Jumat, 30 Oktober 2020

Mencermati sistem peradilan indonesia

 

Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:

1.         Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri mencermati sistem peradilan di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.         Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.         Belajarlah secara mandiri

4.         Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  mencermati sistem peradilan di Indonesia, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan makna lembaga peradilan

2.       Siswa mampu menganalisis dasar hukum lembaga peradilan

3.       Siswa mampu menjelaskan klasifikasi lembaga peradilan

A. Makna lembaga peradilan


Lembaga Peradilan adalah alat yang menjadi perlengkapan negara yang memiliki tugas dalam andil mempertahankan untuk tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia sendiri diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan berbagai tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan juga membantu menyelesaikan setiap perkara atau amslah pertikaian yang diajukan.

Fungsi Lembaga Peradilan

·         Melakukan controlling terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan yang terjadi di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.

·         Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di dalam wilayah hukum dan juga menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan semestinya.

·         Menjadi tempat menyelesaikan permasalahan dengan keadilan.

·         Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian

Asas peradilan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut

1.       Sederhana  dapat diartikan bahwa hakim dalam pelaksanaannya mengadili para pihak yang sedang berperkara di dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang akurat dari para pihak dan para saksi diupayakan memakai bahasa atau kalimat yang sederhana dan mudah dimengerti oleh para pihak yang sedang berperkara dan berusaha semaksimal mungkin agar perkaranya dapat diupayakan perdamaian dengan cara memberikan keterangan tentang akibat-akibat negatif adanya keputusan pengadilan yang dapat dilaksanakan dengan cara paksa, jika para pihak tetap mempertahankan kehendaknya dan tidak mau berdamai, maka perkaranya baru diselesaikan melalui persidangan.

2.       cepat dalam suatu persidangan adalah bahwa hakim dalam memeriksa para pihak yang sedang berperkara harus mengupayakan agar proses penyelesaiannya setelah ada bukti-bukti yang akurat dari para pihak dan para saksi segera memberikan keputusan dan waktunya tidak diulur-ulur atau mengadakan penundaan persidangan yang jarak waktu antara persidangan pertama dan kedua dan seterusnya tidak terlalu lama.

3.       Biaya ringan , agar dalam suatu persidangan dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka hakim yang menyelesaikan sengketa harus profesional dan betul-betul orang yang ahli di bidangnya serta penuh dengan kearifan di dalam menangani suatu perkara, sehingga permasalahan yang dihadapi oleh para pihak yang sedang berperkara dapat terselesaikan

Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana  di Indonesia  sebagai berikut:

·         Tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang tertangkap oleh polisi. Selanjutnya baru dilakukan proses-proses lanjutan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut Umum.

·         Tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan.

·         Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim. dalam hal ini wewenang pengadilan tinggi adalah mengadakan persiapan sidang dan sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum.  Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi, dan pembacaan pembela. Tahap terakhir proses ini barulah pembacaan keputusan.  Sementara, tugas dan fungsi hakim agung berkaitan dengan semua yang terjadi di ruang sidang.

·         Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan. Eksekusi dapat dilakukan apabila persidangan sudah menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

B. dasar hokum lembaga peradilan

Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia, meliputi:


·         Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

·         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tinting Pengadilan Anak

·         Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 ten tang Peradilan Militer

·         Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

·         Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

·         Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

·         Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

·         Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

·         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

·         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

·         Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

·         Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

·         Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

·         Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

·         Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

C. Klasifikasi lembaga Peradilan

Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung ini dibagi lagi menjadi 4 lingkungan


peradilan, yakni sebagai berikut:

1.  Peradilan Umum. Peradilan umum ini paling sering kita lihat dan temui, mulai kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, ataupun kasus perdata seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lain.
Dasar hukumnya adalah :  UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Yang termasuk peradilan umum adalah :

1.      Pengadilan Negeri. Pengadilan ini yang pertama kali memutus suatu perkara.
Pengadilan Negeri biasa disebut PN.
PN ini terletak di ibukota kabupaten/kota maupun ibukota provinsi
Contohnya adalah :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B

2.      Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi atau biasa disebut PT ini adalah pengadilan yang memeriksa upaya hukum banding dari kasus yang diputus dalam pengadilan negeri.
Peadilan Tinggi hanya terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Pengadilan Tinggi Makassar

