Senin, 17 Agustus 2020

Nilai nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahan

 

Kompetensi Dasar :

Nilai nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahan

Petunjuk Belajar Modul:

1.            Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Nilai nila Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.            Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.            Belajarlah secara mandiri

4.            Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.                    Mampu menguraikan system nilai dalam Pancasila

2.                    Mendeskripsikan Implementasi Pancasila

a.       Sistem nilai Pancasila

Ada beberapa pengertian dari nilai. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia yang pada hakikatnya melekat pada suatu objek.  Sesuatu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Nilai juga merupakan kenyataan tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan denagn sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan denagn menyatakan sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah, indah atau jelek, suci atau berdosa.

Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasan alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Karena pada kenyataannya bahwa ada orang yang sengaja dan sadar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesadaran akan nilai yang diketahui dan diyakini.

Penggolongan jenis jenis nilai dalam Pancasila :

Ø  Nilai dasar. Nilai dasar masih bersifat abstrak karena masih dalam pemikiran manusia, sehingga harus dijabarkan lebih lanjut agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata. Dalam konteks hidup bernegara, Pancsila sebagai dasar Negara, dan asas kerohanian Negara menjadi nilai dasar.

Ø  Nilai instrumental. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar dengan cara interpretasi, dan masih berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai dasar dalam Pancasila dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD 1945 sebagai hokum dasar tertulis yang berisi norma-norma dalam mengatur penyelenggaraan Negara.

Ø  Nilai praksis. Nilai instrumental dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai praksis yang sifatnya konkrit dan menunujuk pada sesuatu yang kontekstual, sehingga rumusan nilai praksis dapat diubah dengan mudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Misalnya, pasal 28 UUD 1945 dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Ormas dan Orsospol.

b.      SISTEM NILAI DALAM PANCASILA

Sistem dapat diartikan sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsure yang satu dengan yang lain.

 

System nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang. Pancasila sebagai system nilai mengandung serangkaian nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

 

Kaelan mengatakan bahwa niai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :

 

Ø  Rumusan dari sila-sila pancasila menunjkkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.

Ø  Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.

Ø  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45  itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Darmodiharjo, mengatakan bahwa Pancasila bersifat subjektif, yaitu :

 

1.       Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.

2.       Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancassila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.       Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yangs sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.

 

Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.

 

c.       Implementasi Pancasila

Dalam rangka pembenahan akhlak dan moral generasi penerus di era globalisasi ini, mengharuskan kita untuk mengupayakan penerapan nilai-nilai Pancasila di sekolah, agar generasi penerus bangsa yang akan datang tetap dapat menghayati dan mengamalkannya. Dan, nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

 

Nilai-nilai karakter yang diterapkan tersebut diambil dari nilai-nilai karakter bangsa Indonesia yang tercermin pada pancasila. Menurut Suko Wiyono (2013, 95-96) Pancasila memuat nilai-nilai/karakter bangsa Indonesia yang tercermin dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:

 

1.       Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhn Yang Maha Esa; (2) kebebasan beragama dan berkepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang paling asasi bagi manusia; (3) toleransi di antara umat beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (4) Kecintaan pada semua makhluk ciptaan Tuhan, khususnya makhluk manusia.

2.       Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kecintaan kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu adanya; (2) Kejujuran; (3) Kesamaderajatan manusia; (4) Keadilan; dan (5) Keadaban.

3.       Nilai-nilai Persatua Indonesia:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Persatuan; (2) Kebersamaan; (3) Kecintaan pada bangsa; (4) Kecintaan pada tanah air; dan (5) Bhineka Tunggal Ika.

4.       Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kerakyatan; (2) Musyawarah mufakat; (3) Demokrasi; (4) Hikmat kebijaksanaan, dan (Perwakilan).

5.       Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Keadilan; (2) Keadilan sosial; (3) Kesejahteraan lahir dan batin; (4) Kekeluargaan dan kegotongroyongan; (5) Etos kerja

 

Selain diberikan pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, saat ini nilai-nilai pancasila tersebut mulai diterapkan pada keseluruhan mata pembelajaran yang lain (kurikulum 2013 revisi). Hal ini diwujudkan dengan penanaman nilai-nilai karakter pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas. Bahkan, nilai-nilai karakter yang akan diterapkan dalam setiap pembelajaran ini sudah harus dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sebelumnya.

