Minggu, 30 Agustus 2020

Wilayah NRI

 

Kompetensi Dasar :

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Wilayah NRi tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Wilyah negara Republik Indonesia di Indonesia  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.            Siswa mampu menguraikan wilayah NRI

2.            Siswa mampu menganalisis wilayah NRI

3.            Siswa mampu menjelaskan batas wilayah NRI

4.            Siswa mampu mendeskprsikan kewenangan negara atas sumber daya alam

A.Wilayah Negara Republik Indonesia


Pengertian Wilayah NKRI

Wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara menjalankan berbagai aktivitasnya. Total luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 km (mencangkup darat dan lautan). Hal ini menempatkan indonesia sebagai negara terluas ketujuh di dunia.

Posisi astronomis indonesia terletak pada ooordinat 6° LU – 11° LS dan BT-141° BT. Dan secara geografis indonesia terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Hindia. Serta benua Australia dan benua Asia.Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara

Wilayah negara meliputi hal hal sebagai berikut:

1)      Wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya.

2)      Wilayah perairan.

3)      Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan.

4)      Wilayah ruang angkasa.

Selain keempat wilayah tersebut, terdapat Wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah suatu wilayah karena ketetapan hukum internasional, dianggap bagian wilayah dari suatu negara.

1. Wilayah Daratan


Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat. Missalnya :

Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.

Batas batas wilayah daratan negara berupa:

·         Batas alam (sungai, danau, pegunungan, dll)

·         Batas buatan (pagar tembok/kawat)

·         Batas menurut perhitungan (garis lintang & garis bujur peta bumi)

2. Wilayah laut


negara umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut. Ada dua konsep mengenai laut. Konsep pertama adalah re nullius yaitu laut tidak ada yang memilikinya sehingga laut dapat diambil. Konsep kedua adalah re communis yaitu laut milik bersama masyakarat sehingga tidak bisa diambil.

Wilayah laut berdasarkan traktat di Montego Bay 1982:

·         Laut territorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

·         Zona bersebelahan

Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

·         Zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.

Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu. Serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zone Ekonomi Ekslusif-nya

·         Landas benua

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. Wilyah udara


Terdapat dua teori tentang wilayah udara, yaitu:

·         Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)

·         Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty Theory)

Batas wilayah Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Pengaturan batas wilayah negara untuk memberikan kepastian hukum ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan, dan hak-hak berdaulat.

Kewenangan pemerintah dijelaskan dalam UU No. 43 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), yaitu:

-          Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan

-          Mengadakan perundingan dgn negara lain tentang penetapan batas wilayah negara

-          Membuat tanda batas wilayah negara

-          Pendataan & pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis

4.Wilayah ekstrateritorial

Daerah ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yag berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain. Berdasarkan hukum internasional setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial. Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan.

Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut. Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

B. Batas wilayah NRI

1.       Batas Sebelah Utara, Malaysia merupakan negara yang berbatasan dengan wilayah dara Indonesia ( sepanjang 1.782 km) tepatnya di wilayah Pulau Kalimantan . untuk wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.

2.       Batas Sebelah Selatan, Indonesia bagian selatan berbatasan langsung dengan wilayah timor leste, sedangkan untuk wilayah maritim, Indonesia berbatasan dengan Benua Australia dan Samudera Hindia.

3.       Batas Sebelah Barat, Indonesia bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

4.       Batas Sebelah Timur, Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini ( sepanjang 820 km) dan Samudra Pasifik

C. Kekuasaan negara atas sumber daya alam


Indonesia memiliki wilayah yg luas dgn kekayaan alam yang melimpah, seperti area sawah, hutan, minyak bumi, batu bara, emas, flora, fauna, terumbu karang, dll.

Semua kekayaan alam Indonesia merupakan anugerah dari Tuhan yang maha esa, agar itu Kita sebagai warga NKRI harus menjaga kekayaan alam tsb agar dapat dinikmati generasi2 berikutnya.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengatur pihak yang berhak menguasai kekayaan alam Indonesia tersebut berbunyi:

-          Ayat (2): "cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

-          Pasal 33 Ayat 2

Ayat (3): "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat"

-          Pasal 33 Ayat 3

Bisa dilihat bahwa UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Negara diberi wewenang untuk mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh kekayaan alam yg dimiliki Indonesia.

