Minggu, 14 Maret 2021

Persatuan dan kesatuan

 Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Persatuan dan Kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Persatuan dan Kesatuan

·         Persatuan dan kesatuan dalam Wawasan Nusantara

·         Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Persatuan dan Kesatuan


Persatuan dan Kesatuan sendiri sebenarnya berasal dari kata “satu” yang mana memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Jika dari arti luasnya pengertian persatuan sendiri diartikan sebagai perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat.

Sedangkan untuk pengertian kesatuan adalah hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak terpecah belah. Sehingga hal tersebutlah yang membuat persatuan dan kesatuan sangatlah erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi utuh dan serasi. Persatuan dan kesatuan Bangsa tersebut didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Makna Persatuan Dan Kesatuan

Seperti yang diketahui bahwa dalam kalimat persatuan dan kesatuan mengandung 3 makna penting bagi bangsa Indonesia. Langsung saja berikut beberapa arti persatuan dan kesatuanyang harus kita ketahui.

1.       Selalu menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan cara menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa.

2.       Selalu berusaha untuk menjalin toleransi dan juga rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis.

3.       Berusaha untuk menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa.

Nilai-Nilai Persatuan Dan Kesatuan

Perlu diketahui bahwa di dalam kalimat persatuan dan kesatuan terkandung nilai-nilai yang mana menjadi penguat dari pengertian persatuan dan kesatuan itu sendiri. Nah berikut ini nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang wajib untuk diketahui, yaitu:

·         Berusaha untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI

·         Berusaha untuk meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika

·         Selalu mengisi kemerdekaan dengan hal-hal atau kegiatan yang positif

·         Menerapkan sikap saling toleransi antar bangsa

·         Berusaha untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM

·         Menerapkan rasa kekeluargaan

·         Selalu melakukan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan

·         Berusaha untuk bersikap adil

 

Prinsip Persatuan Dan Kesatuan

Setelah memahami tentang pengertian dan juga makna dari Persatuan dan Kesatuan. Maka selanjutnya kita harus memahami tentang prinsip dari persatuan dan kesatuan itu sendiri.

Jika dikaji lebih jauh lagi dari arti dan makna yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa prinsip di dalam persatuan dan kesatuan. Nah berikut ini prinsip-prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan dari keberagaman yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia adalah prinsip nasionalisme. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Namun hal tersebut bukan berarti membuat kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.

Mengapa? kita boleh saja mencintai bangsa Indonesia namun tidak secara berlebihan dengan menganggap bangsa lainnya rendah. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

2. Prinsip Bhineka Tunggal


Mendengar istilah “Bhineka Tunggal Ika” pasti sudah tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia. Jika dilihat dari artinya Bhineka Tunggal Ika sendiri memiliki makna berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.

3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab

Prinsip selanjutnya yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Maksud dari prinsip ini yaitu bahwa setia orang diberikan hak untuk memenuhi kemauannya atau keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud di sini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

 

Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara di sini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu apa tujuan dari prinsip ini?

Tujuan utama wawasan nusantara dilaksanakan yaitu untuk memenuhi tujuan nasional. Selain itu wawasan nusantara ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara. Itulah salah satu pentingnya wawasan nusantara dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Salah satu cara yang bisa dilakukan seorang warga negara adalah dengan melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Dengan dilandasi dengan persatuan, hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman.

 

Contoh Persatuan Dan Kesatuan

Setelah mengetahui berbagai prinsip yang terkandung dalam Persatuan dan Kesatuan, maka kita harus bisa menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bisa memulainya dari hal-hal yang kecil seperti bersikap atau berperilaku yang sesuai dengan rasa persatuan dan kesatuan. Berikut beberapa contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui. yaitu

1.       Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah.

2.       Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku

3.       Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.

4.       Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain karena bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan.

5.       Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan.