Nilai karakter yang diterapkan disesuaikan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam setiap pembelajaran. Selain itu, nilai karakter ini juga digunakan untuk mendiskusikan berbagai isu-isu terbaru yang berkembang di masyarakat dari sudut pandang pancasila. Sehingga peserta didik akan terbiasa memandang, menganalisis, menyikapi, serta bertindak sesuai dengan nilai-nilai karakter dalam pancasila terhadap suatu isu atau fenomena di sekitarnya.

 

d.      Nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara

Selam sekian tahun Indonesia merdeka, pengkajian Pancasila secara filosofis terus dilakukan untuk memperoleh maka terdalam hingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini perlu dipahami, karena penyelenggaraan pemerintah sangat sensitif dengan nilai-nilai yang merusak Pancasila. Selain itu, penyelenggaraan peemrintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional.

 

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus ada di setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga merasa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek yang menyimpang dan diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan institusional Pancasila, semua menjadi ruh pada penyelenggaraan pemerintahan.Nilai-nilai Pancasila dalam penyelengagraan pemerintahan diuraikan di bawah ini berdasarkan masing-masing sila Pancasila, sebagai berikut:

Ø  Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan semua individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk ketidakadilan dapat dihindari. Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh sila lain dan seharusnya menjiwai seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan. Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan peemerintahan sebagai berikut:

a.       Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga melahirkan pelaksanaan semua kewajiban dan larangannya, pada setiap individu penyelenggraaan negara, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

b.      Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dan selalu mengawasi semua perbuatan kita di dunia, untuk dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

c.       Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Berarti bahwa segala sesuatu di dunia ini ada, karena diciptakan oleh tuhan Yang Maha Esa.

d.      Penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin semua penduduk Indonesia (warga negara Indonesia dan warga negara asing) untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayanannya. (baca : Pengertian Status Kewarganegaraan)

e.      Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama tertentu, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. DI mana saat ini ada lima agama yang diakui keberadaannya, ditambah dengan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

f.        Atheisme atau ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dilarang di Indonesia. Oleh karena dilarang, maka tidak diperkenankan seorang pun warga negara Indonesia yang menganut paham tersebut.

g.       Penyelenggaraan pemerintahan menjamin berkembang dan tumbuhnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dalam beragama. Toleransi di sini terutama dalam hal membiarkan pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadahnya.

h.      Memberikan fasilitas untuk meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esau mat beragama. Misalnya, dengan ikut menumbuhkan kegiatan beragama, menetapkan hari libur nasional untuk hari-hari besar agama,menyiarkan siaran meningkatkan iman dan takwa 5 agama yang diakui dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sebagainya.

i.         Menjadi fasilisator atau mediator ketika terjadi konflik antar umat beragama dengan tidak memihak agama mana pun. Hal ini penting bagi penyelenggraaan pemerintahan, agar kesatuan dan persatuan tetap terjaga.

Ø  Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Penyelenggara pemerintahan harus mempunyai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, penyelenggara akan mengakui adanya martabat manusia, adil terhadap manusia, dan tidak lupa untuk bersikap baik dengan lingkungan alam. Nilai Pancasila yang sepenuhnya dimiliki oleh penyelenggraan pemerintahan akan membawa kesejahteraan bagi semua yang berada di bawah pemerintahannya. Masyarakat adil dan makmur akan tercipta dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Nilai sila kedua Pancasila, diimplemantsikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut:

a.       Memahami bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang universal, sehingga penyelenggara pemerintah akan menempatkannya sesuai hakikat. Tidak merendahkan, tidak diskriminatif, dan selalu mengakui persamaan derajat sesama manusia menjadi ciri khasnya.

b.      Penyelenggaraan pemerintahan akan memperlakukan seluruh warga negara dan penduduk yang tinggal di wilayahnya dengan adil. Tidak ada sikap pilih kasih dalam berbagai kegiatan dan kebijakan yang diambil. Semua didasarkan keadilan. Misalnya, pembangunan dan hasilnya yang dapat dinikmati semua penduduk di daerah maupun kota. Di daerah terjangkau maupun daerah terpencil. Sehingga, contoh konflik sosial dalam masyarakat yang dapat menghadirkan masalah baru juga akan ditiadakan.

