Selasa, 07 Agustus 2018

Bab 1 pertemuan ke 2 PPKN kelas xi


Bab 1 pertemuan ke 2 PPKN kelas xi
 Kompetensi Dasar : 
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Indikator: 
Pengertian hak aszi manusia

a.       Substansi Hak dan Kewajiban
b.      Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai dasar Pancasila
c.       Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai Instrumental Pancasila
  1. Ruang Lingkup HAM

Tujuan Pembelajaran
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat: 
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional

a.       Mendeskripsikan Substansi Hak dan Kewajiban
b.      Menguraikan Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai dasar Pancasila
c.       Mengidentifikasikan Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai Instrumental Pancasila
d.      Menjelaskan Ruang Lingkup HAM


Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep pembagian HAM Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Menjelaskan Hak dan Kewajiban?
  2. Mendeskripsikan Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai dasar Pancasila  !
  3. Jelaskan Hak dan Kewajiban Asazi dalam Nilai Instrumental Pancasila!
  4. Sebutkan Ruang Lingkup HAM

Pendahuluan
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.

  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
Sila Pancasila
Jenis Hak Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. 
  2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
  3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
  1. Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man)
  2. Hak asasi manusia (human rights)
  3. Hak kebebasan manusia (human freedom).
  4. Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
  5. Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia 
3.
Persatuan Indonesia
  1. Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu.
  2. Hak manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hak dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Hak mengeluarkan pendapat .
  2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
  3. Hak ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
  2. Hak jaminan sosial
  3. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan


2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia. 
·         Ketentuan dalam undang-undang organik berikut.
a)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 
b)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
c)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
d)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
e)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
·         Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
a)      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 
b)      Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat 
·         Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes). 
a)      Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
b)      Keputusan Presiden Nomor  83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
c)      Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
d)      Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e)      Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.

Beberapa konstitusi yang pernahberlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen. Keempat konstitusi yang pernah berlaku di negara kita tersebut juga memuat pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia seperti pada tabel di bawah ini.

No.
UUD 1945 (AMANDEMEN)
KONSTITUSI RIS
UUDS 1950
1.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E(3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal 20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
2.
Pasal 28E : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan. Memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Pasal 29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 18 : setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan,mengamalkan, beribadat,menaati perintah dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka. Pasal 9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ
Pasal 18 : setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran. Pasal 9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ.
3.
Pasal 28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
-
-
4.
Pasal 28B(2) : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
-
-
5.
Pasal 28C : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-
-
6.
Pasal 28D(1) : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 12
Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Pasal 7(2), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15.
7.
Pasal 28D(2) : setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 27(2) : setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia. Pasal 28 : setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi kepentingannya.
Pasal 28(1) : setiap warga negara, sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil. Pasal 29 : setiap orang berhak mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepentinannya.
8.
Pasal 28D(3) : setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 22(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 22(2) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
Pasal 23(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
9.
Pasal 28D(4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
-
-
10.
Pasal 28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki,menyimpan,mengolah , dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain daripada atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
11.
Pasal 28G(1) : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-
-
12.
Pasal 28G(2) : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 11 : tiada seorang juga pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau di hukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
Pasal 11 : Tiada seorang jua pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
13.
Pasal 28H(1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.
Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.
14.
Pasal 28H(2) : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
-
-
15.
Pasal 28H (3) : setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 30 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui.
Pasal 31 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
16.
Pasal 28H(4) : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 25 : setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal 25(2) : seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 : sekalian orang yang berada di daerah nrgara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
Pasal 26(1) : setiap orang berhakj mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Pasal 26(2) :Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena. Pasal 8 : sekalian orang yang berada di daerah nrgara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
17.
Pasal 28I(1) : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu , dilarang.
Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang. Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu , dilarang.
18.
Pasal 28I(2) : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-
-
19.
Pasal 28I(3) : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
-
-
20.
Pasal 31 (1) : Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 29 (1) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak menguragi, pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan-peraturan undang-undang. Pasal 29(2) : Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. (2): Memilih pengajaran yang akan diikuti dalah bebas. (3) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
21.
Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak dn wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 23: setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
Pasal 24 : setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.