Agar bisa menerapkan sikap persatuan dan kesatuan antara bangsa, perlu adanya kita mengetahui apa saja faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk lebih jelasnya berikut akan disajikan beberapa faktor pendorong dan penghambat nya.

 

Persatuan dan Kesatuan dalam Wawasan Nusantara

Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.

Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

·         Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

·         Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :

1.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut

2.       Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.

 Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.




Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

  • ·       Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan

        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.



Minggu, 24 Januari 2021

Kedudukan Pemerintah Daerah

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kedudukan dan kedudukan pemerintah daerah, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Kedudukan dan peran pemerintah daerah

2.       Kewenangan pemerintah daerah

3.       Daerah khusus, daerah istimewa, Daerah Khusus

4.       Perangkat pemerintah daerah

A. Kedudukan Pemerintah

·         Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

B. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut:

·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

·         Penyediaan sarana dan prasarana umum.

·         Penanganan bidang kesehatan.

·         Penyelenggaraan pendidikan.

·         Penaggulangan masalah sosial.

·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

·         Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

·         Pengendalian lingkungan hidup.

·         Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.

1.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.       Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3.       Mengenbangkan kehidupan demokrasi.

4.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

6.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7.       Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8.       Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9.       Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

10.   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

11.   Melestarikan lingkungan hidup.

12.   Mengelola administrasi kependudukan.

13.   Melestarikan nilai sosial budaya.

14.   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a.       Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b.      Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c.       Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

·         Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

c. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Otonomi Khusus

DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut.

·         Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

·         Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

·         Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

·         Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.

·         Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.

·         Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012

a.       Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,

b.      Kelembagaan Pemerintah DIY,

c.       Kebudayaan,

d.      Pertanahan, dan

e.      Tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

·         Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

·         Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

·         Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.

·         Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

·         Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

·         Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

·         Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Bagaimana sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.

D. Perangkat Pemerintah Daerah

Untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.

·         Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

Melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni mengenai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat daerah. Bentuk organisasi perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah.

·         Sekretariat Daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintah daerah.

·         Sekretariat DPRD (disingkat setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

·         Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

·         Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan.

·         Badan  termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ÂContoh Badan daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah.

·         Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.

 

Minggu, 17 Januari 2021

Dinamika Peran Indonesia Dalam Perdamaian Dunia

 

Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang  Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum Dinamika Peran indonesia dalam perdamaian dunia  mempelajari, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Politik luar negeri Indonesia

2.       Tujuan politik Indonsia

3.       Bebas Aktif

4.       Dinamika Indonesia dalam organisasi internasional

1. Politik luar negeri Indonesia


Politik luar negeri adalah sebuah keniscayaan sebuah negara. Karena tidak mungkin sebuah negara dapat berdiri sendiri di tengah bangsa lain. Minimal, negara membutuhkan negara lain dalam memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Tuhan tidak menciptakan semua wilayah atau negara dengan kondisi yang sama. Ada kelebihan dan kekurangan.  Sehingga negara perlu negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.

Politik luar negeri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Namun, dalam masyarakat secara umum, politik luar negeri adalah sebuah hubungan atau kerjasama antar negara dalam lingkup internasional atau dengan negara tetangga. Definisi politik luar negeri menurut para ahli, yaitu :

·         Menurut Riza Sihbudi

Menurut Riza Sihbudi, seorang pakar ilmu politik dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), politik luar negeri adalah kelanjutan atau perpanjangan tangan dari politik dalam negeri suatu negara. Politik luar negeri adalah sebuah kebijakan politik yang berhubungan dengan tujuan pembangunan dalam suatu negara.

·         Teori Hubungan Internasional

Ada juga beberapa ahli yang mendefinisikan politik luar negeri berdasarkan teori hubungan internasional. Politik luar negeri menurut teori ini adalah sebuah dasar pemahaman tentang ideologi-ideolodgi negara di dunia dan hubungan kerjasama dengan negara-negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan nasional.

