Indonesia Di Tengah Hubungan Internasional
Petunjuk
Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan
siswa dapat belajar secara mandiri peran Indonesia dalam hubungan internasional
tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari
konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara berkelompok.
4.
Baca baik-baik Standar
Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari peran Indonesia dalam
hubungan internasional, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1. Pengertian hubungan
internasional
a)
Makna hubungan internasional
b)
Subjek hubungan internasional
c)
Faktor yang mempengaruhi
hubungan internasional
2. Hubungan Internasional
Indonesia
a)
Sumber hukum pelaksanaan
Hubungan internasional
b)
Bentuk bentuk hubungan
internasional
c)
Manfaat hubungan internasional
A.
Makna hubunga internasional
Hubungan internasional atau hubungan antar
bangsa merupakan sebuah interaksi manusia antar bangsa baik secara individu
maupun kelompok, yang dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung
dan dapat berupa sebuah persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun
peperangan.
Berikut adalah pengertian hubungan internasional menurut para ahli
1.
Tulus Warsito. Menurut Tulus
Warsito mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yakni suatu studi terhadap
interaksi dari politik luar negeri dari beberapa pelosok.
2.
Drs. R. Soeprapto. Menurut
Soeprapto mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebagai spesialisasi
yang mengintegritaskan suatu cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari
segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
3.
Kenneth Watts. Thompson. Menurut
Kenneth mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebuah studi tentang
suatu rivalitas antar bangsa serta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang
memperbaiki ataupun memperburuk suatu rivalitas tersebut.
4.
J.C. Johari. Menurut Johari
mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu suatu studi tentang sebuah
interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat yang disamping itu
juga studi tentang suatu pelaku-pelaku non pelosok (non states actors) yang
prilakunya memiliki dampak bersama tugas-tugas Negara.
B. Subjek
Hubungan Internasional
Subjek hukum Internasional dapat diartikan
sebagai pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional, namun lebih
dari itu, subjek hukum internasional juga memiliki arti berupa pemegang hak
istimewa procedural untuk mengajukan tuntutan dimuka pengadilan internasional,
dan Pemilik kepentingan-kepentingan yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum
internasional.
Sebagaimana diketahui bahwa subyek hukum
internasional meliputi:
·
Negara;
Peranan negara sebagai
subyek hukum internasional lama kelamaan juga semakin dominan oleh karena
bagian terbesar dari hubungan-hubungan internasional yang dapat melahirkan
prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum internasional dilakukan oleh
negara-negara. Unsur tradisional suatu Negara terdapat dalam Pasal 1 Montevidio
·
Organisasi Internasional;
Organisasi internasional
dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi
internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi
privat (Privat International Organization). Organisasi semacam itu meliputi
juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang
bersifat universal (organization of universal character).
·
Palang Merah Internasional;
Palang Merah Internasional
berkendudukan di Jenewa (austria) memiliki tempat tersendiri dalam sejarah
hukum internasional. Bahkan dapat dikatakan bahwa Palang Merah Internasional
sebagi subjek hukum (dalam arti terbatas) lahir karena sejarah; walaupun pada
akhirnya badan ini keberadaannya dan statusnya dikukuhkan dengan suatu
perjanjian Internasional (konvensi), yang sekarang adalah konvensi-konvensi
Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
·
Tahta Suci atau Vatikan;
Tahta Suci (Vatican)
merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada
disamping negara. Hal ini merupakan peninggalan/kelanjutan sejarah sejak jaman
dahulu, ketika Paus bukan hanya bertindak sebagai kepala gereja Roma tetapi
memiliki pula kekuasaan duniawi. Walaupun hanya berkaitan dengan persoalan
keagamaan (katolik), Tahta Suci merupakan subjek hukum dalam arti penuh dan
kedudukan sejajar dengan negara.
