Minggu, 10 Januari 2021

Otonomi daerah dalam konteks NKRI

 


Petunjuk Belajar Modul:

 Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang otonomi daerah dalam konteks NKRI tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari otonomi daerah dalam konteks NKRI  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian desentralisasi

2.       Makna otonomi daerah

3.       Otonomi daerah dalam konteks NKRI

4.       Landasan hukum otonomi daerah di NKRI

5.       Nilai otonomi daerah

1. Desentralisasi


Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya didalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.

Berikut ini merupakan tujuan dari desentralisasi yaitu:

1.       mencegah pemusatan keuangan;

2.       sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

3.       Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

Smith (1985) mengungkapkan Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti :

1.       Penyerahan wewenang untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah pusat kepada daerah otonom,

2.       Fungsi yang diserahkan ialah dapat dirinci, atau fungsi yang tersisa (residual functions),

3.       Penerima wewenang ialah daerah otonom,

4.       Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan juga mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,

5.       Wewenang mengatur ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga bersifat abstrak,

6.       Wewenang mengurus ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual dan juga konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),

7.       Keberadaan daerah otonom ialah di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,

8.       Menunjukkan kepada pola hubungan antar organisasi,

9.       Menciptakan political variety dan juga diversity of structure didalam sistem politik.

Berikut Ini Merupakan Dasar Hukum Desentralisasi adalah :

1.       UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.       UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.       Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.

4.       Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.

5.       UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

6.       PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah

7.       Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

8.       PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

9.       PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Otonomi daerah


Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif. Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.

Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

Tujuan diterapkannya adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

·         Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.

·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·         Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

·         Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pus

Tujuan Otonomi Daerah

·         Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

·         Keadilan Nasional.

·         Pemerataan wilayah daerah.

·         Mendorong pemberdayaan masyarakat.

·         Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

·         Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.

·         Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.

·         Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

1.       Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

2.       Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.

3.       Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

1.       Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:

2.       Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.

3.       Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

4.       Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5.       Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

6.       Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

7.       Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.       Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.       Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:

1.       Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.

2.       Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

3.       Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Nlai otonomi daerah

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

 

·         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

·         Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Demikian uraian artikel tentang Otonomi Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat nya, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi daerah, Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi daerah dan Asas Otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.

Peran Indonesia dalam perdamaian dunia

Indonesia Di Tengah Hubungan Internasional

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri peran Indonesia dalam hubungan internasional  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari peran Indonesia dalam hubungan internasional, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian hubungan internasional

a)      Makna hubungan internasional

b)      Subjek hubungan internasional

c)       Faktor yang mempengaruhi hubungan internasional

2.       Hubungan Internasional Indonesia

a)      Sumber hukum pelaksanaan Hubungan internasional

b)      Bentuk bentuk hubungan internasional

c)       Manfaat hubungan internasional

 

A. Makna hubunga internasional

Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa merupakan sebuah interaksi manusia antar bangsa baik secara individu maupun kelompok, yang dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa sebuah persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.


Berikut adalah pengertian hubungan internasional menurut para ahli

1.       Tulus Warsito. Menurut Tulus Warsito mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yakni suatu studi terhadap interaksi dari politik luar negeri dari beberapa pelosok.

2.       Drs. R. Soeprapto. Menurut Soeprapto mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan suatu cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.

3.       Kenneth Watts. Thompson. Menurut Kenneth mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu sebuah studi tentang suatu rivalitas antar bangsa serta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki ataupun memperburuk suatu rivalitas tersebut.

4.       J.C. Johari. Menurut Johari mengungkapkan bahwa Hubungan internasional yaitu suatu studi tentang sebuah interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat yang disamping itu juga studi tentang suatu pelaku-pelaku non pelosok (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak bersama tugas-tugas Negara.

B. Subjek Hubungan Internasional

Subjek hukum Internasional dapat diartikan sebagai pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional, namun lebih dari itu, subjek hukum internasional juga memiliki arti berupa pemegang hak istimewa procedural untuk mengajukan tuntutan dimuka pengadilan internasional, dan Pemilik kepentingan-kepentingan yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum internasional.