·         Menurut Hudson

Menurut Hudson, politik luar negeri adalah bagian dari politik atau sub politik suatu negara yang menjadi pedoman negara tersebut berhubungan dengan negara lain dan menjadi pedoman bagi negara lain untuk bersahabat atau bermusuhan dengan negara tersebut.

Berdasarkan definisi yang telah diuraikan sebelumnya dan definisi para ahli, maka dapat dipastikan bahwa politik luar negeri mempunyai peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan bangsa. Politik luar negeri secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua kebijakan dalam negeri yang ada.Selanjutnya berdasarkan definisi yang ada, artikel ini akan membahas tujuan politik luar negeri Indonesia. Tujuan politik luar negeri ini akan dilihat dari berbagai sudut dan kepentingan sesuai ahli yang mendefinisikannya.

2. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut UUD 1945


Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, politik luar negeri Indonesia sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa. Dibuktikan isi pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang telah mencantumkan semuanya. Tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain :

a)      Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

b)      Mengupayakan perdamaian setiap manusia di dunia, di mana akan tercapainya tujuan yang pertama.

c)       Mencapai pergaulan Internasional yang tertib tanpa pertikaian atau perang atau penjajahan.

d)      Indonsia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama.

e)      Memajukan kesejahteraan umum, secara umum adalah kesejahteraan semua bangsa di dunia, secara khusus adalah kesejahteraan Bangsa Indonesia. Diharapkan, tidak ada kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik di seluruh negara dunia. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat Indonesia akan ikut meningkat. Hubungan ke negara lain, adalah keikutsertaan Indonesia membantu negara yang mengalami bencana dan perang dalam bentuk bantuan pangan, sandang, dan medis.

f)       Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Pergaulan dengan dunia internasional, dengan semua organisasi yang ada, antar negara di wilayah yang sama / regional / antar negara tetangga seharusnya juga bertujuan melindungi rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. jika ada masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segara menyelesaikannya melalui hubungan diplomatic

g)      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, tujuan politik luar negeri Indonesia selanjutnya, menurut pembukaan UUD 1945 haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Contoh politik luar negeri yang mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan pertukaran pelajar, dengan mengirim siswa yang berprestasi ke luar negeri dan jika lulus kembali ke Indonesia untuk mengabdi pada bangsa dan tanah air. Contoh lain dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pertukaran budaya. Dengan mempelajari budaya negara lain yang baik, diharapkan kebudayaan Indonesia menjadi lebih beragam.

h)      Berpartisipasi aktif dalam hubungan dan organisasi internasional demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Politik bebas aktif, secara umum sudah dikemukakan oleh Mohammad Hatta.  Namun, istilah ini baru dikenal dan banyak dipergunakan semasa puncak Perang Korea (1950 -1953), di mana Korea terbagi menjadi dua. Satu Korea pro atau memihak Blok Barat, dan yang lainnya Blok Timur. Ini menjadi latar belakang politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Berkaca dari Korea, maka makna politik bebas aktif didengungkan oleh para politisi di masa itu. Masa kabinet pemerintahan Perdana Menteri Soekiman, yang berkuasa sejak 27 April 1951 sampai 3 April 1952. Tujuan politik luar negeri bebas aktif, yaitu :

1.       Membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik luar negeri bebas aktif, menegaskan bahwa tujuan kebijakan luar negeri adalah upaya menjaga keutuhan NKRI. Di mana negara Indonesia tersebut tidak boleh berpisah-pisah karena keberpihakan pada suatu negara tertentu di skala internasional.

2.       Masyarakat Adil dan Makmur. Tentu saja seperti sudah disebutkan berkali-kali, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia harus dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, harus lebih diutamakan atau menjadi orientasi dalam hubungan Indonesia dengan luar negeri.

