Minggu, 21 Maret 2021

Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan

 

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Faktor Pendorong dan penghambat Persatuan dan kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:

1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.   Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

a)     


Faktor Pendorong persatuan dan kesatuan

b)      Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

A. faktor pendorong persatuan dan kesatuan

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh. karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah.

suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang

dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan

pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya.

Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita. Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpecah belah? Tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan negara lain. Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan.

Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. Kita harus memupuk persaudaraan dengan sesama warga negara Indonesia agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai- nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan, adalah sebagai berikut

·         Faktor Sejarah yang Menimbulkan Rasa Senasib dan Seperjuangan.


Bangsa Indonesia memiliki suatu sejarah yang panjang. Perasaan senasib dan seperjuangan mampu membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

·         Keinginan untuk Bersatu di Kalangan Bangsa Indonesia yang Dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.

Faktor ini ditumbuhkan oleh jiwa pemuda pada masa itu. Kesadaran akan pentingnya bersatu merupakan modal kuat pemuda dalam melawan penjajah. Semangat persaatuan ditularkan melalui Sumpah Pemuda. Rasa kesadaran untuk bersatu akan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa

·         Rasa Cinta Tanah Air di Kalangan Bangsa Indonesia.

Sikap rasa cinta tanah air merupakan suatu cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bangsa, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.

·         Rasa Rela Berkorban untuk Kepentingan Bangsa dan Negara pejuang-kemerdekaan.

Banyak kepentingan pribadi yang ditinggalkan para pahlawan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Sikap rela berkorban demi penetingan bangsa merupakan modal penting bagi persatuan dan kesatuan.

·         Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Indonesia

 

B. Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

Faktor tersebut merupakan faktor yang paling penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apabila faktor tersebut tidak ada, kemungkinan akan terjadi keadaan yang mengancam keutuhan NKRI.

 

B. Faktor Penghambat persatuan dan kesatuan

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antarpendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antarsuku, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pada bagian sebelumnya, kalian sudah mengetahui beberapa faktor yang mendorong semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nah, ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Hal tersebut penting kalian ketahui, supaya kalian senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

·         Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yangmemicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

·   Geografis Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

·     Munculnya gejala etnosentrisme Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Melemahnya nilai budaya bangsa Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media  elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

·         Pembangunan yang tidak merata Proses pembangunan yang terpusat di wilayahwilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Minggu, 14 Maret 2021

Persatuan dan kesatuan

 Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Persatuan dan Kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Persatuan dan Kesatuan

·         Persatuan dan kesatuan dalam Wawasan Nusantara

·         Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Persatuan dan Kesatuan


Persatuan dan Kesatuan sendiri sebenarnya berasal dari kata “satu” yang mana memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Jika dari arti luasnya pengertian persatuan sendiri diartikan sebagai perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat.

Sedangkan untuk pengertian kesatuan adalah hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak terpecah belah. Sehingga hal tersebutlah yang membuat persatuan dan kesatuan sangatlah erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi utuh dan serasi. Persatuan dan kesatuan Bangsa tersebut didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Makna Persatuan Dan Kesatuan

Seperti yang diketahui bahwa dalam kalimat persatuan dan kesatuan mengandung 3 makna penting bagi bangsa Indonesia. Langsung saja berikut beberapa arti persatuan dan kesatuanyang harus kita ketahui.

1.       Selalu menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan cara menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa.

2.       Selalu berusaha untuk menjalin toleransi dan juga rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis.

3.       Berusaha untuk menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa.

Nilai-Nilai Persatuan Dan Kesatuan

Perlu diketahui bahwa di dalam kalimat persatuan dan kesatuan terkandung nilai-nilai yang mana menjadi penguat dari pengertian persatuan dan kesatuan itu sendiri. Nah berikut ini nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang wajib untuk diketahui, yaitu:

·         Berusaha untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI

·         Berusaha untuk meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika

·         Selalu mengisi kemerdekaan dengan hal-hal atau kegiatan yang positif

·         Menerapkan sikap saling toleransi antar bangsa

·         Berusaha untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM

·         Menerapkan rasa kekeluargaan

·         Selalu melakukan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan

·         Berusaha untuk bersikap adil

 

Prinsip Persatuan Dan Kesatuan

Setelah memahami tentang pengertian dan juga makna dari Persatuan dan Kesatuan. Maka selanjutnya kita harus memahami tentang prinsip dari persatuan dan kesatuan itu sendiri.

