Jumat, 11 September 2020

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

 


Kompetensi Dasar :

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul:

1.            Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.            Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.            Belajarlah secara mandiri

4.            Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1.              Menguraikan status warga negara
  2.              Menjelaskan asas kewarganegaraan Indonesia
  3.             Menganalisis syarat menjadi WNI
  4.        Menjelaskan penyebab hilangnya kewarganegaraan RI

 A.      Status warga negara


Rakyat merupakan satu dari beberapa syarat penting dalam keberlangsungan sebuah negara, karena rakyat merupakan elemen penting yang membentuk negara. Rakyat memiliki pengertian yang berbeda dengan penduduk maupun warga negara meskipun memiliki konsep yang sama namun pada dasarnya sangat berbeda.

Penduduk dibagi menjadi dua kategori yakni penduduk dan bukan penduduk. Yang dimaksud dengan penduduk ialah seseorang yang berdomisili baik menetap maupun tinggal di dalam sebuah wilayah negara. Serta yang di katakan dengan bukan penduduk ialah seseorang yang berada di satu wilayah sebuah negara namun tidak memiliki tujuan untuk berdomisili baik menetap maupun tinggal di negara yang dimaksud dalam waktu yang lama.

Warga negara terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu warga negara dan warga negara asing. Seseorang yang secara hukum dan legalitas merupakan anggota dari sebuah negara merupakan seorang warga negara. Serta pengertian warga negara asing ialah seseorang yang tinggal di suatu negara namun tak memiliki keterkaitan baik secara hukum dengan negara tersebut

               Pengertian Status Kewarganegaraan

Yang dimaksud dengan status ialah sebuah kondisi maupun kedudukan seseorang atau suatu badan bisa juga yang lainnya yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (dalam hal ini negara). Sedangkan pengertian kewarganegaraan ialah keikutsertaan seseorang menjadi anggota di dalam sebuah kendali lingkup politik negara. Dengan begitu dapat di simpulkan bahwa pengertian status kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara. Diantara hubungan negara dengan warga negara tersebut terjadi keterkaitan yang kemudian timbul sebuah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

Kewarganegaraan menurut pemahaman seorang Wolhoff ialah sebuah keanggotaan pada sebuah bangsa tertentu dalam hal ini sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena memiliki kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan adat budaya serta kesadaran nasional. Kewarganegaraan dan kebangsaan memiliki pengertian serupa namun memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.

Terdapat dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut penjelasannya.

Status dalam hukum, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek hukum ialah kedudukan seseorang sebagai warga negara dimana kedudukannya disahkan secara hukum (legal) yang berlaku dinegara tersebut.

Status dalam sosial, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek sosial ialah merupakan kedudukan seseorang sebagai warga negara yang kedudukannya diakui secara sosial namun belum memiliki kekuatan hukum atas status tersebut

Salah satu syarat untuk diterimanya status seseorang menjadi warga negara dan memiliki status kewarganegaraan secara legal ialah dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku  di sebuah negara. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dengan adanya Undang-undang yang menjadi sebuah landasan hukum persamaan kedudukan warga negara, maka kedudukan warga negara dalam negara menjadi semakin jelas dan kuat.

Menurut tata cara serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, terdapat dua cara yang lazimnya di pergunakan. yaitu stelsel aktif dan juga stelsel pasif, berikut penjelasannya:

Stelsel aktif ialah seseorang yang menginginkan menjadi anggota suatu negara secara aktif melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di negara tersebut (naturalisasi biasa).

Stelsel pasif ialah seseorang yang tanpa melakukan upaya hukum tertentu telah mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara atau dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara(naturalisasi Istimewa).

Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan. Berikut penjelasannya:

Hak opsi yakni sebuah hak dalam memilih dan menentukan status kewarganegaraan atau berpindah status kewarganegaraan (di dalam stelsel aktif)

Hak repudiasi yakni sebuah hak untuk tidak menerima status kewarganegaraan yang diberikan oleh suatu negara lain (di dalam stelsel pasif)

Pengertian status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling memiliki keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya. 

B.      Permasalahan terkait asas kewarganegaraan

Globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia membuat mobilias seseorang menjadi sangat tinggi, demi pekerjaan ataupun pendidikan seseorang bisa saja bertempat tinggal di luar negeri kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga. Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini dapat membuat anak hasil perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah maupun ibunya. Hal tersebut pun juga telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)

Beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan ialah sebagai berikut.

