan juga mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.       Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan merupakan hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Berikut beberapa contohnya:

·         Hak mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.

·         Hak persamaan dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penahanan, penangkapan di muka hukum.

6.       Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat, contohnya ialah:

·         Hak memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.

·         Hak untuk mendapatkan pengajaran.

·         Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

 

3.       Kewajiban asazi manusia

Mungkin istilah KAM terasa asing ditelinga masyarakat Indonesia, berbeda halnya dengan hak asasi manusia. Memang kewajiban asasi nyatanya kalah populer dengan hak asasi. rasanya amat wajar, sebab kewajiban asasi tidak terlalu banyak didengungkan atau digembor-gemborkan. Bahkan seperti yang kita rasakan bersama kewajiban asasi manusia seperti tidak ada.

Kewajiban asasi manusia secara singkat dapat didefinisikan atau diartikan sebagai suatu kewajiban dalam melaksanakan kehidupan. Hal ini tentu wajib dilakukan setiap manusia, dimana pun mereka berada, tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kewajiban asasi manusia merupakan pasangan hak asasi manusia, sebab seperti yang telah kita sama-sama tahu, hak harus diimbangi dengan kewajiban.

Istilah kewajiban asasi manusia sendiri di Indonesia kurang populer dikalangan masyarakat secara luas, padahal kam sendiri ada sebagai pembatas egoisme antar individu.

Dalam menjalankan hidup berbangsa dan bernegara seringkali kita lupa dengan kewajiban asasi yang harus dipenuhi, yang ada hanya bagaimana hak-hak kita sebagai manusia terpenuhi secara utuh.

Manusia sebagai mahluk yang sempurna, sebenarnya memiliki kemampuan membedakan mana yang baik dan buruk, baik bagi dirinya pribadi maupun bagi orang lain.

Dengan memahami kewajiban menggunakan kesadaran penuh, maka akan tercipta sebuah lingkungan dan hubungan yang kondusif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sudah sepantasnya setiap individu memiliki sifat dan prilaku yang baik, memikirkan lingkungan dan sesama yang didisekitarnya.

 

Curzon mengelompokan kewajiban ke dalam 5 bagian, yaitu:

a)      Kewajiban mutlak, adalah kewajiban yang hanya tertuju pada diri sendiri, dalam hal ini tidak melibatkan orang orang lain.

b)      Kewajiban publik, ialah kewajiban yang berkorelasi dengan kepentingan atau hak khalayak. Sehingga mematuhi hak publik serta kewajiban perdata yang timbul dari hasil korelasi antara kewajiban perdata dan haknya.

c)       Kewajiban positif,  suatu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu, sedangkan kewajban negatif adalah kebalikannya.

d)      Kewajiban universal atau umum, merupakan sebuah kewajiban yang diberlakukan untu setiap orang tanpa terkecuali, kewajiban umum ini merupakan kebalikan dari kewajiban khusus.

e)      Kewajiban primer, merupakan sebuah kewajiban yang muncul tidak melawan hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, kira-kira apa ya yang termasuk kedalam kewajiban asasi manusia. Berikut merupakan contoh kewajiban asasi manusia atau yang disebut dengan KAM.

·         Kewajiban kepada Tuhan, pada umumnya setiap orang telah bersepakat bahwa setiap dari manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan yang harus ditunaikan atas karunia yang telah diberikannya.

·         Kewajiban sebagai manusia, manusia sebagai mahluk yang memiliki akal dan pikiran bertanggung jawab atas hidupnya, menjaga segala sesuatu yang telah dianugrahkan Tuhan.

·         Kewajiban moral, buah dari sebuah pikiran dan akal salah satunya adalah moral yang tercipta di masyarakat.

·         Kewajiban sosial, manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, sehingga manusia yang satu dengan yang lainnya memiliki kewajiban yang sama.

·         Kewajiban dalam keluarga, bisa dikatakan keluarga merupakan komunitas terkecil dalam kehidupan kita, selain memiliki hak sebagai anggota keluarga, setiap anggota atau orang yang ada dilingkungan tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

·         Kewajiban atas pekerjaan, rasanya hal ini sudah sangat umum sekali, setiap orang yang memiliki pekerjaan bertanggung jawab atas pekerjaannya.