c.       Memahami banwa manusia mempunyai daya cipta, daya rasa, dan daya karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.

d.      Penyelenggraan pemerintahan akan berusaha menyalurkan semua potensi yang dimiliki masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Dengan daya cipta dan daya karsa tersebut, manusia juga diarahkan untuk mencintai lingkungan, dan peduli terhadap sesama manusia.

e.      Mengakui adanya martabat manusia. Ini penting karena dengan mengakui adanya martabat manusia, maka sikap terhadap orang lain juga akan lebih baik dan tidak lagi merendahkan.

f.        Menjunjung tinggi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan harus dihapuskan dari atas dunia, terutama negara Indonesia. Ini juga menjadi nilai landasan penyelenggraan pemerintahan agar amanat menjalankan tugasnya dan tidak semena-mena terhadap orang lain.

g.       Penyelenggara pemerintah harus dapat mewujudkan keadilan dalam peradaban yang kuat. Dapat bijaksana dalam mengambil kebijakan dan sikap terhadap segala masalah yang terjadi dalam negara. Artinya, penyelenggara pemerintah Indonesia juga tidak pasif terhadap segala penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat.

h.      Nilai dari sila kedua ini menjadi jiwa untuk sila-sila Pancasila selanjutnya. Penyelenggara pemerintahan akan dapat menerapkan nilai persatuan dan kesatuan, kerakyatan, dan keadilan, apabila nilai sila pertama dan kedua dapat bermakna bagi mereka.

Ø  Nilai Sila Persatuan Indonesia, Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang mendiami seluruh wilayah tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman yang banyak seperti Indonesia, tentu sulit untuk membangun apabila tidak diiringi sikat persatuan dan kesatuan. Penyelenggaraan pemerintah yang tidak mengimplementasikan nilai persatuan juga sulit untuk berkomunikasi dengan masyarakatnya. Sehingga seluruh kebijakan dan rencana yang dibuat tidak dapat terlaksana. Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana pemerintahan, antara lain:

a.       Mengakui adanya Bhinneka Tunggal Ika. Tugas pemerintahan dalam hal ini adalah melakukan pembinaan dan fasilitator terhadap semua perbedaan yang ada, agar menjadi satu kesatuan yang bersifat maju. Keanekaragaman diolah menjadi sebuah kekayaan Bangsa Indonesia yang bersifat membangun, bukan merusak keutuhan bangsa.

b.      Penyelenggaraan pemerintahan harus mempunyai nilai pengertian asionalisme. Nilai yang menganggap kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Bangga menjadi Bangsa Indonesia. Bangsa yang bangga dengan bangsanya sendiri akan menjadi bangsa yang besar dan lebih dihargai di kalangan bangsa-bangsa di dunia.

c.       Cinta bangsa dan tanah air. Merupakan bagian dari nilai dan rasa nasionalisme. Penyelenggaraanan pemerintah dapat menciptakan dan mensosialisaikan rasa cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia, yang akan membuat semua warga negara dengan segala prestasi dan kemampuan yang dimilikinya di mana pun mereka berada akan kembali ke Indonesia. Mereka akan mengabdikan seluruh hidup dan ilmu yang dimiliki untuk kejayaan Bangsa Indonesia.

d.      Menggalang persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Sebagai perwakilan dan tokoh bangsa yang dipercaya oleh rakyat untuk membuat rencana dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, maka pemerintahan dapat mengajak semua pihak untuk selalu bersatu. Pemerintah dapat menghimbau semua komponen bangsa agar dapat bersatu. Dan apabila terjadi pertikaian, pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan pertikaian demi terjaganya persatuan Indonesia.

e.      Penyelenggaraanan pemerintah, menghilangkan penonjolan kekuatan dan kekuasaan berdasarkan suku, keturunan, dan warna kulit. Penyelenggara pemerintah, dapat diambil dari semua komponen bangsa sesuai kemampuan dan prestasinya untuk Indonesia. Bukan kekuasaan yang berdasarkan keturunan atau suku tertentu.