Jika dikaji lebih jauh lagi dari arti dan makna yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa prinsip di dalam persatuan dan kesatuan. Nah berikut ini prinsip-prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan dari keberagaman yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia adalah prinsip nasionalisme. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Namun hal tersebut bukan berarti membuat kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.

Mengapa? kita boleh saja mencintai bangsa Indonesia namun tidak secara berlebihan dengan menganggap bangsa lainnya rendah. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

2. Prinsip Bhineka Tunggal


Mendengar istilah “Bhineka Tunggal Ika” pasti sudah tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia. Jika dilihat dari artinya Bhineka Tunggal Ika sendiri memiliki makna berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.

3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab

Prinsip selanjutnya yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Maksud dari prinsip ini yaitu bahwa setia orang diberikan hak untuk memenuhi kemauannya atau keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud di sini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

 

Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara di sini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu apa tujuan dari prinsip ini?

Tujuan utama wawasan nusantara dilaksanakan yaitu untuk memenuhi tujuan nasional. Selain itu wawasan nusantara ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara. Itulah salah satu pentingnya wawasan nusantara dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Salah satu cara yang bisa dilakukan seorang warga negara adalah dengan melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Dengan dilandasi dengan persatuan, hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman.

 

Contoh Persatuan Dan Kesatuan

Setelah mengetahui berbagai prinsip yang terkandung dalam Persatuan dan Kesatuan, maka kita harus bisa menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bisa memulainya dari hal-hal yang kecil seperti bersikap atau berperilaku yang sesuai dengan rasa persatuan dan kesatuan. Berikut beberapa contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui. yaitu

1.       Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah.

2.       Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku

3.       Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.

4.       Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain karena bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan.

5.       Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan.

Agar bisa menerapkan sikap persatuan dan kesatuan antara bangsa, perlu adanya kita mengetahui apa saja faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk lebih jelasnya berikut akan disajikan beberapa faktor pendorong dan penghambat nya.

 

Persatuan dan Kesatuan dalam Wawasan Nusantara

Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.

Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

·         Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

·         Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :

1.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut

2.       Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.

 Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.




Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

  • ·       Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan

        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.



Minggu, 24 Januari 2021

Kedudukan Pemerintah Daerah

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kedudukan dan kedudukan pemerintah daerah, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Kedudukan dan peran pemerintah daerah

2.       Kewenangan pemerintah daerah

3.       Daerah khusus, daerah istimewa, Daerah Khusus

4.       Perangkat pemerintah daerah

A. Kedudukan Pemerintah

·         Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

B. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut:

·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

·         Penyediaan sarana dan prasarana umum.

·         Penanganan bidang kesehatan.

·         Penyelenggaraan pendidikan.

·         Penaggulangan masalah sosial.

·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

·         Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

·         Pengendalian lingkungan hidup.

·         Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.

1.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.       Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3.       Mengenbangkan kehidupan demokrasi.

4.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

6.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7.       Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8.       Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9.       Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

10.   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

11.   Melestarikan lingkungan hidup.

12.   Mengelola administrasi kependudukan.

13.   Melestarikan nilai sosial budaya.

14.   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a.       Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b.      Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c.       Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

·         Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

c. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Otonomi Khusus

DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut.

·         Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

·         Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

·         Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

·         Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.

·         Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.

·         Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012

a.       Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,

b.      Kelembagaan Pemerintah DIY,

c.       Kebudayaan,

d.      Pertanahan, dan

e.      Tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

·         Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

·         Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

·         Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.

·         Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

·         Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

·         Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

·         Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Bagaimana sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.

D. Perangkat Pemerintah Daerah

Untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.

·         Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

Melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni mengenai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat daerah. Bentuk organisasi perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah.

·         Sekretariat Daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintah daerah.

·         Sekretariat DPRD (disingkat setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

·         Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

·         Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan.

·         Badan  termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ÂContoh Badan daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah.

·         Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...