 

Hakikat demokrasi

 

Kompetensi Dasar :

Sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:

1.              Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Hakikat demokrasi tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.              Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.                   Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan makna demokrasi

2.       Siswa mampu menganalisis klasifikasi demokrasi

3.       Siswa mampu menjelaskan demokrasi Pancasila Indonesia


Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu mewujudkan kepentingan nasional. Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Demokrasi memiliki arti suatu bentuk pemerintahan yang berasal darirakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, baik secara langsung ataupun perwakilan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata “Demos” yang berarti rakyat, sedangkan “Kratos” adalah kekuasaan.

Di Indonesia sendiri, demokrasi selalu berubah-ubah seiring bergantinya undang-undang yang berlaku. Adapun jenis-jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dan Demokrasi Pancasila. Namun, demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir. Soekarno dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Bendera Revolusi pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? demokrasi adalah ‘pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan me nilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.”

A.Makna Demokrasi

Secara etimologis atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Secara terminologis demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang di dalamnya melibatkan rakyat. Sedangkan pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain:

Ø  Aristoteles; Demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

Ø  Abraham Lincoln; Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ø  Henry B.Mayo; Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Ø  Samuel Huntington; Demokrasi yang adil bila para membuatkeputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagisetiap calon dalam memperoleh suara.

Ø  C.F. Strong; Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.

Ø  International Commission for Jurist; Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Lalu dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik.

a.       Pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara adil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan normatif biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing–masing negara. Misalnya dalam Undang–Undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

b.      Pemahaman secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis atau dalam kehidupan politik sehari–hari. Misalnya kedaulatan rakyat diwujudkan dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik wajar

b.Klasifikasi demokrasi

1.      


Demokrasi Cara Menyampaikan Pendapat

Ø  Demokrasi langsung. Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

Ø  Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan. Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.

Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.

Referendum diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :

Ø  Referendum Wajib ( Referendum Obligator) Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.

Ø  Referendum tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.

Ø  Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2.       Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian / Prioritas

Ø  Demokrasi FormalDemokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

Ø  Demokrasi MaterialDemokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis.

Ø  Demokrasi CampuranDemokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3.       Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

Ø  Demokrasi liberalDemokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.

Ø  Demokrasi rakyat/demkrasi proletralDemokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.

4.       Demokrasi Berdasarkan Wewenang

Ø  Demokrasi sistem parlementer, ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain : DPR lebih kuat dari pada pemerintah, Menteri bertanggung jawab pada DPR, Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen. Kedudukan kepala negara sebagai symbol

Ø  Demokrasi sistem presidesial : Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial sbb : Negara dikepalai presiden. Kekuasaan dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.

c.demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu UndangUndang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Secara umum ciri-ciri demokrasi pancasila, yaitu:

Ø  Kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ø  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

Ø  Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ø  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

Ø  Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

Ø  Menghargai hak asasi manusia.

Ø  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendakiadanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

Ø  Tidak menganut sistem monopartai.

Ø  Pemilu dilaksanakan secara LUBER.

Ø  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

Ø  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

Senin, 17 Agustus 2020

Nilai nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahan

 

Kompetensi Dasar :

Nilai nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahan

Petunjuk Belajar Modul:

1.            Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Nilai nila Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.            Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.            Belajarlah secara mandiri

4.            Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.                    Mampu menguraikan system nilai dalam Pancasila

2.                    Mendeskripsikan Implementasi Pancasila

a.       Sistem nilai Pancasila

Ada beberapa pengertian dari nilai. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia yang pada hakikatnya melekat pada suatu objek.  Sesuatu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Nilai juga merupakan kenyataan tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan denagn sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan denagn menyatakan sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah, indah atau jelek, suci atau berdosa.

Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasan alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Karena pada kenyataannya bahwa ada orang yang sengaja dan sadar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesadaran akan nilai yang diketahui dan diyakini.

Penggolongan jenis jenis nilai dalam Pancasila :

Ø  Nilai dasar. Nilai dasar masih bersifat abstrak karena masih dalam pemikiran manusia, sehingga harus dijabarkan lebih lanjut agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata. Dalam konteks hidup bernegara, Pancsila sebagai dasar Negara, dan asas kerohanian Negara menjadi nilai dasar.

Ø  Nilai instrumental. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar dengan cara interpretasi, dan masih berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai dasar dalam Pancasila dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD 1945 sebagai hokum dasar tertulis yang berisi norma-norma dalam mengatur penyelenggaraan Negara.

Ø  Nilai praksis. Nilai instrumental dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai praksis yang sifatnya konkrit dan menunujuk pada sesuatu yang kontekstual, sehingga rumusan nilai praksis dapat diubah dengan mudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Misalnya, pasal 28 UUD 1945 dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Ormas dan Orsospol.

b.      SISTEM NILAI DALAM PANCASILA

Sistem dapat diartikan sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsure yang satu dengan yang lain.

 

System nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang. Pancasila sebagai system nilai mengandung serangkaian nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

 

Kaelan mengatakan bahwa niai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :

 

Ø  Rumusan dari sila-sila pancasila menunjkkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.

Ø  Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.

Ø  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45  itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Darmodiharjo, mengatakan bahwa Pancasila bersifat subjektif, yaitu :

 

1.       Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.

2.       Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancassila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.       Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yangs sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.

 

Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.

 

c.       Implementasi Pancasila

Dalam rangka pembenahan akhlak dan moral generasi penerus di era globalisasi ini, mengharuskan kita untuk mengupayakan penerapan nilai-nilai Pancasila di sekolah, agar generasi penerus bangsa yang akan datang tetap dapat menghayati dan mengamalkannya. Dan, nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

 

Nilai-nilai karakter yang diterapkan tersebut diambil dari nilai-nilai karakter bangsa Indonesia yang tercermin pada pancasila. Menurut Suko Wiyono (2013, 95-96) Pancasila memuat nilai-nilai/karakter bangsa Indonesia yang tercermin dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:

 

1.       Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhn Yang Maha Esa; (2) kebebasan beragama dan berkepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang paling asasi bagi manusia; (3) toleransi di antara umat beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (4) Kecintaan pada semua makhluk ciptaan Tuhan, khususnya makhluk manusia.

2.       Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kecintaan kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu adanya; (2) Kejujuran; (3) Kesamaderajatan manusia; (4) Keadilan; dan (5) Keadaban.

3.       Nilai-nilai Persatua Indonesia:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Persatuan; (2) Kebersamaan; (3) Kecintaan pada bangsa; (4) Kecintaan pada tanah air; dan (5) Bhineka Tunggal Ika.

4.       Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kerakyatan; (2) Musyawarah mufakat; (3) Demokrasi; (4) Hikmat kebijaksanaan, dan (Perwakilan).

5.       Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:

Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Keadilan; (2) Keadilan sosial; (3) Kesejahteraan lahir dan batin; (4) Kekeluargaan dan kegotongroyongan; (5) Etos kerja

 

Selain diberikan pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, saat ini nilai-nilai pancasila tersebut mulai diterapkan pada keseluruhan mata pembelajaran yang lain (kurikulum 2013 revisi). Hal ini diwujudkan dengan penanaman nilai-nilai karakter pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas. Bahkan, nilai-nilai karakter yang akan diterapkan dalam setiap pembelajaran ini sudah harus dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sebelumnya.

Nilai karakter yang diterapkan disesuaikan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam setiap pembelajaran. Selain itu, nilai karakter ini juga digunakan untuk mendiskusikan berbagai isu-isu terbaru yang berkembang di masyarakat dari sudut pandang pancasila. Sehingga peserta didik akan terbiasa memandang, menganalisis, menyikapi, serta bertindak sesuai dengan nilai-nilai karakter dalam pancasila terhadap suatu isu atau fenomena di sekitarnya.

