Senin, 17 Agustus 2020

Upaya penegakkan HAM dalam perspektif Pancasila

 

Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

 

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.            Mampu menguraikan kedudukan Pancsaila dalam penegakkan HAM

2.            Mendeskripsikan upaya penegakkan HAM

 

A.      Kedudukan Pancasila dalam peneggakan HAM

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:

Ø  Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Ø  Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Ø  Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Ø  Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”

Ø  Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Ø  Beserta Pasal pasal lainnya

Sementara dalam sila Pancasila  dapat diperoleh rumusan HAM sebagai berikut :

Ø  Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama

Ø  Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

 

Ø  Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

Ø  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.

Ø  Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

 

B.      Bentuk upaya penegakkan HAM

Perlindungan maupun penghormatan HAM dapat dilakukan dengan sistematis dam teratur agar tujuan pencegahaan terhadap penghormatan HAM dapat tercapai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu

1.            Upaya preventif

Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran HAM, Upaya tersebut dilakukan dengan cara :..

Ø  Penegakkan Pemerintah Melalui Undang-Undang. Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga punya beberapa kaitan dengan HAM.

a)      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

b)      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

c)       Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

d)      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

e)      Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

f)       UUD 1945 Pasal 27-34

Ø  Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

a)      Komisi Nasional Perempuan

Komisi Nasional Perempuan yaitu komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan HAM, khususnya pada hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khususnya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggungjawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan pada kaum wanita di Indonesia

b)      Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa kalo hak-hak anaknya gak terpenuhi dengan baik.Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini punya tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, atau pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan pada setiap orangtua tentang pentingnya pendidikan anak usia dini, supaya anak nantinya bisa mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

c)       Pembentukan Pengadilan HAM

Dalam menjalankan perannya, pengadilan HAM berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti:

1.       Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia yaitu salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

2.       Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

d)      Penegakkan Melalui Proses Pendidikan

Dalam proses penegakkan yang dilakukan melalui proses pendidikan, penanaman konsep tentang HAM sendiri pada peserta didik yang ikut dalam proses pendidikan.

Kalo penegakan dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik bisa dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKN dan Agama.

Penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik bisa melakukan penegakan HAM secara sederhana.

2.            Upaya represif

Hukum sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus sengketa. Kasus yang disidangkan Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia akan berada pada ranah ini. Prinsipnya apapun yang dilakukan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini berdasar sejarah dari Barat, yang menjadi momentum lahirnya konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap HAM diarahkan untuk pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dan prinsip lainnya adalah status negara sebagai negara hukum. Sehingga sebagai negara hukum harus melihat selalu tentang hak-hak asasi manusia.

Berikut upaya represif dalam penanganan HAM :

Ø  POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Lembaga Perlindungan HAM POLRI

Dasar hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjadi salah satu lembaga perlindungan HAM yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Undang undang  tersebut menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut yang salah satunya yaitu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas yang kedua yaitu menjaga keamanan umum serta hak milik, lalu senantiasa menjaga agar tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menghormati supremasi hak asasi manusia.Dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga haruslah menghindari asas praduga tidak bersalah. Karena tersangka juga memiliki hak sebagai tersangka. Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan ketika sudah di putuskan oleh pengadilan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah.

Ø  Komnas (Komisi Nasional) HAM, Lembaga Perlindungan HAM Komnas HAM. Salah satu lembaga perlindungan HAM yang dibuat oleh pemerintah yaitu Komnas (Komisi Nasional) HAM. Lembaga ini dibentuk dengan dasar hukum berupa Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.

Tujuan pembentukan lembaga ini yaitu untuk meningkatkan serta menjaga terpeliharamya pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini bersifat independent dengan berlandaskan hukum perundang undangan serta nilai Pancasila. Dalam melaksanakan tujuanya lembaga ini harus menjalankan fungsi penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi terkait dengan persoalan hak asasi manusia. Lembaga ini bisa dibilang salah satu garda terdepan dalam penerapan HAM di Indonesia. Tujuan lembaga ini tertuang di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Dasar hukum ini merupakan hasil revisi terhadap Keppres sebelumnya. Dalam UU tersebut terdapat dua tujuan utama.

a.       Pertama yatu untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam penerapan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

b.      Kedua yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk mendukung terciptanya tujuan dari pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Ø  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Salah satu objek kekerasan yang paling sering terjadi yaitu perempuan. Perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah dan mudah untuk dijadikan suatu objek kekerasan. Oleh sebab itu maka pemerintah akhirnya membuat suatu lembaga yang berguna untuk mencegah hal tersebut. Dasar hukum dalam pembuatan lembaga ini yaitu Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Lembaga ini berdiri pada tanggal 9 Oktober 1998. Pembentukan lembaga ini membuat para wanita di Indonesia memiliki wadah agar tidak perlu khawatir akan mendapatkan tindakan kekerasan.