·         Apatride, yakni seseorang yang tak memiliki status kewarganegaraan. Sebagai contoh,  seseorang yang memiliki status kewarganegaraan y (menganut asas ius soli) lahir di negara x (menganut asas ius sanguinis), seseorang tersebut tidak diaui oleh negara x maupun negara y, hal tersebut yang membuatnya menjadi tanpa status kewarganegaraan.

·         Bipatride, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau disebut kewarganegaraan ganda. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan x (menganut asas ius sanguinis) lahir di suatu wilayah negara y (menganut asa ius soli). Kedua negara mengakui seseorang tersebut sebagai warga negaranya karena pertalian darah engan orangtuanya dan juga tempat keahirannya

·         Multipatride, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua. Seseorangyang telah memiliki status kewarganegaraan ganda kemuian pemberian status kewarganegaraan dari negara lain tersebut tan pa melepas status kewarganegaraan yang telah dimiliki sebelumnya.

Asas-asas Kewarganegaraan

Asas merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan asas kewarganegaraan  ialah dasar untuk menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di negara Indonesia, terdapat beberapa cara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.

·         Asas ius sanguinis (hubungan darah), yakni status kewarganegaraan yang didapatkan dari hubungan pertalian darah atau keturunan. Sebagai contoh jika seorang bayi dilahirkan di suatu negara x dan orang tuanya berstatus kewarganegaraan negara y, maka secara otomatis bayi tersebut memiliki status kewarganegaraan y.

·         Asas ius soli (tempat lahir), yakni status kewarganegaraan yang ditentukan menurut tempat kelahiran. Sebagai contoh, seseorang dilahirkan di suatu negara x namun orang tua memiliki status kewarganegaraan negara y, maka seseorang tersebut dapat mendapatkan status kewarganegaraan negara x (dengan ketentuan sesuai negara tersebut).Naturalisasi, mendapatkan status kewarganegaraan negara tertentu dengan jalan mengajukan permohonan.

·         Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yakni dasar dalam menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan lintas negara.

C.      Syarat menjadi WNI

Menjadi warga negara Indonesia atau naturalisasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.

·         Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara.

·         Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Selama bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:

·         Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah

·         Pada waktu permohonan menjadi WNI, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

·         Sehat jasmani dan rohani

·         Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

·         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

·         Menjadi WNI tidak membuat orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Karena Indonesia menganut prinsip satu kewarganegaraan

·         Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap

·         Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

·         Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan pemohon, nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan kewarganegaraan suami atau istri 

Dokumen yang diperlukan Selain itu, pemohon harus membuat permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

·         Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian tempat tinggal pemohon

·         Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal

·         Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. serta akan membela dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas

·         Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Apabila pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka bisa untuk diproses menjadi warga negara Indonesia. Serta menanggalkan kewarganegaraan lamanya. Banyak pemain bola dinaturalisasi jadi Warga Negara Indonesia. Bagi penggemar sepakbola, mungkin sudah tidak asing dengan nama Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Greg Nwokolo, dan sejumlah nama pesepakbola yang sebelumnya berkewarganegaraan asing dan kini sudah menjadi warga negara Indonesia.

Beberapa nama pemain sepakbola yang memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia antara lain:

·         Cristian Gonzalez (Uruguay)

·         Maitimo (Belanda)

·         Diego Michiels (Belanda) 

Keuntungan dari naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia

Menjadi warga negara Indonesia melalui jalur naturalisasi tentu memiliki manfaat dan keuntungan bagi pemohon, terlebih lagi untuk pemohon yang memiliki pekerjaan ataupun aktivitas di Indonesia seperti para pemain bola, sehingga marak pemain asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

               Sisi negatif dari Naturalisasi

Naturalisasi juga bagaikan pisau bermata dua karena memiliki sisi negatif juga. Sisi negatifnya adalah program naturalisasi banyak dimanfaatkan oleh tim nasional ataupun klub sepakbola di Indonesia untuk mendapatkan pemain asing dengan kualitas baik untuk menjadi warga negara Indonesia. Sehingga seringkali mengabaikan pengembangan pemain muda lokal yang pada dasarnya juga memiliki bakat dan kemampuan yang tidak kalah baik dengan para pemain asing yang dinaturalisasi.