f.        Setelah memahami semua nilai persatuan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan menumbuhkan nilai rasa senasib dan sepenanggungan di antara rakyat Indonesia. Siapapun, apapun suku, ras, dan agamanya, serta di wilayah manapun dia berada harus dibela . Tentu saja sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (baca : Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Nasional)

Ø  Nilai Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila mengandung makna demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam setiap keputusan. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sila keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu:

a.       Mengakui adanya nilai kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai ciri-ciri negara demokrasi. Pemerintahan yang berasal dari rakyat, di mana semua penyelenggaraan pemerintahan adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Pemerintahan oleh rakyat, karena penyelenggara pemerintah adalah wakil rakyat, hendaknya menyuarakan kepentingan rakyat secara umum, bukan menyuarakan kepentingan golongan / kelompok maupun pribadi. Pemerintah untuk rakyat, semua kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pemerintah yang sebenarnya adalah wakil rakyat bertujuan untuk rakyat. Sebesar-besarnya dengan tujuan kesejahteraan rakyat.

b.      Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level paling bawah sampai level paling tinggi adalah seseorang yang dapat membuat kebijakan berdasarkan kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat. Bukan pemimpin yang tidak dapat menerima usul dan kritik dari rakyat yang memilihnya.

c.       Dalam penyelenggara pemerintahan, semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kweajiban yang sama. Misalnya, dalam fungsi pemilu, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak dipilih (pemilih aktif) maupun hak memilih (pemilih pasif).

d.      Di setiap keputusan, penyelenggaraan pemerintahan selalu berdasarkan manfaat musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam tingkat tertinggi musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga-lembaga negara yang ada, terutama DPR. Musyawarah mufakat lebih utama dan didahulukan daripada keputusan cara lain. Dimana dalam musyawarah setiap orang berhak menyuarakan pendapat dan usulannya dan peserta harus saling menghargai.

e.      Gotong royong juga merupakan nilai yang harus dianut oleh penyelenggaraan pemerintahan. Gotong royong dimaksud adalah semua penyelenggara pemerintahan mempunyai tujuan yang sama, sehingga harus secara bersama, bersatu, agar tujuan dapat terlaksana dengan segera.

Ø  Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, keadilan juga harus mencakup semua bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi,ideologi, politik, sosial dan kebudayaan. Maka nilai-nilai sila kelima Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi :

a.       Kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang bersifat dinamis, selalu berubah menuju lebih baik dan bergrak semakin cepat sesuai perkembangan zaman. Penyelenggara pemerintahan harus mewujudkan yang demikian, dengan pembangunan yang merata sampai ke pelosok-pelosok daerah dan perbatasan degan negara lain.

b.      Seluruh sumber daya alam dan kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi milik negara, dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebahagiaan bersama. Pelaksanaanya diatur oleh pemerintah daerah sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

c.       Penyelenggaraan pemerintahan melindungi segenap Bangsa Indonesia agar masing-masing dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya, dengan memfasilitasi ketrampilan dan fasilitas umum untuk orang-orang yang cacat. Jika mereka diberi kesempatan dan ketrampilan yang sesuai kemampuan mereka, maka mereka juga dapat ikut membangun negeri.

d.      Cita-cita masyarakat yanga adil dan makmur berusaha diwujudkan oleh penyelenggara pemerintahan. cita-cita tersebut tidak hanya mencakup tujuan secara fisik / materil, tetapi juga mencakup spiritual.

e.      Penyeleggara peemrintahan mempunyai prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

f.        Nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta dengan menjunjung penghormatan terhadap hal orang lain. Pada akhirnya akan membuat semua warga negara juga akan saling menghargai. Nilai-nilai sila kelima Pancasila ini diliputi dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya, yatiu sila pertama sampai keempat.

Demikian pembahasan artikel tentang nilai-nilai Pancasilan dalam penyelenggara pemerintahan. Pancasila secara mendalam memang harus terus digali nilai dan makna filosofisnya dari berbagai bidang dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal itu perlu dilakukan, agar seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali dapat mengamalkan semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara murni dan konsekuen. Semoga artikel ini bermanfat.