1)      Peradilan Agama. Peradilan agama adalah peradilan khusus orang-orang beragama Islam yang menangani perkara seperti perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Dasar hukumnya adalah :  UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Yang termasuk peradilan agama adalah :

1)      Pengadilan Agama. Pengadilan agama tingkat pertama, yang terletak di ibukota kabupaten ataupun kota. Biasa disebut PA. Contohnya :
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas I A

2)      Pengadilan Tinggi Agama Adalah pengadilan tingkat banding dari kasus-kasus yang telah diputus di pengadilan agama. Biasa disingkat PTA.
Pengadilan Tinggi Agama ini terletak hanya di ibukota provinsi
Contoh :
Pengadilan Tinggi Agama Makssar
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta

2)      Peradilan Militer. Peradilan militer adalah peradilan khusus untuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI). Dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Adapun yang termasuk peradilan militer antara lain :

1)      Pengadilan Militer. Peradilan Tinggi tingkat pertama yang mengadili perkara kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan TNI yang pangkatnya Kapten dan kebawahnya. Pengadilan ini biasa disebut Dilmil.
Contoh :
Pengadilan Milliter III-14 Denpasar
Pengadilan Militer III-19 Jayapura

2)      Pengadilan Militer Tinggi, Adalah peradilan tingkat pertama bagi TNI yang pangkatnya Mayor dan diatasnya. Sering juga disebut Dilmilti.
Contohnya:
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi I Medan

3)      Pengadilan Militer Utama. Adalah peradilan yang menangani upaya hukum banding dari pengadilan militer ataupun pengadilan militer tinggi.
Contoh : Pengadilan Militer Utama Jakarta

4)      Pengadilan Militer Pertempuran. Adalah pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir suatu perkara yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Pengadilan ini sifatnya insidentil yaitu
pembentukannya dapat sewaktu-waktu karena kondisi keadaan perang dan
pembentukannya berasal dari Keputusan Panglima TNI.

3)      Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara yang biasa disebut PTUN adalah peradilan yang khusus mengani sengketa tata usaha negara.. Dasar hukumnya adalah Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Adapun yang termasuk dalam peradilan tata usaha negara ini adalah :

Ø  Pengadilan Tata Usaha Negara. Adalah pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus sengketa TUN ini.
Pengadilan ini terletak di ibukota kabupaten maupun kota.
Contohnya :
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Ø  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding kasus yang diputus dari pengadilan tata usaha negara.
Pengadilan ini terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasaar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

 Mahkamah Agung sendiri adalah peradilan tertinggi yang menangani kasus-kasus yang dimintai upaya hukum kasasi dari peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Agar semakin jelas, peradilan punya tingkatan-tingkatannya yakni  :
1. Pengadilan Tingkat Pertama Adalah pengadilan yang menangani kasus untuk pertama kalinya. Mulai dari menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara sesuai kewenangannya.
Contohnya : Pengadilan Negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer.

2.Pengadilan Tingkat Banding Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding dari kasus yang sudah diputus di pengadilan tingkat pertama.
Contohnya : Pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi tata usaha negara.

3. Pengadilan Tingkat Kasasi Adalah pengadilan yang bertugas menangani upaya hukum kasasi. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.
MK ini khusus menangani kasus-kasus seperti :

  • menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
  • memutus pembubaran partai politik
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang

 

Minggu, 25 Oktober 2020

Suprastruktur dan infrasruktur politik

Kewenanganan lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Kompetensi Dasar :

Suprastruktur dan infrstruktur politik

Petunjuk Belajar Modul:          

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Suprastruktur dan infrstruktur politik  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Suprastruktur dan infrstruktur politik  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Menjelaskan sistem politik

2.       Menguraikan Suprastruktur politk

3.       Menjelaskan infrastruktur politik

4.       Menganalisis komunikasi politik

Sistem Politik

Sebelum membahas lebih jauh mengenai infrastruktur dan suprastruktur, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem politik. Menurut David Easton, sistem politik adalah seperangkat interaksi yang diabstraksi dari perilaku sosial secara keseluruhan. Abstraksi bisa dilakukan melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. Sementara itu, menurut Jack C. Plano, sistem politik adalah pola hubungan masyarakat yang bisa terbentuk dari adanya keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan di lingkungan masyarakat tersebut.

