Minggu, 02 Agustus 2020

Kementerian Negara

Kementerian Negara

Kompetensi Dasar :

Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara

Petunjuk Belajar Modul:

Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep   Kementerian negara tanpa atau dengan bimbingan guru. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit. Belajarlah secara mandiri

Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  •       Apa yang dimaksud dengan Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia?
  •         Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia  tersebut?
  •      Seperti apakah Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia?
  •      Menguraikan Nomen klatur kabinet

 A.      Pengertian Kementerian Negara

Kementerian Negara adalah lembaga pemerintahan yang membidangi dan bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan negara. Suatu negara memiliki banyak susunan kementerian dengan tugasnya tersendiri dan setiap kementerian negara bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing. Kementerian Negara berada di ibukota negara.

Secara umum, tugas pokok kementerian negara diantaranya yaitu:

·         Mengikuti dan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.

·         Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.

·         Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, kementerian negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan

 

B.      Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Indonesia menganut system pemerintahan Presidensial. Dimana keduduan Presiden kuat yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Walaupun Presiden mempunyai kedudukan yan berbeda beda secara teknis kewenangan Presiden juga berbeda. Berikut adalah kewenangan Presiden di negara Indonesia berasarkan UUD NRI 1945

1.       Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

·         Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).

·         Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

2.       Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

·         Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

·         Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

·         Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

·         Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

·         Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

·         Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).

·         Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).

·         Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

·         Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

·         Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu wakil presiden, serta beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:

·         Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

·         Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

·         Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

C.      Klasifikai Kemenrian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, berikut klasifikasi kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:

·         Urusan pemerintahan nomenklatur Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian tersebut adalah: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan

·         Tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional Kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan urusan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, sebagai berikut:

1.       Kementerian Agama

2.       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3.       Kementerian Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4.       Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

5.       Kementerian Kesehatan

6.       Kementerian Sosial

7.       Kementerian Ketenagakerjaan

8.       Kementerian Perindustrian

9.       Kementerian Perdagangan

10.   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

11.   Kementerian Perhubungan

12.   Kementerian Komunikasi dan Informatika

13.   Kementerian Pertanian

14.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

15.   Kementerian Kelautan dan Perikanan

16.   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

17.   Kementerian Agraria dan Tata Ruang

·         Tujuan kementerian menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengawasan tugas di bidangnya. Kementerian ini menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian tersebut adalah:

1.       Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3.       Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4.       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5.       Kementerian Parisiwata

6.       Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7.       Kementerian Pemuda dan Olahraga

8.       Kementerian Sekretariat Negara

·         Kementerian koordinator Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri dari:

1.       Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian tersebut adalah:

§  Kementerian Dalam Negeri

§  Kementerian Hukum dan HAM

§  Kementerian Luar Negeri

§  Kementerian Pertahanan Kementerian Komunikasi dan Informatika

§  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi

2.       Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian tersebut terdiri dari:

§  Kementerian Keuangan

§  Kementerian Ketenagakerjaan

§  Kementerian Perindustrian

§  Kementerian Perdagangan

§  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

§  Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

§  Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional

§  Kementerian Badan Usaha Milik Negara

§  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3.       Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian terdiri dari:

§  Kementerian Agama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

§  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

§  Kementerian Kesehatan

§  Kementerian Sosial

§  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

§  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

§  Kementerian Pemuda dan Olahraga

4.       Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian tersebut yaitu:

§  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

§  Kementerian Perhubungan

§  Kementerian Kelautan dan Perikanan

§  Kementerian Pariwisata

 

D.      Nomenklatur cabinet

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

 

1.       Kementerian yang digabungkan/dipisahkan.

§  Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

§  Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2.       Kementerian yang dibubarkan.

§  Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

§  Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

§  Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

3.       Kementerian yang berganti nama.

§  "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

§  "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

§  "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

§  "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

§  "Kementerian Pariwisata" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama Badan Ekonomi Kreatif.

§  "Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.

 

 

 

 


Selasa, 28 Juli 2020

Substansi HAM dalam Pancasila

Substansi HAM dalam Pancasila

Petunjuk Belajar Modul:

Ø  Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.

Ø  Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

Ø  Belajarlah secara berkelompok.

