Selasa, 23 Oktober 2018

SMATER XI BAB 2 SEMESTER GANJIL


Kompetensi Dasar : 
Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan konsep, makna dan hakikat demokrasi
  2. Menguraikan dinamika penerapan demokrasi Indonesia
  3. Membangun kehidupan demokratis Indonesia

A.     Konsep Demokrasi
Menurut bahasanya (etimologis), Pengertian demokrasi terdiri dari dua kata yakni "demos" dan "krator". Demos berarti "Rakyat" dan Kratos berarti "kekuasaan". Jadi dapat disimpulkan bahwapengertian demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.vJadi dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuaraka pendapatnya.

Makna Demokrasi

Makna demokrasi adalah sebagai dasar hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Makna ini memiliki arti bahwa rakyat yang menentukan sebuah keputusan dan permasalahan yang mempengaruhi kehidupannya. Hal ini mencakup kebijakan negara karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah akan mempengaruhi kehidupan rakyat. Sama halnya dengan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yakni Negara diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Singkatnya tanpa rakyat maka tidak akan ada pemerintah.

Hakikat Demokrasi

Dari pegertian dan makna demokrasi di atas dapat diterik kesimpulan bahwa hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.

Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat.



Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :
Ø  Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
Ø  Demokrasi dengan kecerdasan
Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
Ø  Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
Ø  Demokrasi dengan rule of law
Hal ini mempunyai empat makna penting :
1.      Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
2.      Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
3.      Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
4.      Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
Ø  Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance)
Ø  Demokrasi dengan hak asasi manusia
Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut,namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Ø  Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau meredeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.
Ø  Demokrasi dengan otonomi daerah
Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propisi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ø  Demokrasi dengan kemakmuran
Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulat rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.
Ø  Demokrasi yang berkeadilan sosial
Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.
            Klasifikasi Demokrasi
 Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.

Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a)      Berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
Ø  Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
Ø  Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
Ø  Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
b)      Berdasarkan ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
Ø  Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Ø  Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.
c)      Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
Ø  Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
Ø  Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

B.     Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
Ø  Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat.


Ø  Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
Ø  Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat
Ø  Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
ü  Komposisi elite politik
ü  Desain institusi politik
ü  Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
ü  Peran civil soisiety (masyarakat madani)
ü   
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi demokrasi.  Pengalaman Negara yang sudah demokrasi  established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi  baru mengatasi problem tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat
ANALISIS GERAKAN DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
Ø  Demokrasi Liberal (1950 – 1959)Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
ü  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
ü  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
ü  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
ü  Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
                         Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.      Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.      Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.      Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)


Ø  Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
ü  Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
ü  Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
ü  Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
1.      269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
2.      119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.      Berlakunya kembali UUD 1945
3.      Dibubarkannya konstituante
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS
5.       
Ø  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
ü  Kedaulatan ada di tangan rakyat.
ü  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
ü  Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
ü  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
ü  Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
ü  Menghargai Hak Asasi Manusia.
ü  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
ü   Tidak menganut sistem monopartai.
ü  Pemilu dilaksanakan secara luber.
ü  Mengandung sistem mengambang.
ü  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
ü  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
ü  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
ü  Indonesia menganut sistem konstitusional.
ü  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
ü  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ü  Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ü  Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
ü  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. 
kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru dan juga setelah reformasi.

C.     Membangun Kehidupan Demokratis di Indonesia
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat  memiliki persamaan di depan hukum,  memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing.
Ø  Persamaan kedudukan di muka hokum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan  secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menyiptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukuxm yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh  pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
Ø  Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak  rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
Ø  Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai langsung, hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir miskin.  Pada kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara    warga negara Indonesia.
Ø  Kebebasan yang bertanggungjawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga Negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.

Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum, maka kalian tentunya merasa diperlukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak, maka masyarakat banyak yang menganggur, fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan semakin terlantar kehidupannya.

Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari  di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tuamu, sehingga segala sesuatu aturan keluarga harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru tidak memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi, maka pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam masyarakat apabila penyelesaian perkara tidak melalui musyawarah, maka akan terjadi main hakim sendiri dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang, akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak aman.

Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandaianya tidak ada pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan pula seandainya warga Negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah kecenderungannya akan sewenang-wenang, artinya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi warga negara.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana maka, asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian tampaknya kita akan semakin jauh  dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Perilaku yang Medukung Tegaknya Nilai Nilai Demokrasi
Demokrasi mustahil terwujud, kalau tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan lantaran rakyat tidak bahagia adanya tindakan yang otoriter baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh lantaran itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin sanggup terwujud dikala rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya semoga kita sanggup menjalankan kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita sanggup memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
Ø  membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau aturan yang berlaku;
Ø  membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
Ø   membiasakan diri menuntaskan dilema dengan musyawarah;
Ø  membiasakan diri mengadakan perubahan secara hening tidak dengan kekerasan;
Ø  membiasakan diri untuk menentukan pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
Ø  selalu memakai nalar sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
Ø  selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
Ø  menuntut hak sesudah melaksanakan kewajiban;
Ø  menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
Ø  mau menghormati hak orang lain dalam memberikan pendapat;
Ø   membiasakan diri memperlihatkan kritik yang bersifat membangun.
Kita  sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan tugas serta dalam perjuangan mewujudkan kehidupan yang demokratis. Paling tidak, mungkin dengan mencoba membiasakan hidup demokratis di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah maupun masyarakat daerah kalian tinggal, sehingga pada kesudahannya berkembang menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.Sebagai contoh, perilaku kita sanggup mencerminkan upaya penegakan nilai-nilai demokrasi dimulai
a)       dari lingkungan keluargaTidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
b)      Dalam kehidupan di lingkungan sekolah: Aktif dalam kegiatan diskusi kelas
c)      Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat: Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan.
d)      Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara: Mendukung kelancaran proses Pemilihan Umum Dan lain lain sebagainya.

Kesimpulan
Ø  Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi ialah suatu system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melaksanakan semua aktifitas kehidupan termasuk acara politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, lantaran pada hakekatnya yang berkuasa ialah rakyat untuk kepentingan bersama.
Ø  Pada umumnya berdasarkan Henry B. Mayo demokrasi mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut, yaitu menuntaskan perselisihan dengan hening dan secara melembaga; menjamin terselenggaranya perubahan secara hening dalam suatu masyarakat yang sedang berubah; menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur; membatasi pemakaian kekerasan hingga minimum; mengakui serta menganggap masuk akal adanya keanekaragaman; dan menjamin tegaknya keadilan.
Ø  Inti dari demokrasi Pancasila ialah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat kecerdikan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Kaprikornus demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu nilai hikmat dan nilai bijak.
Ø  Pada hakikatnya sebuah negara sanggup disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat mempunyai persamaan di muka hukum, mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak lantaran terjadi distribusi pendapatan yang adil.

semoga modul saya kali ini yang berjudul Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia yang secara tidak langsung membahas upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia yang dapat saya sampaikan, terimakasih.

SMATER KELAS X BAB 2 SMT GANJIL 2018


Kompetensi Dasar : 
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran. 
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjelaskan kedudukan warga negara
  3. Menguraikan kedudukan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
  4. Menyimpulkan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia
A.     Memetakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah NKRI
Wilayah negara mencakup:
a)      Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.
b)      Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
Ø  Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
Ø  Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :
Ø  Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Ø  Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
Ø  Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
Ø  Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c)      Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;Di samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut;
Ø  Teori Udara Bebas (Air Freedom TheoryPenganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,2) Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).a) Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan keselamatannya.b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.
Ø  Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.
ü  Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
ü  Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah, 
ü  Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
d)      Daerah EkstrateritorialDaerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Batas Wilayah Negara
Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang.

Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia).

Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI. 

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
Ø  illegal logging, 
Ø  illegal fishing, 
Ø  illegal trading, 
Ø  illegal traficking dan 
Ø  trans-national crime

Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut.

Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, terutama pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.” Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957, yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:

Indonesia menuangkan Konsepsi Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara. Pada pasal 25 A berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.

Kekuasaan Negara atas kekayaan alam
Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa;
Ø  Cabang-cabang  produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup oranga banyak di kuasai oleh negara.
Ø  bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat indonesia.dengan kata lain negara melalui pemerintah di berikan  wewenang atau kekuasan oleh UUD  negara kesatuan republik indonesia Tahun 1945  untuk mengatur, mengurus dan mengelolah serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang di miliki indonesia dlam rngka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara Kesatun Republik Indonesia Tahun 1945  menyatatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia,oleh karena itu,maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut;
Ø  Segala bentuk pemanfaatan(bumi dan air) serta hasil yang di dapt(kekayaan alam),dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Ø  Melindungi dan menjamin segala hak- hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat di hasilkan secara langsung atau di nikmati langsung oleh rakyat.
Ø  Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak,karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum,harus di kuasai negara dna di jalankan oleh pemerintah,sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat di nikmati oleh rakyat secara berkeadilan,keterjangkauan,dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.