Dari uraian pasal-pasaldalam tabel di atas telah jelas disebutkan pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam 3 konstitusi yang saat ini berlaku dan pernah berlaku di Indonesia. Dalam pasal-pasal di atas jelas telah diatur mengenai hak pribadi, hak sosial budaya, hak  asasi peradilan, hak asasi   ekonomi, hak asasi sipil dan politik, hak asasi hukum.

No.
Kategori HAM
Pasal UUD 1945 (Amandemen)
Pasal KONSTITUSI
RIS
Pasal UUD S 1950
1.
Hak asasi Pribadi
Pasal 28 E, Pasal 29
Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
2.
Hak asasi Sosial Budaya
Pasal 28H ayat (3), Pasal 28 H ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (3)
Pasal 29, pasal 30, pasal 16
Pasal 16,pasal 30,pasal 31
3.
Hak asasi peradilan
pasal 28D
Pasal 7(4), pasal 13
Pasal 7(4), pasal 13
4.
Hak asasi Ekonomi
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
Pasal 25
Pasal 26
5.
Hak Asasi sipil dan politik
Pasal 30 (1)
Pasal 23, Pasal 22
Pasal 24, Pasal 23
6.
Hak Asasi Hukum
Pasal 28 I(1),(2)
Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)
Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14, pasal 15

Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia juga dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  • Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan  melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
  • Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
  • Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  • Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
  • Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
  • Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
  • Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
  • Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi,  perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan s*ksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan n*rk*tika.

Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:

Hak Negara:

  1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1)) 
  2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
  3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
  4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)) 

Kewajiban Negara:

  1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
  2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2)) 
  3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) 
  4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A) 
  5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1)) 
  6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
  7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4)) 
  8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
  9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
  10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)

Sumber Belajar :              
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2)    Contoh pelanggaran HAM di Indonesia. http://www.drogpatravel.biz/2013/05/contoh-pelanggaran-ham-di-indonesia.html (diunduh tanggal 27 Februari 2014)





                                                                                                                Bekasi, Juli 2018



                                Agung Sugiarto, SH
     
                                                               





Guru Mata Pelajaran PPKn


Drs. Iksan Taufik
NIP. 19661015 200701 1 015


Bab 1 PERTEMUAN 1 PPKN kelas xi


Bab 1 PERTEMUAN 1 PPKN kelas xi

 Kompetensi Dasar : 
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Indikator: 
Pengertian hak aszi manusia

a.       Konsep hak asazi manusia
b.      Makna Hak aszi manusia
  1. Sifat-siafat tertentu hak asazi manusia
  2. Makna kewajiban azasi manusia

Tujuan Pembelajaran : 
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat: 
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional

a.       Mendeskripsikan sejarah terbentuknya HAM
b.      Menguraikan makna HAM
c.       Mengidentifikasikan sifat sifat HAM
d.      Menjelaskan makna kewajiban asazi manusia

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep pengertian  HAM Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Menjelaskan sejarah HAM?
  2. Mendeskripsikan penger!tian HAM!
  3. Jelaskan sifat sifat HAM !
  4. Sebutkan makna kewajiban asazi manusia