·
Perusahaan sebagai badan hukum
internasional otorita;
Pada hakikatnya perusahaan
multinasional itu merupakan badan hukum(nasional) byang terdaftar disuatu
negara, maka sebenarnya perusahaan multinasional hanya merupakan subyek hukum
nasional, dan bukan subyek hukum internasional. Lain halnya dengan perusahaan
yang merupakan badan hukum internasional Otorita, menurut penulis ia merupakan
subyek hukum internasional (dalam arti terbatas). Adapun landasan hukumnya
diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang Hukum Laut (KHL 1982)
·
Pemberontak,
Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan. Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.
·
Individu. Individu biasanya
tersangkut secara tidak langsung dalam hukum internasional. Hubungan individu
dengan hukum internasional biasanya dilakukan melalui negara di mana individu
tersebut menjadi warga negara. Individu diberikan hak untuk mengajukan
tuntutantuntutan yang timbul dari Perjanjian Perdamaian Perang Dunia I, pada
berbagai pengadilan yang didirikan atas dasar perjanjian perdamaian tersebut.
C. Wujud, Sifat dan Pola Hubungan Internasional
Berikut ini
terdapat beberapa wujud, sifat dan pola dalam hubungan internasional, antara
lain:
1. Wujud
Hubungan Internasional . Ada 3 macam wujud hubungan internasional, antara lain:
·
Individual (turis mahasiswa pedagang
yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik
di antara mereka).
·
Antar kelompok (Lembaga social
dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
·
Hubungan antar Negara (negara
yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
2. Sifat
Hubungan Inernasional. Ada 4 macam sifat hubungan internasional, antara lain:
·
Persahabatan
·
Persengketaan
·
Permusuhan
·
Peperangan
3. Pola Hubungan
Internasional. Ada 3 macam pola hubungan antara bangsa, yaitu :
·
Pola Penjajahan. Penjajahan
pada hakekatnya merupakan penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang
ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana pelosok penjajah
membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan pun pasar bagi hasil industrinya.
Inti dari penjajahan di sini. adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
·
Pola Ketergantungan. Biasanya
terjadi pada negara-negara bertumbuh yang kekurangan modal dan tekhnologi untuk
membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang
hasilnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola
hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
·
Pola Hubungan Sama Derajat. Pola
hubungan ini paling sulit diwujudkan, namun yaitu pola hubungan yang amat ideal
karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua
Pancasila, yang menuntut penghormatan arah kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara maupun sistem
pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan
bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit ataupun Chauvinisme yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga
menjauhkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negri yang
satu dan persis sehingga mengabaikan negeri sendiri.
C. Faktor yang
mempengaruhi terbentuknya hubungan internasional
Menjalin
hubungan dengan negara lain memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu
adanya pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan dari negara. Pengakuan negara
tersebut dinamakan dengan de factodan de jure. Adapun faktor-faktor yang
menyebabkan suatu negara perlu menjalin hubungan internasional ada dua macam
yaitu:
1. Faktor Internal. Faktor internal mengapa suatu negara perlu menjalin hubungan internasional adalah adanya kekhawatarin terancamnya kelangsungan hidup. Ancaman tersebut dapat berupa intervensi maupun kudeta dari negara lain.
2.
Faktor Ekternal. Faktor kedua
adalah faktor eksternal yaitu adanya
ketentuan hukum alam yangmana tidak ada satupun negara yang dapat hidup
sendiri. Setiap negara tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa adanya kerja sama
dan bantuan dari negara lain. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain yang berupa pemecahan masalah
politik, hukum, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
D. Bentuk bentuk hubungan internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama
yang dilakukan oleh antarnegara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat dan juga
untuk kepentingan lain sesuai dengan pedoman politik luar negeri masing-masing
negara.Kerja sama ini melingkupi berbagai bidang, misalnya untuk kemajuan dalam
bidang ekonomi, politik, keamanan, pendidikan, dan sebagainya. Seperti apa
bentuk-bentuk kerja sama internasional? Yuk, cari tahu!