KAM ini dapat menjadi sebuah solusi, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki kewajiban atas orang lain. Salah satu contoh kewajiban manusia yang sangat sederhana adalah tentang bagaimana saling menghormati antar sesama.

Beda halnya ketika kita mengedepankan hak atas diri kita, maka yang muncul adalah tuntutan-tuntutan atas penghormatan orang lain terhadap diri kita.

Maka jelaslah kewajiban asasi manusia dalam hal ini sangat dibutuhkan. Barangkali kewajiban asasi manusia ini merupakan hal yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus yang mengatasnamakan HAM. KAM ini dapat menjadi sebuah solusi, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki kewajiban atas orang lain. Salah satu contoh kewajiban manusia yang sangat sederhana adalah tentang bagaimana saling menghormati antar sesama.

a)      Beda halnya ketika kita mengedepankan hak atas diri kita, maka yang muncul adalah tuntutan-tuntutan atas penghormatan orang lain terhadap diri kita.

b)      Maka jelaslah kewajiban asasi manusia dalam hal ini sangat dibutuhkan. Barangkali kewajiban asasi manusia ini merupakan hal yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus yang mengatasnamakan HAM.

c)       Demikian pembahasan mengenai pengertian kewajiban asasi manusia yang dapat dijelaskan serta dipaparkan, semoga kita dapat memahami KAM lebih mendalam sama halnya dengan HAM


Sabtu, 11 Juli 2020

Konsep hak dan kewajiban asazi manusia


Kasus – Kasus Pelanggaran HAM 

Kompetensi Dasar :

Konsep hak dan kewajiban asazi manusia

Petunjuk Belajar Modul:

  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep hak dan kewajiban asazi manusia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara mandiri
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1. Pengertian HAM
  2. Sejarah HAM
  3. Makna HAM
  4.  Kewajiban asazi manusia

 1.       Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini muncul sejak manusia itu terlahir dan hidup di dunia. HAM melekat di diri manusia. Hak manusia tidak tergantung pada pemberian orang lain, masyarakat, bahkan negara. Bisa dikatakan hak manusia tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa.Manusia terlahir dengan martabat tinggi, punya akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu hak bersifat universal, yang berarti berlaku di mana saja, kepada atau untuk siapa saja, dan tidak bisa diambil oleh orang lain.

 Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Sedangkan merujuk pada laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, HAM di Indonesia  dinilai universal telah dimuat dalam Konstitusi RI (Republik Indonesia). Baik pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 ataupun pada batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945

Nah, berikut beberapa pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli yang telah dirangkum  :

  •           HAM menurut John Locke.  Dilansir dari unlhumanrights.org John Locke memberikan pandangan tentang sifat alami manusia. Menurutnya, manusia secara alaminya dalam keadaan tanpa politik (apolitical). Di mana hak alamiah ini harus dilindungi oleh pemerintah. HAM menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.
  •       HAM Menurut Jan Materson. Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM ialah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.
  •       HAM menurut Miriam Budiarjo..Miriam Budiarjo merupakan pakar ilmu politik Indonesia. Dia juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.
  •         HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto..Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.
  •      HAM menurut undang-undang. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 2       Sejarah HAM

Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momentersebut diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga       penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan maupun berat belum tertangani secara maksimal.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai ha asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas dan mengetahui sejarah perembangan hak asasi manusia di dunia. Dimana setiap manusia menginginkan hak-hak tersebut ditegakkan. Sebelum masehi, Filosofi Yunani seperti Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) mengajarkan pemerintah hars berdasarkan kekuasaan pada kemauan dan kehendak warga negara. Pengakuan serta perjuangan hak asasi manusia d dunia ditandai dengan berbagai macam dokmen-dokumen, diantaranya 

Ø  Magna Charta, Pada awal abad ke XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak kekuasaan absolutisme Raja

Ø  Bill Of Rights. nLahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkan

Ø  Pettion Of Rights. Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu :

1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

Ø  Deklerasi Amerika Serikat. Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada tahun 1776, berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran Filosof John locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti ha atas hidup, kebebasan, dan mili yang menjadi pegangan rayat Amerika Serikat untuk melawan penguasa Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu :

1) kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,

2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,

3) kebebasan dari rasa takut, dan

4) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

Empat kebebasan Roosevelt pada hakekatnya merupakan tiang penyangga hak – hak asasi manusia yang paling mendasar.