3.       Menjalin Kerjasama yang Baik dengan Semua Negara di Dunia. Menolak keberpihakan dengan suatu blok mana pun di dunia berarti Indonesia bebas melakukan kerjasama dengan negara mana saja di dunia, khususnya negara Asia Afrika. Indonesia ingin terwujudnya satu tatanan baru dunia yang bebas dari kolonialisme dalam segala bentuk. Tidak ada negara di dunia yang boleh melakukan penindasan terhadap negara lain dengan alasan apa pun, Apalagi alasannya kemudian mengambil keuntungan dari negara lain tanpa memperhatikan kondisi rakyat negara tersebut.

4. Peran Indonesia dalam organisasi internasional

Indonesia selalu berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional. Peran Indonesia dalam organisasi internasional sudah dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Lima peran Indonesia dalam organisasi internasional adalah:

a.       Peran Indonesia dalam PBB. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950. Indonesia secara resmi menjadi anggota sejarah berdirinya PBB kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Peran Indonesia dalam PBB diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda atau Kontingen Garuda (KONGA) ke wilayah-wilayah konflik. Hal ini adalah bentuk kontribusi Indonesia di bawah naungan tujuan organisasi PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.

2.       Indonesia memberikan bantuan pangan ke Ethiopia saat dilanda bahaya kelaparan pada tahun 1985. Bantuan pangan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.

3.       Indonesia terpilih sebanyak 3 kali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Indonesia terpilih pertama kalinya pada periode 1974-1975. Indonesia kemudian terpilih kedua kalinya pada periode 1995-1996. Terakhir, Indonesia terpilih kembali untuk ketiga kalinya pada periode 2007-2009.

4.       Indonesia mencatat prestasi di International Law Commission (ILC) atau Komisi Hukum Internasional PBB dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusuma Atmadja. Ia terpilih sebagai anggota ILC untuk periode 1992 – 2001.

5.       Indonesia kembali mencatat prestasi di ILC dengan terpilihnya Duta Besar Nugroho Wisnumurti sebagai anggota ILC periode 2007 -2011. Ia terpilih setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia.

6.       Indonesia dua kali terpilih sebagai anggota Dewan HAM. Pertama adalah saat Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia terpilih kembali pada periode 2007 – 2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

7.       Indonesia selalu menempatkan Wakil Tetap RI di PBB semenjak aktif menjadi anggota PBB. Baca juga peran Indonesia dalam hubungan internasional dan peran Indonesia dalam Misi Garuda secara lengkap.

b.      Peran Indonesia dalam OKI

OKI (Organisasi Kerjasama Islam dahulu Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi internasional dengan 57 negara anggota. OKI berdiri di Rabat, Maroko pada 25 September 1969 dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam. Hal ini terjadi sebagai reaksi dari peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem. OKI berubah nama dari Organisasi Konferensi Islam menjadi Organisasi Kerjasama Islam pada 28 Juni 2011. Peran Indonesia dalam OKI diantaranya adalah:

1.       Indonesia menerima mandat sebagai Ketua dari Committee of Six. Indonesia bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1993.

2.       Indonesia mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam Konferensi Tingkat Tinggi pertama di OKI di Senegal.

3.       Indonesia mendorong negara-negara Islam untuk memperhatikan konflik antara Palestina-Israel dan mencari jalan keluar atas konflik tersebut.

4.       Indonesia mendorong Islamic Development Bank dan Sekretariat Oki untuk menggerakkan daya lainnya sebagai upaya pelaksanaan OIC Strategic Health Programme of Action. Baca juga Peran Indonesia dalam Perang Dingin dan peran Indonesia dalam globalisasi.

c.       Peran Indonesia dalam APEC

Sejarah pembentukan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) adalah forum kerja sama ekonomi yang terdiri dari 22 negara anggota yang tersebar di seantero benua Asia dan wilayah lingkar Samudera Pasifik. APEC berdiri pada bulan Januari 1989. Hingga kini terdapat 21 ekonomi yang menjadi anggota negara APEC yang salah satunya adalah Indonesia. Setiap anggota APEC disebut “Ekonomi” karena setiap anggota saling berinteraksi sebagai entitas ekonomi dan bukan sebagai negara. Selain Manfaat APEC bagi Indonesia dan Manfaat APEC Bagi Anggotanya Terdapat beberapa peran Indonesia dalam APEC, yakni sebagai berikut:

1.       Indonesia menjadi ketua dan tuan rumah KTT ke-21 APEC yang bertemakan “Resilient Asia Pacific, Engine of Global Growth.”