 

d.      Nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara

Selam sekian tahun Indonesia merdeka, pengkajian Pancasila secara filosofis terus dilakukan untuk memperoleh maka terdalam hingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini perlu dipahami, karena penyelenggaraan pemerintah sangat sensitif dengan nilai-nilai yang merusak Pancasila. Selain itu, penyelenggaraan peemrintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional.

 

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus ada di setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga merasa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek yang menyimpang dan diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan institusional Pancasila, semua menjadi ruh pada penyelenggaraan pemerintahan.Nilai-nilai Pancasila dalam penyelengagraan pemerintahan diuraikan di bawah ini berdasarkan masing-masing sila Pancasila, sebagai berikut:

Ø  Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan semua individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk ketidakadilan dapat dihindari. Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh sila lain dan seharusnya menjiwai seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan. Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan peemerintahan sebagai berikut:

a.       Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga melahirkan pelaksanaan semua kewajiban dan larangannya, pada setiap individu penyelenggraaan negara, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

b.      Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dan selalu mengawasi semua perbuatan kita di dunia, untuk dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

c.       Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Berarti bahwa segala sesuatu di dunia ini ada, karena diciptakan oleh tuhan Yang Maha Esa.

d.      Penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin semua penduduk Indonesia (warga negara Indonesia dan warga negara asing) untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayanannya. (baca : Pengertian Status Kewarganegaraan)

e.      Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama tertentu, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. DI mana saat ini ada lima agama yang diakui keberadaannya, ditambah dengan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

f.        Atheisme atau ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dilarang di Indonesia. Oleh karena dilarang, maka tidak diperkenankan seorang pun warga negara Indonesia yang menganut paham tersebut.

g.       Penyelenggaraan pemerintahan menjamin berkembang dan tumbuhnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dalam beragama. Toleransi di sini terutama dalam hal membiarkan pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadahnya.

h.      Memberikan fasilitas untuk meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esau mat beragama. Misalnya, dengan ikut menumbuhkan kegiatan beragama, menetapkan hari libur nasional untuk hari-hari besar agama,menyiarkan siaran meningkatkan iman dan takwa 5 agama yang diakui dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sebagainya.

i.         Menjadi fasilisator atau mediator ketika terjadi konflik antar umat beragama dengan tidak memihak agama mana pun. Hal ini penting bagi penyelenggraaan pemerintahan, agar kesatuan dan persatuan tetap terjaga.

Ø  Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Penyelenggara pemerintahan harus mempunyai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, penyelenggara akan mengakui adanya martabat manusia, adil terhadap manusia, dan tidak lupa untuk bersikap baik dengan lingkungan alam. Nilai Pancasila yang sepenuhnya dimiliki oleh penyelenggraan pemerintahan akan membawa kesejahteraan bagi semua yang berada di bawah pemerintahannya. Masyarakat adil dan makmur akan tercipta dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Nilai sila kedua Pancasila, diimplemantsikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut:

a.       Memahami bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang universal, sehingga penyelenggara pemerintah akan menempatkannya sesuai hakikat. Tidak merendahkan, tidak diskriminatif, dan selalu mengakui persamaan derajat sesama manusia menjadi ciri khasnya.

b.      Penyelenggaraan pemerintahan akan memperlakukan seluruh warga negara dan penduduk yang tinggal di wilayahnya dengan adil. Tidak ada sikap pilih kasih dalam berbagai kegiatan dan kebijakan yang diambil. Semua didasarkan keadilan. Misalnya, pembangunan dan hasilnya yang dapat dinikmati semua penduduk di daerah maupun kota. Di daerah terjangkau maupun daerah terpencil. Sehingga, contoh konflik sosial dalam masyarakat yang dapat menghadirkan masalah baru juga akan ditiadakan.

c.       Memahami banwa manusia mempunyai daya cipta, daya rasa, dan daya karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.

