Petunjuk Belajar Modul:
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang otonomi daerah dalam konteks NKRI tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari
konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara berkelompok.
4.
Baca baik-baik Standar
Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari otonomi daerah dalam
konteks NKRI , peserta didik diharapkan
mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Pengertian desentralisasi
2.
Makna otonomi daerah
3.
Otonomi daerah dalam konteks
NKRI
4.
Landasan hukum otonomi daerah
di NKRI
5.
Nilai otonomi daerah
1.
Desentralisasi
Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya didalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Berikut ini merupakan tujuan dari
desentralisasi yaitu:
1.
mencegah pemusatan keuangan;
2.
sebagai usaha pendemokrasian
Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Penyusunan program-program untuk
perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Smith (1985) mengungkapkan Desentralisasi
mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti :
1.
Penyerahan wewenang untuk dapat
melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah pusat kepada
daerah otonom,
2.
Fungsi yang diserahkan ialah
dapat dirinci, atau fungsi yang tersisa (residual functions),
3.
Penerima wewenang ialah daerah
otonom,
4.
Penyerahan wewenang berarti
wewenang untuk menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur
dan juga mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,
5.
Wewenang mengatur ialah
wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga bersifat abstrak,
6.
Wewenang mengurus ialah
wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual dan juga konkrit
(beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),
7.
Keberadaan daerah otonom ialah
di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,
8.
Menunjukkan kepada pola
hubungan antar organisasi,
9.
Menciptakan political variety
dan juga diversity of structure didalam sistem politik.
Berikut Ini Merupakan Dasar Hukum
Desentralisasi adalah :
1.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999
yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif
pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang
terdesentralisasi.
4.
Undang-undang No. 25 Tahun 1999
yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi
desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian
sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.
5.
UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Jumlah
7.
Kumulatif Defisit APBN dan APBD
serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8.
PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan;
9.
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Otonomi
daerah
Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif. Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan
berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem
dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada
pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.Pemerintahan daerah dalam negara
kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu,
walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi
tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Tujuan diterapkannya adalah memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·
Undang Undang Dasar Tahun 1945
Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2
dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·
Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
·
Undang Undang No. 32 Tahun 2004
mengenai Pemerintahan Daerah.
·
Undang Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pus
Tujuan
Otonomi Daerah
·
Untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat yang semakin baik.
·
Keadilan Nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
·
Mendorong pemberdayaan
masyarakat.
·
Menjaga hubungan baik antara
pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
·
Untuk mengembangkan kehidupan
yang demokrasi.
·
Untuk meningkatkan peran serta
masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
·
Untuk mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Manfaat
Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang
cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah
memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya
sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun
pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya
dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip
Otonomi Daerah
1.
Prinsip otonomi seluas-luasnya
merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri,
moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.
Prinsip otonomi nyata merupakan
prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani
urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara
nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan ciri khas daerah.
3.
Prinsip otonomi yang
bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem
penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian
otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
1.
Penyelenggaraan pemerintahan
berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
2.
Asas kepastian hukum yaitu asas
yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam
penyelenggaraan suatu negara.
3.
Asas tertip penyelenggara yaitu
asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggara negara.
4.
Asas kepentingan umum yaitu
asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
5.
Asas keterbukaan yaitu asas
yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
6.
Asas proporsinalitas yaitu asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.
Asas profesionalitas yaitu asas
yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8.
Asas akuntabilitas yaitu asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Asas efisiensi dan efektifitas
yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan
sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
1.
Asas desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom
berdasarkan struktur NKRI.
2.
Asas dekosentrasi yaitu
pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau perangkat pusat daerah.
3.
Asas tugas pembantuan yaitu
penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam
melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Nlai
otonomi daerah
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai
berikut.
·
Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi
di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
·
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial,
yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Demikian uraian
artikel tentang Otonomi Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum,
Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat nya, semoga artikel diatas dapat bermanfaat
bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai
Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi
Daerah, Tujuan Otonomi daerah, Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi daerah
dan Asas Otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.