Sebagaimana diketahui bahwa subyek hukum internasional meliputi:

·         Negara;

Peranan negara sebagai subyek hukum internasional lama kelamaan juga semakin dominan oleh karena bagian terbesar dari hubungan-hubungan internasional yang dapat melahirkan prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum internasional dilakukan oleh negara-negara. Unsur tradisional suatu Negara terdapat dalam Pasal 1 Montevidio

·         Organisasi Internasional;

Organisasi internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi privat (Privat International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat universal (organization of universal character).

·         Palang Merah Internasional;

Palang Merah Internasional berkendudukan di Jenewa (austria) memiliki tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Bahkan dapat dikatakan bahwa Palang Merah Internasional sebagi subjek hukum (dalam arti terbatas) lahir karena sejarah; walaupun pada akhirnya badan ini keberadaannya dan statusnya dikukuhkan dengan suatu perjanjian Internasional (konvensi), yang sekarang adalah konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.

·         Tahta Suci atau Vatikan;

Tahta Suci (Vatican) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada disamping negara. Hal ini merupakan peninggalan/kelanjutan sejarah sejak jaman dahulu, ketika Paus bukan hanya bertindak sebagai kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Walaupun hanya berkaitan dengan persoalan keagamaan (katolik), Tahta Suci merupakan subjek hukum dalam arti penuh dan kedudukan sejajar dengan negara.

·         Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita;

Pada hakikatnya perusahaan multinasional itu merupakan badan hukum(nasional) byang terdaftar disuatu negara, maka sebenarnya perusahaan multinasional hanya merupakan subyek hukum nasional, dan bukan subyek hukum internasional. Lain halnya dengan perusahaan yang merupakan badan hukum internasional Otorita, menurut penulis ia merupakan subyek hukum internasional (dalam arti terbatas). Adapun landasan hukumnya diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang Hukum Laut (KHL 1982)

·         Pemberontak,


Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan. Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.

·         Individu. Individu biasanya tersangkut secara tidak langsung dalam hukum internasional. Hubungan individu dengan hukum internasional biasanya dilakukan melalui negara di mana individu tersebut menjadi warga negara. Individu diberikan hak untuk mengajukan tuntutantuntutan yang timbul dari Perjanjian Perdamaian Perang Dunia I, pada berbagai pengadilan yang didirikan atas dasar perjanjian perdamaian tersebut.

C. Wujud, Sifat dan Pola Hubungan Internasional

Berikut ini terdapat beberapa wujud, sifat dan pola dalam hubungan internasional, antara lain:

1. Wujud Hubungan Internasional . Ada 3 macam wujud hubungan internasional, antara lain:

·         Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka).

·         Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).

·         Hubungan antar Negara (negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

2. Sifat Hubungan Inernasional. Ada 4 macam sifat hubungan internasional, antara lain:

·         Persahabatan

·         Persengketaan

·         Permusuhan

·         Peperangan

3. Pola Hubungan Internasional. Ada 3 macam pola hubungan antara bangsa, yaitu :

·         Pola Penjajahan. Penjajahan pada hakekatnya merupakan penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana pelosok penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan pun pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan di sini. adalah penguasaan wilayah bangsa lain.

·         Pola Ketergantungan. Biasanya terjadi pada negara-negara bertumbuh yang kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang hasilnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).

·         Pola Hubungan Sama Derajat. Pola hubungan ini paling sulit diwujudkan, namun yaitu pola hubungan yang amat ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut penghormatan arah kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara maupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit ataupun Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menjauhkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negri yang satu dan persis sehingga mengabaikan negeri sendiri.

C. Faktor yang mempengaruhi terbentuknya hubungan internasional

Menjalin hubungan dengan negara lain memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu adanya pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan dari negara. Pengakuan negara tersebut dinamakan dengan de factodan de jure. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara perlu menjalin hubungan internasional ada dua macam yaitu:


1.       Faktor Internal. Faktor internal mengapa suatu negara perlu menjalin hubungan internasional adalah adanya kekhawatarin terancamnya kelangsungan hidup. Ancaman tersebut dapat berupa intervensi maupun kudeta dari negara lain.

