Minggu, 09 Agustus 2020

Kasus Kasus Pelanggaran HAM

 

Kasus Kasus Pelanggaran HAM

Kompetensi Dasar :

Kasus Kasus Pelanggaran HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  •        Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Kasus Kasus Pelanggaran HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  •        Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  •        Belajarlah secara mandiri
  •        Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  •       Mampu menguraikan pengertian pelanggaran HAM
  •        Memahami penyebab pelanggaran HAM
  •        Mnjelaskan Kasus pelanggaran HAM
  1.      Pengertian pelanggaran HAM

Dalam pasal 1 ayat 6 No.39 Tahun 1999, definisi pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Lalu dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM. Definisi pelangaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sehingga dapat disimpulkan pelanggaran HAM adalah perbuatan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh individu ataupun oleh institusi negara lainnya terhadap hak Asasi Individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi penyebabnya.

2. Penyebab pelanggaran HAM

Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM. Berikut merupakan beberapa faktor internal penyebab

pelanggaran HAM yang didasarkan pada kondisi pelaku sehingga kemudian ia melakukan pelanggaran HAM.

1)      Sikap Egoisme, Sikap egoisme yang dimiliki pelaku pelanggar HAM memiliki potensi menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran HAM. Pelaku merasa bahwa kepentingannya adalah yang utama, sehingga dengan egois akan melakukan pelanggaran HAM.

2)      Tingkat Kesadaran HAM yang Rendah. Salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM adalah rendahnya tingkat kesadaran akan HAM. Banyak orang yang tidak terlalu memperhatikan perlindungan HAM, bahkan menganggap pelanggaran HAM adalah hal yang biasa asalkan kepentingannya tercapai.

3)      Kondisi Psikologis Pelanggar HAM, Faktor internal penyebab pelanggaran HAM sangat berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku pelanggar HAM, apakah ia masih memiliki akal sehat atau memiliki trauma atau mungkin dalam kondisi tidak stabil. Kondisi-kondisi itu rentan mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

4)      Tingginya Intoleransi, Di dalam negara yang beragam dan heterogen, adanya sikap intoleransi bisa jadi mengancam terwujudnya kestabilan nasional. Sikap intoleransi terhadap suatu ras, suku, atau agama tertentu dapat mengakibatkan pelanggaran HAM berupa diskriminasi atau yang lainnya.

5)      Rasa Ingin Balas Dendam, Berbagai tindak kriminal sering diawali karena rasa ingin balas dendam, tak terkecuali pada kasus pelanggaran HAM. Dendam membuat seseorang rela berbuat tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan, yang termasuk contoh kasus pelanggaran HAM.

6)      Kurangnya Rasa Empati, Rasa empati yang kurang dari pelanggar HAM jelas menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Nilai-nilai HAM sangat berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Maka jika seseorang tidak memiliki rasa empati dan kemanusiaan, ia berpotensi melakukan pelanggaran HAM.

Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Berikut merupakan beberapa faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yang didasarkan pada kondisi dan situasi negara dan lingkungan sekitar secara umum.

  1.   Penyalahgunaan Kekuasaan, Adanya penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pemerintah atau penguasa sangat rentan mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Ada banyak contoh kasus pelanggaran HAM di negara tertentu yang diakibatkan abuse of power dari pihak penguasa.
  2.   Sistem Hukum yang Tidak Berjalan, Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM juga meliputi sistem hukum yang lemah dan tidak berjalan. Kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM membuat semakin banyak pelanggaran HAM terjadi karena tidak ada penanganan yang cepat dan tepat.
  3.   Struktur Politik dan Sosial, Terjadinya kesenjangan politik dan sosial yang terjadi pada suatu negara dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kondisi ini dapat berbentuk tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat.
  4.   Masalah Ekonomi, Masalah ekonomi merupakan sumber dari segala sumber penyebab terjadinya tindak kriminal, tak terkecuali pada pelanggaran HAM. Kesenjangan ekonomi yang tinggi membuat pelaku terpaksa melakukan pelanggaran HAM seperti perampokan, perampasan, dan pencurian.
  5.   Sosialisasi HAM yang Kurang, Sosialisasi akan pentingnya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting untuk dilakukan. Kurangnya pemahaman akan HAM membuat semakin banyak terjadi kasus pelanggaran HAM, baik yang ringan hingga yang berat sekalipun.
  6.   Penyalahgunaan Teknologi, Teknologi tidak hanya memberikan dampak positif saja, tetapi akan menimbulkan dampak negatif juga jika disalahgunakan. Integrasi besar-besaran menggunakan komputerisasi sekarang melahirkan munculnya jenis kejahatan baru, seperti tindakan pembobolan elektronik dan sabotase.

