Minggu, 06 Januari 2019

Modul PPKn X semester 2 bab 5 kebhinekaan Indonesia


Kompetensi Dasar : 
Integrasi nasional dalam bingkai bhineka tunggal ika
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Integrasi nasional dalam bingkai bhineka tunggal ika tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan kebhinekaan Indonesia
  2. Menjelaskan alat pemersatu bangsa
  3. Menguraikan indentitas provinsi Indonesia
  4. Menyebutkan aktualisasi nilai nilai Bhineka Tunggal Ika
  5. Menyimpulkan keberagaman sebagai dasar pembangunan bangsa

A.     Konsep kebhinekaan Indonesia
Secara etimologi atau asal-usul bahasa, kata-kata Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno yang bila dipisahkan menjadi Bhinneka = beragam atau beraneka, Tunggal = satu, dan Ika = itu. Artinya, secara harfiah, jika diartikan menjadi beraneka satu itu. Maknanya, bisa dikatakan bahwa beraneka ragam tetapi masih satu jua. Semoboyan ini diambil dari kitab atau kakawin Sutasoma karangan Empu Tantular, yang hidup pada masa Kerajaan majapahit sekitar abad ke-14 M.
Hal ini menunjukkan persatuan dan kesatuan yang terjadi diwilayah Indonesia, dengan keberagaman penduduk Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, bahasa daerah, ras, agama, dan kepercayaan, lantas tidak membuat Indonesia menjadi terpecah-belah. Melalui semboyan ini, Indonesia bisa dipersatukan dan semua keberagaman tersebut menjadi satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah Bhineka Tunggal Ika
Sebelumnya semboyan yang dijadikan semboyan resmi Negara Indonesia sangat panjang yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dikenal untuk pertama kalinya pada masa Majapahit era kepemimpinan Wisnuwardhana. Perumusan semboyan Bhineka Tunggl Ika ini dilakukan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma. Perumuan semboyan ini pada dasarnya merupakan pernyataan kreatif dalam usaha mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan. Hal itu dilakukan sehubungan usaha bina Negara kerajaan Majapahit saat itu.
Semboyan Negara Indonesia ini telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap system pemerintahan pada masa kemerdekaan. Bhineka Tunggal Ika pun telah menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indoesia. Dalam kitab Sutosoma, definisi Bhineka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan dalam hal kepercayaan dan keaneragaman agama yang ada di kalangan masyarakat Majapahit.
Namun, sebagai semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia, konsep Bhineka Tunggal Ika bukan hanya perbedaan agama dan kepercayaan menjadi fokus, tetapi pengertiannya lebih luas. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara memiliki cakupan lebih luas, seperti perbedaan suku, bangsa, budaya (adat-istiadat), beda pulau, dan tentunya agama dan kepercayaan yang menuju persatuan dan kesatuan Negara.
Seluruh perbedaan yang ada di Indonesia menuju tujuan yang satu atau sama, yaitu bangsa dan Negara Indonesia. Berbicara mengenai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, lambang Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditetapkan secara resmi menjadi bagian dari Negara Indonesia melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 66 Tahun 1951 pada 17 Oktober 1951 dan di undang – undangkan pada 28 Oktober 1951 sebagai Lambang Negara. Usaha pada masa Majapahit maupun pada masa pemerintahan Indonesia berlandaskan pada pandangan yang sama, yaitu pandangan mengenai semangat rasa persatuan, kesatuan, dan kebersamaan sebagai modal dasar untuk menegakkan Negara. Sementara itu, semboyan “Tan Hana Darma Mangrwa” dipakai sebagai motto lambang Lembaga Pertahanan Nasional. Makna dari semboyan itu adalah “tidak ada kebenaran yang bermuka dua”.
B.     Alat Pemersatu bangsa
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia juga menjadi hal yang diinginkan setiap dari kita sebagai warga negara Indonesia. Karena dengan adanya persatuan dan kesatuan maka negara ini akan menjadi aman, tenang, nyaman dan tentram.
Namun sayangnya dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara, ada saja hal-hal yang menyebabkan bangsa ini menjadi terpecah-belah, baik itu yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Kita bisa melihat ini dibanyak media yang mengungkapnya banyaknya perpecahan, keributan, perselisihan, dibanyak daerah di Indonesia, yang tentunya hal-hal seperti ini tidak kita inginkan sama sekali.
Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita semua Bangsa Indonesia untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai luhur kita sebagai identitas Bangsa Indonesia seperti misalnya tenggang rasa, tepa selira, saling menghormati, saling menghargai dan semisalnya untuk senantiasa menjalin persatuan dan kesatuan.
Inilah Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
1.      Lambang Negara Indonesia, Burung Garuda.