Ø  KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia), Dasar hukum pembentukan KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak juga merupakan salah satu korban yang cukup potensial dalam tindakan kekerasan. Mengingat hal tersebut maka pemerintah menganggap perlu dibuat lembaga khusus yang menangani hal tersebut.

Beberapa hak yang harus dilindungi oleh KPAI yaitu:

a.       Hak agama

b.      Hak kesehatan

c.       Hak pendidikan

d.      Hak social

e.      Hak perlindungan khusus.

Ø 

Pengadilan HAM, Seperti yang kamu ketahui pengadilan berfungsi dalam mengadili suatu perkara hukum. Setiap orang yang melanggar peraturan perundang-undagan akan di adili apakah terbukti bersalah atau tidak. Sama dengan fungsi tersebut, pengadilan HAM juga demikian namun yang membedakan yaitu khusus menangani kasus tindak pindana pelanggaran HAM saja. Lembaga ini dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini berdiri di berbagai kota maupun kabupaten di setiap Provinsi Indonesia. Namun untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, dan lainnya tidak dapat diselesaikan di dalam lembaga ini.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seperti namanya lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi.

Dasar hukum dalam pembentukan dari lembaga ini yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2004.

Ø  Atas dasar tersebut komisi ini berhak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pembentuknya tertuang pada Pasal 3.Tujuan dari lembaga ini yaitu:

a.       Melakukan penyelesaikan terhadap segala pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan pada masa lalu di luar pengadilan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa.

b.      Kedua yaitu menyelesaikan kasus dengan cara rekosiliasi serta persatuan nasional dalam jiwa yang saling mengerti satu sama lainnya.

 

 

Minggu, 16 Agustus 2020

Upaya penegakkan HAM

 Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2.      Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3.          Belajarlah secara mandiri
  4.           Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Mampu menguraikan upaya pemerintah dalam upaya penegakkan HAM

2.       Mendeskripsikan penanganan kasus pelanggaran HAM

 a)      Upaya pemerintah dalam penegakkan HAM

Sebagai negara yang memiliki keberagaman dan kemajemukan yang menyebar di seluruh negeri, penegakkan hak asasi manusia merupakan salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Seperti yang kita ketahui, masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki karakteristik yang bermacam-macam. Hal ini berarti memiliki hak-hak yang tidak dapat disamakan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Namun secara umum, hak-hak asasi warga negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi enam seperti yang dipaparkan dalam paragraf pertama artikel ini. Oleh karena itu, demi menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan melindungi hak asasi warga negaranya sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan pemerintah yang berdaulat ke dalam dan ke luar. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:

1.       Penegakan melalui undang-undang

2.       Pembentukan Komisi Nasional

3.       Pembentukan pengadilan HAM

4.       Penegakan melalui proses pendidikan

 1.       Penegakan Pemerintah Melalui Undang-Undang

Undang-undang merupakan produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang digunakan sebagai pedoman atau aturan main dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau tindakan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Undang-undang merupakan produk yang dihasilkan sebagai akibat adanya sistem politik demokrasi di Indonesia. Produk ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan tugas dan fungsinya. (baca juga: Fungsi DPR) Sebelum undang-undang ini diberlakukan, undang-undang perlu disetujui dan disahkan oleh presiden republik Indonesia.

Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga mempunyai beberapa kaitan dengan hak asasi manusia. Kaitan tersebut berupa produk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang dimiliki oleh Indonesia dalam kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia bagi warga negaranya diantaranya:

·         Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

¨       Undang-undang perkawinan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap hak asasi personal yang dimiliki oleh warga negaranya.

¨    Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk memilih pasangannya masing-masing ke jenjang pernikahan yang diakui secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

¨   Pada dasarnya undang-undang perkawinan ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anggota keluarga baik itu ayah, ibu, maupun anak.

¨ Perkawinan tidak dapat dilakukan dengan paksaan karena perkawinan itu membutuhkan ikatan secara lahir maupun batin seperti yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Barang siapa memaksakan suatu perkawinan itu terjadi, maka hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak asasi pribadi dapat terganggu. Jika di dalam pemaksaan perkawinan terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat diperkarakan dalam pengadilan.