 

Nah itulah referensi faktor internal dan eksternal penyebab pelanggaran HAM beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Tentu kita juga harus turut berpartisipasi dalam menegakan HAM di lingkungan sekitar.

Pelanggaran Ham bisa dibagi menjadi dua macam atau bentuk-bentuk, yakni:

1.       Pelanggaran HAM Berat

a)      Pembunuhan Massal (Genosida), Genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan semua atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No. 26/200 mengenai Pengadilan HAM)

b)      Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan kemanusiaan merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan dalam bentu serangan yang bertujuan dengan langsung kepada penduduk sipil misalnya melakukan pengusiran penduduk dengan paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain sebagainya.

2)      Pelanggaran HAM Biasa, meliputi

·         Pemukulan

·         Penganiayaan

·         Pencemaran nama baik

·         Menghalangi orang dalam mengekspresikan pendapat

·         Menghilangkan nyawa orang lain

 3.    Kasus pelanggaran HAM

Berikut ini ada beberapa kasus dari kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi beberapa kali, diantaranya yakni sebagai berikut :

Ø  Pada Masa Orde Baru, Ketika masa pemerintahan Presiden Soeharto yang selama 32 tahun ini sudah terjadi ada ribuan pelanggaran HAM. Beberapa diantaranya yakni ada banyak aktivis politik, jurnalis, pemimpin oposisi, serta banyak pula para tokoh yang dianggap dapat menghambat pemerintah sudah ada kasus pelanggaran HAM yakni ada penyiksaan, penculikan, dan pembantaian.

Ø  Kasus G30S/PKI, Seperti yang sudah umum diketahui bahwa kasus pembantaian pada 30 September 1965 ini merupakan kasus yang kontroversial yang menimbulkan banyak tanda tanya. Akan tetapi ini merupakan sebuah kasus yang melanggar HAM yang banyak orang. Salah satunya yakni ada banyak orang yang meninggal secara mengenaskan pada peristiwa tersebut. Sebenarnya kasus ini termasuk dalam peristiwa kudeta yang diikuti dengan pembantaian masal secara besar-besaran.

Ø  Konflik di kota Maluku, Beberapa tahun silam ada sebuah kasus kekerasan dan konflik yang terjadi di Maluku, terutama di Ambon yang kerap membuat media masa ramai membicarakan kasus ini. Ketika itu, terdapat seorang penyusup yang ikut masuk ke daerah perbatasan di mana melakukan aksi nekatnya dengan cara pembakaran rumah serta pembunuhan. Hal ini sangat mengejutkan banyak pihak karena karena tidak adanya sambungan komunikasi pada sosial di masyarakat. Dari sinilah sehingga muncul kecurigaan yang pada akhirnya bisa membuat perasaan saling curiga yang akhirnya diboncengi oleh pihak ketiga yang menginginkan pada konflik tersebut terus berlangsung lama.

Ø  Kasus di Poso (1998-2000), Kasus ini berupa bentrokan yang menewaskan banyak penduduk jiwa. Penyebabnya adalah masalah agama. Hingga akhirnya untuk meredam maka terbentuklah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

Ø  Kasus di Santa Cruz, Kasus ini dilakukan oleh pihak militer anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap warga sipil di daerah pemakaman Santa Cruz,di Dili,Timor-Timor pada 12 November 1991. Hal ini dilatarbelakangi atas demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dan warga sipil. Aksi demonstrasi pasca jajak pendapat Timor-Timor keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada puluhan korban yang mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia.

Ø  Kasus Dayak dan Madura (2000), Kedua suku ini terlibat dalam bentrokan yang merupakan pertikaian karena kepentingan etnis dan memakan banyak korban dari kedua suku ini.

Ø  Kasus TKI di Malaysia (2000), Ada berbagai bentuk penganiayaan majikan di Malaysia kepada para tenaga kerja Indonesia baik dengan kekerasan fisik,mental dan seksual dan tidak diberikan hak pada mereka yakni gaji atau bayaran mereka.


Lembaga Pemeritah Non Kementerian

 

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Kompetensi Dasar :

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Petunjuk Belajar Modul:

  1.  
           
    Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Lembaga Pemeritah Non Kementerian tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2.         Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3.          Belajarlah secara mandiri
  4.         Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Apa yang dimaksud  Lembaga Pemeritah Non Kementerian

2.       Klasifikasi Lembaga Pemeritah Non Kementerian

A.      Pengertian Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

Dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.

LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.a.