Ø  ØBaca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari kasus kasus pelanggaran HAM, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

Ø  Sifat universal HAM


Ø  Kewajiban dasar asazi manusia dalam Pancasila

Ø  Menganalisis jaminan HAM dalam UUD NRI 1945

Sifat universal HAM

HAM merupakan seperangkat hak yang sudah melekat pada seseorang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut harus dihargai dan wajib untuk dijunjung tinggi. Di Indonesia setidaknya terdapat berbagai macam dan ciri-ciri HAM. Namun, setiap ciri-ciri HAM tentunya memiliki karakteristik sendiri, begitu juga dengan karakteristik HAM yang bersifat universal. Apa saja karakteristiknya?

Ø  Dimiliki Setiap Orang

Sebelum membahas lebih lanjut terkait karakteristik yang pertama, perlu diketahui bahwa setiap HAM yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak termasuk HAM universal. Akan tetapi setiap HAM universal sudah pasti bagian dari HAM. Oleh karena itu, karakteristik yang pertama dari HAM yang bersifat universal adalah dimiliki oleh setiap orang. Jadi, setiap orang yang lahir sudah pasti memiliki hak universal. Hak universal juga tidak boleh dipindah tangankan ke siapapun, karena setiap orang sudah pasti memiliki hak universal tersebut. Karakteristik ini dapat pula disebut sebagai hak asasi yang bersifat umum.

Ø  Tidak Dapat Berubah

Seperti yang telah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia pasal 27 dan 28 tentang hak keadilan dan hak kehidupan. Dari pasal tersebut dapat diambil salah satu yang menjadi karakteristik ham yang bersifat universal yaitu tidak dapat berubah-ubah. Mengapa demikian? Karena setiap orang sudah memiliki hak paten yang ada dalam dirinya dan tidak bisa dirubah dengan semena-mena ataupun peraturan.

Oleh karena itu, apabila seseorang merasa bahwa haknya tidak dapat digunakan atau bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, maka orang tersebut dapat mengajukan aduan terkait pelanggaran HAM terhadap dirinya sendiri.

Ø  Berlaku di Seluruh Wilayah

Masing-masing negara memiliki peraturan yang mengatur tentang HAM dan ketentuan berlakunya. Secara umum, universal memiliki arti sama seperti global atau menyeluruh. Di Indonesia sendiri, ham yang bersifat universal memiliki arti berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali. Jadi, setiap orang yang sudah pasti memiliki ham universal dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Pengecualian apabila terdapat kasus seperti individu A berdomisili Bandung, kemudian ia pindah ke kota Surabaya untuk menetap disana. Oleh karena itu, individu A tersebut harus mematuhi beberapa aturan atau segera melakukan proses perpindahan penduduk agar hak universalnya berlaku secara mutlak.

Ø  Tidak Memandang Status

Karakteristik ham yang bersifat universal selanjutnya adalah tidak memandang status yang dimiliki oleh orang tersebut. Status yang dimaksud disini cukup banyak, diantaranya adalah:

1.       Gender – Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa universal berlaku untuk semua pihak, termasuk dalam masalah gender. Baik pria atau wanita memiliki kesetaraan dalam ham universal.

2.       Pekerjaan – Secara umum, pekerjaan masing-masing individu tentunya berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai pegawai bank, buruh bangunan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ham universal ini tidak memandang status pekerjaan yang dia kerjakan dan akan tetap melekat pada dirinya.

3.       Usia – Bahwasanya HAM adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia dari dia terlahir di dunia. Maka dari itu, mereka yang usianya masih anak-anak pun sudah memiliki ham universal.

4.       Agama – Setiap orang yang terlahir dunia tentunya memiliki kepercayaan agamanya masing-masing. Meskipun agama yang dianut individu A dan C berbeda, namun tidak mempengaruhi ham universal yang dimilikinya. Semuanya memiliki kesetaraan yang merata.

5.       Suku – Indonesia memiliki keberagaman dalam suku, budaya dan kekayaan alam yang dimilikinya. Banyaknya suku yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak menjadi penghalang bagi setiap suku untuk mendapatkan dan menggunakan hak universalnya.

6.       Ras – Meskipun secara umum Indonesia lebih memiliki beragam ras, seperti kulit sawo matang, kulit putih bahkan kulit hitam. Namun, penerapan ham yang bersifat universal tidak memandang ras apapun. Semua ras yang ada di Indonesia dapat memiliki ham universal tersebut.