2.      Semboyan Negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.
3.      Bahasa Persatuan Indonesia, Bahasa Indonesia.
4.      Bendera Negara Indonesia, Bendera Merah Putih.
5.      Lagu Kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.
6.      Konsep Wawasan Nusantara.
7.      Kebudayaan Daerah Sebagai Kebudayaan Nasional.
8.      Dasar Falsafah Negara Indonesia, Pancasila.
9.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.  Konstitusi Negara Indonesia, UUD 1945.
Tentunya masih banyak lagi yang lainnya yang bisa kita jadikan sebagai alat pemersatu Bangsa Indonesia seperti misalnya teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, hari kemerdekaan Bangsa Indonesia, budaya Bangsa Indonesia, sejarah Bangsa Indonesia, dan hal-hal lainnya yang semisal dengannya.
C.     Indentitas Provinsi Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negeri yang menawan dengan pesona keanekaragaman alam dan budaya, adalah sebuah negara kepulauan yang terdiri atas bermacam-macam suku. Dengan keanekaragaman suku ini, indonesia memiliki keunikan budaya, adat-istiadat, kepercayaan, cerita sejarah, serta keindahan bentangan alam yang mampu membuat siapa pun berdecak kagum.
Budaya indonesia terdiri atas beragam kategori. Ada bahasa, baju adat, tarian, alat musik, makanan, rumah adat, upacara adat, senjata tradisional, dan sebagainya. Tidak hanya sebatas itu saja, tradisi di indonesia juga mencakup obat-obatan tradisional seperti jamu, berbagai macam ramuan, dan sebagainya.
D.     Aktualisasi nilai nilai Bhineka Tunggal Ika
Aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
1.      ktualisasi bidang politik
berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :
Ø  pada saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang  cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus di fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya tersebut
Ø  walaupun berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan kepentingan  bangsa setiap memutuskan kebijakan dan membuat peraturan perundang-undan
2.      aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan
 berikut ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
Ø  seorang presiden atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.
Ø  Para penegak hukum, seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
Ø  Masyarakat harus menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
3.      Aktualisasi bidang sosial budaya
penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman masyarakat.Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
Ø  satu suku dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
Ø  setiap orang di negeri  ini bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
4.      Aktualisasi bidang pertahanan keamanan
penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk sikap bela negara.Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :
Ø  setiap WNI harus memiliki sifat bela negara.
Ø  setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
Ø  setiap individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
E.     Keberagaman sebagai dasar pembangunan bangsa
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya dengan budaya yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya.Keragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa ini merupakan modal yang sangat penting yang harus bisa dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung proses pembangunan nasional.
Unsur Budaya meliputi:
Ø  Bahasa
Ø  Adat Istiadat
Ø  Pakaian
Ø  Teknologi
Ø  Seni
Ø  Agama
Ø  Politik
Ø  Pendidikan
Berdasarkan unsur-unsur budaya di atas, tentunya dengan hanya mengandakan kekayaan sumber daya alam yang kita miliki tidak cukup untuk melaksanakan pembangunan nasional.Sumber daya alam hanya akan dapat dimanfaatkan dengan optimal jika SDA itu mampu dikelola dengan pendidikan dan teknologi yang baik.
Itulah sebabnya keragaman atau kekayaan sosial budaya yang dimiliki oleh suatu bangsa disebut pula modal sosial (modal masyarakat). Sifat atau karekteriksi sosial budaya masyarakat yang berbeda pada setiap daerah di Indonesia menyebabkab perbedaan bentuk interaksi atau hubungan sosialnya pula.
Perbedaan ini dapat kita lihat pada aspek seni, budaya dan politik. Di mana perbedaan-perbedaan ini pula yang akan memperluas hubungan atau interaksi yang dilakukan, tidak hanya lokal saja tapi sudah merambah pada hubungan antar daerah.Pastinya dalam berinteraksi tersebut mempunyai efek atau pengaruh terhadap pembangunan nasional. Efek ini bisa bersifat mendukung pembangunan nasional dan bisa pula menghambat terjadinya pembangunan nasional.
Hal ini mungkin saja terjadi, karena dalam interaksi yang dilakukan dalam masyarakat tidak hanya dapat berjalan dengan baik dan lancar saja, tetapi juga sering terjadi pertentangan dan perpecahan yang dapat menghambat lajunya perekonomian dan pembangunan.