·         TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia. Oleh pemerintah saat itu, produk MPR berupa ketetapan ini disebut sebagai piagam hak asasi manusia yang dimiliki oleh negara Indonesia. Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada ciptaannya yang perlu dijaga dan dilindungi oleh negara. Selain itu, hak asasi manusia juga diakui sebagai hak-hak yang mendasar dan melekat dalam diri manusia semenjak manusia tersebut di dalam kandungan. Penegakan hak asasi bagi warga negara Indonesia dalam keketapan MPR ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi yang menjunjung tinggi arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR ini antara lain:

¨       Hak untuk hidup

¨       Hak untuk berkeluarga

¨       Hak untuk melakukan pengembangan diri

¨       Hak untuk mendapatkan keadilan

¨       Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

¨       Hak atas kebebasan informasi

¨       Hak atas rasa aman

¨       Hak atas kesejahteraan

Perlu kita ketahui, Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Ketetapan MPR ini telah melebur pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dibahas pada poin selanjutnya dalam artikel ini.

·         Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998. Undang-undang ini bersikan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Melalui undang-undang ini, penegakan hak asasi bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih diperkuat sejalan dengan pandangan bangsa mengenai Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:

¨       Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan

¨       Hak-hak perempuan

¨       Hak-hak anak

·         Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan berumah tangga, setiap anggota keluarga berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dan rasa aman di dalam kehidupan berkeluarganya. Kebahagiaan dan rasa aman merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia baik itu di dalam kehidupan berkeluarga maupun di dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Perwujudan rasa bahagia serta rasa aman terhadap anggota keluarga merupakan peran yang sebaiknya dilakukan oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali. (baca juga: Peran Ayah dalam Keluarga) Kekerasan baik secara fisik maupun non fisik sangat dilarang dalam kehidupan keluarga. Pelarangan tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dimuat dalam undang-undang ini. Bagi siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangganya, orang tersebut dapat dikenai sanksi baik secara hukum maupun sosial sesuai dengan undang-undang ini.

·         UUD 1945 Pasal 27 – 34

Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek. Pada intinya, isi yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 ini berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia secara umum seperti yang dipaparkan pada paragraf pertama dalam artikel ini. UUD 1945 Pasal 27 – 34 lebih mekankan kepada penjaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara Indonesia.

2.       Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

Dalam upaya pemerintah dalam menegakkan HAM terhadap hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional guna membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain:

Ø  Komisi Nasional Perempuan. Komisi Nasional Perempuan merupakan komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan hak asasi manusia khususnya pada hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khusunya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan kepada kaum wanita di Indonesia. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini mempunyai tujuan untuk:

¨       Menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap kaum wanita.

¨       Menegakkan hak-hak asasi manusia khususnya perempuan di Indonesia.

¨       Meningkatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

¨       Komisi Perlindungan Anak Indonesia

¨       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.

   Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini agar anak nantinya dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

3.       Pembentukan Pengadilan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:

¨  Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

¨  Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

¨   Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Melalui sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan perjuangannya dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Tentunya dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.

4.       Penegakan Melalui Proses Pendidikan

Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.

Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:

¨  Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.

¨     Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.

¨  Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)

¨  Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.

Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.

 

 

Aktualisasi nilai nilai Pancasila

Minggu, 09 Agustus 2020

Kasus Kasus Pelanggaran HAM

 

Kasus Kasus Pelanggaran HAM

Kompetensi Dasar :

Kasus Kasus Pelanggaran HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  •        Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Kasus Kasus Pelanggaran HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  •        Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  •        Belajarlah secara mandiri
  •        Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  •       Mampu menguraikan pengertian pelanggaran HAM
  •        Memahami penyebab pelanggaran HAM
  •        Mnjelaskan Kasus pelanggaran HAM
  1.      Pengertian pelanggaran HAM

Dalam pasal 1 ayat 6 No.39 Tahun 1999, definisi pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Lalu dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM. Definisi pelangaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sehingga dapat disimpulkan pelanggaran HAM adalah perbuatan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh individu ataupun oleh institusi negara lainnya terhadap hak Asasi Individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi penyebabnya.

2. Penyebab pelanggaran HAM

Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM. Berikut merupakan beberapa faktor internal penyebab

pelanggaran HAM yang didasarkan pada kondisi pelaku sehingga kemudian ia melakukan pelanggaran HAM.