Pendahuluan
Negara inggris memiliki sejarah panjang mengenai perjuangan hak asasi manusia di benua Eropa khususnya di Eropa barat. Bukan hanya itu, Inggris juga banyak melahirkan tokoh tokoh pemikir kenegaraan yang membela hak asasi manusia contohnya John Locke yang meletakkan dasar hak hak asasi manusia atau HAM.
1.      Magna Charta Libertatum (1215)
Magna Charta ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai asal mulanya HAM (Hak Asasi Manusia) walaupun sesungguhnya kurang mendekati apa yang ada sekaran. Magna Charta sebenarnya berisi tentang kesepakatan antara para bangsawan dan Raja untuk membagi kekuasaan yang dimiliki Raja yang tentu saja dengan mengurangi kekuasaan yang dimiliki Raja, walaupun di dalam Magna charta terdapat beberapa kepentingan rakyat dan kebebasan rakyat. Adapun inti dari isi magna charta adalah pengaturan tentang hak hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum dan begitupula dengan hak hak raja. Salah satunya adalah larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan bnda dengan sewenang wenang
2.       Bill of rights (1689)
Perjanjian Bill of Rights ada atas reaksi terhadap revolusi Inggris yang terjadi pada tahun 1688 dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Di dalam perjanjian Bill of rights, terdapat penekanan yang lebih terhadap warga negara dan ketentuan untuk mengganti raja.Selain Negara Inggris, negara lain yang ikut andil dalam sejarah HAM (Hak asasi manusia) adalah Amerika dan Prancis
3.      Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of independence, USA)
pada tahun 1776Deklarasi kemerdekaan yang merupakan landasan bagi masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajakan John Locke dan para filsuf Prancis seperti Montesquieu dan J.J. Rosseau, oleh karena itulah isinya hampir sama dengan rumusan Prancis.
4.      Bill of Rights, USA (1791)
Ini merupakan perjanjian resmi pertama yang berisi tentang hak hak dan bebebasan individu dalam negara yang selanjutnya dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika serikat yang berisikan tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, selama proses peradilan, kebebasan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur, praduga tidak bersalah, peradilan yang jujur dan kebebasan mengemukakan pendapat.
5.      Declaration des droits de l’ homme et du citoyen
Deklarasi yang dalam bahasa Inggris berari Declaration of the Rights of Man the Citizen ini dilaksanakan di Prancis pada tahun 1789 tentang cerminan dari cita cita yang melandasi revolusi Perancis dan merupakan ketentuan yang lengkap dari prinsip prinsip pemerintahan konstitusional dan rule of law. Pasal pasal yang berhubungan dengan HAM dalam deklarasi ini berisi tentang hak hak dasar seseorang dalam negara selaku warga negara.

Pengertian HAM
Ø  Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa Inggris berarti human rights adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Ø  HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak/absolut, sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Meski begitu, perwujudan hak asasi manusia tidak benar benar bisa dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena hak hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak hak asasi orang lain
Ø  Karena itulah HAM membutuhkan empati dan aturan hukum serta memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Dalam hal ini, ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Ø  Selain pengertian HAM secara Umum seperti yang sudah dijelaskan diatas. Para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian HAM menurut para ahli,
a)      Menurut John Locke
Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
b)      Menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
c)      Menurut Shaw
HAM adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.
d)      Menurut Piagam Hak Asasi InternasionalKonsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
Ø  Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
Ø  Kebebasan beragama
Ø  Kebebasan dari rasa takut
Ø  Kebebasan dari kemiskinan
e)      Menurut UU No 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri Ciri Hak Asasi
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini penjelasan mengenai ciri ciri HAM,
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam Macam Hak Asasi Manusia
Ada beberapa jenis dan macam hak asasi manusia, namun secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam, berikut ini macam macam HAM
  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yaitu hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
  • Hak Asasi Politik (Political Rights),yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
  • Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat
  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), yaitu hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.

Kewajiban asazi manusia
1.      Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar (asasi) manusia sebagai berikut.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.      Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
3.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
5.      Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.

Sumber Belajar :              
1)      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Halaman: 1- 26
2)      Contoh pelanggaran HAM di Indonesia. http://www.drogpatravel.biz/2013/05/contoh-pelanggaran-ham-di-indonesia.html (diunduh tanggal 27 Februari 2014)

                                                                                                                Bekasi, Juli 2018



                               Agung Sugiarto, SH
     
                                                               





Guru Mata Pelajaran PPKn


Drs. Iksan Taufik
NIP. 19661015 200701 1 015



Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...