D.      Penyebab kehilangan kewarganegaraan

Adanya sekira 660 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Suriah sedang menjadi polemik. Adalah terjadinya pro dan kontra apakah menerima mereka kembali atau tidak? Mau dipulangkan atau tidak? Mereka itu disebut-sebut WNI yang dulunya pergi ke Suriah untuk gabung kelompok radikal ISIS. Tentu saja ada kekhawatiran tersendiri kalau mereka kembali ke Indonesia. Sejumlah petinggi negara ini, termasuk Presiden Jokowi terkesan ogah menerima mereka kembali. Di sini juga pro kontra terjadi. Yang pro salah satunya menyebut apapun yang terjadi, mereka ini tetap WNI statusnya.


Status WNI diatur di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada regulasi itu juga diatur tentang bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya. Detilnya ada di Bab IV soal Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 23 disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang    

    bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang  

    bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri

    dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa

    kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di

    Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat

    oleh WNI

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau

   bagian dari negara asing

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan

   untuk suatu negara asing

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat

    diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas

    namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus

   bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak  

   menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu

   berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan

 ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Pada Bab tersebut juga diatur pasal-pasal lain, hingga Pasal 30 soal bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan. Di situ juga disebutkan, misalnya seorang perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

 

Minggu, 30 Agustus 2020

Wilayah NRI

 

Kompetensi Dasar :

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Wilayah NRi tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Wilyah negara Republik Indonesia di Indonesia  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.            Siswa mampu menguraikan wilayah NRI

2.            Siswa mampu menganalisis wilayah NRI

3.            Siswa mampu menjelaskan batas wilayah NRI

4.            Siswa mampu mendeskprsikan kewenangan negara atas sumber daya alam

A.Wilayah Negara Republik Indonesia


Pengertian Wilayah NKRI

Wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara menjalankan berbagai aktivitasnya. Total luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 km (mencangkup darat dan lautan). Hal ini menempatkan indonesia sebagai negara terluas ketujuh di dunia.

Posisi astronomis indonesia terletak pada ooordinat 6° LU – 11° LS dan BT-141° BT. Dan secara geografis indonesia terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Hindia. Serta benua Australia dan benua Asia.Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara

Wilayah negara meliputi hal hal sebagai berikut:

1)      Wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya.

2)      Wilayah perairan.

3)      Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan.

4)      Wilayah ruang angkasa.

Selain keempat wilayah tersebut, terdapat Wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah suatu wilayah karena ketetapan hukum internasional, dianggap bagian wilayah dari suatu negara.

1. Wilayah Daratan


Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat. Missalnya :

Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.

Batas batas wilayah daratan negara berupa:

·         Batas alam (sungai, danau, pegunungan, dll)

·         Batas buatan (pagar tembok/kawat)

·         Batas menurut perhitungan (garis lintang & garis bujur peta bumi)

2. Wilayah laut


negara umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut. Ada dua konsep mengenai laut. Konsep pertama adalah re nullius yaitu laut tidak ada yang memilikinya sehingga laut dapat diambil. Konsep kedua adalah re communis yaitu laut milik bersama masyakarat sehingga tidak bisa diambil.

Wilayah laut berdasarkan traktat di Montego Bay 1982:

·         Laut territorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

·         Zona bersebelahan

Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

·         Zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.

Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu. Serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zone Ekonomi Ekslusif-nya

·         Landas benua

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. Wilyah udara


Terdapat dua teori tentang wilayah udara, yaitu:

·         Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)

·         Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty Theory)

Batas wilayah Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Pengaturan batas wilayah negara untuk memberikan kepastian hukum ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan, dan hak-hak berdaulat.

Kewenangan pemerintah dijelaskan dalam UU No. 43 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), yaitu:

-          Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan

-          Mengadakan perundingan dgn negara lain tentang penetapan batas wilayah negara

-          Membuat tanda batas wilayah negara

-          Pendataan & pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis

4.Wilayah ekstrateritorial

Daerah ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yag berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain. Berdasarkan hukum internasional setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial. Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan.

Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut. Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

B. Batas wilayah NRI

1.       Batas Sebelah Utara, Malaysia merupakan negara yang berbatasan dengan wilayah dara Indonesia ( sepanjang 1.782 km) tepatnya di wilayah Pulau Kalimantan . untuk wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.