1)      Sikap Egoisme, Sikap egoisme yang dimiliki pelaku pelanggar HAM memiliki potensi menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran HAM. Pelaku merasa bahwa kepentingannya adalah yang utama, sehingga dengan egois akan melakukan pelanggaran HAM.

2)      Tingkat Kesadaran HAM yang Rendah. Salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM adalah rendahnya tingkat kesadaran akan HAM. Banyak orang yang tidak terlalu memperhatikan perlindungan HAM, bahkan menganggap pelanggaran HAM adalah hal yang biasa asalkan kepentingannya tercapai.

3)      Kondisi Psikologis Pelanggar HAM, Faktor internal penyebab pelanggaran HAM sangat berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku pelanggar HAM, apakah ia masih memiliki akal sehat atau memiliki trauma atau mungkin dalam kondisi tidak stabil. Kondisi-kondisi itu rentan mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

4)      Tingginya Intoleransi, Di dalam negara yang beragam dan heterogen, adanya sikap intoleransi bisa jadi mengancam terwujudnya kestabilan nasional. Sikap intoleransi terhadap suatu ras, suku, atau agama tertentu dapat mengakibatkan pelanggaran HAM berupa diskriminasi atau yang lainnya.

5)      Rasa Ingin Balas Dendam, Berbagai tindak kriminal sering diawali karena rasa ingin balas dendam, tak terkecuali pada kasus pelanggaran HAM. Dendam membuat seseorang rela berbuat tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan, yang termasuk contoh kasus pelanggaran HAM.

6)      Kurangnya Rasa Empati, Rasa empati yang kurang dari pelanggar HAM jelas menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Nilai-nilai HAM sangat berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Maka jika seseorang tidak memiliki rasa empati dan kemanusiaan, ia berpotensi melakukan pelanggaran HAM.

Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Berikut merupakan beberapa faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yang didasarkan pada kondisi dan situasi negara dan lingkungan sekitar secara umum.

  1.   Penyalahgunaan Kekuasaan, Adanya penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pemerintah atau penguasa sangat rentan mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Ada banyak contoh kasus pelanggaran HAM di negara tertentu yang diakibatkan abuse of power dari pihak penguasa.
  2.   Sistem Hukum yang Tidak Berjalan, Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM juga meliputi sistem hukum yang lemah dan tidak berjalan. Kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM membuat semakin banyak pelanggaran HAM terjadi karena tidak ada penanganan yang cepat dan tepat.
  3.   Struktur Politik dan Sosial, Terjadinya kesenjangan politik dan sosial yang terjadi pada suatu negara dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kondisi ini dapat berbentuk tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat.
  4.   Masalah Ekonomi, Masalah ekonomi merupakan sumber dari segala sumber penyebab terjadinya tindak kriminal, tak terkecuali pada pelanggaran HAM. Kesenjangan ekonomi yang tinggi membuat pelaku terpaksa melakukan pelanggaran HAM seperti perampokan, perampasan, dan pencurian.
  5.   Sosialisasi HAM yang Kurang, Sosialisasi akan pentingnya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting untuk dilakukan. Kurangnya pemahaman akan HAM membuat semakin banyak terjadi kasus pelanggaran HAM, baik yang ringan hingga yang berat sekalipun.
  6.   Penyalahgunaan Teknologi, Teknologi tidak hanya memberikan dampak positif saja, tetapi akan menimbulkan dampak negatif juga jika disalahgunakan. Integrasi besar-besaran menggunakan komputerisasi sekarang melahirkan munculnya jenis kejahatan baru, seperti tindakan pembobolan elektronik dan sabotase.

 

Nah itulah referensi faktor internal dan eksternal penyebab pelanggaran HAM beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Tentu kita juga harus turut berpartisipasi dalam menegakan HAM di lingkungan sekitar.

Pelanggaran Ham bisa dibagi menjadi dua macam atau bentuk-bentuk, yakni:

1.       Pelanggaran HAM Berat

a)      Pembunuhan Massal (Genosida), Genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan semua atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No. 26/200 mengenai Pengadilan HAM)

b)      Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan kemanusiaan merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan dalam bentu serangan yang bertujuan dengan langsung kepada penduduk sipil misalnya melakukan pengusiran penduduk dengan paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain sebagainya.

