Mencermati Sistem
Peradilan di Indonesia
Petunjuk Belajar
Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri mencermati sistem peradilan di Indonesia tanpa atau dengan
bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum
Belajar:
Sebelum mempelajari mencermati
sistem peradilan di Indonesia, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Siswa mampu menguraikan makna lembaga peradilan
2.
Siswa mampu menganalisis dasar hukum lembaga
peradilan
3.
Siswa mampu menjelaskan klasifikasi lembaga
peradilan
A. Makna lembaga
peradilan
Lembaga Peradilan adalah alat yang menjadi perlengkapan negara yang memiliki tugas dalam andil mempertahankan untuk tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia sendiri diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan berbagai tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan juga membantu menyelesaikan setiap perkara atau amslah pertikaian yang diajukan.
Fungsi Lembaga Peradilan
·
Melakukan controlling terhadap berbagai
penyelenggaraan peradilan yang terjadi di setiap ruang lingkup peradilan dalam
melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.
·
Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di
dalam wilayah hukum dan juga menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan
semestinya.
·
Menjadi tempat menyelesaikan permasalahan dengan
keadilan.
·
Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam
suatu pertikaian
Asas peradilan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut
1.
Sederhana dapat diartikan bahwa hakim dalam pelaksanaannya
mengadili para pihak yang sedang berperkara di dalam memberikan
pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang akurat dari para pihak
dan para saksi diupayakan memakai bahasa atau kalimat yang sederhana dan mudah
dimengerti oleh para pihak yang sedang berperkara dan berusaha semaksimal
mungkin agar perkaranya dapat diupayakan perdamaian dengan cara memberikan
keterangan tentang akibat-akibat negatif adanya keputusan pengadilan yang dapat
dilaksanakan dengan cara paksa, jika para pihak tetap mempertahankan
kehendaknya dan tidak mau berdamai, maka perkaranya baru diselesaikan melalui
persidangan.
2.
cepat dalam suatu persidangan adalah bahwa hakim
dalam memeriksa para pihak yang sedang berperkara harus mengupayakan agar
proses penyelesaiannya setelah ada bukti-bukti yang akurat dari para pihak dan
para saksi segera memberikan keputusan dan waktunya tidak diulur-ulur atau
mengadakan penundaan persidangan yang jarak waktu antara persidangan pertama
dan kedua dan seterusnya tidak terlalu lama.
3.
Biaya ringan , agar dalam suatu persidangan
dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka hakim yang
menyelesaikan sengketa harus profesional dan betul-betul orang yang ahli di
bidangnya serta penuh dengan kearifan di dalam menangani suatu perkara,
sehingga permasalahan yang dihadapi oleh para pihak yang sedang berperkara
dapat terselesaikan
Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia
memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya
dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
sebagai berikut:
·
Tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Proses
penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini
kepolisian apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang
tertangkap oleh polisi. Selanjutnya baru dilakukan proses-proses lanjutan
seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat,
pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan
tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut
Umum.
·
Tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Pada tahap ini
dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan.
·
Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim.
dalam hal ini wewenang pengadilan tinggi adalah mengadakan persiapan sidang dan
sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai
kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi,
dan pembacaan pembela. Tahap terakhir proses ini barulah pembacaan
keputusan. Sementara, tugas dan fungsi
hakim agung berkaitan dengan semua yang terjadi di ruang sidang.
·
Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh
Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan. Eksekusi dapat dilakukan apabila
persidangan sudah menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila
ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali
(PK).
B. dasar hokum
lembaga peradilan
Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia, meliputi:
·
Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
·
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tinting
Pengadilan Anak
·
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 ten tang
Peradilan Militer
·
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
·
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak
·
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
·
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
·
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara
·
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
·
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
·
Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman
·
Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
·
Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
·
Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara
·
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
C. Klasifikasi
lembaga Peradilan
Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung ini dibagi lagi menjadi 4 lingkungan
peradilan, yakni sebagai berikut:
1. Peradilan Umum. Peradilan umum ini paling sering kita lihat dan temui, mulai kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, ataupun kasus perdata seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lain.
Dasar hukumnya adalah : UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Yang termasuk peradilan umum adalah :
1. Pengadilan
Negeri. Pengadilan ini yang pertama kali memutus suatu perkara.