Robert A. Dahl pun menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal, yaitu pola antar manusia yang sifatnya tetap yang selanjutnya melibatkan sesuatu yang lebih luas seperti kekuasaan, aturan dan kewenangan. Maka, dari berbagai pengertian sistem politik di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan keseluruhan kegiatan politik yang ada di dalam negara atau suatu masyarakat, dimana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar pada masyarakat yang selanjutnya menunjukkan sebuah pola hubungan fungsional di antara kegiatan politik tersebut. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan sistem politik negara akan sangat membutuhkan struktur lembaga negara yang bisa menunjang berjalannya pemerintahan. Bahkan, bisa dibilang bahwa struktur politik adalah cara untuk melembagakan hubungan yang ada antara komponen-komponen pembentuk bangunan politik sebuah negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Dua kekuatan ini memiliki perbedaan dan ciri khas tersendiri.

Suprastruktur Politik


Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu negara.

Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif  (pelaksana undang-undang), legislative (pembuat undang-undang), dan yudikatif  (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.

Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok berupa partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.

Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.

berikut ini adalah tujuan suprastruktur politik:

·         Pembagian kekuasaan – adanya pembagian kekuasaan ini artinya dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi tidak boleh terpaku pada satu kekuasaan saja. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kediktatoran yang sangat mungkin terjadi jika tidak ada pembagian kekuasaan.

·         Mempermudah pengorganisasian negara – hal ini dikarenakan dengan adanya lembaga-lembaga negara dengan tugas masing-masing, maka ada pembagian tugas pula dalam mengorganisasi negara tersebut. Tidak hanya itu, pembagian wilayah seperti wilayah pusat dan daerah yang dipimpin oleh pemimpin tersendiri juga mempermudah pengorganisasian negara.

·         Aspirasi tersalurkan – suprastruktur politik ada agar bisa lebih memperhatikan aspirasi rakyat serta mendekatkan negara dengan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah berdasarkan aspirasi rakyat, baik secara langsung disampaikan kepada lembaga negara maupun melalui infrastruktur politik yang ada.

·         Mencapai tujuan pembangunan – pada akhirnya suprastruktur politik memiliki tujuan untuk mencapai pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional ini tertuang dalam pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 alinea keempat.

Infrastruktur politik


infrastruktur politik merupakan kelompok-kelompok politik yang ada di masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negara. Kelompok-kelompok ini terbentuk dengan sendirinya dan berperan menjadi pelaku politik non formal yang juga memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara. Infrastruktur politik ini tidak diatur secara resmi oleh konstitusi ataupun perundang-undangan negara, baik tugas dan perannya dalam pemerintahan.

infrastruktur politik di Indonesia meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk ada di dalam bidang politik, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas proses penyelenggaraan negara. Organisasi-organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik ini tidak ada di dalam birokrasi pemerintahan. Artinya, setiap organisasi non pemerintah merupakan infrastruktur politik. Umumnya, ada empat komponen dalam infrastruktur politik ini, yaitu:

Ø  Partai politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh kelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Partai politik ini bisa terbentuk berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita serta kepentingan.

Ø  Interest Group, yaitu kelompok yang memiliki kepentingan dalam kebijakan politik negara. Kelompok ini biasanya bersedia menghimpun dan mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan kegiatan politik yang biasanya ada di luar tugas partai. Kelompok ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan lain-lain.

Ø  Pressure group, yaitu kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik, terutama untuk mendorong agar peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan kelompoknya. Mereka tidak segan untuk melakukan demonstrasi, bahkan aksi mogok untuk bisa mencapai tujuannya.

Ø  Media komunikasi politik, yaitu alat komunikasi politik untuk menyampaikan segala informasi dan pendapat politik secara tidak langsung kepada masyarakat. Komponen ini diharapkan akan bisa mengolah, mengedarkan, hingga mencari dan menggiring aspirasi masyarakat. Media komunikasi politik bisa berupa media cetak maupun media elektronik.

infrastruktur politik juga memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai, antara lain:

1.       Memberi pendidikan politik – infrastruktur politik menginginkan pengetahuan politik rakyat semakin meningkat. Dengan pengetahuan politik yang meningkat, diharapkan partisipasi politik mereka sebagai warga negara pun juga bisa meningkat sehingga bisa memaksimalkan sistem politik negara.

2.       Mempertemukan beragam kepentingan – ada begitu banyak kepentingan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, infrastruktur politik bertujuan untuk mempertemukan kepentingan-kepentingan yang senada agar lebih mudah untuk tersalurkan menjadi sebuah tindakan nyata.