 

 

 

Upaya penegakkan HAM dalam perspektif Pancasila

 

Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

 

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.            Mampu menguraikan kedudukan Pancsaila dalam penegakkan HAM

2.            Mendeskripsikan upaya penegakkan HAM

 

A.      Kedudukan Pancasila dalam peneggakan HAM

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:

Ø  Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Ø  Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Ø  Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Ø  Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”

Ø  Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Ø  Beserta Pasal pasal lainnya

Sementara dalam sila Pancasila  dapat diperoleh rumusan HAM sebagai berikut :

Ø  Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama

Ø  Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

 

Ø  Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

Ø  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.

Ø  Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

 

B.      Bentuk upaya penegakkan HAM

Perlindungan maupun penghormatan HAM dapat dilakukan dengan sistematis dam teratur agar tujuan pencegahaan terhadap penghormatan HAM dapat tercapai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu

1.            Upaya preventif

Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran HAM, Upaya tersebut dilakukan dengan cara :..

Ø  Penegakkan Pemerintah Melalui Undang-Undang. Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga punya beberapa kaitan dengan HAM.

a)      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

b)      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

c)       Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

d)      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

e)      Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

f)       UUD 1945 Pasal 27-34

Ø  Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

a)      Komisi Nasional Perempuan

Komisi Nasional Perempuan yaitu komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan HAM, khususnya pada hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khususnya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggungjawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan pada kaum wanita di Indonesia

b)      Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa kalo hak-hak anaknya gak terpenuhi dengan baik.Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini punya tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, atau pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan pada setiap orangtua tentang pentingnya pendidikan anak usia dini, supaya anak nantinya bisa mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

c)       Pembentukan Pengadilan HAM

Dalam menjalankan perannya, pengadilan HAM berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti:

1.       Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia yaitu salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

2.       Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

d)      Penegakkan Melalui Proses Pendidikan

Dalam proses penegakkan yang dilakukan melalui proses pendidikan, penanaman konsep tentang HAM sendiri pada peserta didik yang ikut dalam proses pendidikan.

Kalo penegakan dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik bisa dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKN dan Agama.

Penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik bisa melakukan penegakan HAM secara sederhana.

2.            Upaya represif

Hukum sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus sengketa. Kasus yang disidangkan Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia akan berada pada ranah ini. Prinsipnya apapun yang dilakukan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini berdasar sejarah dari Barat, yang menjadi momentum lahirnya konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap HAM diarahkan untuk pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dan prinsip lainnya adalah status negara sebagai negara hukum. Sehingga sebagai negara hukum harus melihat selalu tentang hak-hak asasi manusia.

Berikut upaya represif dalam penanganan HAM :

Ø  POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Lembaga Perlindungan HAM POLRI

Dasar hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjadi salah satu lembaga perlindungan HAM yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Undang undang  tersebut menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut yang salah satunya yaitu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas yang kedua yaitu menjaga keamanan umum serta hak milik, lalu senantiasa menjaga agar tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menghormati supremasi hak asasi manusia.Dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga haruslah menghindari asas praduga tidak bersalah. Karena tersangka juga memiliki hak sebagai tersangka. Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan ketika sudah di putuskan oleh pengadilan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah.

Ø  Komnas (Komisi Nasional) HAM, Lembaga Perlindungan HAM Komnas HAM. Salah satu lembaga perlindungan HAM yang dibuat oleh pemerintah yaitu Komnas (Komisi Nasional) HAM. Lembaga ini dibentuk dengan dasar hukum berupa Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.

