Petunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan
siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah daerah tanpa
atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari
konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara berkelompok.
4.
Baca baik-baik Standar
Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum
mempelajari Kedudukan dan kedudukan pemerintah daerah, peserta didik diharapkan
mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Kedudukan dan peran pemerintah
daerah
2.
Kewenangan pemerintah daerah
3.
Daerah khusus, daerah istimewa,
Daerah Khusus
4.
Perangkat pemerintah daerah
A. Kedudukan Pemerintah
·
Menurut UU No. 32 Tahun 2004,
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan
sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah
provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
B. Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam hal
pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut:
·
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
·
Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
·
Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat.
·
Penyediaan sarana dan prasarana
umum.
·
Penanganan bidang kesehatan.
·
Penyelenggaraan pendidikan.
·
Penaggulangan masalah sosial.
·
Pelayanan bidang
ketenagakerjaan.
·
Fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah.
·
Pengendalian lingkungan hidup.
·
Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom,
adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi,
kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan
nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan
perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik,
pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah
raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
Dalam hal
menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan
dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.
1.
Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
3.
Mengenbangkan kehidupan
demokrasi.
4.
Mewujudkan keadilan dan
pemerataan.
5.
Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan.
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan.
7.
Menyediakan fasilitas sosial
dan fasilitas umum yang layak.
8.
Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
9.
Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah.
10.
Mengembangkan sumber daya
produktif di daerah.
11.
Melestarikan lingkungan hidup.
12.
Mengelola administrasi
kependudukan.
13.
Melestarikan nilai sosial
budaya.
14.
Membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas,
utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk
menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan
dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
a.
Terjaminnya keseimbangan
pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b.
Terjangkaunya pelayanan
pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c.
Tersedianya pelayanan
pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
·
Sebaliknya, tolok ukur yang
dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat
dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur),
integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas (
kepercayaan dan tanggung jawab).
c. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Otonomi Khusus
DKI Jakarta
Provinsi DKI
Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya
sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom
memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan
terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi
pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut.
·
Provinsi DKI Jakarta
berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Provinsi DKI Jakarta adalah
daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
·
Provinsi DKI Jakarta berperan
sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/
perwakilan lembaga internasional.
·
Wilayah Provinsi DKI Jakarta
dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
·
Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari
jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan
dalam undangundang.
·
Gubernur dapat menghadiri
sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden
dalam acara kenegaraan.
·
Dana dalam rangka pelaksanaan
kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama
antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada
sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan
tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY
juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.
Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2012
a.
Tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,
b.
Kelembagaan Pemerintah DIY,
c.
Kebudayaan,
d.
Pertanahan, dan
e.
Tata ruang.
Di antara
keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi
calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil
gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa
dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan
kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor
1/Missi/1959.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam,
peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan
pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu,
kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam,
dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan
kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan
madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain
itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan
koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Otonomi Khusus Papua
Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada
Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua,
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal
mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
·
Pengaturan kewenangan antara
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di
Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
·
Pengakuan dan penghormatan
hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan
mendasar.
·
Mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.
·
Partisipasi rakyat
sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
·
Pelaksanaan pembangunan yang
diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua
pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh
pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan,
berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
·
Penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada
masyarakat.
·
Pembagian wewenang, tugas, dan
tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk
asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Bagaimana
sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan
Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur
semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga
nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan
pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.
D. Perangkat Pemerintah Daerah
Untuk mewujudkan
pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi,
pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang
kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.
·
Dasar utama pembentukan
Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor
luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban
tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai
mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah
dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana,
dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan
sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.
Melanjutkan
tulisan sebelumnya, yakni mengenai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat
daerah. Bentuk organisasi perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi
perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari
masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah.
·
Sekretariat Daerah (disingkat
setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh
seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi
Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat
Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta
pelayanan administratif pemerintah daerah.
·
Sekretariat DPRD (disingkat
setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang memiliki tugas menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
·
Inspektorat dipimpin oleh
seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina
dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
·
Dinas dipimpin oleh seorang
kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan
dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai
denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas
10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas
14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan.
·
Badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD)
yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ÂContoh Badan daerah adalah:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah.
·
Kecamatan adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh
seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris
(kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub
bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.