Kewajiban dasar asazi Manusia dalam Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa, memuat nilai yang luhur terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai luhur tersebut merupakan cermin hak asasi manusia yang sifatnya universal bagi bangsa Indonesia. Berikut penjabaran hak asasi dalam Pancasila.

Ø  Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.

Ø  Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi.

Ø  Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara.

Ø  Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berisi pengakuan akan persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak asasi manusia.

                                                

Ø  Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan pengakuan bahwa tiap-tiap orang berhak hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.

Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945

Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat kuat. Oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.

1.       Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa.

2.       Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.

3.       Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita berkewajiban untuk mensyukurinya.

4.       Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.

Jaminan HAM dalam batang tubuh UUD 1945

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)

“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 UUD 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Ø  Pasal 28 A

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

 

Ø  Pasal 28 B

1.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2.       Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Ø  Pasal 28 C

1.       Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

2.       Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Ø  Pasal 28 D

1.       Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hokum

2.       Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

3.       Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

4.       Hak atas status kewarganegaraan

Ø  Pasal 28 E

1.       Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

2.       Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

3.       Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Ø  Pasal 28 F

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Ø  Pasal 28 G

1.       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

2.       Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Ø  Pasal 28 H

1.       Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan

2.       Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

3.       Hak atas jaminan social

4.       Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Ø  Pasal 28 I

1.       Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

2.       Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

3.       Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Ø  Pasal 28 J

1.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.       Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

 

Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )

(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)

(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 31

(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)

(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32

(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )

(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

 

 

 


Minggu, 26 Juli 2020

Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip dan Teori HAM

Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip dan Teori HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  • Ø  Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
  • Ø  Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  • Ø  Belajarlah secara berkelompok.
  • Ø  Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1. Menjelaskan sifat sifat ham
  2. Menguraikan tujuan ham
  3. Menganalisis fungsi HAM
  4. Menjelaskan prinsip prinsip Ham
  5.  Menguraikan teori ham

Fungsi Dari HAM

Hak asasi manusia memiliki fungsi utama untuk menjamin atau melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan dan kemandirian yang tidak dapat disangkal oleh siapa pun.

Ciri Ciri dari HAM

·         Tidak perlu mendapatkan gelar atau warisan karena hak asasi manusia adalah bagian dari setiap manusia yang baru lahir

  •  Berlaku untuk setiap manusia
  • Jangan membedakan antara jenis kelamin, ras, agama, sikap politik, sosial atau asal kebangsaanTidak bisa rusak
  • Umum dan supralegal (terlepas dari adanya peraturan suatu negara).
  • Tujuan Dari HAM

    1. ·MeLindungi orang dari kekerasan dan pelecehan
    2. · MengemKembangkan rasa saling menghormati di antara orang-orang.
    3. · Mendorong tindakan sadar dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar.

    Prinsip prinsip HAM

    Setidaknya ada 8 prinsip Hak Asasi Manusia, diantaranya :

    1.       Bersifat Universal (universality)

    Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia.Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat  berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang

    2.       Martabat Manusia (human dignity)

    Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia.Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orienasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial.setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis

    3.       Kesetaraan (equality)

    Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.

    4.       Non diskriminasi (non-discrimination)

    non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya

    5.       Tidak dapat dicabut (inalienability)

    Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan

     

    6.       Tak bisa dibagi (indivisibility)

    HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan

    7.       Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)

    Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.

    8.       Tanggung jawab negara (state responsibility)

    Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi.Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntu) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku

    Teori teori HAM

    Hak asasi manusia (Human Rights) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia (Human Rights) dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia (Human Rights) bersifat universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

    Ø  Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)

    Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

    Ø  Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)

    Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

    Ø  Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)

    Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

    Ø  Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)

    Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

    Ø  Teori Hukum Alam/Natural Law

    Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).

    Ø  Teori Positivisme

    Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.

    Ø  Teori Utilitarian

    Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.

    Ø  Teori Hukum Kodrati

    Hukum kodrati merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui dari nalar manusia. Hukum ini kemudian disempurnakan oleh Grotius pada abad ke-17 dan melalui teori ini hak-hak individu subjek diakui.


    Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

     1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...