Pengadilan Negeri biasa disebut PN.
PN ini terletak di ibukota kabupaten/kota maupun
ibukota provinsi
Contohnya adalah :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B
2. Pengadilan
Tinggi. Pengadilan Tinggi atau biasa disebut PT ini adalah pengadilan yang memeriksa
upaya hukum banding dari kasus yang diputus dalam pengadilan negeri.
Peadilan Tinggi hanya terletak di ibukota
provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Pengadilan Tinggi Makassar
1)
Peradilan Agama. Peradilan agama adalah peradilan
khusus orang-orang beragama Islam yang menangani perkara seperti perkawinan,
waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Dasar hukumnya adalah : UU Nomor 3 Tahun
2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama
Yang termasuk peradilan agama adalah :
1) Pengadilan
Agama. Pengadilan agama tingkat pertama, yang terletak di ibukota kabupaten
ataupun kota. Biasa disebut PA. Contohnya :
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas I A
2) Pengadilan
Tinggi Agama Adalah pengadilan tingkat banding dari kasus-kasus yang telah diputus di
pengadilan agama. Biasa disingkat PTA.
Pengadilan Tinggi Agama ini terletak hanya di
ibukota provinsi
Contoh :
Pengadilan Tinggi Agama Makssar
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
2)
Peradilan Militer. Peradilan militer adalah peradilan
khusus untuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI). Dasar
hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Adapun yang termasuk peradilan militer antara lain :
1) Pengadilan
Militer. Peradilan Tinggi tingkat pertama yang mengadili perkara kejahatan
ataupun pelanggaran yang dilakukan TNI yang pangkatnya Kapten dan kebawahnya.
Pengadilan ini biasa disebut Dilmil.
Contoh :
Pengadilan Milliter III-14 Denpasar
Pengadilan Militer III-19 Jayapura
2) Pengadilan
Militer Tinggi, Adalah peradilan tingkat pertama bagi TNI yang pangkatnya Mayor dan
diatasnya. Sering juga disebut Dilmilti.
Contohnya:
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi I Medan
3) Pengadilan
Militer Utama. Adalah peradilan yang menangani upaya hukum banding dari pengadilan
militer ataupun pengadilan militer tinggi.
Contoh : Pengadilan Militer Utama Jakarta
4) Pengadilan
Militer Pertempuran. Adalah pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama
dan terakhir suatu perkara yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.
Pengadilan ini sifatnya insidentil yaitu
pembentukannya dapat sewaktu-waktu
karena kondisi keadaan perang dan
pembentukannya berasal dari Keputusan Panglima
TNI.
3)
Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara yang
biasa disebut PTUN adalah peradilan yang khusus mengani sengketa tata usaha
negara.. Dasar hukumnya adalah Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Adapun yang termasuk dalam peradilan tata usaha negara
ini adalah :
Ø Pengadilan
Tata Usaha Negara. Adalah pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus sengketa TUN ini.
Pengadilan ini terletak di ibukota kabupaten
maupun kota.
Contohnya :
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Ø Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara. Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum
banding kasus yang diputus dari pengadilan tata usaha negara.
Pengadilan ini terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasaar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Agar semakin jelas, peradilan punya
tingkatan-tingkatannya yakni :
1. Pengadilan Tingkat
Pertama Adalah pengadilan yang menangani
kasus untuk pertama kalinya. Mulai dari menerima, memeriksa dan memutus
perkara-perkara sesuai kewenangannya.
Contohnya : Pengadilan Negeri, pengadilan agama,
pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer.
2.Pengadilan Tingkat Banding Adalah
pengadilan yang menangani upaya hukum banding dari kasus yang sudah diputus di
pengadilan tingkat pertama.
Contohnya : Pengadilan tinggi, pengadilan tinggi
agama, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi tata usaha negara.
3. Pengadilan Tingkat Kasasi Adalah
pengadilan yang bertugas menangani upaya hukum kasasi. Kewenangan ini hanya
dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peradilan tingkat pertama dan
terakhir dan putusannya bersifat final.
MK ini khusus menangani kasus-kasus seperti :
- menguji
undang-undang terhadap UUD 1945
- memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
NRI Tahun 1945
- memutus
pembubaran partai politik
- memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- dan
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang