Sabtu, 03 Oktober 2020

Periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila

 

Petunjuk Belajar Modul:          

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Periodisasi demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Menguraikan landasan konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat

2.       Menjelaskan indicator indicator negara demokrasi

3.       Menganalisis Pelaksanaan demokrasi periode 1945-1949

4.       Menjelaskan pelaksanaan demokrasi periode 1949-1959

5.       Menguraikan pelaksanaan demokrasi periode 1959-1965

6.       Mendeskripsikan pelaksanaan demokrasi periode 1965-1998

7.       Menguraikan pelaksanaan demokrasi periode 1998- sekarang

Landasan konstitusional pelaksanaan demokrasi

Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misalnya kita mengenal ungkapan “ pemeritnah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD NRI Tahun 1945 bagi pemerintah republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Dan jawabannya tantu sudah memenuhi kriteria.Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan- ketuan berikut ini.

1.       Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “ kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh mejelis permusyawaratan rakyat”

2.       Dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

3.       Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 :

o   Ayat 1 berbunyi “ republik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi”

o   Ayat 2 berbunyi “ kekuasaan kedaulatan republik Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat dan senat”.

4.       Dalam UUDS 1950 Pasal 1 :

o   Ayat 1 berbunyi “ republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”

o   Ayat 2 berbunyi “ kedaulatan republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat

Indikator pelaksanaan demokrasi

Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat dengan jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara yang demokrasi. Namun, yang kemudian menjadi persoalan, apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokrasi?

Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita lihat indikator-indikator yang telah dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut yang terdiri atas;

1.       Akuntabilitas.. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya saja, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anakn dan istrinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.

2.       Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.

3.       Rekrutmen politik yang terbuka.. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan poltik tersebut.

4.       Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas memilih partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktifitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.

5.       Pemenuhan hak – hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak – hak dasar mereka secara bebas, termasuk pula hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator tersebut diatas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator tersebut, apakah semuanya telah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemeritnahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, hingga pada pemerintahan orde reformasi sekarang ini. Mengapa demikian? Sebab pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif.

 

Perkembangan Demokrasi 1945 - 1959


Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan setelah kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Walaupun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada masa setelah kemerdekaan, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka ada kesempatan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik indonesia.

Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menyerukan pembentukan partai-partai politik, Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Persaingan antar kepentingan dan kekuatan politik mengalami perkembangan dan semakin nampak jelas. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai politik di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik / partai politik di luar lingkungan kekuasaan.

Kegiatan partisipasi politik di masa orde lama atau atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme (paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil) yang tumbuh di tengah masyarakat.

Saat diterapkannya demokrasi parlementer juga sering disebut masa kejayaan demokrasi di Indonesia, sebab hampir seluruh elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat vital dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh nyata dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Terdapat sekitar 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para simpatisannya.

Dalam perkembangan demokrasi di era orde lama atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) salah satu hal yang dikecewakan adalah masalah presiden (soekarno) yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.

Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah terjadinya perpecahan antar elit dan antar partai politik. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi parlementer (1945-1959) telah usai dan demokrasi terpimpin kini telah dimulai.

Secara umum, terdapat 3 poin penting yang menjadi penyabab gagalnya pelaksanaan demokrasi parlementer (1945-1959) di indonesia, adalah sebagai berikut:

o   Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak suka dengan proses dan kondisi politik yang berjalan.

o   Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik

o   Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah

Perkembangan Demokrasi 1959 -1965

Setelah gagalnya demokrasi parlementer dan diteruskan oleh demokrasi terpimpin maka periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin ialah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Akibat dari demokrasi terpimpin adalah kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secara signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai memperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan menjadi beberapa poin penting dalam perkembangan demokrasi Orde Lama, antara lain:

o   Stabilitas politik secara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik kebanyakan bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.

o   Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.

o   Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjadikan birokrasi tidak terurus.

o   Krisis ekonomi. Pada masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang kerap terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurang diperhatikannya sektor ekonomi dalam negeri.

 

Perkembangan Demokrasi Periode 1965-1998


Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu disebut Demokrasi Pancasila (Orde baru), penamaan Demokrasi Pancasila juga bertujuan untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sejatinya tepat dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada rakyat. Oleh karena itu kalangan elit politik, aktivis dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.

Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat terutama dalam pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V. Namun lama kelamaan perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, sementara masyarakat semakin terasingkan dari lingkungan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan. Kedaan ini tidak lain adalah akibat dari:

o   Intervensi negara secara berlebihan terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan lebih kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi.

o   Kemenangan mutlak Partai Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara.

o   Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi.

o   Dipakai pendekatan keamanan

Tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari bantuan luar negeri, dan akhirnya sukses menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie pada tanggal 21 Mei 1998

Perkembangan Demokrasi 1998 Sampai Sekarang

Sejak berakhirnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini diawali dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) sebab dinilai sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di masa Orde Baru.

Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negara, akibat amandemen tersebut sehingga dengan sendirinya terjadi perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Saat masa pemerintahan Habibie mulai nampak beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Demokresi Pancasila yang diterapkan pada masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.

Perbaikan ke arah positif Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi ini dapat tercermin dalam beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pemilu yang dilaksanakan tahun 1999 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya serta pelaksanaan pemilu setelah tahun 1999 juga berjalan demokratis dan lebih baik daripada pelaksanaan pemilu sebelum 1999.

o   Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

o   Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.

o   Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.

o   Perkembangan demokrasi masa reformasi yang menuju ke arah positif dapat terlihat dari pengakuan Freedom House pada Tahun 2006 yang memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Pujian-pujian atas perkembangan demokrasi juga terus mengalir dari berbagai kalangan.

 

Namun dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan. Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.

Oleh karenanya di tengah eforia demokrasi, kita semua harus berhati-hati akan kepentingan sempit yang sangat mungkin menjadi penumpang gelap. selain itu sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya untuk pemenuhan kepentingan partai dan kelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa indonesia secara umum.

Sekian artikel mengenai Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Orde Lama, Orde Baru Hingga Reformasi dan Saat ini. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang demokrasi di indonesia, pelaksanaan demokrasi di indonesia, sistem politik indonesia dan penerapan demokrasi di indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.

Selasa, 29 September 2020

Kebebasan beragama dan berkepercayaan


 Ketentuan UUD NRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar :

Kebebasan beragama dan sistem pertahanan Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·               Menguraikan kebebasan beragama

·               Menjelaskan upaya membangun kerukunan umat beragama

·               Menganalisis substansi pertahanan negara

·               Menjelaskan kesadaran bela negara

Kebebasan beragama

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.

Makna Kemerdekaan beragama dan kepercayaan Indonesia menyatakan setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Jaminan UUD Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.


·              
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

·               Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

·               Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

·               Hak untuk hidup,

·               Hak untuk tidak disiksa,

·               Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,

·               Hak beragama,

·               Hak untuk tidak diperbudak,

·               Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan

·               Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Membangun kerukunan umat beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Arti, Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Hubungan sikap mental terhadap kerukunan umat beragama .Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.

a.       Apakah kerukunan antar umat seagama itu? Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

b.      Kerukunan antar umat beragama adalah? Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama.

c.       Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Substansi Pertahanan dan keamanan


Untuk memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia, membutuhkan banyak pengorbanan yang sangat besar, baik itu tenaga, harta dan bahkan nyawa dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan para pahlawan bangsa maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempertahankannya dimasa sekarang ini.

Usaha mempertahankan kemerdekaan ini juga telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita melalui sidang BPUPKI yang telah mencantumkan upaya pertahanan kemerdekaan ke dalam UUD 1945 bab XII tentang pertahanan negara (pasal 30) dengan berkeyakinan bahwa negara dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal tersebut harus di atur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga semakin memperjelas sistem petahanan keamanan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 hingga ayat 5 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan hal berikut.

1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.       Usaha Keamanan dan pertahanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3.       TNI terdiri atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.       Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.       Susunan dan kedudukan kewenangan TNI, Kepolisian Negara Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan di atur dengan undang - undang.

Ketentuan tersebtu diatas telah menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab daripada seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, bahwa pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan para masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.

 

 

 

UUD NRI Tahun 1945 juga telah memberi gambaran tentang Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau (Sishankamrata). Sistem ini pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, bahwa Sishankamrata sebagai penyelenggara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahnkan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berikut ini adalah rincian dari sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta adalah sebagai berikut.

·               Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

·               Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

·               Kewilayahan, yaitu gelas kekuaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Posisi wilayah Indonesia yang berada diposisi silang (antara 2 benua dan 2 samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sis lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran bela negara

Upaya bela negara adalahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.

Menurut Rukmini (2011:6)  kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.

 


Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah  melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.

Fungsi Dan Tujuan Bela Negara

·               Tujuan bela negara diantaranya

·               Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

·               Melestarikan budaya.

·               Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

·               Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

·               Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara diantaranya

·               Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

·               Menjaga keutuhan wilayah negara.

·               Merupakan kewajiban setiap warga negara.

·               Merupakan panggilan sejarah.

Manfaat Bela Negara

·               Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

·               Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

·               Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

·               Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

·               Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

·               Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

·               Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

·               Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

·               Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

·               Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat dan kepedulian antar sesama.

Unsur-unsur Bela Negara

·               Cinta tanah air

·               Kesadaranberbangsadan bernegara

·               Yakin akanpancasilasebagai ideologi negara

·               Relaberkurbanuntukbangsadan negara

·               Memilikikemampuanawalbelanegara

·               Bentuk-bentuk Bela Negara

·               Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha pembelaan negara melalui:

 

·               Pendidikan kewarganegaraan.