B.      Klasifikasi Lembaga Pemeritah Non Kementerian

  1.        
     
    Arsip Nasional Republik Indonesia, di nawah koornidnasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2.         Badan Informasi Geospasial (BIG)
  3.          Badan Intelijen Negara (BIN)
  4.         Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5.         Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6.         Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7.         Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  8.          Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  9.          Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP)
  10.          Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11.          Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  12.          Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
  13.          Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  14.          Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  15.          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  16.          Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  17.          Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  18.          Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Bidang Perekonomian.
  19.          Badan SAR Nasional (BASARNAS) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  20.          Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  21.          Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  22.          Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  23.         Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  24.          Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  25.         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  26.         Lembaga Penerbangan dan Anatariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
  27.         Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  28.         Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Minggu, 02 Agustus 2020

Kementerian Negara

Kementerian Negara

Kompetensi Dasar :

Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara

Petunjuk Belajar Modul:

Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep   Kementerian negara tanpa atau dengan bimbingan guru. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit. Belajarlah secara mandiri

Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  •       Apa yang dimaksud dengan Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia?
  •         Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia  tersebut?
  •      Seperti apakah Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia?
  •      Menguraikan Nomen klatur kabinet

 A.      Pengertian Kementerian Negara

Kementerian Negara adalah lembaga pemerintahan yang membidangi dan bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan negara. Suatu negara memiliki banyak susunan kementerian dengan tugasnya tersendiri dan setiap kementerian negara bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing. Kementerian Negara berada di ibukota negara.

Secara umum, tugas pokok kementerian negara diantaranya yaitu:

·         Mengikuti dan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.

·         Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.

·         Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, kementerian negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan

 

B.      Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Indonesia menganut system pemerintahan Presidensial. Dimana keduduan Presiden kuat yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Walaupun Presiden mempunyai kedudukan yan berbeda beda secara teknis kewenangan Presiden juga berbeda. Berikut adalah kewenangan Presiden di negara Indonesia berasarkan UUD NRI 1945

1.       Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

·         Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).

·         Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

2.       Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

·         Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

·         Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

·         Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

·         Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

·         Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

·         Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).

·         Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).

·         Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

·         Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

·         Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu wakil presiden, serta beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:

·         Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

·         Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

·         Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

C.      Klasifikai Kemenrian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, berikut klasifikasi kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:

·         Urusan pemerintahan nomenklatur Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian tersebut adalah: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan

·         Tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional Kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan urusan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, sebagai berikut:

1.       Kementerian Agama

2.       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3.       Kementerian Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4.       Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

5.       Kementerian Kesehatan

6.       Kementerian Sosial

7.       Kementerian Ketenagakerjaan

8.       Kementerian Perindustrian

9.       Kementerian Perdagangan

10.   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

11.   Kementerian Perhubungan

12.   Kementerian Komunikasi dan Informatika

13.   Kementerian Pertanian

14.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

15.   Kementerian Kelautan dan Perikanan

16.   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

17.   Kementerian Agraria dan Tata Ruang

·         Tujuan kementerian menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengawasan tugas di bidangnya. Kementerian ini menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian tersebut adalah:

1.       Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3.       Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4.       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5.       Kementerian Parisiwata

6.       Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7.       Kementerian Pemuda dan Olahraga

8.       Kementerian Sekretariat Negara

·         Kementerian koordinator Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri dari:

1.       Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian tersebut adalah:

§  Kementerian Dalam Negeri

§  Kementerian Hukum dan HAM

§  Kementerian Luar Negeri

§  Kementerian Pertahanan Kementerian Komunikasi dan Informatika

§  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi

2.       Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian tersebut terdiri dari:

§  Kementerian Keuangan

§  Kementerian Ketenagakerjaan

§  Kementerian Perindustrian

§  Kementerian Perdagangan

§  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

§  Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

§  Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional

§  Kementerian Badan Usaha Milik Negara

§  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3.       Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian terdiri dari:

§  Kementerian Agama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

§  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

§  Kementerian Kesehatan

§  Kementerian Sosial

§  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

§  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

§  Kementerian Pemuda dan Olahraga

4.       Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian tersebut yaitu:

§  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

§  Kementerian Perhubungan

§  Kementerian Kelautan dan Perikanan

§  Kementerian Pariwisata

 

D.      Nomenklatur cabinet

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

 

1.       Kementerian yang digabungkan/dipisahkan.

§  Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

§  Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2.       Kementerian yang dibubarkan.

§  Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

§  Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

§  Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

3.       Kementerian yang berganti nama.

§  "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.

§  "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

§  "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

§  "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

§  "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

§  "Kementerian Pariwisata" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama Badan Ekonomi Kreatif.

§  "Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.

 

 

 

 


Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...