2.       Faktor Ekternal. Faktor kedua adalah faktor  eksternal yaitu adanya ketentuan hukum alam yangmana tidak ada satupun negara yang dapat hidup sendiri. Setiap negara tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa adanya kerja sama dan bantuan dari negara lain. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain yang berupa pemecahan masalah politik, hukum, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.

D. Bentuk bentuk hubungan internasional

Kerja sama internasional adalah kerja sama yang dilakukan oleh antarnegara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat dan juga untuk kepentingan lain sesuai dengan pedoman politik luar negeri masing-masing negara.Kerja sama ini melingkupi berbagai bidang, misalnya untuk kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, keamanan, pendidikan, dan sebagainya. Seperti apa bentuk-bentuk kerja sama internasional? Yuk, cari tahu!

·         Kerja Sama Bilateral. Kerja sama Bilateral adalah kerja sama antar dua negara karena saling mendapat keuntungan atau memiliki hubungan yang baik. Contohnya kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait ibadah haji.

·         Kerja Sama Regional. Kerja sama regional merupakan kerja sama antar beberapa negara dalam satu kawasan atau wilayah. Kerja samaini dilakukan karena adanya satu kepentingan bersama di bidang ekonomi, politik, pendidikan dan pertahanan. Contohnya adalah ASEAN (organisasi kawasan Asia Tenggara)

·         Kerja Sama Multilateral. Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan lebih dari dua negara tanpa batas kawasan atau wilayah. Bisa kerja sama antar satu kawasan atau bisa beda kawasan. Anggota terdiri dari dua jenis yaitu anggota utama dan anggota aktif. Maksud dari anggota utama adalah negara dengan kekuatan menengah, misalnya Kanada. Sementara anggota aktif adalah negara kecil yang peranannya terbatas atau sedikit kekuatan dalam urusan internasional.Biasanya anggota aktif secara sukarela bergabung dalam organisasi itu, bisa masuk juga bisa keluar dari anggota. Contoh kerja sama multilateral adalah adanya perserikatan bangsa-bangsa atau kita kenal dengan PBB.

E. ·         Landasan Idiil. Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

·         Landasan Konstitusional. UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV). Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

·         Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)

·         Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi: (1) Presiden mengangkat duta dan konsul., (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *), (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

·         Landasan Operasional

1.       Ketetapan MPR

2.       Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri

3.       Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.

4.       Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri. 

F. Manfaat Hubungan Internasional (HI) Bagi Suatu Negara di Beberapa Bidang

Hubungan internasional akan memberikan banyak manfaat di segala aspek negara. Adapun Manfaat hubungan internasional (di bidang : ideologi, politik, ekonomi, sosbud, pertahanan dan keamanan), dapat Anda simak sebagai berikut.

·         Bidang Ideologi. Manfaat yang diperoleh dapat dilihat dari sisi ideologi yaitu untuk melindungi dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara.

·         Bidang Politik. Manfaat politik yang diperoleh yaitu adanya dukungan dalam melaksanakan suatu kebijakan politik dan luar negeri yang mencakup kepentingan pembangunan maupun kepentingan nasional.

·         Bidang Ekonomi. Manfaat ekonomi yaitu sebagai dukungan upaya-upaya dalam meningkatkan pembangunan nasional.

·         Bidang Sosial Budaya. Manfaat sosial budaya dapat dilihat dari adanya dukungan antarbangsa dalam upaya peningkatan dan bimbingan nilai-nilai sosial budaya bangsa.

·         Bidang Pertahanan dan Keamanan. Manfaat pada bidang tersebut adalah memberikan dukungan untuk upaya memelihara keamanan, stabilisasi, dan perdamaian internasional.