2)      Pelanggaran HAM Biasa, meliputi

·         Pemukulan

·         Penganiayaan

·         Pencemaran nama baik

·         Menghalangi orang dalam mengekspresikan pendapat

·         Menghilangkan nyawa orang lain

 3.    Kasus pelanggaran HAM

Berikut ini ada beberapa kasus dari kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi beberapa kali, diantaranya yakni sebagai berikut :

Ø  Pada Masa Orde Baru, Ketika masa pemerintahan Presiden Soeharto yang selama 32 tahun ini sudah terjadi ada ribuan pelanggaran HAM. Beberapa diantaranya yakni ada banyak aktivis politik, jurnalis, pemimpin oposisi, serta banyak pula para tokoh yang dianggap dapat menghambat pemerintah sudah ada kasus pelanggaran HAM yakni ada penyiksaan, penculikan, dan pembantaian.

Ø  Kasus G30S/PKI, Seperti yang sudah umum diketahui bahwa kasus pembantaian pada 30 September 1965 ini merupakan kasus yang kontroversial yang menimbulkan banyak tanda tanya. Akan tetapi ini merupakan sebuah kasus yang melanggar HAM yang banyak orang. Salah satunya yakni ada banyak orang yang meninggal secara mengenaskan pada peristiwa tersebut. Sebenarnya kasus ini termasuk dalam peristiwa kudeta yang diikuti dengan pembantaian masal secara besar-besaran.

Ø  Konflik di kota Maluku, Beberapa tahun silam ada sebuah kasus kekerasan dan konflik yang terjadi di Maluku, terutama di Ambon yang kerap membuat media masa ramai membicarakan kasus ini. Ketika itu, terdapat seorang penyusup yang ikut masuk ke daerah perbatasan di mana melakukan aksi nekatnya dengan cara pembakaran rumah serta pembunuhan. Hal ini sangat mengejutkan banyak pihak karena karena tidak adanya sambungan komunikasi pada sosial di masyarakat. Dari sinilah sehingga muncul kecurigaan yang pada akhirnya bisa membuat perasaan saling curiga yang akhirnya diboncengi oleh pihak ketiga yang menginginkan pada konflik tersebut terus berlangsung lama.

Ø  Kasus di Poso (1998-2000), Kasus ini berupa bentrokan yang menewaskan banyak penduduk jiwa. Penyebabnya adalah masalah agama. Hingga akhirnya untuk meredam maka terbentuklah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

Ø  Kasus di Santa Cruz, Kasus ini dilakukan oleh pihak militer anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap warga sipil di daerah pemakaman Santa Cruz,di Dili,Timor-Timor pada 12 November 1991. Hal ini dilatarbelakangi atas demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dan warga sipil. Aksi demonstrasi pasca jajak pendapat Timor-Timor keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada puluhan korban yang mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia.

Ø  Kasus Dayak dan Madura (2000), Kedua suku ini terlibat dalam bentrokan yang merupakan pertikaian karena kepentingan etnis dan memakan banyak korban dari kedua suku ini.

Ø  Kasus TKI di Malaysia (2000), Ada berbagai bentuk penganiayaan majikan di Malaysia kepada para tenaga kerja Indonesia baik dengan kekerasan fisik,mental dan seksual dan tidak diberikan hak pada mereka yakni gaji atau bayaran mereka.


Lembaga Pemeritah Non Kementerian

 

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Kompetensi Dasar :

Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Petunjuk Belajar Modul:

  1.  
           
    Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Lembaga Pemeritah Non Kementerian tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2.         Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3.          Belajarlah secara mandiri
  4.         Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Apa yang dimaksud  Lembaga Pemeritah Non Kementerian

2.       Klasifikasi Lembaga Pemeritah Non Kementerian

A.      Pengertian Lembaga Pemeritah Non Kementerian

Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

Dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.

LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.a.

B.      Klasifikasi Lembaga Pemeritah Non Kementerian

  1.        
     
    Arsip Nasional Republik Indonesia, di nawah koornidnasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2.         Badan Informasi Geospasial (BIG)
  3.          Badan Intelijen Negara (BIN)
  4.         Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5.         Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6.         Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7.         Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  8.          Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  9.          Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP)
  10.          Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11.          Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  12.          Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
  13.          Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  14.          Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  15.          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  16.          Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  17.          Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  18.          Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Bidang Perekonomian.
  19.          Badan SAR Nasional (BASARNAS) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  20.          Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  21.          Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  22.          Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  23.         Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  24.          Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  25.         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  26.         Lembaga Penerbangan dan Anatariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
  27.         Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  28.         Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...