B.     Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara
Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun penduduk yang diatur pada pasal 26 ayat (2) adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian lebih lanjut diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia sebagai berikut:
Ø  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau  berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga Indonesia
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnyya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
Ø  Anak yang lahir dari tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin
Ø  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara.
Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdpat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Ø  Asas ius soli (law of the soil) adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara yang meganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan seseorang anak apabila anak tersebut lahir di wilayah negarannya. Negara yang menganut asas ius soli antara lain Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kosta, Rika, dan Cile.
Ø  Asas ius Sanguinias (law of the blood) adalah penetuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorangg anak sebagai warga negarannya apabila orang tua anak tersebut memiliki status kewarganegaraan negara setempat. Jadi, seorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan ius sanguinis berhak mendapat status kewarganegaraan ayah ibunya. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia, dan India.

Berdasarkan ketentuan bahwa setiap orang berhak mendapat kewarganegaraan, negara Indonesia juga mengakui mekanisme tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Penerapan asas-asas kewarganegaraan tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
Ø  Apatride yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asas ius soli, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut asas ius sanguinis.
Ø  Bipatride yaitu seseorang yang memperoleh dua kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asa ius sanguinis, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut ius soli.
Dalam menentuka status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, sebagai berikut:
Ø  Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktid untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Ø  Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, seorang warga negara pada dasarnya mempunyai dua opsi untuk memilih atau tidak dari salah satu stelsel tersebut. Opsi tersebut dikenal dengan istilah hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih satu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
  
Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Ada beberapa cara yang ditempuh agar seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia . Cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagai berikut:
a)      Melalui Kelahiran.
Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui kelahiran. Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui keturunan dan kelahiran di wilayah Republik Indonesia. Dasar keturunan ini diambil karena Undang-Undang menganggap ada hubungan kekeluargaan antara anak dan ibu. Selain dengan kelahiran di wilayah Negara Republik Indonesia juga untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Republik Indonesia.
b)      Melalui Pengangkatan.
Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui pengangkatan (adopsi) . Jika ada anak yang orang tuanya berkewarganegaraan asing kemudian anak tersebut diadopsi oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia. Adapun sebaiknya dilakukan sebelum anak berusia lima tahun.
c)      Melalui Naturalisasi. 
Naturalisasi juga digunakan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi penduduk asing. Menurut KBBI, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara dan pewarganegaraan yng diperoleh setelah memenuhi syarat-syarakt sebagaimana yang ditetapkan dalllam peraturan perundang-undangan. Proses naturalisasi dibagi menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dann naturalisasi istimewa. Dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang No 12 tahun 2006 dijelaskan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat dua cara naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturaslisasi istimewa. Berikut ini diuraikan tentang dua naturalisasi, sebagai berikut:
Ø  Naturalisasi Biasa. Naturalisasi biasa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat atau di kedutaan Besar Republik Indonesia apabila di luar negeri.
Ø  Naturalisasi Istimewa. Proses naturalisasi ini diberikan kepada orang yang berjasa kepada negara. naturalisasi istimewa sering disebut dengan istilah naturalisasi pasif

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Selain dapat memperoleh kewargaegaraan Indonesia, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Faktor penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan dijelaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
Ø  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Ø  Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Ø  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin. bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ø  Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Ø  Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan haya dapat dijabat oleh WNI
Ø  Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Ø  Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Ø  Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Ø  Bertempat tinggal di luar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk

C.     Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
Ø  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ø  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu,
Ø  dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

D.     Sistem Pertahanan dan Keamanan NRI
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai keuatan pendukung.
Ø  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ø  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø  Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun masyarakat sipil pun sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara, sehingga TNI dan POLRI menunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran mengenai usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya guna menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, maupun seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak serta kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdekar, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang amat tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak serta kewajiban warga negara didalam usaha pertahanan negara.Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Ø  Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
Ø  Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya pertahanan.
Ø  Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia ialah sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit dua benua dan dua samudra) di satu sisi memberikan keuntungan, namun disisi lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu nya memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta merupakan sistem terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara
Para pahlawan bangsa berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Oleh sebab itu, untuk menghargai jasa para pahlawan kita, kita pun harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan partisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kesadaran bela negara di hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar pun merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadara, tanggung jawab dan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara serta bangsa.

Saat ini masih ada kecendrungan masyarakat yang menafsirkan bahwa bela negara itu ialah tanggung jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.

Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannnya. Membela negara tidak harus dalam wujud perang perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar per orangan ataupun antar kelompok satu dengan yang lain, meningkatkan hasil panen pertanian, cinta produk-produk yang dibuat di dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia serta tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun serta mengikuti kegiatan organisasi maupun ekstra kulikuler seperti OSIS dan lain sebagainya.

Demikian catatan kecil  tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.


Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...