Ø  Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia di Perancis.. Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “ yaitu mengenai hak – hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain :

1) Manusia dilahiran merdeka dan tetap merdeka,

2) Manusia mempunyai hak yang sama,

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,

4) Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan

5) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

Ø  Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.. Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang   mempunyai hak, diantaranya :

1.       Hak hidup,

2.       Hak kemerdekaan dan keamanan badan,

3.       Hak diakui kepribadiannya,

4.       Hak mendapatkan asylum,

5.       Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,

6.       Hak mendapatkan suatu kebangsaan,

7.       Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,

8.       Hak bebas memeluk agama,

9.       Hak mengeluarkan pendapat, dan

10.   Hak mendapat jaminan sosial.

 

7.       3. Sifat sifat HAM

Semua manusia memiliki HAM atau hak asasi manusia. HAM dimiliki oleh tiap orang sejak lahir sebagai hak dasar tiap manusia. Terdapat beberapa sifat-sifat HAM yang khusus dan paling utama dari hak asasi manusia. Artikel ini akan menjelaskan sifat-sifat HAM itu apa saja beserta ciri-ciri HAM dan hakikat HAM yang lengkap.

1.       HAM bersifat universal. Apa maksud HAM bersifat universal? Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.

2.       HAM bersifat hakiki. Apa maksud HAM bersifat hakiki? Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.

3.       HAM bersifat utuh. Apa maksud HAM bersifat utuh? Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

 4.       HAM bersifat tetap. Apa maksud HAM bersifat tetap? Hak asasi manusia bersifat tetap,    artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Tiap manusia memiliki HAM sejak lahir sampai meninggal dan HAM itu tidak dapat dihilangkan atau dicabut.

5.       HAM bersifat kodrati. Apa maksud HAM bersifat kodrati? Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.

 6.       HAM hanya dimiliki manusia. Hak asasi manusia hanya dimiliki oleh manusia. Sebagai makhluk sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM hanya dimiliki manusia, sesuai dengan namanya yaitu hak asasi bagi manusia.

 4.       Kewajiban asazi Manusia

Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya. Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta peduli dengan kepentingan sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.

 Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya.Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya. Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:

 Ø  kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,

Ø  kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,

Ø  kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,

Ø  dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.

Ø  Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.

 Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.

Materi PPT pelengkap dalam mengerjakan soal silahkan buka link di bawah ini

https://www.slideshare.net/agunges/konsep-hak-dan-kewajiban-manusia?qid=ab51a1e1-243b-4126-9995-e67598eef06a&v=&b=&from_search=7

 

 

 


Jumat, 10 Juli 2020

Download Buku PPKn SMA Kurikulum 2013 Kelas XI


Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah di depan mata. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah buku penunjang pembelajaran . Kemdikbud telah menyediakan BSE (buku sekolah elektronik) sebagai salah satu media untuk salah satu sumber media pembelajaran sehingga semakin mempermudah proses pembelajaran. Buku BSE pada kurikulum 2013 dibedakan dalam buku pegangan guru dan buku pegangan siswa. Sekarang Anda dapat mengunduh gratis buku-buku sekolah elektronik untuk belajar dan membantu kegiatan pembelajaran, sehingga dalam proses pembelajaran lebih efektif dan efisien. 


Buku pegangan guru dan buku pegangan siswa PPKN SMA kelas XI ini diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Link buku-buku yang kami publikasikan ini kami ambil langsung dari server kemdikbud.go.id untuk mempermudah proses unduh bagi siswa dan guru yang kesulitan download buku elektronik dari hosting kemdikbud.go.id. Masih banyak siswa yang kesulitan dalam proses unduh di situs Depdikbud tersebut. Semoga share buku BSE ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan. Pertanyaan seputar buku, cara download dan isi blog, silakan isi pendapat di kolom komentar.

Anda dapat mendownload  buku pegangan siswa PPKn kurikulum 2013 dengan cara meng-klik pada judul buku yang berwarna biru.

Buku_Kurikulum_2013


Buku PPKn Kelas XI

https://bit.ly/DownloadPPKnXI

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...