d.      Penyelenggraan pemerintahan akan berusaha menyalurkan semua potensi yang dimiliki masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Dengan daya cipta dan daya karsa tersebut, manusia juga diarahkan untuk mencintai lingkungan, dan peduli terhadap sesama manusia.

e.      Mengakui adanya martabat manusia. Ini penting karena dengan mengakui adanya martabat manusia, maka sikap terhadap orang lain juga akan lebih baik dan tidak lagi merendahkan.

f.        Menjunjung tinggi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan harus dihapuskan dari atas dunia, terutama negara Indonesia. Ini juga menjadi nilai landasan penyelenggraan pemerintahan agar amanat menjalankan tugasnya dan tidak semena-mena terhadap orang lain.

g.       Penyelenggara pemerintah harus dapat mewujudkan keadilan dalam peradaban yang kuat. Dapat bijaksana dalam mengambil kebijakan dan sikap terhadap segala masalah yang terjadi dalam negara. Artinya, penyelenggara pemerintah Indonesia juga tidak pasif terhadap segala penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat.

h.      Nilai dari sila kedua ini menjadi jiwa untuk sila-sila Pancasila selanjutnya. Penyelenggara pemerintahan akan dapat menerapkan nilai persatuan dan kesatuan, kerakyatan, dan keadilan, apabila nilai sila pertama dan kedua dapat bermakna bagi mereka.

Ø  Nilai Sila Persatuan Indonesia, Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang mendiami seluruh wilayah tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman yang banyak seperti Indonesia, tentu sulit untuk membangun apabila tidak diiringi sikat persatuan dan kesatuan. Penyelenggaraan pemerintah yang tidak mengimplementasikan nilai persatuan juga sulit untuk berkomunikasi dengan masyarakatnya. Sehingga seluruh kebijakan dan rencana yang dibuat tidak dapat terlaksana. Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana pemerintahan, antara lain:

a.       Mengakui adanya Bhinneka Tunggal Ika. Tugas pemerintahan dalam hal ini adalah melakukan pembinaan dan fasilitator terhadap semua perbedaan yang ada, agar menjadi satu kesatuan yang bersifat maju. Keanekaragaman diolah menjadi sebuah kekayaan Bangsa Indonesia yang bersifat membangun, bukan merusak keutuhan bangsa.

b.      Penyelenggaraan pemerintahan harus mempunyai nilai pengertian asionalisme. Nilai yang menganggap kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Bangga menjadi Bangsa Indonesia. Bangsa yang bangga dengan bangsanya sendiri akan menjadi bangsa yang besar dan lebih dihargai di kalangan bangsa-bangsa di dunia.

c.       Cinta bangsa dan tanah air. Merupakan bagian dari nilai dan rasa nasionalisme. Penyelenggaraanan pemerintah dapat menciptakan dan mensosialisaikan rasa cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia, yang akan membuat semua warga negara dengan segala prestasi dan kemampuan yang dimilikinya di mana pun mereka berada akan kembali ke Indonesia. Mereka akan mengabdikan seluruh hidup dan ilmu yang dimiliki untuk kejayaan Bangsa Indonesia.

d.      Menggalang persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Sebagai perwakilan dan tokoh bangsa yang dipercaya oleh rakyat untuk membuat rencana dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, maka pemerintahan dapat mengajak semua pihak untuk selalu bersatu. Pemerintah dapat menghimbau semua komponen bangsa agar dapat bersatu. Dan apabila terjadi pertikaian, pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan pertikaian demi terjaganya persatuan Indonesia.

e.      Penyelenggaraanan pemerintah, menghilangkan penonjolan kekuatan dan kekuasaan berdasarkan suku, keturunan, dan warna kulit. Penyelenggara pemerintah, dapat diambil dari semua komponen bangsa sesuai kemampuan dan prestasinya untuk Indonesia. Bukan kekuasaan yang berdasarkan keturunan atau suku tertentu.