3.       Menyalurkan aspirasi rakyat – tidak semua orang bisa berpartisipasi langsung dalam kegiatan politik serta menyampaikan aspirasinya. Maka, keberadaan infrastruktur politik juga bertujuan untuk mempermudah menyalurkan aspirasi rakyat ke pihak-pihak pemerintah yang terkait.

4.       Menyeleksi kepemimpinan – hal ini bisa tercapai melalui pemilihan umum yang umum ada di dalam negara demokrasi.

5.       Komunikasi politik – tujuannya agar rakyat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah serta isu politik apa yang tengah dihadapi oleh negara.

Komunikasi politik


Komunikasi Politik sendiri memiliki dua unsur kata yang sebenarnya sangat berlainan namun dapat dipadukan. Terdapat kata ‘komunikasi’ yang sudah pernah kami bahas sebelumnya dalam Pengantar Ilmu Komunikasi.  ‘Komunikasi’ sendiri memiliki definisi sebagai sesuatu yang dilakukan oleh manusia atau individu dalam kehidupannya untuk memberikan pesan berupa informasi kepada individu lainnya.

Sedangkan ‘Politik’ memiliki arti secara etimologis berasal dari kata ‘polis’. Polis menunjukkan negara kota pada zaman kuno. Namun, seiring berjalannya waktu, kata ‘Politik’ memiliki definisi sebagai suatu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk berdiskusi dan mewujudkan tujuan bersama.

Adapun beberapa fungsi dari Komunikasi Politik itu di antaranya :

Komunikasi Politik memiliki peranan yang sangat penting dalam kepekaan hingga menangkap dengan jelas keberadaan sesuatu yang ditimbulkan dalam dunia politik. Seperti kejadian politik yang dapat ditangkap langsung oleh Komunikasi Politk.

Komunikasi Politik ini nantinya akan diperlukan dalam komunikasi internasional, hubungan internasional, maupun dalam lingkup internasional Komunikasi Politik.

Komunikasi Politik juga memiliki mata rantai disiplin ilmu. Disiplin ilmu tersebut yang kemudian akan menjelaskan bahwa Komunikasi Politik juga berhubungan dengan media sosial, budaya, agama, dan lain sebagainya.


Makna dan Kharakteristik Hukum

Petunjuk Belajar Modul: 

1.     Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Makna dan Kharakteristik Hukum  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.     Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.     Belajarlah secara mandiri

4.     Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Makna dan Kharakteristik Hukum, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:


1.    
Siswa mampu menguraikan sistem hukum Indonesia

2.     Siswa mampu menganalisis penggolongan hukum

3.     Siswa mampu menjelaskan tujuan hukum

4.     Siswa mampu menguraikan tata hukum Indonesia

A. Sistem hukum Indonesia

Secara umum hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut. Pengertian hukum tersebut juga meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun pelanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum suatu negara akan lebih nyaman dan meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di negara tersebut.

Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.

a)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b)    Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c)     Peraturan itu bersifat memaksa.

d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

·         Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

·         Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,kebahagian, dan kebenaran.

·         Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat

B. Penggongan hokum


Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai

berikut.

a. Berdasarkan sumbernya

·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

·         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya

·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

·         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

·         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

·         Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh           gereja untuk para anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya

Ø  Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

v  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan  pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

v  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

Ø  Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya

Ø  Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ø  Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

Ø  Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

Ø  Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

f. Berdasarkan sifatnya

Ø  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun   juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan

Ø  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

g. Berdasarkan wujudnya

Ø  Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

Ø  Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak

h. Berdasarkan isinya

Ø  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

v  Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

v  Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

v  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.

v  Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

Ø  Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

v  Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hokum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

C. Tujuan hukum

Selain pengertian hukum, Anda juga perlu memahami tujuan dari dibuatnya sistem hukum di suatu negara. Sehingga setelah memahami maka tujuan tersebut bisa tercapai dengan hasil yang maksimal. Selain itu Anda juga lebih paham dan terbangun kesadaran untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan. Berikut beberapa tujuan hukum yaitu:

1)     Mengatur segala tingkah laku manusia agar terarah ke hal yang positif dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

2)     Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan setiap orang yang tinggal di negara tersebut.

3)     Membangun kesadaran dari setiap orang tentang pentingnya sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

D. Tata Hukum Indonesia


Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

 

 

 

 

 

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...