Tujuan pembentukan lembaga ini yaitu untuk meningkatkan serta menjaga terpeliharamya pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini bersifat independent dengan berlandaskan hukum perundang undangan serta nilai Pancasila. Dalam melaksanakan tujuanya lembaga ini harus menjalankan fungsi penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi terkait dengan persoalan hak asasi manusia. Lembaga ini bisa dibilang salah satu garda terdepan dalam penerapan HAM di Indonesia. Tujuan lembaga ini tertuang di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Dasar hukum ini merupakan hasil revisi terhadap Keppres sebelumnya. Dalam UU tersebut terdapat dua tujuan utama.

a.       Pertama yatu untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam penerapan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

b.      Kedua yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk mendukung terciptanya tujuan dari pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Ø  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Salah satu objek kekerasan yang paling sering terjadi yaitu perempuan. Perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah dan mudah untuk dijadikan suatu objek kekerasan. Oleh sebab itu maka pemerintah akhirnya membuat suatu lembaga yang berguna untuk mencegah hal tersebut. Dasar hukum dalam pembuatan lembaga ini yaitu Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Lembaga ini berdiri pada tanggal 9 Oktober 1998. Pembentukan lembaga ini membuat para wanita di Indonesia memiliki wadah agar tidak perlu khawatir akan mendapatkan tindakan kekerasan.

Ø  KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia), Dasar hukum pembentukan KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak juga merupakan salah satu korban yang cukup potensial dalam tindakan kekerasan. Mengingat hal tersebut maka pemerintah menganggap perlu dibuat lembaga khusus yang menangani hal tersebut.

Beberapa hak yang harus dilindungi oleh KPAI yaitu:

a.       Hak agama

b.      Hak kesehatan

c.       Hak pendidikan

d.      Hak social

e.      Hak perlindungan khusus.

Ø 

Pengadilan HAM, Seperti yang kamu ketahui pengadilan berfungsi dalam mengadili suatu perkara hukum. Setiap orang yang melanggar peraturan perundang-undagan akan di adili apakah terbukti bersalah atau tidak. Sama dengan fungsi tersebut, pengadilan HAM juga demikian namun yang membedakan yaitu khusus menangani kasus tindak pindana pelanggaran HAM saja. Lembaga ini dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini berdiri di berbagai kota maupun kabupaten di setiap Provinsi Indonesia. Namun untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, dan lainnya tidak dapat diselesaikan di dalam lembaga ini.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seperti namanya lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi.

Dasar hukum dalam pembentukan dari lembaga ini yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2004.

Ø  Atas dasar tersebut komisi ini berhak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pembentuknya tertuang pada Pasal 3.Tujuan dari lembaga ini yaitu:

a.       Melakukan penyelesaikan terhadap segala pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan pada masa lalu di luar pengadilan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa.

b.      Kedua yaitu menyelesaikan kasus dengan cara rekosiliasi serta persatuan nasional dalam jiwa yang saling mengerti satu sama lainnya.

 

 

Minggu, 16 Agustus 2020

Upaya penegakkan HAM

 Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2.      Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3.          Belajarlah secara mandiri
  4.           Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Mampu menguraikan upaya pemerintah dalam upaya penegakkan HAM

2.       Mendeskripsikan penanganan kasus pelanggaran HAM

 a)      Upaya pemerintah dalam penegakkan HAM

Sebagai negara yang memiliki keberagaman dan kemajemukan yang menyebar di seluruh negeri, penegakkan hak asasi manusia merupakan salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Seperti yang kita ketahui, masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki karakteristik yang bermacam-macam. Hal ini berarti memiliki hak-hak yang tidak dapat disamakan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Namun secara umum, hak-hak asasi warga negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi enam seperti yang dipaparkan dalam paragraf pertama artikel ini. Oleh karena itu, demi menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan melindungi hak asasi warga negaranya sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan pemerintah yang berdaulat ke dalam dan ke luar. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:

1.       Penegakan melalui undang-undang

2.       Pembentukan Komisi Nasional

3.       Pembentukan pengadilan HAM

4.       Penegakan melalui proses pendidikan

 1.       Penegakan Pemerintah Melalui Undang-Undang

Undang-undang merupakan produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang digunakan sebagai pedoman atau aturan main dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau tindakan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Undang-undang merupakan produk yang dihasilkan sebagai akibat adanya sistem politik demokrasi di Indonesia. Produk ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan tugas dan fungsinya. (baca juga: Fungsi DPR) Sebelum undang-undang ini diberlakukan, undang-undang perlu disetujui dan disahkan oleh presiden republik Indonesia.

Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga mempunyai beberapa kaitan dengan hak asasi manusia. Kaitan tersebut berupa produk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang dimiliki oleh Indonesia dalam kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia bagi warga negaranya diantaranya:

·         Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

¨       Undang-undang perkawinan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap hak asasi personal yang dimiliki oleh warga negaranya.

¨    Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk memilih pasangannya masing-masing ke jenjang pernikahan yang diakui secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

¨   Pada dasarnya undang-undang perkawinan ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anggota keluarga baik itu ayah, ibu, maupun anak.

¨ Perkawinan tidak dapat dilakukan dengan paksaan karena perkawinan itu membutuhkan ikatan secara lahir maupun batin seperti yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Barang siapa memaksakan suatu perkawinan itu terjadi, maka hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak asasi pribadi dapat terganggu. Jika di dalam pemaksaan perkawinan terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat diperkarakan dalam pengadilan.

·         TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia. Oleh pemerintah saat itu, produk MPR berupa ketetapan ini disebut sebagai piagam hak asasi manusia yang dimiliki oleh negara Indonesia. Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada ciptaannya yang perlu dijaga dan dilindungi oleh negara. Selain itu, hak asasi manusia juga diakui sebagai hak-hak yang mendasar dan melekat dalam diri manusia semenjak manusia tersebut di dalam kandungan. Penegakan hak asasi bagi warga negara Indonesia dalam keketapan MPR ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi yang menjunjung tinggi arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR ini antara lain:

¨       Hak untuk hidup

¨       Hak untuk berkeluarga

¨       Hak untuk melakukan pengembangan diri

¨       Hak untuk mendapatkan keadilan

¨       Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

¨       Hak atas kebebasan informasi

¨       Hak atas rasa aman

¨       Hak atas kesejahteraan

Perlu kita ketahui, Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Ketetapan MPR ini telah melebur pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dibahas pada poin selanjutnya dalam artikel ini.

·         Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998. Undang-undang ini bersikan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Melalui undang-undang ini, penegakan hak asasi bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih diperkuat sejalan dengan pandangan bangsa mengenai Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:

¨       Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan

¨       Hak-hak perempuan

¨       Hak-hak anak

·         Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan berumah tangga, setiap anggota keluarga berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dan rasa aman di dalam kehidupan berkeluarganya. Kebahagiaan dan rasa aman merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia baik itu di dalam kehidupan berkeluarga maupun di dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Perwujudan rasa bahagia serta rasa aman terhadap anggota keluarga merupakan peran yang sebaiknya dilakukan oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali. (baca juga: Peran Ayah dalam Keluarga) Kekerasan baik secara fisik maupun non fisik sangat dilarang dalam kehidupan keluarga. Pelarangan tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dimuat dalam undang-undang ini. Bagi siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangganya, orang tersebut dapat dikenai sanksi baik secara hukum maupun sosial sesuai dengan undang-undang ini.

·         UUD 1945 Pasal 27 – 34

Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek. Pada intinya, isi yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 ini berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia secara umum seperti yang dipaparkan pada paragraf pertama dalam artikel ini. UUD 1945 Pasal 27 – 34 lebih mekankan kepada penjaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara Indonesia.

2.       Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

Dalam upaya pemerintah dalam menegakkan HAM terhadap hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional guna membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain:

Ø  Komisi Nasional Perempuan. Komisi Nasional Perempuan merupakan komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan hak asasi manusia khususnya pada hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khusunya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan kepada kaum wanita di Indonesia. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini mempunyai tujuan untuk:

¨       Menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap kaum wanita.

¨       Menegakkan hak-hak asasi manusia khususnya perempuan di Indonesia.

¨       Meningkatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

¨       Komisi Perlindungan Anak Indonesia

¨       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.

   Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini agar anak nantinya dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

3.       Pembentukan Pengadilan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:

¨  Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

¨  Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

¨   Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Melalui sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan perjuangannya dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Tentunya dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.

4.       Penegakan Melalui Proses Pendidikan

Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.

Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:

¨  Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.

¨     Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.

¨  Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)

¨  Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.

Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.

 

 

Aktualisasi nilai nilai Pancasila

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...