F.      Tugas
Kegiatan Belajar Di Rumah
Coba kalian cari informasi di internet atau sumber lain tentang nama provinsi beserta nama bahasanya, rumah adat, tarian dan unsur unsur budaya lainnya. Kemudian, tulislah dalam kolom dan dibuat serapi mungkin.
Tugas
Coba Anda cari tahu tentang peristiwa yang mengancam dan mendukung integrasi nasional
1.      Peristiwa yang menunjukkan ancaman terhadap integrasi nasional
Nama Peristiwa

Penyebab peristiwa

Pendapat Anda


2.      Peristiwa yang menunjukkan dukungan terhadap integrasi nasional
Nama Peristiwa

Penyebab peristiwa

Pendapat Anda

           
    Latihan
A. Pilihlah Jawaban yang paling tepat
1.      Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Meskipun penuh dengan keragaman budaya, Indonesia tetap satu sesuai dengan semboyan nya, Bhineka Tunggal Ika yang artinya…
a)      Meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua
b)      Berbeda-beda tetapi bersatu jaya jua
c)      Satu tetap berbeda
d)      Berbeda-beda tetapi bersama jua
e)      Berbeda-beda tetap berbeda jua
2.      Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional
a)      Menuju indonesia yang lebih baik
b)      Menuju indonesia merdeka
c)      Menuju perjuangan indonesia
d)      Menuju indonesia yang barokah
e)      Menuju tujuan nasional bangsa Indonesia
3.      Beberapa contoh upacara adat daerah jawa barat antara lain sebagai berikut
a)      Seren taun
b)      Mitoni, tedhak siti, ruwatan, kenduri, grebegan
c)      Nelubulanin, ngaben
d)      Rambu solok
e)      Subak
4.      Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu kita harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan kita dan tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan terjadi persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah…
a)      Pancasila,
b)      Pancadarma
c)      Pandawa lima
d)      Pancawarsa
e)      Pancawarna
5.      Upaya meningkatkan kerukunan antar suku, pemeluk agama, dan kelompok kelompok sosial lainnya dapat dilakukan melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip diantaranya..
a)      Kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
b)      Kebersamaan, keuangan, toleransi, dan saling menghormati
c)      Kebersamaan, provokasi, tolong menolong, dan saling menghargai
d)      Kebersamaan, kesenangan, toleransi, dan saling menghianati
e)      Kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling mencurigai
B. Kerjakan soal soal berikut
1.      Jelaskan makna bhineka tunggal ika bagi bangsa Indonesia!
2.      Tuliskan 3 alat pemersatu bangsa !
3.      Berikan contoh aktualisasi bhineka tunggal ika yang dapat anda lakukan di lingkungan sekolah!
4.      Sebutkan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945!
5.      Apa relevansi antara bhineka tunggal ika dan kodisi masayarakat indonesiaI



Kamis, 08 November 2018

map sistem peradilan indonesia



Kompetensi Dasar : 
Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep Sistem Hukum dan Peradilan Indonesiadengan atau tanpa  guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan konsep hukum
  2. Menguraikan sistem peradilan
  3. Menyimpulkan sikap sesuai hukum

A.     Sistem Hukum Indonesia
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.


Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belandasebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Ø  terdapat perintah dan larangan
Ø  terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
Ø  perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1.      Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2.      Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3.      Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4.      Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
            Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
a)      Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b)      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c)      Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
d)      Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e)      Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
Ø  untuk mewujudkan keadilan
Ø  semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.

Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
Ø  menjamin adanya kepastian hukum.
Ø  Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
Ø  Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1.      Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2.      Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
3.      Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
a)      Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
b)      Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
c)      Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
d)      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Ciri-ciri Sistem Hukum
Ø  terdapat perintah dan larangan
Ø  terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
Ø  perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
Ø  Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
Ø  Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
Ø   Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
Ø  Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
Ø  Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Ø   Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
Ø  Peraturan yang bersifat memaksa
Ø  Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing




B.     Sistem peradilan Indonesia
 Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
Ø  Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
Ø  Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
Ø  Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004). Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.

Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
  1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
  2. Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.





Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 )
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
  1. Peradilan umum ( UU No 2 Tahun1986)
    Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
    1. Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
    2. Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
  2. Peradilan agama ( UU No 7 Tahun1989)
    Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
    1. Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
    2. Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  3. Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7 Tahun1989 )
    Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :
    1. Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
    2. Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
    3. Pengadilan Militer. Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Susunan persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera
    4. Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5 Tahun1986)
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
    1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
    2. Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:(a) meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)
Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.

3.  Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.

RANGKUMAN TAMBAHAN
MAHKAMAH AGUNG (UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005)
I. PERADILAN UMUM
1.      Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
2.      Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
3.      Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
4.      Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
5.      Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
6.      Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
7.      Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
II. PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.

III. PERADILAN MILITER
a)      Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
b)      Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
c)      Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
d)      Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
IV. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)

V. PERADILAN LAIN-LAIN
1)      Mahkamah Pelayaran
2)      Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
MAHKAMAH KONSTITUSI  (UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
Ø  Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
Ø  Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
Ø  Memutus Pembubaran Partai Politik.
Ø  Memutus perselisihan tentang PEMILU.
Ø  Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.
Materi Tambahan
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Sistem Peradilan di Indonesia
Bebas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.

Negara Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.

Sistem Peradilan di Indonesia Menurut Asas Bebas
Seperti yang kita ketahui, bebas bukan berarti berhak melakukan sesuatu sebebas-bebasnya tanpa disertai dengan tanggung jawab, begitu juga dengan lembaga peradilan di Indonesia. Kebebasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan di Indonesia juga mempunyai Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia diatur dalam undang-undang.

Sifat Dari Asas Bebas Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Selain dari bebas dalam mengadili dan bebas dari campur tangan pihak lain, asas bebas dalam sistem peradilan juga mempunyai cakupan yang lain dalam mendukung jalannya proses hukum. Cakupan dalam asas bebas ini menyangkut tentang pelaksanaan proses hukum itu sendiri. Adapun cakupan asas bebas antara lain sebagai berikut.

Cepat, sederhana, biaya ringan

Lembaga peradilan bebas untuk menantukan jalannya proses hukum. Namun kebebasan lembaga peradilan dalam menjalankan proses hukum bukan dilakukan dengan semaunya sendiri. Jalannya proses hukum diharapkan dilakukan dengan cepat dan sederhana agar tidak terkesan berbelit-belit dalam menentukan hasil akhir dari proses hukum yang dijalankan.

Lembaga peradilan juga dibebaskan untuk menentukan biaya yang diperlukan dalam menjalankan proses hukum. Kebebasan dalam mengatur biaya tentunya juga didasrkan pada efisiensi dan efektifitas anggaran melalui prinsip sedikit biaya, hasil memuaskan. Biaya yang diperlukan oleh lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu proses hukum juga harus dapat dipertanggung jawabkan kepada lembaga yang berwenang.

Jujur, tidak memihak

Cakupan asas bebas berupa jujur dan tidak memihak  sama dengan asas bebas dalam mengadili. Lembaga peradilan diberikan kebebasan untuk mengungkapkan fakta-fakta secara jujur guna mendapatkan keputusan yang tepat dan berkeadilan. Kejujuran dalam pengungkapan fakta dilakukan untuk menghindari keberpihakan lembaga peradilan kepada pihak tertentu.

Dihimpun dari berbagai sumber..id/
Waktunya Belajar...






Top of Form

Bottom of Form



Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...