2.       Batas Sebelah Selatan, Indonesia bagian selatan berbatasan langsung dengan wilayah timor leste, sedangkan untuk wilayah maritim, Indonesia berbatasan dengan Benua Australia dan Samudera Hindia.

3.       Batas Sebelah Barat, Indonesia bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

4.       Batas Sebelah Timur, Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini ( sepanjang 820 km) dan Samudra Pasifik

C. Kekuasaan negara atas sumber daya alam


Indonesia memiliki wilayah yg luas dgn kekayaan alam yang melimpah, seperti area sawah, hutan, minyak bumi, batu bara, emas, flora, fauna, terumbu karang, dll.

Semua kekayaan alam Indonesia merupakan anugerah dari Tuhan yang maha esa, agar itu Kita sebagai warga NKRI harus menjaga kekayaan alam tsb agar dapat dinikmati generasi2 berikutnya.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengatur pihak yang berhak menguasai kekayaan alam Indonesia tersebut berbunyi:

-          Ayat (2): "cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

-          Pasal 33 Ayat 2

Ayat (3): "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat"

-          Pasal 33 Ayat 3

Bisa dilihat bahwa UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Negara diberi wewenang untuk mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh kekayaan alam yg dimiliki Indonesia.

 

Hakikat demokrasi

 

Kompetensi Dasar :

Sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:

1.              Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Hakikat demokrasi tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.              Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.                   Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan makna demokrasi

2.       Siswa mampu menganalisis klasifikasi demokrasi

3.       Siswa mampu menjelaskan demokrasi Pancasila Indonesia


Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu mewujudkan kepentingan nasional. Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Demokrasi memiliki arti suatu bentuk pemerintahan yang berasal darirakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, baik secara langsung ataupun perwakilan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata “Demos” yang berarti rakyat, sedangkan “Kratos” adalah kekuasaan.

Di Indonesia sendiri, demokrasi selalu berubah-ubah seiring bergantinya undang-undang yang berlaku. Adapun jenis-jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dan Demokrasi Pancasila. Namun, demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir. Soekarno dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Bendera Revolusi pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? demokrasi adalah ‘pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan me nilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.”

A.Makna Demokrasi

Secara etimologis atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Secara terminologis demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang di dalamnya melibatkan rakyat. Sedangkan pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain:

Ø  Aristoteles; Demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

Ø  Abraham Lincoln; Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ø  Henry B.Mayo; Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Ø  Samuel Huntington; Demokrasi yang adil bila para membuatkeputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagisetiap calon dalam memperoleh suara.

Ø  C.F. Strong; Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.

Ø  International Commission for Jurist; Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Lalu dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik.

a.       Pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara adil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan normatif biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing–masing negara. Misalnya dalam Undang–Undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

b.      Pemahaman secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis atau dalam kehidupan politik sehari–hari. Misalnya kedaulatan rakyat diwujudkan dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik wajar

b.Klasifikasi demokrasi

1.      


Demokrasi Cara Menyampaikan Pendapat

Ø  Demokrasi langsung. Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

Ø  Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan. Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.

Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.

Referendum diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :

Ø  Referendum Wajib ( Referendum Obligator) Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.

Ø  Referendum tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.

Ø  Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2.       Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian / Prioritas

Ø  Demokrasi FormalDemokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

Ø  Demokrasi MaterialDemokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis.

Ø  Demokrasi CampuranDemokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3.       Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

Ø  Demokrasi liberalDemokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.

Ø  Demokrasi rakyat/demkrasi proletralDemokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.

4.       Demokrasi Berdasarkan Wewenang

Ø  Demokrasi sistem parlementer, ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain : DPR lebih kuat dari pada pemerintah, Menteri bertanggung jawab pada DPR, Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen. Kedudukan kepala negara sebagai symbol

Ø  Demokrasi sistem presidesial : Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial sbb : Negara dikepalai presiden. Kekuasaan dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.

c.demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu UndangUndang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Secara umum ciri-ciri demokrasi pancasila, yaitu:

Ø  Kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ø  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

Ø  Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ø  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

Ø  Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

Ø  Menghargai hak asasi manusia.

Ø  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendakiadanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

Ø  Tidak menganut sistem monopartai.

Ø  Pemilu dilaksanakan secara LUBER.

Ø  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

Ø  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...