Minggu, 24 Januari 2021

Kedudukan Pemerintah Daerah

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kedudukan dan kedudukan pemerintah daerah, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Kedudukan dan peran pemerintah daerah

2.       Kewenangan pemerintah daerah

3.       Daerah khusus, daerah istimewa, Daerah Khusus

4.       Perangkat pemerintah daerah

A. Kedudukan Pemerintah

·         Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

B. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut:

·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

·         Penyediaan sarana dan prasarana umum.

·         Penanganan bidang kesehatan.

·         Penyelenggaraan pendidikan.

·         Penaggulangan masalah sosial.

·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

·         Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

·         Pengendalian lingkungan hidup.

·         Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.

1.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.       Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3.       Mengenbangkan kehidupan demokrasi.

4.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

6.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7.       Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8.       Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9.       Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

10.   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

11.   Melestarikan lingkungan hidup.

12.   Mengelola administrasi kependudukan.

13.   Melestarikan nilai sosial budaya.

14.   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a.       Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b.      Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c.       Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

·         Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

c. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Otonomi Khusus

DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut.

·         Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

·         Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

·         Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

·         Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.

·         Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.

·         Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012

a.       Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,

b.      Kelembagaan Pemerintah DIY,

c.       Kebudayaan,

d.      Pertanahan, dan

e.      Tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

·         Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

·         Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

·         Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.

·         Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

·         Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

·         Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

·         Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Bagaimana sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.

D. Perangkat Pemerintah Daerah

Untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.

·         Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

Melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni mengenai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat daerah. Bentuk organisasi perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah.

·         Sekretariat Daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintah daerah.

·         Sekretariat DPRD (disingkat setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

·         Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

·         Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan.

·         Badan  termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ÂContoh Badan daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah.

·         Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.

 

Minggu, 17 Januari 2021

Dinamika Peran Indonesia Dalam Perdamaian Dunia

 

Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang  Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  mempelajari, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Politik luar negeri Indonesia

2.       Tujuan politik Indonsia

3.       Bebas Aktif

4.       Dinamika Indonesia dalam organisasi internasional

1. Politik luar negeri Indonesia


Politik luar negeri adalah sebuah keniscayaan sebuah negara. Karena tidak mungkin sebuah negara dapat berdiri sendiri di tengah bangsa lain. Minimal, negara membutuhkan negara lain dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Tuhan tidak menciptakan semua wilayah atau negara dengan kondisi yang sama. Ada kelebihan dan kekurangan.  Sehingga negara perlu negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.

Politik luar negeri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Namun, dalam masyarakat secara umum, politik luar negeri adalah sebuah hubungan atau kerjasama antar negara dalam lingkup internasional atau dengan negara tetangga. Definisi politik luar negeri menurut para ahli, yaitu :

·         Menurut Riza Sihbudi

Menurut Riza Sihbudi, seorang pakar ilmu politik dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), politik luar negeri adalah kelanjutan atau perpanjangan tangan dari politik dalam negeri suatu negara. Politik luar negeri adalah sebuah kebijakan politik yang berhubungan dengan tujuan pembangunan dalam suatu negara.

·         Teori Hubungan Internasional

Ada juga beberapa ahli yang mendefinisikan politik luar negeri berdasarkan teori hubungan internasional. Politik luar negeri menurut teori ini adalah sebuah dasar pemahaman tentang ideologi-ideolodgi negara di dunia dan hubungan kerjasama dengan negara-negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan nasional.

·         Menurut Hudson

Menurut Hudson, politik luar negeri adalah bagian dari politik atau sub politik suatu negara yang menjadi pedoman negara tersebut berhubungan dengan negara lain dan menjadi pedoman bagi negara lain untuk bersahabat atau bermusuhan dengan negara tersebut.

Berdasarkan definisi yang telah diuraikan sebelumnya dan definisi para ahli, maka dapat dipastikan bahwa politik luar negeri mempunyai peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan bangsa. Politik luar negeri secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua kebijakan dalam negeri yang ada.Selanjutnya berdasarkan definisi yang ada, artikel ini akan membahas tujuan politik luar negeri Indonesia. Tujuan politik luar negeri ini akan dilihat dari berbagai sudut dan kepentingan sesuai ahli yang mendefinisikannya.

2. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut UUD 1945


Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, politik luar negeri Indonesia sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa. Dibuktikan isi pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang telah mencantumkan semuanya. Tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain :

a)      Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

b)      Mengupayakan perdamaian setiap manusia di dunia, di mana akan tercapainya tujuan yang pertama.

c)       Mencapai pergaulan Internasional yang tertib tanpa pertikaian atau perang atau penjajahan.

d)      Indonsia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama.

e)      Memajukan kesejahteraan umum, secara umum adalah kesejahteraan semua bangsa di dunia, secara khusus adalah kesejahteraan Bangsa Indonesia. Diharapkan, tidak ada kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik di seluruh negara dunia. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat Indonesia akan ikut meningkat. Hubungan ke negara lain, adalah keikutsertaan Indonesia membantu negara yang mengalami bencana dan perang dalam bentuk bantuan pangan, sandang, dan medis.

f)       Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Pergaulan dengan dunia internasional, dengan semua organisasi yang ada, antar negara di wilayah yang sama / regional / antar negara tetangga seharusnya juga bertujuan melindungi rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. jika ada masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segara menyelesaikannya melalui hubungan diplomatic

g)      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, tujuan politik luar negeri Indonesia selanjutnya, menurut pembukaan UUD 1945 haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Contoh politik luar negeri yang mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan pertukaran pelajar, dengan mengirim siswa yang berprestasi ke luar negeri dan jika lulus kembali ke Indonesia untuk mengabdi pada bangsa dan tanah air. Contoh lain dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pertukaran budaya. Dengan mempelajari budaya negara lain yang baik, diharapkan kebudayaan Indonesia menjadi lebih beragam.

h)      Berpartisipasi aktif dalam hubungan dan organisasi internasional demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Politik bebas aktif, secara umum sudah dikemukakan oleh Mohammad Hatta.  Namun, istilah ini baru dikenal dan banyak dipergunakan semasa puncak Perang Korea (1950 -1953), di mana Korea terbagi menjadi dua. Satu Korea pro atau memihak Blok Barat, dan yang lainnya Blok Timur. Ini menjadi latar belakang politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Berkaca dari Korea, maka makna politik bebas aktif didengungkan oleh para politisi di masa itu. Masa kabinet pemerintahan Perdana Menteri Soekiman, yang berkuasa sejak 27 April 1951 sampai 3 April 1952. Tujuan politik luar negeri bebas aktif, yaitu :

1.       Membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik luar negeri bebas aktif, menegaskan bahwa tujuan kebijakan luar negeri adalah upaya menjaga keutuhan NKRI. Di mana negara Indonesia tersebut tidak boleh berpisah-pisah karena keberpihakan pada suatu negara tertentu di skala internasional.

2.       Masyarakat Adil dan Makmur. Tentu saja seperti sudah disebutkan berkali-kali, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia harus dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, harus lebih diutamakan atau menjadi orientasi dalam hubungan Indonesia dengan luar negeri.

3.       Menjalin Kerjasama yang Baik dengan Semua Negara di Dunia. Menolak keberpihakan dengan suatu blok mana pun di dunia berarti Indonesia bebas melakukan kerjasama dengan negara mana saja di dunia, khususnya negara Asia Afrika. Indonesia ingin terwujudnya satu tatanan baru dunia yang bebas dari kolonialisme dalam segala bentuk. Tidak ada negara di dunia yang boleh melakukan penindasan terhadap negara lain dengan alasan apa pun, Apalagi alasannya kemudian mengambil keuntungan dari negara lain tanpa memperhatikan kondisi rakyat negara tersebut.

4. Peran Indonesia dalam organisasi internasional

Indonesia selalu berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional. Peran Indonesia dalam organisasi internasional sudah dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Lima peran Indonesia dalam organisasi internasional adalah:

a.       Peran Indonesia dalam PBB. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950. Indonesia secara resmi menjadi anggota sejarah berdirinya PBB kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Peran Indonesia dalam PBB diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda atau Kontingen Garuda (KONGA) ke wilayah-wilayah konflik. Hal ini adalah bentuk kontribusi Indonesia di bawah naungan tujuan organisasi PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.

2.       Indonesia memberikan bantuan pangan ke Ethiopia saat dilanda bahaya kelaparan pada tahun 1985. Bantuan pangan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.