·
Kerja Sama Bilateral. Kerja
sama Bilateral adalah kerja sama antar dua negara karena saling mendapat
keuntungan atau memiliki hubungan yang baik. Contohnya kerja sama Indonesia
dengan Arab Saudi terkait ibadah haji.
·
Kerja Sama Regional. Kerja sama
regional merupakan kerja sama antar beberapa negara dalam satu kawasan atau
wilayah. Kerja samaini dilakukan karena adanya satu kepentingan bersama di
bidang ekonomi, politik, pendidikan dan pertahanan. Contohnya adalah ASEAN
(organisasi kawasan Asia Tenggara)
·
Kerja Sama Multilateral. Kerja
sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan lebih dari dua negara tanpa
batas kawasan atau wilayah. Bisa kerja sama antar satu kawasan atau bisa beda
kawasan. Anggota terdiri dari dua jenis yaitu anggota utama dan anggota aktif.
Maksud dari anggota utama adalah negara dengan kekuatan menengah, misalnya
Kanada. Sementara anggota aktif adalah negara kecil yang peranannya terbatas
atau sedikit kekuatan dalam urusan internasional.Biasanya anggota aktif secara
sukarela bergabung dalam organisasi itu, bisa masuk juga bisa keluar dari
anggota. Contoh kerja sama multilateral adalah adanya perserikatan
bangsa-bangsa atau kita kenal dengan PBB.
E. · Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
·
Landasan Konstitusional. UUD
1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV). Pembukaan UUD 1945 alenia 1
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan".Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.”
·
Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11
yang berbunyi: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
·
Pasal 13 UUD 1945 yang
berbunyi: (1) Presiden mengangkat duta dan konsul., (2) Dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *), (3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
·
Landasan Operasional
1.
Ketetapan MPR
2.
Undang-Undang, misalnya UU. No.
37 /1999 tentang hubungan luar negeri
3.
Peraturan presiden, yang
dituangkan dalam Perpres.
4.
Kebijaksanaan/peraturan yang
dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
F. Manfaat
Hubungan Internasional (HI) Bagi Suatu Negara di Beberapa Bidang
Hubungan internasional akan memberikan
banyak manfaat di segala aspek negara. Adapun Manfaat hubungan internasional
(di bidang : ideologi, politik, ekonomi, sosbud, pertahanan dan keamanan),
dapat Anda simak sebagai berikut.
·
Bidang Ideologi. Manfaat yang
diperoleh dapat dilihat dari sisi ideologi yaitu untuk melindungi dan
mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara.
·
Bidang Politik. Manfaat politik
yang diperoleh yaitu adanya dukungan dalam melaksanakan suatu kebijakan politik
dan luar negeri yang mencakup kepentingan pembangunan maupun kepentingan
nasional.
·
Bidang Ekonomi. Manfaat ekonomi
yaitu sebagai dukungan upaya-upaya dalam meningkatkan pembangunan nasional.
·
Bidang Sosial Budaya. Manfaat
sosial budaya dapat dilihat dari adanya dukungan antarbangsa dalam upaya
peningkatan dan bimbingan nilai-nilai sosial budaya bangsa.
·
Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Manfaat pada bidang tersebut adalah memberikan dukungan untuk upaya memelihara
keamanan, stabilisasi, dan perdamaian internasional.
Adapun manfaat lain yang akan diperoleh
oleh negara termasuk Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.
Meningkatkan perdamaian
antarnegara di dunia
2.
Melindungi dan mempertahankan
kemerdekaan suatu Negara
3.
Mewujudkan tujuan pembangunan
pada bidang sosial ekonomi
4.
Menghasilkan koordinasi ekonomi
yang terarah
5.
Memperlebar jaringan dan
pemanfaatan suatu wilayah
6.
Meningkatan pemasukan Negara
7.
Meningkatkan daya saing negara
pada bidang ekonomi
8.
Memberikan tambahan devisa bagi
Negara
9.
Menciptakan suatu organisasi
internasional bersama