Adapun manfaat lain yang akan diperoleh oleh negara termasuk Indonesia yaitu sebagai berikut:

1.       Meningkatkan perdamaian antarnegara di dunia

2.       Melindungi dan mempertahankan kemerdekaan suatu Negara

3.       Mewujudkan tujuan pembangunan pada bidang sosial ekonomi

4.       Menghasilkan koordinasi ekonomi yang terarah

5.       Memperlebar jaringan dan pemanfaatan suatu wilayah

6.       Meningkatan pemasukan Negara

7.       Meningkatkan daya saing negara pada bidang ekonomi

8.       Memberikan tambahan devisa bagi Negara

9.       Menciptakan suatu organisasi internasional bersama

 


Minggu, 08 November 2020

Menampilkan perilaku sesuai hukum

 Menampilkan sikap sesuai dengan hukum

Petunjuk Belajar Modul:

1.      


Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Menampilkan sikap sesuai dengan hukum  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Menampilkan sikap sesuai dengan hukum  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan nilai instrumental hokum

2.       Siswa dapat menjelaskan arti penting hokum

3.       Siswa mampu menerapkan perilaku sesuai hukum

4.       Siswa dapat menyebutkan perilaku tidak sesuai hokum

 

 

 

A. Nilai Instrumental hokum

Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah. Nilai instrumental diwujudkan dalam Undang undang. Alasan perlu dibuatnya hokum sebagai berikut :

·         Tidak semua orang patuh terhadap norma dalam masyarakat

·         Peraturan selalu tertinggal dari kepentingan manusia yang selalu berkembang

·         Terjadi banyak penyimpangan terhadap norma

Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Beberapa arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

1.       Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.

2.       Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3.       Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4.       Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya.

C. Perilaku sesuai hokum


Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

·         Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

·         Mempertahankan tertib hukum yang ada

·         Menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

·         Disenangi oleh masyarakt pada umumnya.

·         Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

·         Tidak menyinggung perasaan orang lain

·         Menciptakan keselarasan

·         Mencerminkan sikap sadar hokum

·         Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum


Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

No.

Lingkungan

Bentuk Perilaku

1.

Lingkungan keluarga

1.       Mematuhi perintah orang tua

2.      Ibadah tepat waktu

3.      Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya

4.      Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga

2.

Lingkungan sekolah

1.       Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2.      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan

3.      Tidak mencontek ketika sedang ulangan

4.      Memperhatikan penjelasan guru

5.       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

6.      Tidak kesiangan

3.

Lingkungan masyarakat

1.       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.

2.      Melaksanakan tugas ronda

3.      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

4.      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah

5.       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.

6.      Membayar iuran warga

4.

Lingkungan Bangsa dan Negara

1.       Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

2.      Memiliki KTP

3.      Memiliki SIM

4.      Ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum

5.       Membayar pajak

6.      Membayar retribusi parkir

7.       Membuang sampah pada tempatn

 

D. Perilaku bertentangan dengan hokum


Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

1.       Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;

2.      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.


Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

No.

Lingkungan

Bentuk Perilaku

1.

Lingkungan keluarga

  • Mengabaikan perintah orang tua
  • Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
  • Ibadah tidak tepat waktu
  • Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
  • Menonton tv sampai larut malam
  • Bangun kesiangan

2.

Lingkungan sekolah

  • Mencontek ketika ulangan
  • Datang ke sekolah terlambat
  • Bolos mengikuti pelajaran
  • Tidak memperhatikan penjelasan guru
  • Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3.

Lingkungan masyarakat

  • Melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
  • Mangkir dari tugas ronda malam
  • Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
  • Mengkonsumsi obat-obat terlarang.
  • Membuang sampah sembarangan

4.

Lingkungan Bangsa dan Negara

  • Tidak memiliki KTP dan  SIM
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Melakukan tindak pidana.
  • Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
  • Tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
  • Merusak fasilitas negara dengan sengaja


Macam-Macam Sanksi


Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

No.

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1.

Agama

Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran

Beribadah, berbuat baik, dan  suka beramal

Tidak langsung, karena akan
diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

2.

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

Berlaku jujur, menghargai orang lain

Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)

3.

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

Menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan

Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

4.

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

Harus tertib, harus sesuai prosedur

Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa
bagi setiap orang tanpa kecuali.

 

 

 

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...