f.        Setelah memahami semua nilai persatuan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan menumbuhkan nilai rasa senasib dan sepenanggungan di antara rakyat Indonesia. Siapapun, apapun suku, ras, dan agamanya, serta di wilayah manapun dia berada harus dibela . Tentu saja sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (baca : Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Nasional)

Ø  Nilai Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila mengandung makna demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam setiap keputusan. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sila keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu:

a.       Mengakui adanya nilai kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai ciri-ciri negara demokrasi. Pemerintahan yang berasal dari rakyat, di mana semua penyelenggaraan pemerintahan adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Pemerintahan oleh rakyat, karena penyelenggara pemerintah adalah wakil rakyat, hendaknya menyuarakan kepentingan rakyat secara umum, bukan menyuarakan kepentingan golongan / kelompok maupun pribadi. Pemerintah untuk rakyat, semua kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pemerintah yang sebenarnya adalah wakil rakyat bertujuan untuk rakyat. Sebesar-besarnya dengan tujuan kesejahteraan rakyat.

b.      Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level paling bawah sampai level paling tinggi adalah seseorang yang dapat membuat kebijakan berdasarkan kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat. Bukan pemimpin yang tidak dapat menerima usul dan kritik dari rakyat yang memilihnya.

c.       Dalam penyelenggara pemerintahan, semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kweajiban yang sama. Misalnya, dalam fungsi pemilu, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak dipilih (pemilih aktif) maupun hak memilih (pemilih pasif).

d.      Di setiap keputusan, penyelenggaraan pemerintahan selalu berdasarkan manfaat musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam tingkat tertinggi musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga-lembaga negara yang ada, terutama DPR. Musyawarah mufakat lebih utama dan didahulukan daripada keputusan cara lain. Dimana dalam musyawarah setiap orang berhak menyuarakan pendapat dan usulannya dan peserta harus saling menghargai.

e.      Gotong royong juga merupakan nilai yang harus dianut oleh penyelenggaraan pemerintahan. Gotong royong dimaksud adalah semua penyelenggara pemerintahan mempunyai tujuan yang sama, sehingga harus secara bersama, bersatu, agar tujuan dapat terlaksana dengan segera.

Ø  Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, keadilan juga harus mencakup semua bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi,ideologi, politik, sosial dan kebudayaan. Maka nilai-nilai sila kelima Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi :

a.       Kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang bersifat dinamis, selalu berubah menuju lebih baik dan bergrak semakin cepat sesuai perkembangan zaman. Penyelenggara pemerintahan harus mewujudkan yang demikian, dengan pembangunan yang merata sampai ke pelosok-pelosok daerah dan perbatasan degan negara lain.

b.      Seluruh sumber daya alam dan kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi milik negara, dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebahagiaan bersama. Pelaksanaanya diatur oleh pemerintah daerah sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

c.       Penyelenggaraan pemerintahan melindungi segenap Bangsa Indonesia agar masing-masing dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya, dengan memfasilitasi ketrampilan dan fasilitas umum untuk orang-orang yang cacat. Jika mereka diberi kesempatan dan ketrampilan yang sesuai kemampuan mereka, maka mereka juga dapat ikut membangun negeri.

d.      Cita-cita masyarakat yanga adil dan makmur berusaha diwujudkan oleh penyelenggara pemerintahan. cita-cita tersebut tidak hanya mencakup tujuan secara fisik / materil, tetapi juga mencakup spiritual.

e.      Penyeleggara peemrintahan mempunyai prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

f.        Nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta dengan menjunjung penghormatan terhadap hal orang lain. Pada akhirnya akan membuat semua warga negara juga akan saling menghargai. Nilai-nilai sila kelima Pancasila ini diliputi dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya, yatiu sila pertama sampai keempat.

Demikian pembahasan artikel tentang nilai-nilai Pancasilan dalam penyelenggara pemerintahan. Pancasila secara mendalam memang harus terus digali nilai dan makna filosofisnya dari berbagai bidang dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal itu perlu dilakukan, agar seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali dapat mengamalkan semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara murni dan konsekuen. Semoga artikel ini bermanfat.

 

 

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...