·               Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

·               Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib .

·               Pengabdian sesuai dengan profesi.

·               Bentuk bela Negara di lingkungan

·               Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat

·               Siskamling

·               Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam

·               Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunal

·               Keamanan rakyat (karma) yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanan

·               Perlawanan rakyat (wanra) yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.

Pertahanan sipil (hansip) yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa

Adapun contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan yaitu:

·               Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga).

·               Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).

·               Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah).

·               Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah).

·               Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat).

·               Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).

·               Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).

·               Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).

Selasa, 15 September 2020

Sistem demokrasi Pancasila

 

Sistem demokrasi Pancasila



Kompetensi Dasar :

Dinamika penerapan demokrasi Pancasila

Petunjuk Belajar Modul:            

1.      Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.      Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Menguraikan pengertian demokrasi Pancasila

·         Menjelaskan prinsip prinsip demokrasi Pancasila

·         Menganalisis Ciri ciri demokrasi Pancasila

·         Menjelaskan asas dan fungsi demokrasi Pancsila

 

Pengertian Demokrasi Pancasila

Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi.Ada juga pengertian lainnya tentang demokrasi pancasila yaitu bahwa demokrasi Pancasila yaitu suatu paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.

Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.Penjelasan poin-poin penting secara singkat mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  •   Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
  •          Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
  •        Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
  •      Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Supaya lebih mampu memahami tentang sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli sebagai berikut:

1.                    Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945

2.                    Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.                    Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Penerapan dari demokrasi tersebut didasari tentu dari lima sila dalam Pancasila. Supaya lebih lengkap lagi materinya, kali ini kita akan bahas mengenai prinsip Demokrasi pancasila. Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :


1.               Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.

2.           Demokrasi dengan kecerdasan. Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.  Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat bisa melakukan tindakan yang rasional.

3.                 Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui wakil rakyat.

4.                    Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting :

·         Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

·        Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

·        Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

·  Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5.                    Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance). Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pemerintahan dan juga rakyat.

6.            Demokrasi dengan hak asasi manusia. Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut.. Namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia.

7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya. Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani proses hokum

8.              Demokrasi dengan otonomi daerah. Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga berfungsi untuk menggali potensi dan memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya.

9.                    Demokrasi dengan kemakmuran Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.Hal ini berdampak pada menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil.

10.                 Demokrasi yang berkeadilan social. Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu.

Ciri ciri Demokrasi Pancasila

Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita berlanjut ke ciri-ciri Demokrasi Pancasila. Prinsip pada Demokrasi Pancasila berbeda dari Demokrasi Universal(secara luas). Kenapa? Sudah pasti karena Demokrasi Pancasila tidak lepas dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dimana ciri-cirinya yaitu :

1.                    Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

2.                    Tidak mengenal oposisi

3.                    Kebebasan individu tidak bersifat mutlak Adanya pemilu secara berkesinambungan

4.                    Adanya peran-peran kelompok kepentingan

5.                    Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas

6.                    Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah

7.                    Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak (musyawarah mufakat)

Dengan ciri-ciri diatas semakin diketahui dimana demokrasi ini terikat dengan Pancasila dan UUD 1945 maka pelaksanaanya pun harus sesuai.

 

Asas Demokrasi Pancasila


Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil suatu keputusan penting, untuk memenuhi tujuan penting ini Demokrasi Pancasila menerapkan asas :

·         Asas Kerakyatan. Merupakan asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal (berpadu) dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Pada asas kerakyatan, intinya adalah demokrasi pancasila ini memiliki dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat supaya memenuhi cita-citanya yang satu.

·         Asas Musyawarah. Asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

 Kemudian pada asas musyarawah, demokrasi pancasila memiliki dasar bahwa musyawarah merupakan media untuk mempersatukan pendapat secara rasa kasih sayang dan pengorbanan untuk kebahagian rakyat Indonesia.

Fungsi demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila juga memiliki fungsi. Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah :

·         Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia

·         Menjamin pemerintahannya yang bertanggung jawab

·         Tegaknya hukum dijamin dalam pancasila

·         Tegakknya NKRI juga berdasarkan sistem konstisional

·         Menjamin keikutserataan rakyat dalam kehidupan yang bernegara seperti ikut mensukseskan pemilu, pembangunan dan duduk dalam badan perwakilan dan juga permusyawaratan

·         Adanya hubungan yang sama, serasi, serasi dan juga seimbang mengenai negara yang dijamin.

 

Nilai-nilai Demokrasi Pancasila

Nilai-nilai moral demokrasi pancasila yang terkandung adalah

·         Adanya rasa tanggung jawab yang dimiliki atas ketuhanan Yang Maha Esa

·         Nilai demokrasi juga menjamin dan dapat mempersatukan bangsa

·         Dapat berguna untuk mewujudkan keadilan bersosial

·         Nilai demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia

 

 

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...