2.       Indonesia menjabat sebagai Ketua APEC period 1994. Posisi tersebut mengizinkan Indonesia untuk lebih banyak berpartisipasi dan mempengaruhi arah kebijakan di dalam APEC. Pada masa kepemimpinan Indonesia, APEC berhasil melahirkan deklarasi bernama Bogor Declaration dan Bogor Goals.

3.       Indonesia adalah tuan rumah dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 1994. Sebanyak 18 pemimpin negara anggota APEC hadir pada KTT tersebut. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai sorotan dunia, sehingga menjadikan potensi pariwisata Indonesia menjadi disebarluaskan.

4.       Indonesia menjadi negara yang mendorong terbentuknya ECOTECH di dalam dunia kerja sama ekonomi Asia Pasifik pada KTT APEC 15 November 1994. ECOTECH (Economic and Technical Cooperation) yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi dalam konteks APEC. Terbentuknya ECOETCH dimaksudkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik yang berkelanjutan dan merata, sehingga mengurangi kesenjang ekonomi diantara negara-negara anggota APEC. Hal ini dilakukan melalui pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan institusi suatu negara anggota.

d.      Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN. ASEAN merupakan organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi dan geo-politik bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk berdasarkan “deklarasi Bangkok” pada 8 Agustus 1967 di Bangkok. Selain menjadi salah satu pendiri ASEAN, peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pangan diantaranya adalah:

1.       Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. KTT ASEAN ke-1 yang dilaksanakan di Bali pada 23 – 24 Februari 1976. Pada KTT ke-1 terdapat kesepaktan tentang pembentukan secretariat ASEAN yang berpusat di Jakarta dengan Sekretaris Jenderal pertamanya yakni H. R. Dharsono.

2.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada 7 – 8 Oktober 2003. Pada KTT tersebut Indonesia mengusulkan pembentukan Asean Community yang mencakup bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan.

3.       Indonesia kembali menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-18. KTT tersebut dilaksanakan di Jakarta pada 4 – 8 Mei 2011.

4.       Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-19 yan dilaksanakan di Bali pada 17 – 19 November 2011. Pada KTT ini disepakati tentang kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).

5.       Indonesia sebagai negara anggota ASEAN selalu berusaha menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Misalnya, Indonesia menjadi penengah konflik antara Kamboja dan Vietnam pada tahun 1987. Hingga akhirnya pada tahun 1991 dalam Konferensi Paris, kedua negara yang berkonflik menyepakati perjanjian damai. Baca juga 3 Peran Indonesia dalam OPEC dan sejarah berdirinya APEC.

e.      Peran Indonesia dalam UNESCO

UNESCO didirikan oleh PBB sebagai badan khusus untuk mendukung perdamaian dan keamanan melalaui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. UNESCO didirikan pada 16 November 1945 sesuai Konstintusi UNESCO dari hasil Sidang Umum UNESCO Ke-1. Indonesia menjadi anggota UNESCO pada 27 Mei 1950. Peran Indonesia dalam UNESCO diantaranya adalah:

1.       Indonesia mengatasi kesulitan finansial yang dialami UNESCO melalui program IFIT (Indonesia Funds-In-Trust). Langkah UNESCO untuk menerima Palestian sebagai anggotanya menyebabkan Amerika Serikat menghentikan pembayaran kontribusi negaranya.

2.       Indonesia terpilih sebagai anggota Badan Eksekutif UNESCO untuk periode 2017 – 2021. Hal ini merupakan bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam UNESCO.

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...