3.       Indonesia terpilih sebanyak 3 kali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Indonesia terpilih pertama kalinya pada periode 1974-1975. Indonesia kemudian terpilih kedua kalinya pada periode 1995-1996. Terakhir, Indonesia terpilih kembali untuk ketiga kalinya pada periode 2007-2009.

4.       Indonesia mencatat prestasi di International Law Commission (ILC) atau Komisi Hukum Internasional PBB dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusuma Atmadja. Ia terpilih sebagai anggota ILC untuk periode 1992 – 2001.

5.       Indonesia kembali mencatat prestasi di ILC dengan terpilihnya Duta Besar Nugroho Wisnumurti sebagai anggota ILC periode 2007 -2011. Ia terpilih setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia.

6.       Indonesia dua kali terpilih sebagai anggota Dewan HAM. Pertama adalah saat Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia terpilih kembali pada periode 2007 – 2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

7.       Indonesia selalu menempatkan Wakil Tetap RI di PBB semenjak aktif menjadi anggota PBB. Baca juga peran Indonesia dalam hubungan internasional dan peran Indonesia dalam Misi Garuda secara lengkap.

b.      Peran Indonesia dalam OKI

OKI (Organisasi Kerjasama Islam dahulu Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi internasional dengan 57 negara anggota. OKI berdiri di Rabat, Maroko pada 25 September 1969 dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam. Hal ini terjadi sebagai reaksi dari peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem. OKI berubah nama dari Organisasi Konferensi Islam menjadi Organisasi Kerjasama Islam pada 28 Juni 2011. Peran Indonesia dalam OKI diantaranya adalah:

1.       Indonesia menerima mandat sebagai Ketua dari Committee of Six. Indonesia bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1993.

2.       Indonesia mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam Konferensi Tingkat Tinggi pertama di OKI di Senegal.

3.       Indonesia mendorong negara-negara Islam untuk memperhatikan konflik antara Palestina-Israel dan mencari jalan keluar atas konflik tersebut.

4.       Indonesia mendorong Islamic Development Bank dan Sekretariat Oki untuk menggerakkan daya lainnya sebagai upaya pelaksanaan OIC Strategic Health Programme of Action. Baca juga Peran Indonesia dalam Perang Dingin dan peran Indonesia dalam globalisasi.

c.       Peran Indonesia dalam APEC

Sejarah pembentukan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) adalah forum kerja sama ekonomi yang terdiri dari 22 negara anggota yang tersebar di seantero benua Asia dan wilayah lingkar Samudera Pasifik. APEC berdiri pada bulan Januari 1989. Hingga kini terdapat 21 ekonomi yang menjadi anggota negara APEC yang salah satunya adalah Indonesia. Setiap anggota APEC disebut “Ekonomi” karena setiap anggota saling berinteraksi sebagai entitas ekonomi dan bukan sebagai negara. Selain Manfaat APEC bagi Indonesia dan Manfaat APEC Bagi Anggotanya Terdapat beberapa peran Indonesia dalam APEC, yakni sebagai berikut:

1.       Indonesia menjadi ketua dan tuan rumah KTT ke-21 APEC yang bertemakan “Resilient Asia Pacific, Engine of Global Growth.”

2.       Indonesia menjabat sebagai Ketua APEC period 1994. Posisi tersebut mengizinkan Indonesia untuk lebih banyak berpartisipasi dan mempengaruhi arah kebijakan di dalam APEC. Pada masa kepemimpinan Indonesia, APEC berhasil melahirkan deklarasi bernama Bogor Declaration dan Bogor Goals.

3.       Indonesia adalah tuan rumah dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 1994. Sebanyak 18 pemimpin negara anggota APEC hadir pada KTT tersebut. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai sorotan dunia, sehingga menjadikan potensi pariwisata Indonesia menjadi disebarluaskan.

4.       Indonesia menjadi negara yang mendorong terbentuknya ECOTECH di dalam dunia kerja sama ekonomi Asia Pasifik pada KTT APEC 15 November 1994. ECOTECH (Economic and Technical Cooperation) yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi dalam konteks APEC. Terbentuknya ECOETCH dimaksudkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik yang berkelanjutan dan merata, sehingga mengurangi kesenjang ekonomi diantara negara-negara anggota APEC. Hal ini dilakukan melalui pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan institusi suatu negara anggota.

d.      Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN. ASEAN merupakan organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi dan geo-politik bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk berdasarkan “deklarasi Bangkok” pada 8 Agustus 1967 di Bangkok. Selain menjadi salah satu pendiri ASEAN, peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pangan diantaranya adalah:

1.       Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. KTT ASEAN ke-1 yang dilaksanakan di Bali pada 23 – 24 Februari 1976. Pada KTT ke-1 terdapat kesepaktan tentang pembentukan secretariat ASEAN yang berpusat di Jakarta dengan Sekretaris Jenderal pertamanya yakni H. R. Dharsono.

2.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada 7 – 8 Oktober 2003. Pada KTT tersebut Indonesia mengusulkan pembentukan Asean Community yang mencakup bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan.

3.       Indonesia kembali menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-18. KTT tersebut dilaksanakan di Jakarta pada 4 – 8 Mei 2011.

4.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-19 yan dilaksanakan di Bali pada 17 – 19 November 2011. Pada KTT ini disepakati tentang kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).

5.       Indonesia sebagai negara anggota ASEAN selalu berusaha menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Misalnya, Indonesia menjadi penengah konflik antara Kamboja dan Vietnam pada tahun 1987. Hingga akhirnya pada tahun 1991 dalam Konferensi Paris, kedua negara yang berkonflik menyepakati perjanjian damai. Baca juga 3 Peran Indonesia dalam OPEC dan sejarah berdirinya APEC.

e.      Peran Indonesia dalam UNESCO

UNESCO didirikan oleh PBB sebagai badan khusus untuk mendukung perdamaian dan keamanan melalaui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. UNESCO didirikan pada 16 November 1945 sesuai Konstintusi UNESCO dari hasil Sidang Umum UNESCO Ke-1. Indonesia menjadi anggota UNESCO pada 27 Mei 1950. Peran Indonesia dalam UNESCO diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengatasi kesulitan finansial yang dialami UNESCO melalui program IFIT (Indonesia Funds-In-Trust). Langkah UNESCO untuk menerima Palestian sebagai anggotanya menyebabkan Amerika Serikat menghentikan pembayaran kontribusi negaranya.

2.       Indonesia terpilih sebagai anggota Badan Eksekutif UNESCO untuk periode 2017 – 2021. Hal ini merupakan bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam UNESCO.

 

Kedudukan pemerintah Pusat

 

Kedudukan pemerintah pusat

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah pusat tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari pemerintah pusat, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian pemerintah pusat

2.       Kedudukan pemerintah pusat

3.       Fungsi pemerintah pusat

4.       Peran pemerintah Pusat

5.       Urusan pemerintah Pusat

6.       Perangkat Pemerintah Pusat

 

A. Pengertian Pemerintah Pusat


Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

B. Kedudukan pemerintah pusat

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.

Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:

·         Menurut Kusnardi, Pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.

·         Menurut Suradinata, Pemerintah adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan negara.

·         Menurut Woodrow Wilson, Pemerintahan adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.

·         Menurut Robert Mac Iver, Pemerintah ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana insan itu dapat diperintah.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan  prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.

3. Fungsi Pemerintah pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.


a)     
Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b)      Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

·         Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

·         Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

·         Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

·         Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

·         Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

·         Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c)       Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

c. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:

a)      Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain,

b)      Mengatur Bidang Pertahanan Nasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

c)       Mengatur Bidang Keamanan Nasional. Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat

d)      Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah

e)      Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional. Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.

f)       Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing

d. Urusan pemerintah Pusat

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

·         Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

·         Dana perimbangan keuangan.

·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

·         Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

·         Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

·         Konservasi dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:

1.       Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.

2.       Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.

3.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.

4.       Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.

5.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.

6.       Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

6. Perangkat Pemerintah Pusat

Urusan pemerintah pusat meliputi, lembaga-lembaga di bawah ini, :

a)      Presiden.

Jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia atau internasional. Sedangkan, Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan. Gaji presiden di negara Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.

b)      Wakil Presiden.

Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo dia berhalangan sementara atau tetap.

c)       MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara Indonesia.

d)      DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

e)      DPD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu. DPD mempunyai beberapa fungsi, yang diantaranya sebagai berikut ini:

·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

·         Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

·         Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132 orang.

·         Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

f)       MA.

Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:

·         Mengadili pada tingkat kasasi.

·         Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g)      MK

Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

h)      KY

Komisi Yudisial YAITU lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

i)        BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...